DETEKSI.co-Simalungun, Polsek Gunung Malela mengamankan seorang pemuda yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Haji Ulakma Sinaga, Nagori Rambung Merah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Pemuda berinisial JS (22) diamankan pada Sabtu (22/8/2026) setelah polisi menerima informasi mengenai dugaan transaksi jual beli narkoba di kawasan tersebut.
Dari penindakan itu, polisi mengamankan sabu dengan berat bruto total 1,93 gram. Barang bukti ditemukan di sekitar lokasi penangkapan dan kemudian di sebuah kamar hotel di Kota Pematangsiantar.
Kapolsek Gunung Malela Resor Simalungun AKP Hengky B. Siahaan, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkoba pada Sabtu sekitar pukul 15.00 WIB.
Informasi tersebut menyebut adanya aktivitas jual beli narkoba di pinggir Jalan Haji Ulakma Sinaga, tepatnya di kawasan Nagori Rambung Merah.
Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Gunung Malela IPDA Roy Rumapea, S.H., bersama personel operasional Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan.
Saat tiba di lokasi, petugas menemukan seorang laki-laki yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi yang diterima.
Pria tersebut berada di pinggir jalan, tepat di depan Minimarket Rambung Merah. Ia kemudian diketahui bernama Muhammad Jerry Risnanda Butar-Butar.
Petugas langsung mengamankan dan melakukan penggeledahan.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan satu plastik klip bening ukuran sedang yang diduga berisi sabu. Barang tersebut ditemukan tergeletak di tanah di samping pelaku.
Menurut keterangan Kapolsek, pelaku kemudian diinterogasi oleh petugas.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku masih menyimpan narkotika jenis sabu lainnya di Hotel Sentral Inn, kamar 308, Jalan Perintis Kemerdekaan, Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.
Petugas kemudian bergerak menuju kamar hotel yang disebutkan pelaku.
Penggeledahan dilakukan di kamar tersebut. Polisi menemukan satu plastik klip bening berukuran besar dan satu plastik klip bening berukuran sedang yang diduga berisi sabu.
Barang tersebut ditemukan diselipkan di dalam remot televisi berwarna hitam.
Secara keseluruhan, polisi mengamankan sabu dengan berat bruto total 1,93 gram yang terdiri dari satu plastik klip besar dan dua plastik klip sedang berwarna putih bening.
Selain sabu, petugas turut mengamankan satu unit ponsel Oppo warna hitam, satu buah remot televisi, serta uang tunai pecahan Rp50.000 dan Rp10.000.
Dalam pemeriksaan, Jerry mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang laki-laki bernama Cipto yang disebut tinggal di kawasan Padang Bulan, Kota Medan.
Jerry diketahui merupakan wiraswasta berusia 22 tahun dan beralamat di Huta Marihat Bayu, Nagori Bajoga, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun.
Kapolsek Gunung Malela mengatakan pelaku dan seluruh barang bukti selanjutnya diserahkan kepada Satuan Narkoba Polres Simalungun.
Penyerahan tersebut dilakukan untuk proses hukum sekaligus pengembangan perkara, termasuk menelusuri pihak lain yang diduga berada dalam jaringan di atas pelaku.
“Pelaku beserta seluruh barang bukti selanjutnya kami bawa dan serahkan ke Satuan Narkoba Polres Simalungun guna proses hukum dan pengembangan lebih lanjut, termasuk penelusuran terhadap jaringan di atasnya,” kata AKP Hengky B. Siahaan.
Kapolsek juga mengingatkan masyarakat, terutama generasi muda, agar tidak tergoda gaya hidup instan yang dapat berujung pada penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.
Menurutnya, penampilan seseorang tidak dapat menjadi ukuran keterlibatannya dalam tindak pidana narkotika. Polisi tetap akan melakukan penindakan berdasarkan informasi dan hasil penyelidikan.
“Kami akan terus bergerak memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya demi menyelamatkan generasi muda Simalungun,” tegasnya. (Ril)


