Karhutla 2026: Polri Kejar 72 Tersangka, 1.006 Hektare Lahan Terbakar

DETEKSI.co-Jakarta, Polri memperkuat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di tengah kondisi kemarau panjang dan fenomena El Nino. Upaya dilakukan mulai dari pencegahan, deteksi dini, kesiapsiagaan, pemadaman, hingga penegakan hukum.

Hingga 21 Agustus 2026, Polri telah menangani 89 laporan polisi terkait dugaan tindak pidana karhutla yang tersebar di sembilan wilayah kepolisian daerah (Polda).

Dari perkara tersebut, polisi telah menetapkan 72 tersangka perorangan. Luas lahan yang terbakar dalam perkara yang ditangani mencapai 1.006,67 hektare.

Data tersebut disampaikan Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni dalam keterangan di Jakarta, Minggu (23/8/2026).

Polri tidak hanya mengandalkan pemadaman setelah kebakaran terjadi. Upaya pencegahan diperkuat sejak sebelum bencana melalui pemetaan wilayah rawan, verifikasi hotspot, sistem peringatan dini, serta patroli terpadu.

Patroli dilakukan bersama TNI, Manggala Agni, pemerintah daerah dan masyarakat. Polri juga telah menggelar ratusan apel kesiapsiagaan serta sosialisasi pencegahan karhutla di berbagai wilayah.

Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pencegahan harus dibangun melalui kesadaran masyarakat.

Menurutnya, masyarakat perlu memahami bahwa perlindungan lingkungan merupakan bagian dari keselamatan dan keberlanjutan kehidupan.

“Yang kita harapkan dengan teman-teman media, khususnya kita bisa memberikan awareness, pengetahuan, kesadaran kepada masyarakat tentang pendekatan membangun kesadaran dan tindakan untuk melindungi lingkungan,” ujar Trunoyudo.

Karo Binops Stamaops Polri Brigjen Pol. Auliansyah Lubis mengatakan kesiapan menghadapi karhutla telah dilakukan sebelum memasuki puncak musim kemarau.

Persiapan dilakukan di seluruh satuan kerja, mulai dari tingkat Polda hingga Polres. Langkah tersebut meliputi apel personel, pengecekan sarana dan prasarana, pemetaan wilayah rawan serta patroli darat dan udara.

Polri juga menggunakan helikopter dan drone untuk mendukung pemantauan. Infrastruktur pembasahan seperti embung, sekat kanal dan sumur bor turut disiapkan di wilayah yang membutuhkan.

Setiap hotspot yang terdeteksi satelit atau dilaporkan masyarakat akan diverifikasi langsung oleh petugas.

Jika ditemukan titik api, personel bersama pihak terkait melakukan pemadaman dan pendinginan. Setelah lokasi aman, petugas dapat melakukan penyelidikan apabila terdapat dugaan tindak pidana.

Auliansyah mengatakan Polri menerapkan prosedur respons cepat dengan target penanganan satu hingga dua jam sejak hotspot terdeteksi satelit.

Untuk mendukung operasi, Polri menyiapkan pompa air portabel, kendaraan taktis sarana karhutla, drone fire suppression hingga helikopter untuk water bombing.

Dari sisi penegakan hukum, 89 laporan polisi yang ditangani sejak 1 Januari sampai 21 Agustus 2026 tersebar di Polda Riau, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Aceh dan Kalimantan Utara.

Dari seluruh perkara tersebut, 72 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Irhamni menjelaskan, penanganan perkara biasanya diawali dengan pemantauan hotspot. Petugas kemudian melakukan verifikasi ke lokasi.

Jika ditemukan kebakaran, petugas terlebih dahulu memastikan api dipadamkan dan kondisi lokasi aman. Setelah itu, penyidik melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengumpulkan alat bukti.

Menurut Irhamni, modus yang ditemukan dalam sejumlah perkara didominasi pembukaan lahan dengan cara sengaja membakar.

Pembakaran dilakukan setelah lahan ditebang untuk membersihkan sisa vegetasi. Cara tersebut dinilai pelaku lebih murah dibandingkan metode pembukaan lahan lainnya.

Abu dari hasil pembakaran juga dianggap dapat membantu menyuburkan tanah sebelum lahan digunakan untuk perkebunan.

Namun, alasan ekonomi tersebut tidak dapat menjadi pembenaran untuk melakukan pembakaran, terutama ketika kondisi kemarau panjang dan El Nino membuat api lebih mudah menyebar serta sulit dikendalikan.

“Alasan apa pun, alasan ekonomi, mudah, dan sebagainya, itu tetap tolong jangan dilakukan pembakaran di saat-saat seperti ini,” tegas Irhamni.

Dalam penyidikan, polisi menyita berbagai barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas pembakaran.

Barang bukti tersebut antara lain 35 korek api, botol dan jerigen berisi bahan bakar, 21 parang, dua kapak, cangkul, dua chainsaw, sampel tanah terbakar, bibit sawit serta batang kayu bekas terbakar.

Irhamni menegaskan, pengakuan tersangka bukan menjadi satu-satunya dasar penyidik dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Penyidik tetap mencari dan menguji alat bukti melalui olah TKP, keterangan saksi, petunjuk, barang bukti hingga penelusuran transaksi keuangan.

“Pengakuan tidak menjadi utama yang mutlak, tetapi alat bukti-alat bukti yang harus kami cari,” jelasnya.

Pengembangan perkara tidak hanya diarahkan kepada orang yang diduga melakukan pembakaran di lapangan.

Bareskrim Polri juga menelusuri kemungkinan adanya pihak yang menyuruh, mendanai atau memperoleh keuntungan dari kegiatan pembakaran tersebut.

Penyidik akan mendalami transaksi keuangan untuk mengetahui apakah pembakaran dilakukan untuk kepentingan pribadi atau terdapat pihak lain yang terlibat.

Termasuk kemungkinan keterlibatan korporasi.

“Ini tidak berhenti di sini. Tidak berhenti pada aktor lapangannya, tetapi kepentingan dari kegiatan pembakaran itu untuk apa, untuk siapa, itu pasti akan kami kejar sampai tuntas,” kata Irhamni.

Menurutnya, sebagian besar tersangka yang telah ditetapkan sejauh ini merupakan individu yang mengaku melakukan pembakaran untuk membuka lahan sendiri.

Meski demikian, penyidik tetap akan mengembangkan setiap perkara berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan.

“Baik korporasi ataupun individu akan kami lakukan pengejaran dan lakukan penegakan hukum secara tegas,” ujarnya.

Penanganan perkara karhutla dilakukan secara bertahap. Proses dimulai dari monitoring hotspot, verifikasi lapangan, pemadaman dan pendinginan, penyelidikan, penyidikan, pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti hingga penetapan tersangka apabila ditemukan unsur pidana.

Dalam proses hukum, penyidik menerapkan sejumlah ketentuan pidana, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Perkebunan, Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Irhamni mengatakan penegakan hukum bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah pembakaran kembali selama periode kemarau.

“Polri melakukan penegakan hukum terkait perkara kebakaran hutan dan lahan merupakan bagian dari komitmen untuk menjaga kelestarian lingkungan sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” katanya.

Polri memastikan pengembangan perkara akan terus dilakukan berdasarkan alat bukti. Penindakan tidak hanya diarahkan kepada pelaku di lapangan, tetapi juga pihak yang menyuruh melakukan dan pihak yang memperoleh keuntungan dari pembakaran hutan dan lahan.

“Kami akan terus mengejar semua pelaku atau orang yang menyuruh melakukan dan semua pihak yang memperoleh keuntungan atas kejahatan pembakaran hutan dan lahan tersebut,” tegas Irhamni.(Ril)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER

[wpp post_type='post' limit=5 range='daily' order_by='views']