DETEKSI.co-Dumai, Kasus curat Dumai berhasil diungkap Satreskrim Polres Dumai. Seorang pria berinisial JP (36) ditangkap setelah diduga melakukan pencurian dengan pemberatan di sebuah rumah di Kecamatan Dumai Selatan. Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga merupakan hasil kejahatan.
Pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi Nomor: LP/B/118/VII/2026/SPKT/POLRES DUMAI/POLDA RIAU. Peristiwa pencurian terjadi pada Senin, 13 Juli 2026, sekitar pukul 00.30 WIB, di sebuah rumah di Jalan Pulau Mampu Gang Lega Jaya, RT 006, Kelurahan Bukit Datuk, Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai.
Korban yang juga bertindak sebagai pelapor berinisial CRH (41), seorang anggota Polri, baru kembali dari Pekanbaru ketika mengetahui rumahnya telah dibobol pencuri. Saat memasuki rumah, korban mendapati sepeda motor miliknya sudah tidak berada di tempat semula.
Korban kemudian memeriksa kondisi rumah dan menemukan pintu samping bagian belakang dalam keadaan terbuka. Selain itu, isi kamar telah berantakan yang diduga akibat aksi pelaku saat mencari barang-barang berharga.
Akibat pencurian tersebut, korban kehilangan satu unit sepeda motor, satu unit telepon genggam OPPO A96, serta satu tabung gas elpiji 3 kilogram. Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp30 juta.
Menindaklanjuti laporan korban, Tim Opsnal Satreskrim Polres Dumai melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap identitas pelaku.
Hasil penyelidikan membuahkan hasil pada Selasa, 28 Juli 2026, sekitar pukul 22.40 WIB. Tim yang dipimpin Kanit Pidum Satreskrim Polres Dumai, Ipda Dimas Arsa Ramadhan, S.Tr.I.K, berhasil menangkap tersangka JP (36).
Penangkapan dilakukan di Jalan Lintas Duri–Dumai KM 6, Desa Balai Makam, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, tepatnya di sekitar SPBU Jaya Limas Abadi.
Saat dilakukan penangkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu unit sepeda motor Kawasaki LX 150 warna kuning, satu unit telepon genggam OPPO A96, serta satu buah helm merek GM berwarna merah muda.
Seluruh barang bukti tersebut kemudian dibawa ke Polres Dumai untuk kepentingan penyidikan.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Polres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, menyita barang bukti, serta melengkapi administrasi penyidikan guna memperkuat proses penegakan hukum.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polres Dumai menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan berbagai bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dengan memastikan rumah dalam keadaan aman serta menjaga barang-barang berharga guna meminimalkan risiko terjadinya tindak kriminal. (Ril)


