DETEKSI.co-Jakarta, Nilai belanja pengadaan barang dan jasa (PBJ) pemerintah 2026 mencapai Rp243,7 triliun. Besarnya anggaran tersebut menjadi perhatian penting karena kualitas pengadaan menentukan seberapa besar belanja pemerintah dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.
Nilai PBJ 2026 yang mencapai ratusan triliun rupiah juga membutuhkan proses pengambilan keputusan yang berkualitas. Pengadaan tidak hanya dituntut berjalan sesuai aturan, tetapi juga harus dilakukan dengan integritas untuk mencegah terjadinya penyimpangan.
Untuk memperkuat hal tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) meluncurkan Program Akademi Kompetensi Pencegahan Korupsi (AKPK) PBJ.
Program tersebut diluncurkan di Kantor LKPP, Jakarta, Rabu (26/8). AKPK PBJ diarahkan untuk meningkatkan kompetensi sekaligus memperkuat integritas sumber daya manusia yang terlibat dalam ekosistem pengadaan pemerintah.
Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, mengatakan korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang tidak dapat diberantas hanya melalui penindakan.
Menurut Ibnu, pendidikan dan pencegahan perlu diperkuat agar setiap pihak yang terlibat dalam pengadaan memiliki ketahanan moral dan mampu mencegah penyimpangan sejak awal.
“Korupsi tidak hanya terjadi di lingkup pengadaan, tapi di mana pun ketika integritas tidak dijaga. Karena itu, pendidikan dan pencegahan diperlukan guna mengubah sikap dan moralitas serta membangun ketahanan diri,” ujar Ibnu.
Ibnu menjelaskan, risiko korupsi dalam PBJ dapat muncul sejak tahap awal. Risiko tersebut tidak hanya berada pada saat tender atau pemilihan penyedia.
Potensi masalah dapat muncul mulai dari perencanaan kebutuhan, penyusunan spesifikasi, pemilihan penyedia, pelaksanaan kontrak, hingga proses pembayaran.
Sejumlah risiko yang perlu diantisipasi antara lain konflik kepentingan, afiliasi tersembunyi, pengaturan pemenang, manipulasi mutu dan harga, serta gratifikasi.
Karena itu, integritas dinilai perlu menjadi bagian dari seluruh tahapan pengadaan. Integritas tidak cukup dipandang sebagai kewajiban administratif atau sekadar kepatuhan terhadap prosedur.
Kualitas keputusan pada setiap tahapan menjadi faktor penting agar barang dan jasa yang dibeli pemerintah benar-benar sesuai kebutuhan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Kepala LKPP, Sarah Sadiqa, mengatakan pengalaman selama bertahun-tahun menunjukkan bahwa sistem dan regulasi yang baik tetap membutuhkan dukungan sumber daya manusia yang memiliki integritas.
“Sehebat apa pun sistem dan regulasi yang dibangun, pada akhirnya keputusan tetap diambil manusia. Karena itu kita harus membangun manusianya,” tutur Sarah.
Menurut Sarah, aparatur yang terlibat dalam pengadaan tidak cukup hanya menguasai peraturan. Mereka juga harus mampu mengenali risiko, mengidentifikasi potensi konflik kepentingan, serta berani mengambil keputusan yang benar.
Atas dasar itu, AKPK PBJ dirancang bukan sekadar sebagai program pelatihan. Program ini diarahkan untuk membangun ekosistem sumber daya manusia pengadaan yang profesional dan berintegritas secara nasional.
Program tersebut dilengkapi kurikulum, modul, dan sistem pembelajaran yang terintegrasi. Materi pembelajaran juga disusun berdasarkan peran sehingga dapat diterapkan secara lebih terarah dan berkelanjutan.
LKPP menegaskan bahwa keberhasilan AKPK PBJ tidak semata-mata dilihat dari jumlah peserta atau sertifikat yang diterbitkan.
Ukuran yang lebih penting adalah perubahan perilaku dan peningkatan kualitas keputusan setelah peserta mengikuti proses pembelajaran.
“Cetak biru, pelatihan, dan sertifikat ini bukan tujuan akhir. Yang paling penting, perubahan setelah proses belajar. Apakah membantu memperbaiki tata kelola dan kualitas belanja pemerintah,” tegas Sarah.
Pendekatan tersebut menempatkan proses pembelajaran sebagai sarana untuk menghasilkan perubahan nyata dalam praktik pengadaan.
Dengan demikian, kompetensi yang diperoleh tidak berhenti pada pemahaman materi, tetapi diharapkan dapat diterapkan dalam pelaksanaan tugas dan pengambilan keputusan.
Deputi Bidang Kebijakan Pengembangan Kompetensi ASN Lembaga Administrasi Negara (LAN), Erna Irawati, yang turut hadir dalam peluncuran tersebut, mengatakan kompetensi dan integritas harus berjalan bersama.
Hal tersebut dinilai penting karena praktik korupsi semakin kompleks sehingga aparatur perlu memiliki kemampuan sekaligus integritas untuk menghadapi berbagai risiko.
Erna juga menekankan pentingnya pembelajaran yang menghasilkan manfaat nyata setelah proses pendidikan selesai.
“LAN juga mengembangkan outcome based learning. Artinya, pembelajaran harus bermanfaat dan tidak berhenti di ruang kelas. Yang perlu dilihat, dampak dan manfaat nyata usai pembelajaran,” ujar Erna.
Peluncuran AKPK PBJ menjadi bagian dari upaya KPK dan LKPP memperkuat budaya integritas dalam ekosistem pengadaan pemerintah.
Melalui pendekatan berbasis kompetensi dan peran, program tersebut diarahkan agar aparatur yang terlibat dalam PBJ tidak hanya memahami aturan.
Mereka juga diharapkan mampu mengenali risiko, menghindari konflik kepentingan, serta mengambil keputusan secara independen dan akuntabel.
Dengan nilai belanja PBJ 2026 sebesar Rp243,7 triliun, kualitas pengambilan keputusan menjadi bagian penting dalam memastikan anggaran pemerintah memberikan hasil yang optimal.
Pengadaan yang berkualitas pada akhirnya bukan hanya soal terpenuhinya prosedur. Hal yang tidak kalah penting adalah memastikan setiap kewenangan digunakan secara bertanggung jawab dan setiap rupiah belanja pemerintah memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. (Ril)


