DETEKSI.co-Langkat, Pelaksanaan dana revitalisasi atau dana bantuan bagi sekolah madrasah swasta yang terdampak banjir di Kabupaten Langkat menuai tanda tanya. Pasalnya, pelaksanaannya diduga tidak dilakukan secara swakelola sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.
Menurut pengakuan salah seorang ketua yayasan madrasah swasta penerima bantuan kepada wartawan mengatakan, pihak yayasan dan sekolah tidak mengetahui proses pelaksanaan pembangunan. Ia mengaku terkejut karena tiba-tiba pekerjaan rehabilitasi di sekolahnya telah dikerjakan oleh pihak luar.
Keterangan tersebut menjadi salah satu informasi yang diperoleh wartawan dari salah seorang ketua yayasan penerima bantuan, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pelaksanaan program revitalisasi tersebut.
Sesuai mekanisme pelaksanaan, Dana disalurkan langsung ke rekening madrasah dan dikelola secara swakelola, sehingga panitia pelaksana dibentuk langsung oleh pihak madrasah setempat.
Sementara itu untuk Pencairan dana dilakukan bertahap sesuai progres pekerjaan, dan madrasah wajib menyusun laporan pertanggungjawaban (SPJ) penggunaan dana secara transparan.
Saat dikonfirmasi Kepala seksi pendidikan madrasyah kantor kementrian agama kabupaten Langkat Muhammad Syukri terkait hal tersebut mengatakan bahwa ia tidak mengetahui jenis bantuan itu, “Semua dilakukan secara online ke aplikasi yang sudah ditentukan baik itu usulan dan lain sebaginya, kami dari kementerian agama kabupaten Langkat dan kanwil juga tidak mengetahuinya” terang Muhammad Syukri, melalui handphone Jumat (10/07/2026). (AR Lim)


