DETEKSI.co – Medan, Di balik riuh kendaraan yang membelah Jalan Tol Kisaran, Sabtu (11/7/2027) kemarin, sebuah babak penting dalam perang melawan narkotika kembali ditorehkan Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan. 24 Kilogram sabu yang akan dikirim ke Jakarta dari Provinsi Aceh dan tersimpan rapih balik dinding mobil, berhasil digagalkan.
Berbekal pengungkapan kasus 2 kilogram sabu yang dilakukan 6 bulan lalu di kota Medan, petugas yang terus melakukan pengembangan mendapat informasi perihal adanya upaya pengiriman narkotika jenis sabu, dari Provinsi Aceh menuju Jakarta, yang dilakukan seorang pria berinisial FS (25) warga Jalan Binjai, Medan.
Jumlahnya pun tak tanggung – tanggung, karena pelaku berniat memasok 24 kilogram sabu, dengan modus yang tak biasa, yakni menyimpan narkoba di dinding mobil.
“Ini merupakan hasil pengembangan dari kasus 2 kilogram sabu yang kami ungkap di kawasan Medan Sunggal 6 bulan lalu. Dari penyelidikan, pelaku kami deteksi melintasi kota Medan dengan menggunakan jalan tol trans Sumatera,” ungkap Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, Kamis (23/7/2026) siang.
Saat petugas mendeteksi mobil Toyota Rush dengan plat nomor A 1621 WB yang dikendarai pelaku, sempat terjadi aksi kejar – kejaran sejauh 10 hingga 12 kilogram di jalan tol kawasan Kabupaten Asahan, karena pelaku diduga mengetahui dalam pengejaran petugas.
Pelaku, sempat berhasil meloloskan diri dari kejaran petus, dan meninggalkan mobil begitu saja di pinggir jalan, hingga kemudian berlari ke area Perkebunan sawit.
“Pelaku sempat meninggalkan mobil di jalan, dan pengejaran berlanjut hingga ke area Perkebunan sawit. Syukur kami akhirnya berhasil menangkap pelaku,” terang Rafli.
Usai diringkus, pelaku sempat berkilah tidak ada membawa narkoba. Petugas juga sempat nyaris terkecoh saat tidak menemukan narkoba di dalam moil. Namun, berkat kejelian personel Satresnarkoba Polrestabes Medan, petugas kemudian menemukan 24 bungkus narkotika jenis sabu, yang disimpan secara terpisah di dalam dinding mobil.
Hal ini sengaja dilakukan, agar saat terjadi razia kendaraan, narkoba yang dibawa pelaku tidak terdeteksi.
“24 kilogram sabu yang dibawa pelaku dari Aceh dengan tujuan Jakarta ini, disimpan seluruhnya di dinding mobil. Ada yang di dinding bagian bagasi mobil, dinding pintu penumpang belakang, dan dinding pintu penumpang depan,” tambah Rafli.
Pihak Kepolisian, kini sedang mengembangkan kasus ini, untuk mengungkap jaringa pelaku lainnya. Satresnarkoba Polrestabes Medan, memastikan tidak akan memberikan ruang sekecil apapun, bagi setiap pelaku narkoba yang beranai mengedarkan narkoba di Sumatera Utara khususnya di kota Medan.
“Kami yakinkan kami tidak akan tinggal diam, dan kami pastikan kami akan selangkah lebih maju dari pengedar maupun bandar,” pungkas Rafli. (Pea)


