Dugaan Penyadapan Ilegal Terhadap Presiden Prabowo, Tiga Jenderal Polri Disebut Jadi Tersangka

DETEKSI.co-Jakarta, Kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret sejumlah perwira tinggi Polri menjadi perhatian setelah muncul informasi mengenai penetapan tiga jenderal sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat dalam penyadapan tanpa prosedur, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal terhadap sistem elektronik.

Dalam keterangan pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026), Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menyampaikan bahwa ketiga tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Mabes Polri.

Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam bahan pemberitaan, tiga nama yang disebut sebagai tersangka adalah Listyo Sigit Prabowo (LSP), Irjen Ahrie Sonta Nasution (ASN), dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH).

Penyidik masih mendalami dugaan keterlibatan masing-masing tersangka. Hingga konferensi pers tersebut, belum dijelaskan secara terperinci peran setiap orang dalam perkara yang diduga berkaitan dengan penyadapan sejumlah nomor telepon, termasuk nomor milik Presiden Prabowo Subianto.

Penyadapan Diduga Berlangsung pada 2025-2026

Dugaan penyadapan ilegal tersebut disebut berlangsung selama periode 2025 hingga 2026.

Menurut keterangan yang dimuat dalam bahan, beberapa nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam Lawful Interception Management System (LIMS), yaitu sistem yang digunakan untuk mengelola proses penyadapan secara sah.

Namun, pemasukan nomor-nomor tersebut diduga tidak melalui proses verifikasi dan tidak didasarkan pada kepentingan penegakan hukum.

Para tersangka juga diduga memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti ketentuan Tata Cara Penyadapan Polri sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.

Penyidik turut mendalami dugaan penyadapan terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto.

File Hasil Sadapan Diduga Dihapus

Selain dugaan penyadapan tanpa prosedur, perkara ini juga mencakup dugaan penghapusan data elektronik.

Dalam bahan keterangan yang disampaikan, penghapusan file hasil penyadapan diduga terjadi pada Oktober 2026.

Tindakan tersebut kemudian diketahui petugas dan dilaporkan pada 30 Oktober 2026. Penyidik selanjutnya melakukan pendalaman untuk mengungkap rangkaian peristiwa serta pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab.

Sementara itu, seorang jenderal berinisial SU, yang disebut sebagai Irjen Pol Slamet Uliandi, masih berstatus saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka.

Rekam Jejak Tiga Jenderal yang Disebut Tersangka

1. Listyo Sigit Prabowo

Listyo Sigit Prabowo disebut pernah menjabat sebagai Kapolri ke-25 sejak Januari 2021 hingga 2026. Ia mengakhiri masa tugas tersebut setelah sekitar lima tahun delapan bulan.

Sebelum menduduki jabatan Kapolri, Listyo pernah menjabat Kapolres Surakarta pada 2011, ketika Joko Widodo masih menjadi Wali Kota Surakarta.

Kariernya berlanjut sebagai ajudan Presiden Joko Widodo pada 2014-2016, Kapolda Banten pada 2016-2018, Kadiv Propam Polri pada 2018-2019, serta Kabareskrim Polri pada 2019-2021.

Dalam bahan pemberitaan disebutkan bahwa Listyo kemudian menjabat Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) setelah mengakhiri masa tugasnya sebagai Kapolri.

2. Irjen Ahrie Sonta Nasution

Ahrie Sonta Nasution disebut menjabat sebagai Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri sejak Oktober 2026.

Perwira lulusan Akpol 2002 tersebut pernah menduduki sejumlah posisi penting di lingkungan kepolisian.

Beberapa jabatan yang pernah diembannya antara lain Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok pada 2020, Sekretaris Pribadi Kapolri Listyo Sigit Prabowo pada 2021-2024, serta ajudan Presiden Prabowo Subianto pada 2024-2025.

3. Irjen Eko Hadi Santoso

Eko Hadi Santoso merupakan lulusan Akademi Kepolisian 1991 dan alumni SMA Taruna Nusantara Magelang.

Ia disebut memperoleh promosi menjadi perwira tinggi Polri pada 10 Oktober 2026.

Sepanjang kariernya, Eko pernah bertugas sebagai Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya, dan Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok.

Ia juga pernah menjabat Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri pada periode 2025-2026.

Dalam jabatan terakhir yang disebutkan, Eko bertugas di bidang penanganan tindak pidana narkotika.

Penyidik Masih Mendalami Perkara

Kasus dugaan penyadapan ilegal ini masih dalam proses penyidikan. Bareskrim Polri belum mengungkap secara lengkap dugaan peran masing-masing tersangka maupun seluruh rangkaian tindakan yang sedang diperiksa.

Hingga bahan pemberitaan ini disusun, belum terdapat tanggapan dari Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta Nasution, maupun Eko Hadi Santoso mengenai informasi penetapan tersangka tersebut.

Redaksi juga belum memperoleh konfirmasi langsung dari ketiganya atau pihak yang mewakili mereka.

Perkembangan perkara ini perlu terus dipantau, terutama terkait bukti dugaan penyadapan, penghapusan data elektronik, serta proses hukum terhadap pihak-pihak yang disebut terlibat.(Tim)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER

[wpp post_type='post' limit=5 range='daily' order_by='views']