Hanya 8 Jam, Polsek Banjar Agung Ungkap Penipuan Berkedok Janji Kerja, Pelaku Akui 5 Kali Beraksi

DETEKSI.coTULANGBAWANG, Polisi menunjukkan kinerja cepat dan tangkas dalam mengungkap kasus penipuan berkedok janji pekerjaan di wilayah Kecamatan Banjar Agung. Hanya berselang 8 jam setelah laporan diterima, pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti lengkap. Bahkan dari penangkapan ini, polisi turut membongkar empat laporan serupa lainnya, Kamis (11/6/2026).

Kejadian bermula pada Senin (8/6/2026) sekira pukul 15.00 WIB di depan Rumah Makan Ampalu Raya, Jalan Lintas Timur, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya. Saat itu, korban bernama Sudirman bertemu dengan seseorang yang dikenalnya melalui media sosial Facebook dengan nama samaran Imam.

Pelaku menjanjikan akan membantu mendapatkan pekerjaan bagi korban. Keduanya kemudian berboncengan menggunakan sepeda motor Kawasaki LX150F milik korban bernomor polisi BE 3695 LB. Sesampainya di lokasi, pelaku meminta korban turun untuk mengurus fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP). Namun, tepat saat korban menyeberang jalan, pelaku langsung tancap gas kabur membawa kendaraan tersebut.

Merasa dirugikan, korban segera melaporkan peristiwa itu ke Polsek Banjar Agung dengan nomor laporan LP/B/31/VI/2026/Spkt/Polsek Banjar Agung.

Tanpa membuang waktu, tim Reskrim yang dipimpin Panit II Reskrim IPDA Kiki Octora langsung turun ke lapangan melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya membuahkan hasil cepat: sekitar pukul 23.30 WIB, petugas berhasil menangkap pelaku di kediamannya di Kampung Moris Jaya.

Pelaku teridentifikasi bernama inisial A.S. (35), warga setempat. Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain: 1 unit sepeda motor Kawasaki milik korban, 1 unit motor Honda Beat, serta jaket, celana, dan helm yang digunakan saat beraksi.

Kapolsek Banjar Agung, AKP Irwansyah, S.H., M.H., menegaskan bahwa modus penipuan lewat media sosial saat ini sedang marak dan sangat merugikan masyarakat.

“Kami tidak akan tinggal diam menghadapi kasus seperti ini. Berkat kerja cepat anggota dan dukungan informasi dari warga, pelaku berhasil diringkus dalam waktu singkat. Tersangka kami jerat dengan Pasal 492 KUHP dan Pasal 486 KUHP,” tegasnya.

Lebih lanjut, Kapolsek menyampaikan bahwa penangkapan ini membuka pengungkapan kasus yang lebih luas. “Tertangkapnya pelaku ini sekaligus membongkar empat laporan polisi lainnya. Pelaku mengakui sudah lima kali melakukan perbuatan dengan modus yang sama. Saat ini kami sedang mendalami keberadaan barang-barang hasil penipuan yang telah dijual,” tambahnya.

AKP Irwansyah juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada. “Kami ingatkan, hati-hati terhadap janji pekerjaan dari orang tak dikenal. Jangan mudah percaya, apalagi sampai diajak bertemu sendirian tanpa pengawasan orang lain,” pungkasnya.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti masih diamankan untuk diproses lebih lanjut sesuai jalur hukum yang berlaku. (Yanguji)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER

[wpp post_type='post' limit=5 range='daily' order_by='views']