IRT Terlibat Peredaran Sabu, Polres Labuhanbatu Amankan Dua Pelaku

DETEKSI.co – Labuhanbatu, Pada Hari Senin Tanggal 27 September 2021 Sekira Pukul 22.00 Wib Personil Sat Narkoba Polres Labuhanbatu dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu, Kanit 2 IPDA SUJIWO S. PRIYONO, S.Tr.K Dan Personilnya berhasil menangkap seorang perempuan dewasa tidak lain Ibu Ruma Tangga (IRT) yang merupakan warga Rantauprat di Kabupaten Labuhanbatu berinisial IKS (INDAH) 26 tahun warga Jl. Tjikditiro Kel. Sirandorung Kec. Rantau utara Kab. Labuhanbatu dan seorang Laki-laki dewasa yang merupakan warga Kampung Pajak di Kabupaten Labuhanbatu Utara berinisial F (FAHRUDDIN ALIAS RUDI) 33 tahun warga Jl. Protokol Kel. Kampung Pajak Kec. NA IX – X Kab. Labuhanbatu Utara.

Dari tersangka disita barang bukti berupa 1 Bungkus plastik klip tembus pandang besar berisi Narkotika jenis sabu yang dibalut dengan lakban warna kuning seberat 97,2 Gram netto, 1 unit handphone android merk Samsung warna hitam, 1 unit handphone android merk LUNA warna putih, 1 unit handphone merk Nokia warna biru dan 1  unit sepeda motor Honda Vario warna biru.

Tersangka berhasil ditangkap dari hasil penyelidikan selama sepekan dimana saat itu kedua tersangka sedang hendak mau transaksi didepan SPBU tepatnya disebuah ruko kosong dan saat dilakukan penangkapan kedua tersangkameletakkan Narkotika jenis sabu tersebut diatas meja dihadapan kedua tersangka duduk.

Dari hasil pemeriksaan oleh tersangka INDAH merupakan istri dari berinisial AK yang merupakan DPO Narkoba dan tersangka INDAH menerangkan bahwa baru 1 kali ini mau menjual Narkotika jenis sabu karena keadaan ekonomi dimana tersangka INDAH menerangkan suaminya berinisial AK membeli narkotika jenis sabu tersebut per gram nya sebesar Rp. 430.000,- dan rencananya tsk INDAH akan menjual narkotika jenis sabu tersebut per gram nya sebesar Rp. 470.000,-  dengan keuntungan yang diperoleh tsk INDAH per gram nya sebesar Rp 40.000.

Adapun Narkotika jenis sabu di peroleh tersangka INDAH dari seorang laki – laki yang berinisial AK yang merupakan suami tsk INDAH. Sedangkan tsk FAHRUDDIN ALIAS RUDI merupakan kurir yang disuruh laki-laki berinisial AK suami tersangka INDAH dari Aek Kanopan untuk menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut kepada istrinya bernama INDAH di Rantauprapat dengan upah yg dijanjikan sebesar Rp. 1.000.000, dimana upah tersebut yang akan menyerahkan kepada tersangka FAHRUDDIN ALIAS RUDI adalah tersangka INDAH setelah tiba di Rantauprapat.

Selanjutnya dari keterangan kedua tersangka dilakukan pengembangan ke Aek Kanopan untuk mencari AK, namun AK tidak berhasil ditemukan diduga sudah mengetahui penangkapan terhadap tersangka INDAH dan FAHRUDDIN sehingga terhadap Ak ditetapkan DPO. Tsk INDAH dan FAHRUDDIN dijerat melanggar pasal 114 ayat (2) Sub pasal 112 ayat (2) dari UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (BL)