DETEKSI.co – Medan, Polda Sumut menangkap tiga orang jaringan pengedar narkoba yang selama ini menjadi target operasi di Villa Prima, Jalan Jamin Ginting, Desa Bandar Baru, Sibolangit, Kabupaten Deliserdang, Kamis (2/5/2024) malam.
Ketiga jaringan pengedar narkoba yang ditangkap itu berinisial FS (34) warga Pancurbatu, WASG (38) dan HG (38) warga Jalan Namorih, Kecamatan Pancurbatu, Deliserdang.
Penangkapan terhadap ketiga orang jaringan pengedar narkoba itu berawal dari personel Unit 1 Subdit I Dit Narkoba Polda Sumut melakukan penyelidikan dengan berhasil mendekati target dan bertemu di Villa Prima.
Dari tangan tersangka Wahyudi disita barang bukti bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis shabu. Dari lokasi yang sama juga diamankan Herbin Ginting Alias Tobing yang berperan sebagai petugas piket yang bergantian dengan WASG untuk menjual sabu.
Dari hasil pemeriksaan barang bukti sabu diperoleh dari seseorang bernama Firdaus Sitepu. Yang diwaktu hampir bersamaan Polisi menangkapnya saat FS hendak Kabur keluar dari area Villa Prima.
Hasil interogasi dilapangan WASG mengaku bahwa Firdaus Sitepu yang memberikan paket sabu kepadanya untuk di perjual belikan. Sementara dari tangan Firdaus petugas kepolisian turut disita barang bukti sabu dengan berat 4,25 gram.
Kapolda Sumut Irjen Agung Setya melalui Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi, saat dikonfirmasi, Jumat (3/5), membenarkan penangkapan terhadap ketiga jaringan pengedar narkoba tersebut.
“Para pelaku merupakan target Polisi,” ujarnya.
Hadi menerangkan, ketiga tersangka itu merupakan jaringan pengedar sabu di wilayah Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang. Juga diduga merupakan kelompok dari Edi Suranta Gurusinga alias Godol.
“Penyidik Polda Sumut terus mendalami kelompok ini (Godol), Peredaran narkoba di Pancurbatu harus diberantas. Penindakan narkoba disemua wilayah sumut terus ditingkatkan,” pungkasnya. (Pea)