Oleh: Hardi Adiningrat, S.H (Praktisi Hukum)
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menggelar sidang perdana praperadilan yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, terhadap Kejaksaan Agung. Ini bukan upaya hukum pertama yang ia tempuh. Sepekan sebelumnya, permohonan serupa yang ia ajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kandas, namun bukan karena substansi keberatannya lemah, melainkan karena pengadilan menyatakan dirinya tidak berwenang mengadili perkara tersebut. Perbedaan ini penting untuk dipahami publik, karena keduanya adalah isu hukum yang berbeda meski sering dibaca sebagai hal yang sama: “praperadilan ditolak.”
Duduk Perkara Singkat
Lodewyk Pusung merupakan satu dari tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di BGN, bersama mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan beberapa pihak lain. Penetapan tersangka terhadap Lodewyk dilakukan awal Juni 2026, disusul penahanan, penggeledahan, dan penyitaan yang dilakukan penyidik di sejumlah lokasi berbeda.
Dalam proses hukum ini, tim jaksa turut mengungkap hasil audit tujuan tertentu Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atas tata kelola program MBG, yang menunjukkan indikasi pemborosan anggaran signifikan akibat pembengkakan jumlah titik dapur atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) jauh melampaui target awal.
Isu Pertama: Kompetensi Relatif Pengadilan

Ketika mengajukan praperadilan pertama ke PN Jakarta Selatan, Lodewyk mempersoalkan sah tidaknya penetapan tersangka dan penahanan atas dirinya. Namun majelis hakim tunggal menyatakan PN Jakarta Selatan tidak memiliki kewenangan untuk mengadili permohonan itu, karena tindakan-tindakan upaya paksa yang dipersoalkan penahanan, penggeledahan, dan penyitaan secara faktual dilakukan di wilayah hukum pengadilan negeri lain.
Ini adalah persoalan kompetensi relatif, bukan penilaian atas benar-tidaknya dalil pemohon. Dalam hukum acara pidana, kewenangan mengadili permohonan praperadilan mengikuti tempat tindakan upaya paksa itu dilakukan (locus delicti tindakan), bukan domisili pemohon atau termohon. Ketika hakim menyatakan tidak berwenang dan permohonan “tidak dapat diterima”, pokok keberatan Lodewyk soal keabsahan penetapan tersangka dan penahanan belum pernah diperiksa substansinya sama sekali. Status tersangkanya tetap sah bukan karena telah diuji dan dinyatakan benar oleh pengadilan, melainkan karena pengujiannya belum terjadi.
Poin ini penting ditegaskan agar publik tidak keliru menyimpulkan bahwa penolakan praperadilan otomatis berarti proses penetapan tersangka telah “lolos uji” pengadilan.
Isu Kedua: Objek Baru di PN Jakarta Pusat
Permohonan kedua yang kini terdaftar di PN Jakarta Pusat dengan nomor perkara 18/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Pst membawa objek yang berbeda: sah atau tidaknya pelaksanaan “penyitaan” oleh penyidik. Ini relevan karena praperadilan bersifat objek per objek pengujian atas keabsahan penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, maupun penetapan tersangka masing-masing dapat diajukan sebagai permohonan tersendiri, sepanjang diajukan pada pengadilan yang berwenang berdasarkan locus delicti tindakan yang dipersoalkan.
Dengan kata lain, sidang 12 Agustus nanti berpotensi menjadi kesempatan pertama bagi pengadilan untuk benar-benar menguji salah satu tindakan upaya paksa dalam perkara ini secara substansial bukan sekadar soal kewenangan mengadili.
Standar Pembuktian: Rujukan Putusan MK 21/PUU-XII/2014
Dalam persidangan sebelumnya, pihak Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Lodewyk telah didasarkan pada sejumlah alat bukti keterangan saksi, keterangan ahli, bukti elektronik, dan dokumen yang menurut mereka telah memenuhi standar minimum pembuktian sesuai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014. Putusan itu menjadi rujukan penting sejak diperluasnya objek praperadilan untuk mencakup pengujian keabsahan penetapan tersangka, dengan syarat bahwa penetapan tersebut harus didukung sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.
Namun demikian, pemenuhan syarat kuantitas alat bukti tidak serta-merta menutup ruang bagi pengadilan untuk menilai kualitas dan relevansi alat bukti tersebut apabila pokok perkara ini pada akhirnya diperiksa secara substantif oleh pengadilan yang berwenang. Sejauh ini, penilaian atas hal itu belum pernah dilakukan.
Mengapa Ini Layak Dicermati
Perkara ini menarik bukan semata karena nilai kerugian yang disebut mencapai triliunan rupiah, tetapi karena memperlihatkan dengan jelas fungsi praperadilan sebagai mekanisme kontrol terhadap tindakan aparat penegak hukum sekaligus keterbatasannya. Praperadilan bukan forum untuk menguji ada-tidaknya tindak pidana, melainkan untuk menguji keabsahan prosedur penegakan hukum yang ditempuh. Ketika forum yang tepat belum ditemukan, sebagaimana terjadi pada permohonan pertama, fungsi kontrol itu belum sempat berjalan.
Sidang 12 Agustus di PN Jakarta Pusat akan menjadi penanda apakah fungsi kontrol tersebut akhirnya berjalan sebagaimana mestinya, atau justru kembali terganjal oleh persoalan prosedural. Publik dan pihak-pihak yang mengikuti perkara ini sepatutnya memberi perhatian pada substansi putusan nanti, bukan sekadar pada hasil akhirnya semata.


