Narkoba Binjai: Lima Pria Ditangkap, Sabu 34,27 Gram Disita

DETEKSI.co-Binjai, Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai menangkap lima pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Binjai.

Lima pria tersebut diamankan dalam penindakan yang berlangsung selama tiga hari, yakni Selasa (4/8/2026) dan Kamis (6/8/2026).

Kelima tersangka masing-masing berinisial A (21), DS (45), RRL (35), AG alias Boneng (45), dan WK (23).

Mereka ditangkap di sejumlah lokasi berbeda. Pada Selasa (4/8/2026), petugas melakukan penindakan di Jalan Danau Poso dan Jalan Ir. Juanda, Kecamatan Binjai Timur.

Sementara pada Kamis (6/8/2026), penindakan dilakukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kecamatan Selesai, serta Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat.

Dalam rangkaian penindakan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkotika.

Barang bukti yang diamankan berupa sabu dengan berat bruto 34,27 gram dan 21 plastik transparan berisi narkotika.

Selain itu, petugas turut menyita tiga sekop yang dibuat dari pipet, dua unit telepon seluler, dua dompet yang digunakan untuk menyimpan narkoba, serta dua sepeda motor.

Polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp130 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika.

Seluruh tersangka beserta barang bukti kemudian diamankan di Satresnarkoba Polres Binjai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Ismail Pane, S.H., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

“Polres Binjai akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tegas AKP Ismail Pane.

Kelima tersangka selanjutnya menjalani proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam perkara tersebut, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kapolres Binjai juga mengajak masyarakat ikut membantu kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba dan tindak kejahatan lainnya.

Masyarakat diminta menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika maupun tindak pidana lainnya.

Informasi tersebut dapat disampaikan melalui Call Center Polri 110.

“Polres Binjai tetap berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Binjai,” tegas AKBP R. Bimo Moernanda.

Pengungkapan lima tersangka tersebut menjadi bagian dari penindakan Satresnarkoba Polres Binjai terhadap dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. (Ril)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER

[wpp post_type='post' limit=5 range='daily' order_by='views']