DETEKSI.co-Labusel, Kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar Madina Mart di Sumberjo Pirbun C, Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, akhirnya terungkap.
Polsek Torgamba, Polres Labuhanbatu Selatan menangkap seorang pria berinisial HBS alias Kliwon (56) yang diduga sebagai pelaku. Polisi menyebut pria tersebut merupakan residivis.
Pencurian terjadi pada Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 03.00 WIB. Korban, Dedek Priyanto Nasution, kemudian melaporkan kehilangan sejumlah barang kepada polisi.
Barang yang dilaporkan hilang berupa satu unit sepeda motor Yamaha NMax warna hitam dengan nomor polisi A 2716 DP, uang tunai Rp25 juta, serta satu unit jam tangan merek Casio.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai sekitar Rp50 juta.
Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Rosef Efendi, S.I.K., M.H., CPHR., melalui Kapolsek Torgamba AKP Sunipan Gurusinga, S.H., mengatakan polisi langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan korban.
Petugas mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan pengecekan tempat kejadian perkara dan mengumpulkan sejumlah petunjuk.
Salah satu petunjuk penting berasal dari rekaman kamera pengawas atau CCTV yang terpasang di lokasi.
“Setelah menerima laporan, personel langsung melakukan pengecekan tempat kejadian perkara dan mengumpulkan sejumlah petunjuk. Dari rekaman CCTV, petugas mendapatkan gambaran wajah yang diduga sebagai pelaku,” ujar AKP Sunipan Gurusinga.
Selain rekaman CCTV, polisi menemukan satu jerjak jendela berbahan besi yang telah dirusak.
Petunjuk berupa rekaman CCTV dan jerjak jendela tersebut kemudian digunakan dalam proses penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku.
Hasil penyelidikan akhirnya mengarah kepada seorang pria yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut.
Polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan pria yang telah teridentifikasi di sekitar kawasan SPBU Pinang Awan.
Kapolsek Torgamba kemudian memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Rajo Irwan Hamonangan, S.H., M.H., bersama personel untuk melakukan penindakan.
Petugas berhasil mengamankan HBS alias Kliwon (56). Pria tersebut diketahui merupakan warga Jalan Kelumpang Pajak, Desa Kelumpang, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.
Saat menjalani pemeriksaan awal, HBS mengakui telah melakukan pencurian di Madina Mart, Sumberjo Pirbun C, Desa Asam Jawa.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.
Barang bukti tersebut berupa satu buah linggis dan satu buah tas. Polisi juga mengamankan satu jerjak jendela bekas dirusak serta satu lembar STNK.
“Dari hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya. Saat ini tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Torgamba untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelas AKP Sunipan.
Polisi menduga aksi pencurian tersebut dilakukan karena faktor ekonomi.
Status HBS sebagai residivis juga menjadi perhatian aparat dalam proses penanganan perkara.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (2) KUHP.
Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Rosef Efendi melalui Kapolsek Torgamba menegaskan jajaran Polres Labuhanbatu Selatan akan terus meningkatkan pengungkapan kasus tindak pidana.
Langkah tersebut dilakukan sekaligus untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat.
AKP Sunipan mengatakan rekaman CCTV dan laporan cepat dari masyarakat sangat membantu polisi dalam mengungkap kasus tindak pidana.
Ia mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan, terutama dalam menjaga keamanan tempat usaha dan barang berharga.
“Kami mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya terhadap keamanan tempat usaha dan barang berharga. Apabila menemukan atau mengetahui adanya tindak pidana, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” tegas AKP Sunipan. (Ril)


