Beranda blog Halaman 1867

43 Personil Polres Sergai Jalani Rikes Berkala

0

Deteksi.co – Sergai, Sebanyak 43 Personil Polres Serdang Bedagai (Sergai) menjalani pemeriksaan kesehatan (rikes) berkala, di Gedung Serba Guna Satlantas Polres Serdang Bedagai, Rabu (4/8/2021).

Pemeriksaan dilakukan bagian Urkes Bagsumda Polres Serdang Bedagai terdiri dari tiga personil Biddokes Polda Sumatera Utara, tiga dari personil Urkes Polres Sergai dan 14 dari tenaga klinik Anugerah Ibu.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang SH MHum, lewat Kasi Humas AKP Sopian mengatakan,
adapun 43 personil yang mengikuti Rikes terdiri dari sembilan Pejabat Utama (PJU), 17 calon mengikuti seleksi Sekolah Inspektur Polisi (SIP) dan 17 Perwira Alih Golongan (PAG).

Alhamdulillah,kegiatan pemeriksaan berjalan lancar dan berjalan sesuai yang diharapkan.

Kegiatan ini sudah kita laporkan ke pimpinan dan Biddokkes Polda Sumut, ujar Sopian.(Budi).

Polres Sergai Lakukan Penyekatan PPKM di Perbaungan dan Dolok Masihul

0

Deteksi.co – Sergai, Polres Serdang Bedagai (Sergai) melakukan kegiatan Pos Penyekatan dalam rangka penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Wilkum Polres Serdang Bedagai.

Kegiatan tersebut berlangsung di Pos Penyekatan Perbaungan dan Pos Penyekatan Dolok Masihul, Rabu (4/8) pagi dengan melibatkan petugas gabungan TNI, Polri, dan instansi terkait.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang, SH.,M.Hum menyampaikan adapun maksud dan tujuan dilaksanakannya kegiatan peyekatan adalah dalam rangka menekan laju penyebaran Virus Covid -19, dengan cara membatasi mobilitas arus Lalu Lintas orang menuju Kota Medan yang sedang dalam status PPKM Level 4, Polres Serdang Bedagai yang merupakan wilayah penyangga menuju Kota Medan juga sedang melaksanakan kegiatan PPKM Level 3.

“Dalam kesempatan itu melaksanakan sosialisasi terkait dengan diberlakukannya status PPKM Level 3 di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai sehingga adanya pembatasan waktu operasional kegiatan masyarakat,”ujarnya.

Selain itu, sebut Kapolres, melaksanakan sosialisasi terkait dengan diberlakukannya status PPKM Level 4 di wilayah Kota Medan terhitung mulai tanggal 26 Juli 2021 s/d tanggal 02 Agustus 2021.

Pihaknya juga menghimbau masyarakat untuk sementara tidak berkunjung ke Medan, memasang spanduk dan baliho berupa himbauan di sekitar lokasi peyekatan terkait dengan penerapan PPKM Level 3 dan PPKM Level 4 di Kota Medan, membagikan brosur terhadap pengendara dan masyarakat yang melintas berkaitan dengan PPKM Level 3 dan himbauan penerapan protokol kesehatan,”paparnya.

Dalam giat ini lanjut Kapolres, melakukan penyekatan khususnya terhadap mobil penumpang pribadi dan penumpang umum serta pengendara sepeda motor dengan cara memeriksa bukti identitas, Surat ijin jalan, Surat bukti hasil Swab serta menghimbau untuk tidak melanjutkan perjalanan menuju Kota Medan.

Pihaknya juga memerintahkan pengguna jalan (Roda dua dan Roda empat) untuk memutar balik kendaraannya guna membatasi mobilitas orang dan kendaraan menuju Kota Medan. Kemudian melakukan tindakan berupa teguran lisan, teguran tertulis maupun tindakan fisik terhadap pengguna jalan yang tidak mematuhi protokol kesehatan.

“Dan koordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk melakukan Swab Antigen secara acak terhadap pengemudi dan pengendara kendaraan guna mengetahui sebaran konfirmasi Covid – 19,”ungkap Kapolres.

Pada penyekatan tersebut, Jumlah kendaraan yang diperiksa : 25 unit, jumlah kendaraan yang diputar balik arah tidak ada. “Jumlah orang yang diperiksa, 40 orang. Sedangkan jumlah pemeriksaan hasil / bukti vaksin 15 orang,” pungkasnya. (Budi)

Polsek Teluk Mengkudu Ringkus 3 Pria Pengguna Narkotika

0

Deteksi.co – Sergai, Tiga sekawan, SO alias Ucok Komar (40) dan SH alias Surya (34) warga Dusun IV Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah dan AU alias Obal (49) warga Dusun I Desa Pematang Setrak Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai digerebek polisi, Rabu (28/7/2021) sekira pukul 15:00WIB.

Pasalnya, ketiga pelaku di grebek tim opsnal Polsek Teluk mengkudu saat sedang asyik berkonsumsi narkotika jenis sabu di Dusun I Desa Pematang Setrak, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai. Hasilnya ketiga pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke Maposek Teluk Mengkudu.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang SH Mhum didampingi Kapolsek Teluk Mengkudu, AKP J Sagala membenarkan penangkapan ketiga pelaku penyalah gunaan narkotika jenis sabu, Rabu (4/8/2021).

Menurut Kapolres, penangkapan pelaku menindak lanjuti informasi dari masyarakat, yang adanya penyalah gunaan narkotika jenis sabu di sebuah rumah lokasi Dusun I Desa Pematang Setrak, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai.

Selanjutnya, tim Polsek Teluk Mengkudu dipimpin Kanit Reskrim IPDA Tri Pranata Purba, bersama opsnal langsung melakukan penyelidikan dan mengamati lokasi tempat kejadian perkara.

Setiba dilokasi tim opsnal langsung menggeledah rumah dan mengamankan tiga pelaku yang asyik sedang konsumsi narkotika jenis sabu.

“Ketiga tersangka diamankan saat sedang konsumsi narkotika jenis sabu di sebuah rumah, hasil pengeledahan petugas menemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu dan alat hisap narkotika,”ucap Kapolres Sergai.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni berupa 1 buah alat hisap sabu (bong) terpasang kaca pirex, 1 plastik klip kosong ukuran sedang, 1 plastik klip kosong ukuran sedang. Sedangkan 2 plastik klip ukuran kecil berisikan butiran kristal diduga sabu dan 1 buah mancis warna kuning.

Hasil introgasi salah satu pelaku inisial AO alias Ucok Komar dirinya mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu di beli atas nama pelaku A warga perumahan kampung pala Kecamatan Sei Rampah, Sergai.

Setelah dilakukan pengembangan, kata Kapolres. Pelaku A tidak ditemukan dilokasi kediaman. Kemudian para pelaku langsung diamankan ke Mapolsek Teluk Mengkudu guna proses lebih lanjut.

“Saat ini ketiga tersangka dan barang bukti narkotika jenis sabu sudah diamankan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.”pungkas Kapolres Serdang Bedagai. (Budi)

 

BPC PHRI Magetan Apresiasi Polres Magetan Yang Peduli Masyarakat Terdampak PPKM

0

DETEKSI.co – Magetan, PPKM Level IV di beberapa wilayah Kabupaten dan kota di Jawa Timur resmi diperpanjang hingga 9 Agustus mendatang,termasuk diantaranya adalah Kabupaten Magetan.

Hal ini tentu sangat berdampak bagi masyarakat di wilayah tersebut terutama bagi pelaku wisata yang ada di kaki Gunung Lawu,karena memang Magetan adalah daerah wisata alam yang biasanya ramai dikunjungi wisatawan.

Kapolres Magetan, AKBP Festo Ari Permana, SIK mengatakan Obyek wisata di Kabupaten Magetan ditutup total selama PPKM, sehingga dampaknya luar biasa yang dirasakan oleh pelaku wisata.

Melihat kondisi ini, Kapolres Magetan, AKBP Festo Ari Permana kembali memberikan semangat kepada warga masyarakat terutama pelaku wisata yang tidak bisa berbuat banyak dalam situasi Pandemi Covid -19 ini.

“Kita menyalurkan bantuan beras dari Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Markes) dan Polri,” kata AKBP Festo, Selasa (4/8/21).

Sebagai simbol tetap semangat perjuangan melawan pandemi Covid-19 yang kebetulan juga dalam rangka HUT Kemerdekaan RI Ke 76, Kapolres Magetan juga mengajak pelaku wisata telaga Sarangan mengibarkan bendera merah putih.

“Kita juga apresiasi yang tinggi kepada para pelaku wisata, dengan kondisi yang memprihatinkan ini dengan dampak PPKM yang sangat terasa, para pelaku wisata tidak menyerah dan tetap semangat dengan memperhatikan kepentingan masyarakat banyak, yaitu Kesehatan.” ucap kata AKBP Festo.

AKBP Festo menambahkan, terkait keluhan pelaku wisata di sarangan, pihaknya  akan mencoba memfasilitasi, dengan pemerintah daerah dan dinas terkait.

Kapolres Magetan yang sudah kesekian kalinya memimpin langsung kegiatan Bhakti Sosial selama Pandemi Covid -19 ini juga mengimbau masyarakat mentaati PPKM dan disiplin menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19.

“Patuhi dan disiplin protokol kesehatan, hanya dengan disiplin, penyebaran Covid-19 bisa dicegah,” pungkas AKBP Festo.

Di tempat yang sama Ketua BPC PHRI Kabupaten Magetan Sunardi, menyampaikan ucapan terimakasih atas perhatian dari pihak Polres Magetan yang telah memberikan bantuan untuk pelaku wisata.

“Kami berharap pemerintah segera ada solusi untuk pelaku wisata di sarangan, dan kami tetap akan patuh pada pemerintah dan berjuang bersama- sama melawan wabah ini,” ucap Sunardi mewakili para pelaku wisata di Kabupaten Magetan. (Didik)

Keberatan Ditolak Majelis Hakim, Ini Penjelasan PH Okor Ginting

0

DETEKSI.co-Langkat, Sidang dengan agenda pembacaan putusan sela yang digelar PN Stabat Rabu (04/8/2021) atas terdakwa Sri Ukur Ginting alias Okor atas dugaan Pemaksaan dimana Penasehat Hukum keberatan dengan dakwaan Jaksa Penuntut umum dan penuntut umum juga telah menjawab semua keberatan Penasehat Hukum Okor Ginting.

Hari ini pembacaan putusan sela, pembacaan putusan tersebut di bacakan oleh ketua majelis hakim As’ad Rahim Lubis SH MH yang digelar di ruang sidang Candra PN Stabat.

Dimana putusan tersebut menolak Keberatan Penasehat Hukum Okor Ginting atas Dakwaan Jaksa Penuntut umum, dan sidang akan dilanjutkan Selasa (10/08/2021) dengan agenda pemeriksaan saksi -saksi.

Usai sidang digelar Penasehat Hukum Okor Ginting mengatakan ” bahwa ini proses yang harus dilalui apakah dakwan tersebut sudah memenuhi syarat materil untuk digelar dalam persidangan jadi sidang hari ini belum masuk kedalam pokok persidangan “Jelas Minola Sebayang SH,MH,saat ditemui usai persidangan.(AR.Lim)

Ada Apa dengan Manejer PTPN II Kebun Tanjung Jati dan Humas Kandir

0

DETEKSI.co-Langkat, Terkait banyaknya pertanyaan dari masyarakat tentang status lahan PTPN II Kebun Tanjung Jati yang terletak di Jalan Proklamasi Kelurahan Kwala Bingai,Kecamatan Stabat dimana Pohon kelapa sawit yang ditanam oleh PTPN II Tanjung Jati terlihat sudah banyak yang mati sementara kalau dilihat dari pohon yang masih hidup terlihat dalam masa produksi,selain terlihat banyaknya kelapa sawit yang mati sudah banyak tanaman palawija seperti jagung,pisang dan Ubi di aral tersebut.

Banyaknya pertanyaan dari masyarakat terkait status lahan tersebut,wartawan deteksi.co menanyakan hal tersebut kepada Kariadi Manejer PTPN II Kebun Tanjung Jati melalui Hand Phon selulernya mengunakan WhatsApp meski telah dibacanya namun sampai saat ini beliau belum juga menjawab.
Karena Manejer PTPN II Tanjung Jati belum juga menjawab,wartawan deteksi.co menanyakan kepada BS Panjaitan bagian Humas Kantor Direksi PTPN II Tanjung Morawa melalui Hand Phon selulernya mengunakan WhatsApp
hal serupa juga dilakukan Sutan,meski telah dibacanya namun tidak juga memberi jawaban.

Atas bungkamnya Manejer PTPN II Kebun Tanjung Jati dan Bagian Humas Kantor Direksi PTPN II Tanjung Morawa terkait Status Lahan tersebut Wakil Ketua DPN – LPK ( Dewan Pimpinan Nasional ) – ( Lembaga Pemantau Korupsi ) Norman Ginting SE Menduga ada pembiaran yang dilakukan oleh maneger PTPN II Kebun Tanjung Jati dan Humas Direksi PTPN II Tanjung Morawa ” Ini perlu di selidiki oleh penegak hukum yang ada Di Langkat apakah mereka terlibat dalam kasus ini Karena mereka tidak melakukan tindakan – tindakan seperti tidak memberi jawaban terhadap Status Lahan tersebut,disini timbul rasa kecurigaan mengapa mereka tidak melakukan tindakan pengamanan asset PTPN II hal kecil seperti memberikan himbauan berupa selebaran atau plang pemberitahuan pun tidak ada terlihat ” terang Norman Ginting SE di Stabat (04/7/2021).

Atau ada elit yang berada dibalik kejadian ini, maka DPN-LPK siap untuk bekerjasama dengan penegak hukum mengadakan investigasi untuk menguak misteri ini apa bila di izinkan oleh pihak PTPN II atau penegak hukum di Langkat,tambah Norman Ginting SE.(AR.Lim)

Terkait Hilangnya Barbut, Kejari Langkat Buat Laporan Polisi

0

DETEKSI.co-Langkat, Terkait Hilangnya Barang Bukti berupa satu unit mobil Toyota Hilux dengan Nomor Polisi BK 9556 JF yang merupakan Barang bukti terdakwa kasus Narkotika yang hilang dari tempat penyimpanan barang bukti di Kantor Kejaksaan Negeri Langkat beberapa waktu yang lalu.

Atas hilangnya barang bukti tersebut Pihak Kejaksaan Negeri Langkat sudah membuat laporan Kepolres Langkat dengan nomor Laporan LP/35/II/2021/SU/Lkt. tanggal 20 Januari 2021,hal tersebut disampaikan Kasi Intelijen Kejari Langkat Boy Amali,SH,MH Rabu (04/8/2021) ” Pada tanggal 01 Maret 2021, pihak Kejari Langkat telah menerima surat pemberitahuan dari Polres Langkat bahwa kasus tersebut dalam penyelidikan, kami dari pihak Kejari Langkat berharap peran serta masyarakat ,dengan melampirkan kepada kami jika melihat mobil tersebut ” tambahnya.

Sementara itu Kajari Langkat Muttaqin Harahap ,SH,MH beberapa waktu yang lalu juga telah menjelaskan terkait hilangnya barang bukti tersebut.

” Kita sudah melaporkan ke pihak kepolisian atas kasus itu dan kami bertanggungjawab atas hilangnya Barbut tersebut,kami berupaya agar tidak ada yang dirugikan nantinya pihak kepolisian juga telah memeriksa sejumlah pegawai di Kejaksaan ini untuk dimintai keterangan ,pemeriksaan juga sudah dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Sumut Kejari langkat juga terus berkordinasi dengan pihak polres sebagai upaya agar ditemukan “Terang Kajari saat itu.(AR.Lim)

Pemkab Muba Rapat Sambut Peringatan HUT RI ke 76

0

DETEKSI.co – SEKAYU, MUBA-Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia ke-76 Tahun 2021, Pemkab Musi Banyuasin melakukan rapat persiapan HUT RI ke-76 Tahun 2021 bersama Forkopimda dan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muba.

Rapat dipimpin oleh Bupati Dr H Dodi Reza Alex Noerdin Lic Econ MBA diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat H Yudi Herzandi SH MH di ruang rapat Serasan Sekate Pemkab Muba, Selasa (3/8/2021).

Pada rapat ini Yudi Herzandi menyampaikan peringatan HUT RI ke-76 Tahun 2021 ini tidak jauh berbeda pada tahun 2020. Hal ini dikarenakan masih pandemi Covid-19.

Ia juga berharap kepada masyarakat agar meniadakan rangkaian kegiatan-kegiatan yang mengundang kerumunanan di tengah masyarakat dalam rangka memeriahkan HUT RI ke 76 Tahun 2021 guna untuk menghindari dan menurunkan resiko penyebaran Covid-19.

Senada, Kabag Tapem Muba H Irwan Sazili SSos MSi melalui Kasubag Administrasi Wilayah Kasiful Ilham SIP mengatakan pelaksanaan peringatan HUT RI ke-76 tahun ini pasukan pengibar bendera tidak dibatasi seperti tahun kemarin, jumlah Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) dan Korps musik Pol PP 2021 saat upacara HUT RI ke -76 nanti hadir lengkap.

Ia juga menyampaikan untuk Tingkat Kabupaten Muba, pelaksanaan Upacara Peringatan HUT ke-76 Hut RI akan digelar di Pendopoan Rumah Dinas Bupati Muba. Pasukan tembakan detik-detik proklamasi nanti yang bertugas dari TNI, Parade Senja dari Polres dan untuk renungan suci dari TNI.

“Mengingat ini masih pandemi Covid-19, Upacara hanya di Hadiri oleh bupati, wakil bupati, Ketua DPRD, Dandim 0401 Muba, Kapolres Muba, Kajari Muba, Ketua PN Sekayu dan Ketua PA Muba. Untuk para pejabat dapat mengikuti secara virtual. Para kepala OPD, dan yang bertugas akan tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19 seperti memakai masker dan menjaga jarak,”pungkasnya.(Ardi.).

KSO ADT Diduga Tidak Transparan Besaran Anggaran Renovasi Sekolah di Nisel

0

DETEKSI.co – Nias Selatan, Besaran anggaran rehabilitasi dan renovasi sarana prasarana di setiap sekolah di Kabupaten Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara yang dikerjakan oleh KSO ADT bersumber dari APBN pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) Direktorat Cipta Karya, diduga tidak dicantumkan pada papan proyek, termasuk tahun anggaran serta tanggal kontrak.

Hal itu berdasarkan pantauan sejumlah wartawan pada Senin, (2/8/2021) di beberapa sekolah yang sedang dikerjakan, diantaranya di Kecamatan Toma dan Kecamatan Teluk Dalam.

Terlihat pada papan proyek, hanya terpampang besaran anggaran secara keseluruhan, yakni sebesar Rp 122.050.055.908,05 (seratus dua puluh dua milyar lima puluh juta lima puluh lima sembilan ratus delapan koma delapan puluh lima rupiah), yang diperuntukan di tiga wilayah Kabupaten yaitu, Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Nias dan Kabupaten Nias Barat.

Hal lain yang tercantum pada papan proyek, adalah kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, satuan kerja, nama kegiatan, lokasi kegiatan, jumlah sekolah sumber dana, dan waktu pelaksana.

Akus Harmoko sebagai Deputi KSO ADT saat dikonfirmasi oleh beberapa wartawan di Kantornya, di Yong So, Jalan Saonigeho Km 4, Kecamatan Fanayama, Kabupaten Nias Selatan pada Senin (2/8) terkait hal itu, mengatakan bahwa anggaran di Wilayah Kabupaten Nias Selatan yang dikerjakan pihaknya, berkisar kurang lebih 50% dari total nilai anggaran Rp. 122.050.055.908,05 (seratus dua puluh dua milyar lima puluh juta lima puluh lima ribu sembilan ratus delapan koma delapan puluh lima rupiah) di tiga Wilayah Kabupaten.

Menurutnya, anggaran di setiap sekolah yang dikerjakan pihaknya saat ini, bersifat fleksibel, bisa kurang dan bisa lebih. “Artinya, apa yang dikerjakan, itu yang dibayar karena kontraknya bukan lumpsum, tapi unit price,” katanya.

Ia juga menyebut bahwa, sistem kontraknya, adalah multiyears, (TA. 2021 s/d 2022), dan pengerjaan dimulai pada tanggal 12 April 2021.

“Anggarannya itu tidak terkunci, bersifat fleksibel atau dengan kata lain tidak baku, dalam arti anggarannya itu, bisa lebih dan bisa kurang, kita tidak bisa memastikan berapa anggaran yang diperuntukkan di setiap sekolah,” ucapnya.

Dia mengatakan lagi, pembayaran ke pihaknya pun bergantung besaran volume pekerjaan yang diselesaikan di lapangan.

Menanggapi hal tersebut, salah seorang konsulatan yang namanya tidak mau disebutkan, dimana pernah juga menangani beberapa proyek di tingkat kabupaten dan provinsi, kepada wartawan, Selasa (3/8/2021) di kediamannya, mengatakan, papan pengumuman proyek, merupakan kewajiban sebagai bentuk transparansi pelaksanaan anggaran. Pada papan pengumuman, harus memuat informasi tentang satuan kerja pelaksana, jenis pekerjaan, nomor dan tanggal kontrak, tahun anggaran, waktu pelaksanaan, biaya/volume, pelaksana dan konsultan pekerjaan.

“Dari papan tersebut, masyarakat bisa melihat dan mengawasi pekerjaan. Sehingga pelaksanaanya bisa lebih baik, dengan hasil yang lebih berkualitas,” tandasnya.

Apalagi besaran anggarannya, sambung dia, suatu hal terpenting dalam ketransparanan sebuah pekerjaan. Jadi, menurut dia, sangat aneh jika papan informasi ada terpampang, tapi seolah-olah disembunyikan, dan informasi terkesan disamarkan, karena besaran anggaran di setiap sekolah yang dilaksanakan, tidak dicantumkan atau tidak dirincikan.

“Padahal, dalam UU KIP sudah jelas bahwa papan anggaran harus jelas dan mudah dipahami, agar tidak ada kesimpangsiuran informasi, dan masyarakat bisa secara bersamaan dalam hal pengawasan, sehingga pelaksanaanya bisa lebih baik, dengan hasil yang lebih berkualitas,” tukasnya. (Heldiz)

Kembali, Warga Sergai Meninggal Dunia Terpapar Covid-19

0

Deteksi.co – Sergai, Warga Serdang Bedagai kembali meninggal dunia akibat terpapar Covid-19 dan menghembuskan nafas terakhir di RSU Melati Perbaungan Kabupaten Sergai, Selasa (03/8/2021) sekitar pukul 05.30 WIB.

Identitas almarhum diketahui berinisial SNI (59) warga Dusun IV Desa Karang Tengah Kecamatan Serba Jadi Kabupaten Sergai ini. Diketahui, pada hari Jumat tanggal 18 Juli 2021 pukul 22.30 WIB, pasien SNI mengalami sesak napas, batuk, demam dan badan lemas sehingga keluarga membawa pasien berobat ke RSU Melati Perbaungan.

Kemudian, pada hari Sabtu tanggal 19 Juli 2021 sekitar pukul 01.00 WIB pasien beserta keluarga tiba di RSU Melati Perbaungan dan langsung dilakukan pengecekan keluhan penyakit pasien ISN dan langsung dilakukan test antigen serta test Swab PCR.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH, M.Hum melalui Kapolsek Perbaungan AKP Viktor Simanjuntak mengatakan, dari hasil test antigen dinyatakan positif, sehingga pasien disarankan agar tidak bersentuhan dengan orang lain sampai hasil Swab PCR keluar untuk menghindari penyebaran apabila hasil pasien positif covid 19. Dan melaksanakan Isolasi di RSU Melati Perbaungan sampai hasil Swab keluar.

Pada hari Sabtu tanggal 19 Juli 2021 pukul 17.10 WIB, hasil laboratorium Swab PCR pasien inisial SNI dinyatakan positif Covid-19 sesuai dengan nomor laboratorium : C.173.21.22060.

Ditambah AKP Viktor, pada hari selasa tanggal 03 Agustus 2021 pukul 05.30 WIB, pasien SNI dinyatakan meninggal dunia di RSU Melati Perbaungan dengan diagnosa Positif Covid-19 + DM TIPE II.

Pasien yang meninggal terkonfirmasi Covid 19, SNI dilakukan pemulangan oleh team RSU Melati Perbaungan dan Keputusan dari RSU Melati Perbaungan tersebut bahwa pemakaman harus dilakukan secara protokol kesehatan.

“Direncanakan Pemakaman dilakukan pada hari Selasa tanggal 03 Agustus 2021, di TPU Dusun IV Desa Karang Tengah Kecamatan Serba Jadi Kabupaten Serdang Bedagai. Dan hingga saat ini Bhabinkamtibmas Desa Karang Tengah sedang melakukan pendataan terhadap kontak erat pasien yang meninggal inisial SNI untuk dilakukan tracking,” pungkas AKP Viktor. (Budi)