Beranda blog Halaman 1876

Terkait OTT Kades Besilam, Wakil Ketua Umum DPN-LPK Akan Surati Kapolri

0

DETEKSI.co-Langkat, Terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kepala Desa Besilam IN (56) bersama Seketarisnya ZD (35) di resto Cabe Ijo Stabat pada Jumat 23 Juli 2021 kemaren, dimana keduanya menurut informasi menjalani tahan luar.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Umum DPN-LPK (Dewan Pimpinan Nasional-Lembaga Pemantau Korupsi ) Norman Ginting SE mengatakan ada dugaan bahwa Polda Sumut melakukan kesalahan prosedur (SOP) terkait penangguhan itu. “Sebab hal tersebut adalah OTT (Operasi Tangkap Tangan) sangat tidak memungkinkan untuk dilakukan penanguhan penahanan apalagi sampai dikeluarkan,” ungkap Norman Ginting SE kepada Wartawan Kamis (29/7/2021).

Beliau mengaku akan mensurati Kapolri untuk melaporkan penangguhan tersebut. “Kita akan melaporkan persoalan ini Ke Kapolri, setingkat menteri saja tidak ada penanguhan seperti yang dialami Menteri Sosial, sama kita ketahui dari pemberitaan sejumlah media bahwa pada hari Jumat 23 Juli 2021 Kepala Desa Besilam IN (56) bersama Seketarisnya ZD (35) terjaring OTT di resto Cabe Ijo Stabat,” katanya.

Diketahui, OTT tersebut dipimpin langsung Wadir Reskrimsus Poldasu AKBP Patar Silalahi SIK dan AKBP Indra Uta Ritonga.

Keduanya diamankan Petugas karena diduga melakukan pemerasan terhadap toke Sere Wangi dari tangan keduanya petugas menyita barang bukti sebuah kwitansi, uang sebesar Rp 33.900.000 dan surat pelepasan sertifikat tanah. (AR.Lim)

TP PKK Kabupaten Asahan Raih Juara I Vlog CEPAK Kategori TP PKK Tingkat Nasional

0

DETEKSI.co – TP PKK Kabupaten Asahan raih juara I Nasional Vlog Cegah Perkawinan Anak (CEPAK) katagori Kader TP PKK. Prestasi ini diumumkan usai mengikuti Sosialisasi Cegah Perkawinan Anak (CEPAK) yang digelar secara virtual dengan TP. PKK Pusat di Aula Kenanga Kantor Bupati Asahan, Rabu (28/07/2021).

Ketua TP PKK Kabupaten Asahan Ny Hj Titiek Sugiharti Surya menyampaikan ucapan terima Kasih kepada seluruh Kader TP PKK mulai dari tingkat Kelurahan/Desa, Kecamatan dan Kabupaten, karena yang diraih merupakan kerja keras dari semua kader PKK Kabupaten Asahan.

“Prestasi ini tidak dapat kami raih tanpa adanya dukungan dari Pemerintah Kabupaten Asahan yang selalu memberikan masukan dan bantuan kepada  TP PKK Kabupaten Asahan dalam setiap kegiatan yang dilaksanakan,” ujarnya.

Selain itu, Hj Titiek juga menjelaskan dengan vlog ini dapat memberi tahukan kepada masyarakat Kabupaten Asahan terutama para remaja untuk sadar akan dampak buruk yang diakibatkan dari pernikahan dibawah umur serta menambah wawasan bagi orang tua untuk mengetahui batas usia umur pernikahan bagi anak.

“Sekali lagi saya mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Asahan dan TP PKK Kelurahan/Desa, Kecamatan serta Kabupaten, dan mari kita cegah pernikahan anak di bawah umur untuk menuju Asahan sejahtera yang religius dan berkarakter.

Sesuai dengan UU No 16 Tahun 2019 batas minimal usia anak menikah yaitu usia 19 tahun,” ucap Hj Titiek.

Sesuai hasil pengumuman yang disampaikan Ketua Umum TP PKK Pusat melalui Sekretaris Umum TP PKK Pusat Ny Hermawati, untuk Kategori Kader PKK TP PKK Kabupaten Asahan meraih Juara I Nasional Lomba Vlog CAKEP yang disampaikan secara virtual.

Adapun para pemenang lomba  Vlog CAKEP kategori Kader TP PKK tingkat Nasional Tahun 2021 adalah, Juara I TP PKK Kabupaten Asahan Provinsi Sumatera Utara (@tp_pkk_asahan), Juara II TP PKK Desa Petrans Jaya Kecamatan Muara Kelingi Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan (@pkk_desapetrnasjaya), Juara III Desa Setro Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik Provinsi Jawa Timur (@rena_paraswati) dan Juara Favorit Desa Kembangan Kecamatan Menganti Kabupaten Purbalingga Provinsi Jawa Tengah (@ernia.yohanna). (Dek)

Menggunakan Motor, Pangdam dan Kapolda Jatim Cek Penanganan Pasien Covid di Kabupaten Gresik

0

DETEKSI.co – Jawa Timur, Berangkat dari Makodam V Brawijaya, Pangdam V Brawijaya Mayjen TNI Suharyanto bersama Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta, didampingi pejabat utama (PJU) Kodam V Brawijaya dan Polda Jatim,Rabu (28/7/2021) siang, berkeliling menggunakan motor dari Surabaya menuju ke Gresik untuk melakukan pengecekan penanganan pasien Covid-19.

Tujuan pertama, Pangdam dan Kapolda menuju ke Gor Stadion Joko Samudro, Kabupaten Gresik. Tiba di ruang pemantauan pasien, di Stadion Joko Samudro, Pangdam dan Kapolda berbincang dengan Tenaga Kesehatan (Nakes) yang bertugas di Gor Joko Samudro yang dipergunakan tempat isolasi pasien Covid-19.

Usai mendapatkan penjelasan dari nakes, rombongan melanjutkan perjalanan menuju ke Puskesmas Gending, yang berada di Jalan Veteran nomor 175 Kecamatan Kebomas Gresik.

Disini pangdam dan kapolda kembali berbincang kepada perawat jaga. Mulai dari penanganan pasien, Tracing, ketersediaan oksigen, maupun penanganan warga jika ada yang positif Covid-19.

Dijelaskan oleh salah satu perawat jaga, bahwa sampai saat ini tracing sudah dilakukan. Selain itu, saat ini sudah banyak yang sembuh dari Covid-19, meski masih ada warga yang dirawat dan melakukan isoman.

Dalam giat tersebut hadir juga Bupati Gresik, Kadinkes, Kapolres dan Dandim Kabupaten Gresik.

Usai dari puskesmas, pangdam dan kapolda jatim menuju ke Posko PPKM di Kantor Kelurahan Gending, Kecamatan Kebomas, Gresik. Pangdam dan kapolda jatim di kantor kelurahan kembali berbincang dengan Lurah Gending terkait dengan penanganan Covid-19.

Pangdam V Brawijaya Mayjen TNI Suharyanto, menjelaskan, hari ini pihaknya bersama kapolda jatim melaksanakan pengecekan pelaksanaan isolasi terpusat di Gor Joko Samudro. Saat ini ada 65 pasien Covid-19 yang sedang dirawat, angka ini menurun dari angka sebelumnya yang mencapai 90 orang.

“Pemerintah Kabupaten Gresik sendiri juga sudah menyiapkan isolasi – isolasi terpusat di tingkat Kecamatan. Harapannya memudahkan pemantauan pasien yang isolasi terpusat,” jelas Pangdam V Brawijaya Mayjen TNI Suharyanto, usai melakukan peninjauan di Kabupaten Gresik, Rabu (28/7/202) petang.

Ditambahkan pangdam, selain juga melakukan pengecekan di Posko PPKM Puskesmas, pihaknya juga melihat sejauh mana kegiatan di Posko PPKM.

“Petugas ini rata-rata sudah memahami dan mengerti akan tugasnya. Yang menonjol saat ini yakni soal tracing, gimana petugas puskesmas, Babinkantibmas, Babinsa maupun relawan masih mendalami aplikasi Silacak,” tambahnya.

Nantinya pelaksanaan tracing tetap akan terus dilakukan, namun datanya dilaporkan secara manual dari puskesmas ke dinkes dengan menghimpun seluruh kabupaten gresik baru dilaporkan ke aplikasi silacak.

“Sedangkan dari polda juga sama, anggota babinkantibmas melaporkan ke polsek, polsek melaporkan ke polda sehingga polda akan menghimpun secara keseluruhan dan membuat data pembanding, hal serupa juga dilakukan oleh babinsa, melaporkan ke koramil sampai ke kodam,” pungkasnya.

Usai melakukan pengecekan dan terakhir di Kantor Desa, pangdam dan kapolda jatim memberikan bantuan paket sembako kepada masyarakat terdampak PPKM Level 4 yang saat ini diterapkan oleh Pemerintah.

Sebelumnya, pangdam dan kapolda juga melakukan pengecekan yang sama kemarin, Selasa (27/7/2021) di Kabupaten Sidoarjo. (Didik)

Manajer PTPN II Kebun Tanjung Jati Belum Bisa Jawab Status Lahan di Jalan Proklamasi Stabat

0

DETEKSI.co-Langkat, Terkait lahan yang biasa dikelola PTPN IV Tanjung Jati sebagai lahan untuk menanam kelapa sawit yang terletak di Jalan Proklamasi Kelurahan Kwala Bingai Kecamatan Stabat, diperkirakan puluhan hektar lahan tersebut kini kondisi tanaman kelapa sawitnya terlihat sudah banyak yang mati dan beralih menjadi tanaman jagung, pisang dan ubi.

Sejumlah masyarakat banyak yang menanyakan status tanah tersebut, apakah sudah dikeluarkan dari HGU (Hak Guna Usaha ) PTPN II Kebun Tanjung Jati atau masih berstatus HGU mereka?.

Karena banyaknya pertanyaan itu, Wartawan deteksi.co menanyakan kepada Kariadi Manajer Kebun PTPN II Tanjung Jati melalui WhatsApp, Rabu (28/07/2021), namun sangat disayangkan sampai saat ini Kariadi belum juga memberikan jawaban. (AR. Lim)

Penyelundup Mikol, Rokok dan Barang Elektronik Divonis 2 Tahun Penjara

0

DETEKSI.co – Batam, Terdakwa Rusli bin Darwis, nahkoda Kapal SB Rahmat Jaya 09 yang nekat menyelundupkan minuman beralkohol (mikol), rokok dan barang elektronik secara ilegal dari Batam ke Tembilahan, divonis 2 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (28/7/2021).

“Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Rusli bin Darwis dengan pidana penjara selama 2 tahun,” kata Marta Napitupulu, ketua majelis hakim yang mengadili perkara itu, saat membacakan amar putusan melalui video teleconference di PN Batam.

Selain pidana badan, kata Marta, terdakwa Rusli juga dihukum membayar denda sebesar Rp 423.235.000, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan kurungan.

Vonis 2 tahun yang dijatuhkan, kata Marta, lantaran perbuatan terdakwa telah mengakibatkan negara mengalami kerugian yang cukup banyak dari cukai. Hal itu menjadi pertimbangan memberatkan.

Sementara hal meringankan, terdakwa Rusli bin Darwis selalu koperatif selama proses persidangan serta mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya. “Menyatakan terdakwa Rusli bin Darwis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 54 UU RI nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai,” jelas Marta.

Masih dalam amar putusan, majelis hakim juga menyatakan barang bukti berupa 348 unit alat elektronik berupa handphone, laptop, dan komputer serata 70 pcs aksesoris laptop berupa baterai dan charger berbagai merek dirampas untuk negara.

“Sementara rokok dan Mikol berbagai merek tanpa dilekati pita cukai serta 1 unit handphone merek Samsung Galaxy Note 10 dirampas untuk dimusnahkan,” tambahnya.

Atas putusan itu, jaksa Yan Elhas Zeboea dan terdakwa Rusli bin Darwis masih menyatakan pikir-pikir. “Atas putusan itu, kami pikir-pikir terlebih dahulu sebelum menempuh langkah hukum lainnya,” kata Yan, sapaan akrab Jaksa Yan Elhas Zeboea.

Untuk diketahui, kasus penyelundupan ini terungkap saat kapal yang dinahkodai terdakwa ditangkap oleh Tim Patroli Kapal BC 15028 Bea dan Cukai Tipe B Batam.

Penangkapan terhadap terdakwa terjadi sekira Januari 2021 di Perairan Sekupang, Kota Batam. Saat itu, terdakwa bersama awak kapal tengah memuat barang yang mencurigakan di pelabuhan rakyat Tanjung Riau.

Kasus penyelundupan ini terungakp berdasarkan informasi masyarakat. Atas informasi itu, petugas BC langsung menindaklanjuti dengan melakukan pengejaran. Setelah berhasil melakukan pengejaran, petugas Bea Cukai lalu melakukan penggeledahan dan menemukan berbagai barang illegal berupa mikol dan rokok tanpa dilengkapi pita cukai serta barang elektronik berbagai jenis. (Hendra S)

Patroli Polsek Medan Kota Gagalkan Pencurian Kabel Milik Telkom

0

DETEKSI.co – Medan, Patroli Polsek Medan Kota berhasil menggagalkan pencurian kabel milik Telkom yang dilakukan oleh seorang berinisial MR (29) warga jalan Brigjen Katamso pada hari Selasa 13 Juli 2021 sekira pukul 03.30 wib di Jalan SM Raja Simpang HM Joni.

Kepada awak Media, Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan melalui Kanit Reskrim Iptu Nova menjelaskan bahwa pada hari selasa tanggal 13 Juli 2021 sekira pukul 03.30 Wib, saat team melaksanakan patroli di seputaran Wilayah hukum Polsek Medan kota, ketika team melintas di jalan SM raja simpang HM Joni, team melihat dan mencurigai dua orang sedang memotong kabel Traffic light,” Kata Nova.

Ketika team hendak menghampiri, lanjut Nova, kedua tersangka langsung melarikan diri.

“Dengan Spontan, Team pun melakukan pengejaran. Alhasil, salah satu tersangka berhasil diamankan,” ujar

Untuk pemeriksaan lebih lanjut, pungkasnya, tersangka di boyong ke Polsek Medan kota bersama barang bukti 1 buah Gergaji besi, 1 buah parang, 3 buah Tang potong, 1 Gulungan kabel yg sudah di potong. (Red/Pea)

PBB Desa Amplas Percut Seituan Dukung Pengusutan Penganiayaan Jogi Indra Simamora

0

DETEKSI.co – Medan, Atas kejadian dugaan penganiayaan yang di alami Jogi Indra Simamora (17) yang terjadi pada Senin (26/7/2021) sekitar pukul 19’30 di Pasar Satu Simpang Tambak Rejo Desa Amplas Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara, akhirnya Jogi yang di dampingi keluarganya mendatangi Polrestabes Medan guna meminta keadilan hukum.

Hasil keterangan yang diperoleh dari Romasi Naibaho Ibu kandung korban kepada awak media Rabu (28/7/2021) mengatakan, hanya karena persoalan kecil pihaknya tidak menerima atas perlakuan penganiayaan terhadap anaknya.

“Awal kejadianya hanya persoalan sepele (kecil) akan tetapi hingga tega mereka melakukan penganiayaan terhadap anak saya. Bahkan akibat penganiayaan itu anak saya jalanpun susah meski miring miring, abang lihat saja itu,” ucap Romasi Naibaho sambil menunjukan anaknya yang sedang jalan mendekati kami (awak media).

Dari hasil pantauan awak media, Kanit B SPKT Restabes Medan sudah mengeluarkan surat pemintaan Visum Et Repertum Aniaya dengan nomor B/VER/291/VII/2021/SPKT Restabes Medan dengan klasifikasi rahasia, tertanggal Rabu (28/7/2021) dengan merujuk pada Pasal 133, Pasal 136 KUHP, UU No 2 Tahun 2002 dan Laporan Polisi No LP/B/1480/K/VII/2021/SPKT dan STTLP/B/1480/YHN.2.5/K/VII/2021/SPKT RESTABES MEDAN
Yang Merujuk Pada UU No.35 tahun 2014 tentang perubahan UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 80 UU PA, yang di tanda tangani oleh Kanit B SPKT B Surbakti.

Sebelumnya diketahui korban penganiayaan tersebut ada dua orang yakni Francis Manurung (17) dan Jogi Indra Simamora (17). Hanya terjadi selisih faham di jalan antara sesama pengguna jalan namun berlanjut hingga tindak kekerasan/penganiayaan.

Sementara Freddy Sinurat Ketua Ranting Pemuda Batak Bersatu (PBB) Desa Amplas yang di dampingi Agustinus Siringoringo, meminta agar Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Polrestabes Medan segera menindak lanjuti atas dugaan penganiayaan itu.

“Agar tidak terjadi lagi persoalan perselisihan atau kesalah fahaman yang mana sering terjadi di tengah masyarakat. Maka kami meminta dan mendukung pihak APH khususnya Polrestabes Medan segera melakukan pengusutan kasus penganiayaan yang di alami Yogi Indra Simamora tersebut,” ucap Freddy.(sby)

Polda Sumut Ingatkan Tahanan Yang belum Tertangkap Segera Menyerahkan Diri

0

DETEKSI.co – Medan, Tim gabungan Polsek Labuhan Deli, bersama Satuan Reskrim Polres Pelabuhan Belawan dan Ditkrimum Polda Sumut berhasil menciduk belasan tahanan kabur diberbagai tempat di kawasan Marelan, Kecamatan Medan Marelan, Rabu (28/7/2021).

Penangkapan dilakukan oleh petugas gabungan itu, selama dua hari berturut – turut untuk memburu para pelaku yang bersembunyi di tempat keluarganya di Marelan.

Informasinya, petugas berhasil memboyong para tahanan itu sebanyak 14 orang. Sedangkan 4 orang lagi yang sudah diketahui ciri – cirinya segera menyerahkan diri sebelum diberikan efek jera alias ditembak. Para tahanan itu ada masalah narkoba, pencurian, penipuan dan lainnya.

“Yang belum tertangkap diharapkan segera menyerah ke Polsek Labuhan Deli, ” ucap Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada wartawan melalui pesan WhatsApp, Rabu (28/7/2021).

Disebutkan, Kombes Hadi Wahyudi, para tahanan kabur dari sel Polsek Labuhan Deli itu terjadi pada tanggal 26 Juli 2021 sekitar pukul 04.00 WIB, dengan cara merusak gembok sel dengan kawat.

Sehingga sejumlah orang yang kabur itu melarikan diri menuju ke kawasan Marelan. Namun petugas gabungan yang melihat peristiwa kaburnya tahanan itu tidak menyerah dan memburu para tahanan tersebut. Hasilnya sangat memuaskan ada belasan yang ditangkap.

Tentunya, ke depannya harus diperketat banyaknya tahanan tersebut, sebab sel yang ada juga sudah over kapasitas sejak terjadinya pandemi Covid – 19 di Indonesia.

Sementara itu, pemerhati sosial Dedi Irwandi Lubis ST mengaku, memberikan apresiasi kepada Polsek Labuhan Deli dan Polres Labuhan Belawan yang cepat menangkap para tahanan kabur itu. Hasil baik ini membawa suasana tetap aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Labuhan Belawan, ” jelas pria ramah ini. (Red/Pea)

Tiga Tersangka Pembunuhan di Marindal Lumpuh Ditembak Polsek Patumbak

0

DETEKSI.co – Medan, Polsek Patumbak melakukan tindakan tegas dan terukur (tembak, red) bagian kaki tiga tersangka pembunuhan Abdul Dani (41), warga Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang pada Sabtu (24/7/2021).

“Ketiga tersangka ditangkap terpisah, di Langkat dan Kecamatan Namorambe, Deliserdang. Mereka berusaha menyerang petugas sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur,” kata Plt Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Rafles didampingi Plt Kapolsek Patumbak, AKP Neneng Armayanti dan Kanit Reskrim, Iptu Sondi Rahardjanto, Rabu (28/7/2021).

Dijelaskannya, peristiwa pembunuhan secara bersama itu diawali kedatangan korban bersama saksi Ali Wardana ke rumah tersangka Dwi Budi Lestari Widodo alias Bendot (33), Jalan Pertanian, Gang Sawah, Dusun IV Marindal I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang pada Kamis (22/7/2021) sore.

“Kedatangan korban untuk menemui tersangka Bendot karena ada urusan galian dan spare part,” jelas Rafles.

Saat itu, kebetulan tersangka Hermansyah Darwis alias Darwis (37), datang ke rumah tersangka Erwin Francisco Barus (38), yang juga tetangganya di Jalan Pertanian, Gang Sawah Marindal I untuk mengambil sepeda motor Shogun yang disimpannya di kediaman temannya itu.

Ketika bertemu, korban langsung berteriak, “mana Bandot, mana Bandot”. Korban bersama saksi masuk ke rumah Bandot, disusul tersangka Darwis. Pertengkaran terjadi hingga korban mencekik dan memukul tersangka Bandot.

Karena itu, tersangka Darwis memukul wajah korban dua kali. Darwis kemudian lari ke rumah Erwin sambil meminta bantuan. “Bang Erwin bantu dulu ini Bendot”.

Mendengar itu, Erwin mengambil linggis dan mengejar korban. Sedangkan tersangka Bandot mengambil pisau dapur di rumahnya.

Naas, korban terjatuh lalu ditikam Bandot di bagian dada. Sementara Erwin menghantamkan linggis tersebut ke bagian kepala korban hingga terkapar bersimbah darah.

“Tersangka Darwin saat itu ingin juga mengejar, namun ditahan istrinya,” sebut Rafles.

Setelah itu, ketiga tersangka melarikan diri menggunakan Shogun yang belakangan diketahui bodong itu. Mereka kemudian berpencar, dua tersangka ke Kabupaten Langkat dan satu ke Kecamatan Namorambe, Deliserdang.

“Dari tersangka disita barang bukti, 1 unit sepeda motor Shogun, 1 linggis, 1 pisau, 3 handphone (HP), 1 kaos, 1 celana, dan 1 sandal. Polisi menerapkan pasal 338 subsidair pasal 170 Jo pasal 351 ayat (3) dari KUHPidana dengan ancaman 20 penjara,” pungkas Rafles. (Red/Pea)

Polresta Malang Kota Turunkan 17 Psikolog Pendampingan Trauma Healing Bagi Pasien Covid-19

0

DETEKSI.co – Malang, Kapolresta Malang Kota AKBP. Budi Hermanto, S.I.K., M.Si bersama jajaran PJU dan Forkopimda melaksanakan Apel gabungan dalam rangka peresmian program “Sama Ramah” Satgas Malang Raya Trauma Healing korban Covid-19 di wilayah Kota Malang , Rabu (28 /07/2021)

Apel yang diadakan di Halaman depan Polresta Malang Kota Jl. JA. Suprapto No. 19 dipimpin langsung Walikota Malang Drs. Sutiaji dan Komandan Apel AKP Suwarno (Wakasat Lantas Polresta Malang Kota) serta diikuti sekitar 80 orang.

Dalam sambutannya Walikota menyampaikan rasa syukur karena diberikan kesehatan untuk menghadiri launching “Sama Rama” Satgas Malang Raya
Trauma Healing korban Covid-19 di Polresta Malang Kota.

“Atas nama masyarakat Arema yang kita cintai kami berterima kasih kepada bapak Kapolresta Malang Kota yang telah menginisiasi kegiatan ini dan akan menjadi pilot projects kedepan, ” Ungkap Sutiaji

Ia menambahkan kegiatan trauma healing ini pernah di temui di Medsos namun masih minim dan tidak banyak, hanya 1 (daerah) saja.

“Saat ini banyak varian Covid-19 yang luar biasa, oleh karena itu kami bersama dengan jajaran samping terus melakukan inovasi,bahwa Covid-19 ini bukan hanya urusan Pemerintah saja namun juga menjadi urusan semua masyarakat” Tegas Walikota

Selain literasi terkait kepatuhan terhadap Prokes yang harus di galakkan di masyarakat, Walikota dan Forkopimda beeharap bisa membantu masyarakat yang menjadi korban Covid-19.

“Kami harapkan seluruh psikolog dari masing-masing instansi baik Pemerintah Daerah, Polresta, Kodim, dll, dapat memberikan literasi terkait trauma healing bagi korban Covid-19.” Tuturnya.

Ia mengungkapkan tidak ada perbedaan antara pejabat dan masyarakat.

“Mudah-mudahan dengan di launchingnya “Sama Rama” ini dapat membantu masyarakat di Kota Malang ini. dan
terima kasih kepada Kapolresta Malang Kota karena telah menyebar Bhabinkamtibmas di masing-masing Kelurahan diwilayah Kota Malang dalam membantu menangani Covid-19.”pungkasnya

Kapolres menambahkan “Penuntasan Covid 19 harus paralel dari saat sebelum dan setelah, dimulai pencegahan, pembagian masker, saat vaksinasi massal , saatpembagian bansos serta trauma healing ,” Imbuh Kapolres. (Didik)