Beranda blog Halaman 1915

Komisi I Minta Pemko Medan Tidak Ikuti Sepenuhnya SE Gubsu

0

DETEKSI.co – Medan, Komisi I DPRD Kota Medan minta Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk tidak mengikuti sepenuhnya Surat Edaran (SE) Gubernur Sumut (Gubsu) No.188.54/26/INST/2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Pasalnya dalam SE tersebut, khususnya pada poin kesepuluh bagian d No.2 dijelaskan, bahwa ‘jam operasional dibatasi sampai dengan Pukul 17.00 waktu setempat’. Jam operasional tersebut, dimaksudkan untuk lokasi usaha yang menyediakan fasilitas makan/minum ditempat.

“Kita meminta, agar nantinya Pemko Medan tidak menerapkan poin itu di dalam SE Walikota Medan soal perpanjangan PPKM berbasis Mikro yang baru saja diperpanjang Gubsu lewat surat edarannya yang ditandatangani tanggal 5 Juli 2021 kemarin,” ucap Anggota Komisi I DPRD Medan, Mulia Syahputra Nasution SH, Selasa (06/07/2021).

Pasalnya, hal itu akan semakin mempersulit para pelaku usaha, khususnya para pelaku usaha kuliner untuk menjalankan usahanya. Saat ini saja, kata Mulia, ketika para pelaku usaha dibatasi beroperasi hingga Pukul 20.00 WIB, banyak para pelaku usaha yang mengaku merugi.

“Kita sudah banyak sekali mendapatkan keluhan soal itu dari masyarakat, itu karena sangat sedikit yang makan malam di bawah jam 8 malam, rata-rata justru pengunjung makan/minum itu antara jam 7 sampai jam 10 malam. Apalagi yang mau mereka buat kalau jam 5 sore usaha sudah harus ditutup? Bukan lagi rugi, tapi pelaku usaha bisa gulung tikar kalau begitu,” ujarnya.

Tak cuma itu, kata Mulia, apabila jam operasional usaha kuliner tetap dipaksakan dibatasi hingga pukul 5 sore, maka nantinya hal itu dapat menimbulkan persoalan-persoalan baru.

“Belum lagi nanti akan timbul persoalan baru, misalnya outlet-outlet yang ada di Mall, saya yakin pasti akan banyak tutup. Lalu kemudian, akan banyak tenaga kerja di tempat tersebut yang akan kehilangan pekerjaannya. Saya rasa itu juga harus dipikirkan oleh Bapak Gubernur,” katanya.

Seharusnya, terang Mulia, para pelaku usaha tetap harus diizinkan beroperasi hingga Pukul 20.00 atau 21.00 WIB. Hanya saja, Satgas Covid-19 Kota Medan maupun Provinsi harus betul-betul memperketat pengawasan protokol Kesehatan (Prokes) pada setiap lokasi usaha yang ada di Kota Medan, mulai dari wajib mencuci tangan, wajib pakai masker, dan tidak boleh duduk berdekatan atau harus menjaga jarak hingga tidak terjadi kerumunan.

“Sebab ini bukan serta merta soal jam operasional. Sekalipun dibatasi hingga jam 5 sore, kalau tidak patuh dengan Prokes, tetap saja virus ini akan terus menyebar. Sebaliknya bila prokes berjalan ketat, maka virus ini bisa kita kendalikan sekalipun lokasi usaha diperbolehkan beroperasi sampai jam 8 atau 9 malam,” terangnya.

Disisi lain, ada banyak pelaku usaha yang selama ini mematuhi Prokes di lokasi usahanya, termasuk menutup usahanya tepat pada Pukul 20.00 WIB. Aturan ini, tentu akan sangat merugikan bagi mereka yang selama ini selalu mematuhi prokes dan mengikuti jam operasional hingga Pukul 20.00 WIB.

Seharusnya, lanjut Mulia, Satgas Covid-19 cukup melakukan pengetatan penerapan Prokes di setiap lokasi usaha, termasuk di Kota Medan.

“Sedangkan bagi pelaku usaha yang melanggar, silakan ditindak tegas, segel usahanya agar terjadi efek jera. Untuk mereka yang mematuhi Prokes, justru harusnya kita apresiasi, bukan malah kita persulit usahanya dengan memangkas jam operasionalnya hanya sampai jam 5 sore,” pungkasnya.(Red/Van)

Bakti Sosial Bhayangkari Sumatera Utara di Samosir

0

DETEKSI.co – Samosir- Senin (5/7) dilaksanakan kegiatan bakti sosial dalam rangka Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari (HKGB) ke-69 tahun 2021 oleh Pengurus Daerah Bhayangkari Sumatera Utara di Dusun II Desa Paraduan Kec. Ronggur Nihuta Kab. Samosir.

Kegiatan bakti sosial Pengurus Daerah Bhayangkari Sumatera Utara tersebut diwakili Ketua Bhayangkari Cabang Samosir Ny Yuli Josua dan diikuti oleh Bhayangkari Polres Samosir.

Dalam acara yang juga dihadiri Kapolres Samosir AKBP Josua Tampubolon, SH, MH, Kabag Sumda Polres Samosir Kompol Binsar Pakpahan, Kasat Binmas Polres Samosir AKP Catur Haryadi, Babinsa Desa Paraduan Serma Santoso, Bhabinkamtibmas Desa Paraduan Briptu Tarmizi Purba, Kades Paraduan Darwin Samosir, Perangkat Desa Paraduan, Tokoh masyarakat serta keluarga penyandang disabilitas.

Dalam bakti sosial ini Ny Yuli Josua memberikan tali asih kepada 11 penyandang disabilitas, semuanya warga Kecamatan Ronggur Nihuta

Kades Paraduan Kec. Ronggurnihuta Darwin Samosir menyampaikan bahwa masyarakat Desa Paraduan Kec. Ronggurnihuta mengucapkan terimakasih atas kehadiran Kapolres dan Ibu beserta rombongan dalam giat bakti sosial ini.

Kapolres Samosir AKBP Josua Tampubolon, S.H, M.H, menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada seluruh masyarakat yang sudah hadir pada acara ini dan mohon maaf bagi kita semua, yang mana seyogianya Ibu Kapolda yang langsung hadir di tempat ini. Namun karena sesuatu hal maka diwakilkan kepada kami dan direncanakan pada waktu yang akan datang Ibu Kapolda Sumut akan mengunjungi desa kita ini.

Polres Samosir melayani dengan kasih dan akan mewujudkan hal tersebut dengan semampu mungkin membantu masyarakat Samosir yang berkekurangan/tidak mampu.

Saya (Kapolres) telah melaporkan ke Forkopinda Samosir terkait giat ini dan telah menyarankan ke Pemkab Samosir untuk turun melihat masyarakatnya.

Bagi kades, perangkat desa, silakan sampaikan kepada Bhabinkamtibmas kami hal-hal yang perlu dibantu dan mengajak masyarakat Paraduan dan Ronggurnihuta untuk ikut vaksinasi yang saat ini sedang dilaksanakan. Agar Bhabinkamtibmas melakukan pendataan masyarakat yang belum divaksin.

Kami juga akan langsung turun ke rumah masyarakat disabilitas yang tidak bisa hadir pada kesempatan ini untuk memberikan tali asih. Agar Kepala Desa dan perangkat Desa dapat tetap mengimbau seluruh masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan.

Ketua Pengurus Cabang Samosir Ny Yuli Josua, menyampaikan permohonan maaf Ibu Kapolda Sumut yang tidak bisa hadir langsung pada saat ini. Namun kami hadir untuk mewakili dalam pemberian bantuan bagi Bapak/Ibu penyandang disabilitas di tempat ini.

Anggaplah kekurangan yang kita miliki adalah kelebihan yang Tuhan berikan bagi kita. Maka tetaplah semangat dalam menjalani kehidupan ini.

Warga yang mewakili keluarga, menyampaikan bahwa kami mewakili keluarga, sangat berterimakasih kepada Kapolres Samosir dan Ibu serta serta rombongan dan semoga tali asih yang diberikan dapat bermakna dan membantu meringankan kebutuhan mereka.

Pada kesempatan tersebut juga Ketua Bhayangkari Daerah Sumatera Utara yang diwakili oleh Ketua Bhayangkari Cabang Samosir Ny. Yuli Josua memberikan beras sebanyak 68 karung, telur 22 papan dan sembako yang dikemas dalam beberapa kotak.

Ke-11 orang penerima tali asih berasal dari 4 desa, antara lain 5 orang dari Desa Paraduan; 3 orang dari Desa, Lintong Nihuta; 2 orang dari Desa Sijambur; 2 orang dari Desa Ronggur Nihuta.

Pada pukul 13.00 wib, rangkaian kegiatan bakti sosial oleh pengurus Daerah Bhayangkari Sumatera Utara selesai dilaksanakan dengan baik. (Humas – en)

Rotasi Kadis dan Administrator, Bupati Sergai Camkan 6 Pesan Penting

0

Deteksi.co – Sergai, Bupati Serdang Bedagai melantik 18 pimpinan tinggi pratama dan pejabat administrator, Senin (5/7/2021). Pelantikan berlangsung khidmat di Aula Sultan Serdang Komplek Kantor Bupati Serdang Bedagai.

Dalam sambutannya, Darma mengatakan bahwa proses pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama dilaksanakan melalui mekanisme seleksi terbuka dengan rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor B-1944/KASNS/05/2021 Tanggal 31 Mei 2021 tentang Rekomendasi Jasil Seleksi Terbuka JPT Pratama di lingkungan Pemkab Serdang Bedagai.

“Kegiatan ini telah mendapatkan izin pengangkatan dan pelantikan dari Mendagri nomor 821/3763/SJ Tanggal 2 Juli 2021.

Sedangkan proses mutasi dan rotasi pejabat administrator telah dikonsultasikan sebelumnya ke Kementerian Dalam Negeri sebagai upaya pelaksanaan amanat pasal 162 ayat 3 UU No 19 Tahun 2016,” paparnya.

Turut hadir Wakil Bupati Serdang Bedagai Adlin Umar Yusri Tambunan, Sekdakab Faisal Hasrimy, sejumlah Asisten, staf ahli, Kepala Dinas dan pejabat lainnya.

Persetujuan pengangkatan dan pelantikan ini juga tertulis dalam Surat Menteri Dalam Negeri No 821/4289/OTDA Tanggal 30 Juni 2021.

“Selaku pribadi dan atas nama Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai saya menyampaikan selamat kepada saudara-saudara yang baru saja dilantik. Kiranya amanah dan kepercayaan yang diberikan benar-benar dijalankan dengna penuh perhatian,” katanya.

Ia turut menyampaikan bahwa rotasi dan mutasi dalam suatu organisasi pemerintahan adalah hal yang lumrah dan merupakan kebutuhan sebagai upaya menempatkan aparatur berkompetensi, semangat kerja, loyalitas, dan memberikan penyegaran di lini strategis dalam mewujudkan visi misi Sergai Maju Terus.

Mantan Wakil Bupati ini turut membeberkan enam pesan penting yang harus dilakukan dalam membantu program kerja Bupati dan Wakil Bupati.

Pertama yakni para pejabat harus memaksimalkan kemampuan manajerial dan sosio kultural dalam mengoptimalkan kinerja di masing-masing lingkungan jabatan.

Kedua, Bupati meminta agar secepatnya mengenali tupoksi di OPD yang baru, beradaptasi dan meningkatkan akselerasi kinerja.

“Bagi saudara yang diberi amanah sebagai Camat, untuk dapat menggali potensi di setiap wilayah yang dipimpin dan melakukan langkah inovatif bidang pelayanan, pembangunan terutama dalam upaya penanganan Covid-19 di tengah ruang lingkup fiskal yang sangat semlit karena kebijakan refocusing anggaran belanja pembangunan Daerah,” lanjutnya.

Ia juga meminta percepatan pencapaian target kinerja, melaksanakan efisiensi anggaran dengan memprioritaskas program/kegiatan yang berkontribusi langsung.

Terakhir, pria yang akrab disapa Wiwik ini menugaskan kepada tim penilai kinerja untuk memantau secara khusus kinerja pejabat pimpinan tinggi pratama dan administrator yang baru saja dilantik serta evaluasi atas kinerja selama tiga bulan pertama.

Pada kesempatan itu, Bupati Darma Wijaya juga memastikan bahwa dirinya bersama Wakil Bupati tidak pernah meminta imbalan apapun kepada para pejabat dan masyarakat yang ingin masuk CPNS.

“Saat ini banyak beredar akun palsu yang mengatasnamakan saya di Media Sosial.

Sekali lagi saya pastikan bahwa itu bukan saya. Dan saya tidak pernah meminta imbalan apapun kepada pejabat yang hari ini saya lantik apalagi ke masyarakat,”tegasnya lagi.

Iapun berpesan kepada masyarakat yang menemukan akun palsu yang mengatas namakan dirinya yang menjanjikan sesuatu agar tidak digubris.

“Jangan asal kasih data diri kita. Saya tegaskan sekali lagi bahwa saya dan pak Wakil Bupati tidak pernah ikut campur dalam perekrutan CPNS atau PPPK/honorer. Apalagi sampai meminta imbalan,”tandasnya.

Adapun pejabat pimpinan tinggi pratama yang dilantik hari ini berjumlah enam orang. Mereka adalah Suwanto Nasution sebagai Kepala Dinas Pendidikan, Sofyan Suri sebagai Kadis Perumahan dan Kawasan Permukiman, Kahar Efendi sebagai Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Dedy Iskandar sebagai Kadis Pertanian, Arianto sebagai Kadis Sosial, dan Elinda Sitianur sebagai Kadis Perpustakaan dan Kearsipan.

Sementara 12 nama pejabat administrator yakni Raden Cici Sistiansyah (Kabag Kesejahteraan Rakyat), Jalinar Simanjuntak (Kabid Anggaran BPKA), Tri Budi Utama (Kabag Pengadaan Barang dan Jasa), Efraim Barus (Kabid Peralatan dan Pengendalian Mutu Dinas PUPR), Syahriati Lubis (Sekretaris Dinsos), Sariful Azhar (Sekretaris Dinas PMD).

Kemudian Abdi Rasoki Pulungan (Sekretaris Inspektorat), Gidion Tarigan (Kabid Aset BPKA), Muryani (Camat Serba Jadi), Mariadi (Sekcam Serba Jadi), Roy Sandi Luther Sipayung (Kabid Perkebunan Dinas Pertanian), dan Maslina Rotia Sagala (Kabid Perikanan Tangkap Diskanla).(Budi)

Dandim 0107 Aceh Selatan bersama Elemen Sipil Sepakat Berantas Narkoba

0

DETEKSI.co – Aceh Selatan, Komandan Kodim 0107/Aceh Selatan, Letnan Kolonel Inf M Yusuf melalui Pasi Intel Kodim, Letda Inf Wardiadis mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memerangi peredaran narkoba. Ia mengatakan, untuk menekan peredaran narkoba di Aceh Selatan sangat diperlukan peran serta dari seluruh elemen masyarakat.

“Narkoba ini merupakan ancaman besar bagi keselamatan bangsa dan negara serta generasi muda, sebab generasi muda adalah penerus bangsa dan negara, jangan sampai kita dan penerus kita dirusak oleh pengaruh narkoba tersebut,” ucapnya Letda Wardiadis kepada awak media, Senin (5/7/2021).

Labih lanjut Wardiadis mengatakan, upaya untuk memerangi peredaran narkoba ini juga tidak bisa hanya dilakukan oleh aparatur pemerintah, TNI-Polri dan penegak hukum lainnya. Namun harus ada keterlibatan masyarakat untuk menekan peredaran narkoba atau barang haram ini.

” dalam menekan peredaran barang haram itu , mari kita saling peduli dan peka terhadap lingkungan masing-masing khususnya dari peredaran narkoba,” ujar Pasi Intel.

Menurutnya pengaruh narkoba sangat berpengaruh besar dalam kelangsungan hidup dalam masyarakat. Karena, narkoba tersebut dapat memicu kejahatan yang tentunya akan sangat berpengaruh terhadap keamanan dan ketertiban wilayah.

” Oleh kerena itu, keterlibatan seluruh elemen masyarakat sangat dibutuhkan dalam menyelamatkan generasi muda dari ancaman dan bahaya narkoba ini,” tambahnya.

Pasi Intel juga mengimbau kepada masyarakat Aceh Selatan untuk dapat melaporkan jika di lingkungan tempat tinggal didapatkan informasi peredaran narkoba.

” Kami sangat mengharapkan, agar masyarakat jangan ragu dan takut untuk menyampaikan informasi tentang peredaran narkoba di lingkunganya. Dengan demikian, sedikit banyaknya kita telah menyelamatkan bangsa dan mencetak generasi muda kita yang berkualitas,” pungkas Letda Wardiadis.

Sementara Mayfendry Ketua Lembaga Independen Bersih Aceh Selatan (LIBAS) terkait dengan himbauan Kodim 0107 Aceh Selatan pada saat yang sama mengatakan pihaknya akan selalu membantu dan mendukung penuh kebijakan dari Kodim 0107 maupun Polres Aceh Selatan dalam memberantas peredaran Narkoba.

” kami LIBAS mendukung penuh dan akan ikut serta berkontribusi dalam membantu pemberantasan peredaran narkoba khususnya di Aceh Selatan, demi menyelamatkan generasi bangsa. Kami juga tak segan segan untuk langsung memberikan laporan ke pihak berwajib bila di kemudian hari di temui indikasi penyalah gunaan obat terlarang tersebut.” pungkasnya singkat. (sby)

Viral Dimedsos Air Batu Punya Cerita, Cinta Ditolak Bensin Bertindak

0

DETEKSI.co – Asahan, Sungguh miris nasib Pairin (67) warga Dusun 2 Desa Pinangripan Kecamatan Air Batu, rumahnya terbakar diduga dilakukan oleh mantan pacar anaknya pada Jumat 2 Juli 2021 sekira pukul 21.30 WIB, hingga tidak ada yang tersisa.

Informasi didapat, kejadian tersebut berawal dari kisah cinta anaknya, yang menolak berhubungan dengan seorang lelaki, hingga berbuah ancaman dan ancaman tersebut terbukti dengan terbakarnya rumah Pairin.

Kapolsek Air Batu AKP Rusli Damanik
Kapolsek Air Batu AKP Rusli Damanik

Menurut Erni (34), salahsatu anak Pairin mengungkapkan, satu jam sebelum kejadian terbakar rumah orang tuanya, adiknya bertengkar dengan teman dekatnya, karena ingin memutuskan hubungan mereka, tapi pemuda tersebut tidak dapat menerima keputusan itu, lantas mengeluarkan ancaman.

“Dia marah, gak terima di putuskan, dia mengancam akan membakar rumah kami,” terang Erni.

Dilanjutkan Erni, setelah pertengkaran tersebut, mantan pacar adiknya itu langsung membeli bensin, hanya hitungan menit rumah milik orang tuanya terbakar hingga ludes,.

“Setelah mengancam, dia langsung pergi membeli bensin, tak lama rumah kami terbakar, selain itu dia juga sering mengancam melalui pesan WhatsApp, akan menyakiti keluarga kami, udh dilaporkan bang ke Polsek Air Batu,” jelas nya.

Ditempat terpisah, Kapolsek Air Batu AKP Rusli Damanik membenarkan kejadian terbakarnya rumah milik Pairin yang berada di Desa Pinangripan, juga sudah menerima laporan dari pihak keluarga, selanjutnya kasus ini masih dalam proses penyidikan.

“Benar kejadiannya di Desa Pinangripan, tentang adanya dugaan di bakar, laporannya sudah kami terima, ini masih dalam proses penyidikan,” terang Kapolsek Air Batu saat di temui wartawan, Senin (5/7/2021) diruang kerjanya.

Kejadian ini juga sempat viral di media sosial dengan rekaman video amatir yang memperlihatkan seorang perempuan menangis histeris melihat rumah semi permanen yang sedang terbakar.(Dek)

Kunjungi PLUT Dinas Koperasi dan UKM Sumut, Wagub Rencanakan Paviliun dan Suasana PRSU Hidup Setiap Hari

0

DETEKSI.co – Medan, Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara (Sumut) Musa Rajekshah mengunjungi beberapa lokasi terkait sarana dan prasarana pendukung pengembangan usaha kecil dan menengah (UKM) Dinas Koperasi dan UKM. Kehadirannya mendorong agar keberadaan Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU) bisa dihidupkan setiap hari sepanjang tahun.

Hal itu disampaikan Wagub Musa Rajekshah saat mengunjungi Balai Latihan Koperasi (Balatkop) serta UPT Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) di lokasi PRSU Jalan Gatot Subroto Medan, Senin (5/7). Turut hadir di antaranya mantan Sekdaprov Sumut R Sabrina, para pelaku usaha, mewakili Lembaga Pemberdayaan Ekonomi Rakyat (LPER) Medan, serta didampingi Kepala Dinas Koperasi dan UKM Suherman bersama jajaran.

Pada kunjungan itu, Wagub melihat beberapa hal penting yang bisa dilakukan untuk memajukan perekonomian masyarakat melalui pengembangan UKM. Adapun di gedung bagian depan PRSU sebagai PLUT Dinas Koperasi dan UKM Sumut tersebut, terdapat berbagai stan berisi produk kerajinan yang dipamerkan sekaligus dijual. Selain itu, di lantai 2 terdapat aula yang sebagian digunakan sebagai tempat konsultasi oleh dinas tersebut, untuk pelaku usaha.

“Gedung ini sudah baik, dihadirkan produk-produk dari Sumut, berupa kerajinan. Secara tampilan, bagus, tetapi kurang banyak (jumlah dan jenis). Jadi kalau sudah banyak, ini bisa jadi tempat pemasaran. Jadi kita mau pemerintah, melalui Dinas Koperasi dan UKM membantu pemasaran dari UKM dan pengrajin,” ujar Wagub.

Begitu juga keberadaan PRSU yang terdiri dari 33 stan atau paviliun masing-masing kabupaten/kota, masih dimanfaatkan atau dibuka saat momentum Pekan Raya selama satu bulan. Sedangkan 11 bulan lagi, hampir tidak digunakan sama sekali. Sehingga menurut Wagub, keberadaanya bisa dimanfaatkan untuk mengembangkan UKM di setiap paviliun yang ada.

“Kita lihat seperti keberadaan paviliun yang ada di dalam ini, kita mau setiap hari dibuka. Jadi kabupaten/kota bisa menampilkan produk UKM dan kerajinan dari daerah masing-masing di sana, dengan kita kerja sama. Dengan begitu, tamu-tamu dari luar provinsi maupun luar negeri, bisa melihat berbagai macam produk dari 33 daerah di Sumut,” jelas Musa Rajekshah.

Meskipun PRSU tidak dapat disamakan dengan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) yang menampilkan berbagai kebudayaan Nusantara, namun setidaknya dapat memberikan gambaran tentang 33 kabupaten/kota yang ada. Serta fokus kepada produk kerajinan dan UKM.

“Ya ini paviliun kita sudah mencerminkan ciri khas daerahnya. Boleh saja tampilannya seperti itu (TMII), tetapi kita fokus ke UKM-nya. Maka itu, bagaimana ini (paviliun) bisa kita hidupkan,” sebut Ijeck sapaan akrab Musa Rajekshah, terkait keberadaan PRSU yang tidak dibuka sejak pandemi Covid-19 tahun lalu.

Begitu juga dengan program digitalisasi untuk hal pemasaran produk UKM, Ijeck menekankan kepada Dinas Koperasi dan UKM Sumut agar bisa memberikan manfaat bagi masyarakat, seperti pembinaan kepada pelaku usaha. Sebab dalam era modernisasi sekarang, terutama masa pandemi Covid-19, cara tersebut telah menjadi pilihan utama masyarakat untuk produk tertentu.

Selain ke Gedung PLUT, Ijeck juga sempat meninjau gedung Balai Latihan Koperasi (Balatkop) dan UMKM Sumut di kawasan Medan Sunggal, dimana kondisinya dinilai sudah tidak representatif untuk tempat latihan. Sehingga ia berkeinginan agar Aula lantai 2 Gedung PLUT yang cukup luas, bisa digunakan untuk keperluan tersebut.

“Saya sudah lihat ke sana, tidak layak. Sementara di sini jauh lebih layak. Kenapa tidak kita pikirkan ini (PLUT) menjadi salah satu ruangan nantinya tempat pelatihan koperasi dan UKM. Bahkan orang umum bisa menggunakannya,” pungkasnya.

Sementara Kepala Dinas Koperasi dan UKM Sumut Suherman menyampaikan, tujuan dari dibangunnya PLUT tersebut di antaranya untuk meningkatkan kualitas kelembagaan koperasi dan UKM, meningkatkan kompetensi sumber daya manusia (SDM), peningkatan produksi dan produktivitas usaha, serta meningkatkan akses dan jangkauan pemasaran produk.

“Ini sesuai dengan program Kementerian Koperasi dan UKM RI yang menyedikan jasa Non-Finansial secara menyeluruh dan terintegrasi bagi Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah dalam upaya meningkatkan kinerja produksi, pemasaran, akses pembiayaan dan SDM melalui peningkatan kapasitas kewirausahaan, teknis dan manajerial,” jelasnya. (Irwan Ginting)

Polda Kepri Tangkap Pengangguran Pembawa 1 Kg Ganja Kering

0

DETEKSI.co – Batam, Seorang pria pengangguran asal Deli Serdang, Sumut ditangkap karena membawa ganja kering lebih kurang seberat 1 Kg.

Demikian ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol Mudji Supriadi, Senin (05/07/2021).

Dolli Grinson Parulian Panjaitan (27) ditangkap di pinggir jalan raya, Jalan Sei Duyung, depan PT. Ganda Putra Sejahtera Komplek Jodoh Square 3 No. 1 Kecamatan, Batu Ampar, Kota Batam, Sabtu (3/7/2021) sekira pukul 01.30 WIB.

“Penangkapan ini berkat laporan masyarakat. Barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 1016 gram,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol Mudji Supriadi, Senin (05/07/2021).

Ganja seberat 1016 gram yang diamankan dari Dolli, kata Mudji dibungkus plastik warna biru berisikan kantong plastik warna putih dengan isi bungkusan lakban warna coklat.

Selain itu, pihaknya juga menggambarkan 1 unit handphone merk OPPO A54 warna biru dan sepeda motor Honda Beat warna hitam BP 2691 AD.

Atas perbuatannya tersangka diancam Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama seumur hidup. (Hendra S)

Modus Jual Septor di Market Place, Ternyata Komplotan Bandit

0

DETEKSI.co – Medan, Tekab unit Reskrim Polsek Sunggal berhasil mengungkap seorang dari tiga orang komplotan pelaku pencurian dengan kekerasan yang terjadi beberapa waktu lalu di Desa Pujimulio Kecamatan Sunggal Deli Serdang.

Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi,SH,SIK, MH melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak,SE,MH saat dikonfirmasi, Senin (05/07) di Mako Polsek Sunggal mengatakan tersangka ada tiga orang, sementara tersangka yang berhasil diamankan yaitu Ade Novri Sanjaya alias Tode.

“Tersangka yang berhasil diamankan yaitu Ade Novri Sanjaya alias Tode tidak lama setelah kejadian dan saat ini masih menjalani hukumannya, lalu tersangka berinisial DI alias Balong yang telah kita tangkap dan sedang kita proses perkaranya sementara untuk tersangka SU masih kita kejar,” ungkap Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak.

Sebelumnya, peristiwa terjadi pada bulan Juli 2020 di Desa Pujimulio Kecamatan Sunggal Deli Serdang dengan modus berpura-pura menjual sepeda motor (Septor) dengan harga murah di media market place.

Saat itu, korban Ariyoga Ramadan tertarik dengan iklan tersebut dan menghubungi nomor handphone yang tercantum. Selanjutnya tersangka Ade Novri Sanjaya alias Tode mengatakan kepada korban agar membawa uang panjar sepeda motor yang ditawarkan tersangka.

Singkat cerita, setelah bertemu, selanjutnya tersangka Ade Novri Sanjaya alias Tode membonceng korban untuk melihat sepeda motor yang akan dijual dan setelah sampai ternyata tersangka DI alias Balong dan S sudah menunggu. Lalu ketiga tersangka langsung menganiaya korban hingga babak belur dan mengambil uang yang dibawa korban.

Usai menguasai harta benda korban, selanjutnya ketiganya langsung melarikan diri sedangkan korban membuat pengaduan ke Polsek Sunggal sesuai dengan Laporan Polisi No. LP/445/K/VII/2020 tanggal 26 Juli 2020.

Tak lama tersangka Ade Novri Sanjaya alias Tode berhasil diamankan dan saat sekarang ini sedang menjalani masa hukumannya di Rutan Labuhan Deli.

“Tersangka DI alias Balong langsung melarikan diri dan berpindah-pindah, namun berhasil kita tangkap di tempat persembunyiannya di Desa Muliorejo pada Jumat (25/06), dan saat ini masih kita proses untuk melengkapi berkasnya dan kita persangkakan melanggar pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun”, ujarnya.

Untuk tersangka S, ini sudah masuk daftar DPO. “Kita himbau tersangka S agar menyerahkan diri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” pesan Budi.(Red/Pea)

Tak Ada Uang Beli Narkoba, Paman Embat Emas Keponakan

0

DETEKSI.co – Medan, Tak ada rotan, akar pun jadi. Taka ada uang tuk beli narkoba rumah keponakan pun dibobol. Hal itulah yang di lakukan oleh Abdul Aziz warga Jalan HM Yamin Gang Lurah, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, Sumut.

Aksi pria berusia 40 tahun itu dilakukannya di rumah keponakannya sendiri, saat korban dan penghuni rumah lainnya pergi.

Kemudian, pelaku masuk ke rumah korban M Fadli Lubis (26) di Jalan M Yakub, Kecamatan Medan Perjuangan, dengan cara memanjat.

‘Pelaku masuk lewat jendela,” sebut Kapolsek Medan Timur Kompol M Arifin didampingi Kanit Reskrim Iptu J Simamora, Senin (5/7/2021).

Setelah berada di ruangan tamu, Aziz tak menyadari kalau dirinya terpantau kamera CCTV. “Dari kamera itu, pelaku mondar-mandir di ruang tamu,” ucapnya.

“Setelah hampir 5 menit mondar-mandir di ruang tamu, pelaku kemudian merusak pintu kamar korban dengan tang. “Kemudian dia terlihat masuk kamar, setelah itu ia keluar,” ujar dia.

Setelah pulang ke rumah, korban baru menyadari kalau rumahnya telah dimasuki maling, dan korban mendapati emas miliknya telah raib.

“Mendapati peristiwa itu, lalu korban berusaha mencari tau siapa pelakunya, sebelum membuka CCTV yang ada di ruang tamu,” ujar dia.

Setelah lebih sepekan, sambung Kapolsek, Fadli membuka kamera CCTV itu. Dari situ jelas terlihat pelaku yang merupakan pamannya masuk kamarnya. Ia pun memviralkan video aksi pencurian itu ke media sosial (Medsos).

“Setelah viral, kita melakukan penyelidikan,” terangnya.

Pada Minggu (4/7/2021), korban kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka. “Kita mendapat informasi bahwa pelaku pencurian telah ditangkap warga di Jalan M Yakub. Kemudian Tim Reskrim menuju ke lokasi untuk mengamankan pelakunya,” jawab Arifin.

Dihadapan penyidik, pelaku mengaku kalau masuk ke rumah korban. “Mengambil emas seberat 30 Gram. Kini pelaku masih dalam pemeriksaan. Uang penjualan emas itu digunakan pelaku untuk membeli narkoba,” tambah dia. (Red/Pea)

Warga Padang Matinggi Dicokol Polisi Kasus Narkoba, ini tersangkanya

0

DETEKSI.co – Labuhanbatu, Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan,SIK.,MH melalui Kasatres Narkoba AKP Martualesi Sitepu,SH.,MH menerangkan tentang keberhasilan Sat Narkoba Polres Labuhanbatu menangkap 1 (satu) tersangka Pengedar/kurir  Narkoba  berinisial D (36) Warga Lingkungan Kampung Jawa Kel. Padang Matinggi Kec. Rantau Utara Kab. Labuhanbatu, Senin ,tgl 5 Juli 2021 Pukul 11.30 wib.

Tersangka ditangkap menindaklanjuti adanya informasi dari masyarakat tentang peredaran narkotika jenis sabu di Lingkungan Kampung Jawa Kel.Padang Matinggi Kec. Rantau Utara Kab. Labuhanbatu.

Oleh personil sat narkoba dipimpin kanit idik II IPDA TITO ALHAFEZT ST,rk,MH., Beserta team opsnal melakukan penyelidikan ,dan pada hari Senin 5 Juli 2021, pukul 11.30 wib dilakukan penyelidikan  penggerebekan di TKP di Lingkungan Kampung Jawa Kel. Padang Matinggi Kec. Rantau Utara Kab. Labuhanbatu tepatnya disebuah rumah dan berhasil mengamankan 1 orang laki-laki berinisial D.

Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan dan petugas menemukan barang bukti berupa  2 (dua) bungkus plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 17,8 gram netto dan 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna hitam. Dari hasil interogasi narkotika jenis sabu tersebut di peroleh dari seorang laki-laki dengan inisial BM dengan tujuan untuk diantarkan kepada yang memesan, selanjutnya petugas melakukan pengembangan namun inisial BM tidak ditemukan.

Dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku baru sekali ini melakukan bisnis haram tersebut dari hasil mengantarkan sabu tersebut tsk mengaku akan mendapat upah berupa uang dari BM namun BM belum ada menyampaikan berapa upah yang akan diterima tersangka dari BM apabila tersangka berhasil menyerahkan sabu tersebut kepada yang memesan.

selanjutnya petugas mengamankan tersangka dan barang bukti dan langsung diboyong ke mapolres labuhan batu guna proses lebih lanjut.

Terhadap  tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI no.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Ari)