Beranda blog Halaman 301

Semarakkan HUT RI ke 80, Panitia HUT Gelar Lomba Tarik Tambang Antar OPD

0
Keterangan photo: Tarik tambang antar OPD di lingkungan Pemkab Samosir untuk menyemarakan HUT RI ke 80.(DETEKSI.co/hotdonnaibaho)

DETEKSI.co – Pangururan, Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Kabupaten Samosir menggelar kegiatan lomba tarik tambang antar OPD dan Instansi yang dilaksanakan di tanah lapang Kecamatan Pangururan, Selasa (12/8/2025).

Masing-masing peserta terdiri dari perwakilan tim regu putera sebanyak 16 regu dan 14 regu perwakilan dari tim putri yang mengikuti perlombaan tarik tambang.

Lomba tarik tambang bukan hanya sekadar pertandingan fisik, tetapi merupakan simbol dari kekuatan, kebersamaan, kerja sama, dan semangat gotong royong yang telah menjadi ciri khas masyarakat Indonesia sejak dulu. Kegiatan ini juga menjadi ajang silaturahmi antarinstansi serta wadah untuk membangun semangat sportivitas dan solidaritas sosial.

Semarak penonton mewarnai keseruan pertandingan tarik tambang tersebut, para peserta semakin semangat selama perlombaan berjalan. Perlombaan ini menyisihkan 4 regu putera dan puteri untuk bertanding mengisi acara perayaan HUT RI.

Adapun empat regu Putera dan Puteri yang akan bertanding memperebutkan juara 1,2,3 dan 4 di perayaan HUT RI antara lain, grup Putera; Disdikpora vs Dinsos, BPKPD vs Satpol PP dan untuk grup Puteri; Dinas Lingkup vs Kec. Pangururan, Dinas Pariwisata VS Disdikpora.(hot).

Pledoi Penasehat Hukum dan Terdakwa Narkoba Berbeda, Jaksa Bingung Tanggapi Pembelaan

0

DETEKSI.co-Batam, Persidangan kasus narkotika dengan terdakwa Lia Yespiana di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kepulauan Riau, Kamis (14/8/2025), diwarnai perbedaan tajam antara isi pledoi penasihat hukum dan pembelaan pribadi terdakwa.

Perbedaan ini membuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aditya Syaummil mengaku kesulitan memberikan tanggapan secara seragam.

Penasihat hukum Lia, Yakobus Silaban, menegaskan kliennya hanyalah korban. Dalam pleidoinya, ia menyebut tidak ada bukti Lia terlibat langsung dalam transaksi narkotika.

“Klien kami tidak memiliki niat untuk menjual atau mengedarkan narkotika. Tidak ada komunikasi di ponselnya yang berkaitan dengan narkotika,” ujar Yakobus di hadapan majelis hakim yang diketuai Yuanne.

Yakobus pun meminta majelis hakim memberikan putusan bebas. “Kami mohon majelis hakim membebaskan Lia dari seluruh dakwaan, memulihkan hak-haknya, mengembalikan barang bukti, dan membebankan biaya perkara kepada negara,” ucapnya.

Namun, pledoi pribadi Lia justru memuat pengakuan keterlibatan. Dengan suara lirih, ia menyampaikan penyesalan dan permintaan maaf. “Saya mengakui perbuatan saya. Saya menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya. Semua ini terjadi karena saya mengikuti perintah orang lain dan terpengaruh hubungan asmara,” kata Lia.

Ia menambahkan, “Saat itu saya masih di bawah umur dan tidak memahami sepenuhnya apa yang saya lakukan,” ujar Lia lirih.

Perbedaan sikap ini langsung ditanggapi JPU Aditya. “Pledoi antara penasihat hukum dan terdakwa berbeda jauh. Untuk pledoi pribadi Lia, kami tanggapi secara lisan dan kami tetap pada tuntutan. Sedangkan pledoi penasihat hukumnya akan kami jawab secara tertulis pada sidang mendatang,” tegas Adit, sapaan akrab JPU Aditya Syaummil.

Sebelumnya, jaksa menuntut Lia enam tahun penjara serta denda Rp4,375 miliar subsider enam bulan kurungan. Tuntutan itu didasarkan pada keterlibatan Lia dalam jaringan peredaran ekstasi yang diungkap Ditresnarkoba Polda Kepri pada 13 Februari 2025.

Saat itu, Lia dan kekasihnya, Irfan Herianto Pohan, ditangkap di lorong VIP Diskotek Planet, Batu Ampar. Dari balik pakaian dalam Lia, polisi menemukan 10 butir ekstasi. Total barang bukti dari jaringan ini mencapai 3,60 gram MDMA.

Pada persidangan sebelumnya, para saksi yang dihadirkan JPU menyingkap jalinan transaksi pil ekstasi yang melibatkan karyawan hotel, pasangan kekasih, hingga diskotek kelas wahid di kota Batam.

Berdasarkan kesaksian dua personel Ditresnarkoba Polda Kepri, Wahyu Apriadi, Joko Susilo yang menelusuri jalur 30 butir ekstasi dari tangan terdakwa Putra Anggara, Gilang Febriyangga, hingga berujung pada Lia Yespiana alias Lidya (sebelumnya disebut Lia) dan kekasihnya, Irfan Herianto Pohan.

Di ruang sidang, saksi Joko Susilo membeberkan kronologi pengungkapan bermula 13 Februari 2025 ketika tim opsnal menerima bocoran transaksi narkoba di Diskotek Planet, Batu Ampar. “Pertama yang kami tangkap Lidya dan Irfan, keduanya di lorong VIP 416,” ujar Joko.

Dari tubuh Lia, kata Joko, tepatnya di balik pakaian dalam terdakwa Lidya ditemukan 10 tablet ekstasi hijau berlogo WhatsApp.

Penelusuran berkembang ke Gilang, karyawan Artotel di Penuin, yang tak berkutik saat disergap di depan hotel. Tim menyita 20 butir ekstasi. “Gilang mengaku memperoleh paket itu dari Putra Anggara seharga Rp 260 ribu per butir,” kata Joko.

Chat log antara Gilang dan Irfan sempat dibacakan jaksa Aditya Otavian. “Bang, ready nggak barang WA-nya?,” tulis Irfan. “Ready, ni,” balas Gilang. Uang Rp 2 juta dibayar Lia sebagai uang muka, sisanya dijanjikan setelah barang laku ke pemesan bernama Arya Anjaya (buron).

Di Circle K dekat Artotel, Irfan menyerahkan ekstasi yang telah dikemas dua plastik masing-masing lima butir kepada Lia untuk disembunyikan. Irfan sempat menyelipkan Rp 450 ribu uang jalan ke dompet Lia, sisanya Rp 50 ribu dia simpan. “Ekstasi itu saya minta disimpan di BH-nya,” tutur Irfan dalam BAP yang dibacakan jaksa.

Sore itu Lia dan Irfan kembali ke Diskotik Planet. Arya ternyata sudah keluar menjemput pacarnya. Tanpa sempat transaksi, polisi yang menyamar sebagai pengunjung segera menyergap.

Hasil penimbangan Pegadaian Batam mencatat total 3,60 gram ekstasi cukup untuk puluhan kali dosis pesta. Laboratorium Forensik Polda Riau memastikan tablet hijau itu positif MDMA.

Jaksa menjerat para terdakwa dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika, ancaman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda tanggapan jaksa terhadap pledoi penasihat hukum terdakwa. (Hendra S)

Bupati Vandiko Sampaikan Empat Ranperda dan KUA-PPAS APBD 2026 Ke DPRD Samosir

0
Keterangan photo : Bupati Samosir Vandiko Gultom, memaparkan beberapa agenda penting untuk tahun 2026 saat menyampaikan Empat Ranperda dan KUA PPAS Tahun 2026 pada rapat paripurna DPRD.(DETEKSI.co/hotdonnaibaho).

DETEKSI.co-Pangururan, Bupati Samosir Vandiko Gultom menyampaikan nota pengantar 4 (empat) rancangan peraturan daerah (Ranperda) dan KUA-PPAS APBD 2026 kepada DPRD Kabupaten Samosir dalam rapat paripurna yang digelar di gedung DPRD Samosir, Rabu (13/8/25).

Keempat Ranperda tersebut diantaranya Ranperda tentang Rencana Induk Pembangunan Pertanian, Ranperda tentang Pengelolaan Sampah, Ranperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Kabupaten Samosir, Ranperda tentang Perubahan APBD 2025.

Rapat Paripurna dipimpin ketua DPRD Samosir Nasip Simbolon setelah dinyatakan korum.

Turut hadir Forkopimda Kabupaten Samosir, Wakil Ketua DPRD Sarhockel Tamba, Osvaldo Simbolon, Sekdakab. Samosir Marudut Tua Sitinjak, para SAB, para Asisten dan pimpinan OPD se-Kabupaten Samosir.

Bupati Samosir Vandiko Gultom berharap rancangan Perda dan KUA-PPAS APBD 2026 yang diusulkan mendapat tanggapan untuk penyempurnaan sehingga nantinya dapat memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.

“Demi menunjang percepatan pembangunan dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, kami berharap agar DPRD Samosir dapat segera menjadwalkan pembahasan sehingga dalam waktu dekat dapat ditetapkan menjadi Perda” kata Vandiko.

Selaku penyelenggara pemerintahan, Vandiko berharap eksekutif dan legislatif dapat menyatukan persepsi, melaksanakan amanah dan tanggungjawab demi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Samosir kedepan.

“Kerjasama yang sudah terjalin baik selama ini saya harap bisa kita pertahankan sehingga Kabupaten Samosir dapat melangkah pasti menuju Samosir yang Unggul, Inklusif dan berkelanjutan” tambah Vandiko.

Dalam P-APBD yang diusulkan, Bupati Samosir menjelaskan bahwa terdapat penyempurnaan beberapa agenda penting yang akan disesuaikan dengan arah kebijakan, strategi, prioritas program yang ditujukan pada berbagai penanganan isu strategis dan prioritas bagi pembangunan daerah guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat, mengurangi kemiskinan, menurunkan tingkat pengangguran, meningkatkan kuantitas dan kualitas infrastruktur serta mengurangi kesenjangan pembangunan antar wilayah.

Vandiko berharap indikator makro sebagaimana target RPJMD 2021-2026 dapat tercapai yaitu, pertumbuhan ekonomi sebesar 5,1% s/d 5,10 %, angka kemiskinan sebesar 10,57 %, tingkat pengangguran terbuka (TPT) 0,89% s/d 0,70%, gini rasio adalah sebesar 0,240 poin, dan indeks pembangunan manusia sebesar 73,70 s/d 74, 50.

Lebih lanjut, Bupati Samosir menyampaikan Nota pengantar Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan belanja daerah (KUA) dan rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD 2026, memuat agenda penting yang perlu dilakukan guna mendukung pembangunan yang berkelanjutan, inklusif dan fokus pada infrastruktur, pendidikan, industrialisasi, reformasi tata kelola pariwisata, penguatan ekosistim dan ketahanan sosial ekonomi sebagaimana tertuang dalam RPJMD 2025-2029.

Indikator makro tahun 2026 direncanakan untuk pertumbuhan ekonomi sebesar 5,32% s/d 5,64 %, angka kemiskinan 10,73%, tingkat pengangguran terbuka (TPT) 0,79 s/d 0,74%, gini rasio sebesar 0,224 poin, dan indeks pembangunan manusia sebesar 74,81.(hot)

Polda Sumut Rekomendasikan Penutupan Tiga THM di Langkat dan Asahan Terindikasi Sarang Narkotika

0

DETEKSI.co – Medan, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara, di bawah komando Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K, M.H, merekomendasikan penutupan sekaligus pencabutan izin operasional tiga tempat hiburan malam (THM) di Langkat dan Asahan.

Ketiga lokasi tersebut diduga kuat menjadi pusat peredaran dan penyalahgunaan narkotika, sekaligus memicu keresahan warga.

Langkah tegas ini ditempuh setelah aparat menemukan bukti konkret di lapangan, menangkap sejumlah pelaku, dan menyita barang bukti narkotika jenis ekstasi. Seluruh lokasi kini berstatus quo dengan garis polisi.

Pada minggu (20/7/2025) dini hari, tim Ditresnarkoba melakukan penggerebekan di D4 Karaoke Keluarga, Jalan Lintas Banda Aceh, Desa Tangkahan Durian, Kecamatan Brandan Barat, Kabupaten Langkat.

Seorang kasir, Rahmadani Saputra Daulay, diamankan karena mengendalikan peredaran ekstasi di lokasi tersebut. Dari tangannya, petugas menyita empat butir ekstasi. Tiga hari berselang, Rabu (23/7/2025), seorang LC (Lady Companion) bernama AY ditangkap karena menjadi sumber pasokan ekstasi yang diedarkan di tempat itu.

Kasus serupa juga terungkap di THM Hoki Kings, Jalan Lintas Sumatera Utara, Ruko Graha Terminal No. 16/17, Kelurahan Sei Renggas, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan. Minggu (1/6/2025) pukul 04.30 WIB, petugas mengamankan SM alias Mirza alias Aneh dengan barang bukti sembilan butir ekstasi.

Polisi juga menangkap seorang pelayan bernama Raju, yang bertindak sebagai perantara pengambilan narkotika dari seorang pemasok berinisial Aldi (masih buron). Hasil tes urine keduanya positif narkotika.

Pengungkapan terbesar terjadi di New Blue Star Entertainment, Jalan Binjai, Desa Emplasmen Kwala Mencirim, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat.

Minggu (27/7/2025) pukul 00.30 WIB, petugas mengamankan pelayan Rizky Zulhamry yang menjual lima butir ekstasi kepada pengunjung. Polisi juga menangkap penjaga pintu Kalvin Pinem alias Kevin yang hasil tes urinenya positif narkotika.

Pemeriksaan di lokasi menemukan dua gubuk di area belakang dan satu ruangan loket di dalam gedung yang digunakan sebagai tempat transaksi sekaligus konsumsi narkotika.

Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak menegaskan, pihaknya telah mengajukan surat resmi kepada Bupati Langkat dan Bupati Asahan untuk menutup dan mencabut izin operasional ketiga THM tersebut. “Ini langkah preventif agar tidak ada lagi korban penyalahgunaan narkotika dan demi menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah Sumatera Utara,” ujarnya, Selasa (12/08/2025).

Dengan temuan ini, Polda Sumut menegaskan komitmennya untuk menutup setiap celah peredaran narkotika yang memanfaatkan tempat hiburan malam sebagai kedok bisnis. (Pea)

Polres Samosir Salurkan 4 Ton Beras Murah, Momen Haru Nenek Genggam Tangan Polisi Jadi Sorotan

0

DETEKSI.co – Samosir, Memasuki hari kedua pelaksanaan Gerakan Pangan Murah (GPM) Polri, Polres Samosir telah menyalurkan total 4 ton beras SPHP kepada masyarakat. Program ini digelar dalam rangka memperingati HUT ke-80 Republik Indonesia sekaligus mendukung upaya pemerintah menjaga stabilitas harga dan pasokan pangan, khususnya beras.

Kegiatan yang berlangsung di gerbang Mako Polres Samosir pada Rabu (13/8) pagi itu dipimpin Kabag Ops Polres Samosir, Kompol Eduard, S.H., didampingi pejabat utama dan personel Polres Samosir. Polres Samosir bekerja sama dengan Perum Bulog Cabang Pematangsiantar yang memasok beras SPHP seharga Rp60.000 per kemasan 5 kg, dengan total distribusi 12 ton per minggu.

Hingga kegiatan berakhir pukul 11.30 WIB, sebanyak 2,5 ton beras terjual. PLT Kasi Humas Polres Samosir menyampaikan bahwa GPM akan kembali digelar pada Kamis (14/8) di lokasi yang sama.

“Total beras yang sudah terjual hingga hari kedua ini mencapai 4 ton. Kami imbau masyarakat datang lebih pagi agar tidak kehabisan,” ujarnya.

Di tengah kegiatan, suasana sempat mengharu biru saat seorang nenek menerima dua sak beras murah. Sambil menggenggam erat tangan seorang personel yang membantunya mengangkat beras, ia mengucap, “Mauliate Godang Da Bapa” (Terima kasih banyak, Pak).

Brigpol Daniel Lumban Toruan, yang membantu sang nenek, membalas dengan pesan hangat:

“Ia Ompung, besok pagi bilang sama keluarga agar datang ke Polres Samosir beli beras murah, ya.”

Dengan senyum lebar, sang nenek pun meninggalkan lokasi, meninggalkan kesan mendalam bagi warga dan petugas.

Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman dan kondusif.(Red)

Kades Simpang Mesuji Ikut Donor Darah di Pasar Rakyat Peringati HUT RI ke-80

0

DETEKSI.co – Mesuji, Kepala Desa Simpang Mesuji, Supardi, yang akrab disapa Mascospd, turut berpartisipasi dalam kegiatan donor darah di Pasar Rakyat Desa Simpang Pematang, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji.

Aksi donor darah ini diselenggarakan oleh UPTD Unit Transfusi Darah Dinas Kesehatan Kabupaten Mesuji sebagai bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia.

“Alhamdulillah, dalam rangkaian HUT RI ke-80 ini saya berkesempatan mendonorkan darah. Semoga ini menjadi berkah bagi kita semua,” ujar Supardi.

Ia berharap darah yang didonorkan dapat bermanfaat bagi mereka yang membutuhkan. Supardi juga mengapresiasi penuh kegiatan yang digelar oleh UPTD Unit Transfusi Darah tersebut.

“Saya selalu mendukung dan mensupport kegiatan seperti ini. Semoga hikmah dan berkah dari kegiatan ini membawa Kabupaten Mesuji menjadi lebih baik, maju, dan sejahtera,” harapnya.(Yusri)

Warga Talang Batu Geger, Lansia Ditemukan Tewas Penuh Luka Bacok

0

DETEKSI.co-Mesuji, Warga Desa Talang Batu, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, digemparkan oleh penemuan jasad seorang laki-laki lanjut usia (lansia) dengan luka bacok di sekujur tubuhnya.

Korban, yang diketahui bernama Hadi (70), ditemukan pada Rabu (13/8) sore di sebuah gubuk di area perkebunan milik warga. Kondisi jasad sangat mengenaskan, bahkan lengan kanannya nyaris putus.

Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan, di sekitar jasad korban ditemukan sebilah parang yang diduga digunakan dalam kejadian tersebut.

“Tubuh korban penuh luka sabetan benda tajam. Waktu ditemukan, parangnya ada di dekatnya,” ujar warga.

Menurut keterangan warga, Hadi selama ini tinggal seorang diri di Desa Talang Batu.

Petugas Satreskrim Polres Mesuji yang tiba di lokasi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan membawa jenazah ke RSUD Mesuji untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil identifikasi awal tim Satreskrim Polres Mesuji, korban diduga kuat menjadi korban pembunuhan.

“Di tubuh korban ditemukan banyak luka sayatan benda tajam. Kami juga mengamankan barang bukti berupa parang dan beberapa barang lainnya dari sekitar lokasi,” ungkap petugas identifikasi.

Kasus ini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian untuk mengungkap pelaku dan motif pembunuhan.(Yusri)

Warga Medan Estate Resah Bau Ternak Babi, Desak Pemkab Deli Serdang Bertindak

0

DETEKSI.co-Deli Serdang, Keresahan warga Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, terkait keberadaan peternakan babi di wilayah padat penduduk belum juga mendapat solusi dari pemerintah desa maupun pemerintah kabupaten.

Bau menyengat dan pencemaran lingkungan dari kandang babi yang berada di Jalan Selamat Ketaren khususnya jalur menuju Kampus Universitas Medan Area (UMA) menjadi keluhan utama warga serta pengendara yang melintas.

Deni (40), warga Medan Estate, Kamis 14 Agustus 2025 mendesak Pemkab Deli Serdang segera membongkar kandang babi tersebut dan melarang aktivitas peternakan di kawasan perkotaan.

“Wah, ini sudah kelewat batas, bang. Kalau dibiarkan, lama-lama masyarakat bisa membongkar paksa kandang babi, dan bisa terjadi kericuhan dengan pemiliknya. Kami sudah sangat resah,” tegasnya dengan nada marah.

Keluhan juga datang dari Yani, mahasiswi UMA, yang setiap hari harus melintasi jalur tersebut.

“Setiap pagi dan sore, bau menyengat dari kandang babi sudah jadi ‘menu wajib’. Kalau habis hujan, baunya lebih parah, sampai saya harus memutar sejauh tiga kilometer agar tidak melewati jalan itu. Tolong Pak Bupati segera atasi masalah ini,” ujarnya.

Kepala Desa Medan Estate, Asdat Lubis, membenarkan keresahan warganya. Menurutnya, pemerintah desa sudah berupaya melakukan mediasi dengan para peternak babi, namun tidak diindahkan.

“Kami sudah berulang kali melayangkan surat larangan sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang, tapi mereka tidak mematuhi. Kami berharap ada solusi tegas agar peternakan babi di kawasan padat penduduk ini dihentikan,” jelasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tindakan konkret dari Pemkab Deli Serdang untuk menyelesaikan persoalan tersebut.(Boim)

Puluhan Mahasiswa Geruduk Kejati Sumut, Desak Usut Dugaan Korupsi Rp17 Miliar di PTPN I Regional I

0

DETEKSI.co-Medan, Puluhan anggota Pengurus Besar Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti-Korupsi (PB ALAMP AKSI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara, Jalan Jenderal Besar A.H. Nasution, Medan Johor, Kamis (14/8/2025).

Massa menuntut penyelidikan mendalam atas dugaan korupsi dalam sejumlah proyek infrastruktur di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II yang kini bergabung dalam PTPN I Regional I—pada periode 2021–2023, dengan nilai total mencapai Rp17 miliar.

Ketua Umum PB ALAMP AKSI, Eka Armada Danu Saptala, menyebut dugaan penyimpangan mengacu pada dokumen internal yang menunjukkan adanya pelanggaran dalam pengelolaan proyek pengaspalan jalan afdeling dan areal Pabrik Kelapa Sawit (PKS).

Rincian proyek yang dipersoalkan:

  • 2021: 4 kontrak pengaspalan jalan afdeling senilai Rp2,5 miliar.
  • 2022: 3 kontrak pengaspalan di areal PKS senilai Rp2,88 miliar.
  • 2023 (Semester I): 6 kontrak jalan afdeling senilai Rp6,12 miliar dan 3 kontrak areal PKS senilai Rp6,05 miliar.

Koordinator aksi, M. Rizki Syahputra, menegaskan bahwa pengerjaan proyek tersebut tidak sesuai bestek (rancangan anggaran), sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara.

“Ada indikasi mark-up dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis. Kami mendesak aparat penegak hukum segera bertindak,” ujarnya.

Dalam orasi, perwakilan massa, Doni, menyampaikan dua tuntutan utama kepada Kejati Sumut:

  1. Mengusut tuntas dugaan korupsi di PTPN I Regional I dan memeriksa pihak-pihak yang bertanggung jawab.
  2. Membuka hasil investigasi secara transparan kepada publik.

Perwakilan Bidang Intelijen Kejati Sumut yang menemui massa menyatakan apresiasi atas laporan tersebut dan berjanji menindaklanjutinya.

“Kami apresiasi kepedulian masyarakat. Laporan ini akan kami proses sesuai prosedur hukum,” kata salah satu petugas.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PTPN I Regional I belum memberikan tanggapan resmi.(Ril)

Gugatan Partahi Siregar Tidak Diterima Bukan Ditolak PTUN Jakarta

0

DETEKSI.co-Medan, Gugatan Partahi Siregar Ketua Yayasan Perguruan Darma Agung (YPDA) terhadap Menteri Hukum Republik Indonesia dan Richard Elyas Pardede di PTUN Jakarta tidak diterima. Keputusan tersebut diumumkan Rabu 13 Agustus 2025. Dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta menyebutkan gugatan penggugat (Partahi Siregar) tidak diterima.
Menanggapi hal tersebut Pengacara Partahi Siregar, Hokli Lingga menyebutkan, gugatan kliennya Partahi Siregar memang tidak diterima oleh PTUN Jakarta.

“Benar gugatan kami tidak diterima oleh PTUN Jakarta, tapi bukan ditolak,” kata Hokli di Medan, Kamis (14/8/2025). Dijelaskannya, gugatan tersebut tidak diterima oleh PTUN Jakarta karena pihaknya masih melakukan gugatan terhadap tergugat Richard Eliyas dan notaris yang membuat akta 02 yang terbit tanggal 10 Pebruari 2025.

“Intinya, gugatan yang di PN Medan harus selesai terlebih dahulu baru gugatan di PTUN bisa dijalankan,” tegasnya.
Hokli menambahkan agar masyarakat tidak terpengaruh dengan narasi-narasi yang menyebutkan pihak Partahi Siregar kalah di PTUN Jakarta. Hal itu tidak benar karena PTUN belum menyidangkan pokok perkara.

“Putusan tidak dapat diterima (NO) adalah putusan yang belum masuk pokok perkara dan belum ada yang menang atau kalah. Beda dengan putusan yang “menolak”, karena disini artinya sudah masuk pokok perkara dan baru bisa dikatakan ada yang menang dan kalah,” urainya.

Dijelaskannya, perkara di PTUN dinyatakan tidak dapat diterima karena adanya gugatan pihaknya di PN Medan soal akta notaris yang harus diselesaikan dulu dan itu kewenangan PN Medan untuk menanganinya.

“Jadi karena gugatan di PN Medan belum selesai dan masih berlangsung, maka hakim TUN menganggap mereka tidak berwenang menangani gugatan kita, sehingga dinyatakan gugatan tidak dapat diterima,” ujarnya.

Terhadap putusan yg tidak dapat diterima, gugatan dapat diajukan kembali dan tidak masuk nebis in idem.
Beda dengan gugatan yang ditolak, maka gugatan tidak bisa diajukan lagi dan apabila diajukan, masuk nebis in idem.
Nebis in idem adalah prinsip hukum yang berarti perkara yang sama tidak boleh diajukan dua kali, pungkasnya. (moe)