Beranda blog Halaman 302

Amankan Aquabike World Championship, Polda Sumut Pastikan Kesiapan Operasi Powerboat Toba 2025

0

DETEKSI.co – Toba, Mewakili Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, Wakapolda Sumut Brigjen Pol Rony Samtana meninjau langsung kesiapan Posko “Operasi Powerboat Toba 2025” di Venue Event Aquabike World Championship Toba 2025 kawasan Danau Toba, Rabu (13/8/2025).

Peninjauan ini dilakukan guna memastikan seluruh personel dan sarana pendukung siap mengamankan ajang internasional Aquabike Jetski yang berlangsung pada 13–17 Agustus 2025, sementara F1 Powerboat akan digelar pada 22–24 Agustus 2025. Untuk Aquabike, lokasi utama kompetisi berada di Balige, Kabupaten Toba.

Polda Sumut telah menyiapkan skema pengamanan terpadu dengan sandi “Operasi Powerboat Toba 2025”, melibatkan ratusan personel gabungan dari berbagai satuan, termasuk pengamanan di jalur darat, perairan, hingga udara.

Selain fokus pada kelancaran jalannya perlombaan, operasi ini juga menitikberatkan pada pengamanan penonton, pengaturan lalu lintas, pengawasan objek vital, dan pengendalian potensi gangguan keamanan.

Brigjen Pol Rony Samtana menegaskan bahwa Polda Sumut berkomitmen memberikan jaminan keamanan terbaik bagi peserta, official, dan wisatawan.

“Aquabike World Championship ini adalah ajang internasional yang membawa nama baik Indonesia, khususnya Sumatera Utara. Polda Sumut telah menyiapkan pola pengamanan maksimal agar event ini berlangsung aman, tertib, dan sukses. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan mendukung kelancaran acara,” ujar Brigjen Pol Rony.

Selain menjadi tontonan olahraga air berkelas dunia, event ini juga diharapkan mampu mendorong sektor pariwisata dan perekonomian masyarakat di kawasan Danau Toba. (Pea)

Poldasu dan Polres Belawan Ungkap 238 Kasus Narkoba, Sita 28 Kg Sabu dan Puluhan Ribu Pil Ekstasi

0

DETEKSI.co – Belawan, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara bersama Polres Pelabuhan Belawan menunjukkan capaian signifikan dalam pemberantasan narkoba sepanjang 1 Januari hingga 12 Agustus 2025.

Dalam periode tersebut, aparat mengungkap 238 kasus dengan 279 tersangka dan menyita barang bukti bernilai puluhan miliar rupiah.

Konferensi pers yang digelar di Mako Polres Pelabuhan Belawan, Rabu (13/8/2025), dihadiri Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan, Dirresnarkoba Polda Sumut, serta Kapolres Pelabuhan Belawan.

Kabid Humas Polda Sumut menegaskan bahwa pemberantasan narkoba menjadi fokus nasional, sebagaimana arahan Presiden RI Jenderal TNI (Purn.) Prabowo Subianto dalam Asta Cita ke-7, serta perintah Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo agar jajaran kepolisian “berperang tanpa henti” melawan narkoba dari hulu hingga hilir.

Plh. Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Wahyudi Rahman merinci barang bukti yang diamankan yaitu 28,74 kg sabu, 41.396 butir Pil ekstasi, 13 kg Ganja, 34 saset Happy Water dan 150 cartridge Liquid vape mengandung etomidate.

Adapun jumlah barang bukti ini setara dengan menyelamatkan 225.500 jiwa dan memiliki nilai ekonomi sekitar Rp 52,006 miliar.

Dirresnarkoba Polda Sumut menambahkan, salah satu pengungkapan menonjol adalah penangkapan jaringan internasional asal Thailand yang menyelundupkan 28 kg sabu melalui Pelabuhan Belawan, dikemas dalam saset bertuliskan Happy Water. Hasil uji laboratorium memastikan kemasan itu berisi narkotika golongan I jenis sabu.

Petugas juga menemukan peredaran cairan vape berisi etomidate, zat obat keras yang mulai marak di Sumut.

Polisi mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba dan premanisme. “Kami akan menindak tegas siapa pun yang terlibat, tanpa pandang bulu. Jangan ada yang menghambat proses hukum,” tegas Kapolres.

Dengan sinergi aparat, dukungan masyarakat, dan peran media, Polda Sumut optimistis dapat menciptakan lingkungan yang aman, kondusif, dan bebas dari ancaman narkotika. (Pea)

Puskesmas Adi Luhur Ikuti Rembuk Stunting di Desa Adi Karya Mulya

0

DETEKSI.co-LAMPUNG, Perwakilan Staf Puskesmas Adi Luhur mengikuti kegiatan Rembuk Stunting sebagai upaya pencegahan dan percepatan penurunan stunting tahun 2025, yang digelar di Desa Adi Karya Mulya (AKM), Kecamatan Panca Jaya, Kabupaten Mesuji, Lampung.

Kepala Desa AKM, Sujoko, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Rembuk Stunting berfungsi sebagai forum musyawarah antara kader desa, masyarakat, pemerintah desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama tim kesehatan.

“Kami membahas perencanaan anggaran serta langkah pencegahan dan penanganan masalah kesehatan di Desa AKM, terutama untuk mencegah kasus stunting agar tidak terjadi di desa kita,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Puskesmas Adi Luhur, Hepy Nisesa, S.ST., mengapresiasi penyelenggaraan kegiatan tersebut. Ia menegaskan bahwa Rembuk Stunting merupakan forum penting yang wajib dilaksanakan desa untuk membahas strategi pencegahan dan penanganan stunting.

“Kegiatan ini sangat strategis, tidak hanya untuk Desa Adi Karya Mulya, tetapi juga bagi seluruh wilayah Kecamatan Panca Jaya,” katanya.

Dari forum tersebut, sejumlah usulan dan kesepakatan penting berhasil dirumuskan sebagai langkah konkret pencegahan dan penanganan stunting di Desa AKM. (Yusri)

Pria 23 Tahun di Tanggamus Ditangkap Polisi, Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur

0

DETEKSI.co-LAMPUNG, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Tengah menangkap seorang pria berinisial RI (23), warga Gisting Atas, Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus. Ia diduga kuat melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Kasi Humas Polres Lampung Tengah, Iptu Tohid Suharsono, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., mengatakan peristiwa itu terjadi pada Senin, 2 Juni 2025, sekitar pukul 19.00 WIB di wilayah Terbanggi Ilir, Kecamatan Bandar Mataram, Lampung Tengah.

“Korban, sebut saja Bunga (15), dilaporkan tidak pulang ke rumah sejak 30 Mei 2025. Kemudian, pada 3 Juni 2025, orang tua korban mendapat informasi dari teman korban bahwa anaknya berada di Terbanggi Ilir,” jelas Iptu Tohid, Rabu (13/8/2025).

Setelah dijemput orang tuanya, korban mengaku telah disetubuhi oleh pelaku beberapa kali dengan bujuk rayu dan janji akan dinikahi.

Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Selasa, 12 Agustus 2025 sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu, Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Lampung Tengah, Eko Yuono, menyerahkan pelaku kepada Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lampung Tengah.

Kini, pelaku bersama barang bukti berupa pakaian korban telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah untuk proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 76D dan 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014,” tegas Iptu Tohid.(Yusri)

Lapas Sibolga Sampaikan Undangan Penyerahan Remisi HUT RI ke-80 ke DPRD Kota Sibolga

0

DETEKSI.co – Sibolga, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Sibolga, Novriadi, didampingi Kasubsi Pelaporan dan Tata Tertib, Andi Manalu, melakukan kunjungan silaturahmi ke kantor DPRD Kota Sibolga, Rabu (13/08/2025).

Kunjungan ini bertujuan untuk mempererat hubungan dan mengundang perwakilan DPRD dalam acara penting.

Kedatangan rombongan Lapas Sibolga disambut hangat oleh Ketua DPRD Kota Sibolga, Ansyar Afandi Paranginangin, di ruang kerjanya.

Pertemuan berlangsung dalam suasana kekeluargaan, di mana kedua belah pihak berdiskusi mengenai tugas, fungsi, serta peran strategis Pemasyarakatan dalam membina warga binaan.

Dalam pertemuan tersebut, Novriadi secara resmi menyampaikan undangan kepada DPRD Kota Sibolga untuk menghadiri acara penyerahan Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa.

Acara ini akan diselenggarakan dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80 di Lapas Sibolga.

Novriadi menekankan bahwa kunjungan ini adalah langkah penting untuk memperkuat sinergi antara Lapas dan DPRD Kota Sibolga.

“Silaturahmi ini bukan hanya sekadar formalitas, tetapi merupakan upaya nyata untuk mempererat hubungan antar lembaga. Kami berharap DPRD dapat lebih memahami peran Pemasyarakatan dan bersama-sama mendukung pembinaan serta reintegrasi sosial warga binaan,” ujarnya.

Diharapkan, kunjungan ini menjadi fondasi bagi kerja sama yang lebih erat antara Lapas Sibolga dan DPRD Kota Sibolga, terutama dalam program-program pembinaan dan kegiatan yang melibatkan partisipasi aktif masyarakat. (Jobbinson Purba)

Polda Sumut Ungkap Peredaran Narkoba di New Blue Star dan Ajukan Penutupan

0

DETEKSI.co – Medan, Pengungkapan jaringan narkoba di tempat hiburan malam (THM) New Blue Star dan barak-barak narkoba di sekitarnya pada 27 Juli 2025 lalu menjadi salah satu keberhasilan signifikan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.

Operasi ini tidak hanya berhasil menjerat para pelaku di lapangan, tetapi juga mengungkap secara detail modus operandi dan sistem pengamanan berlapis yang digunakan oleh sindikat narkoba.

Keberhasilan ini diawali dari laporan masyarakat yang resah. Tim Polda Sumut, dipimpin oleh Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, langsung merespons dengan melakukan penyelidikan mendalam.

Hasilnya, tim berhasil membongkar praktik transaksi narkotika yang terstruktur rapi. Di dalam THM New Blue Star, tim mengamankan dua orang, RZ dan KP, serta menyita 5 butir ekstasi. Temuan paling mengejutkan adalah adanya ruangan khusus yang dimodifikasi menjadi loket transaksi narkoba, lengkap dengan kode dan harga.

Keberhasilan Polda Sumut tidak berhenti di THM saja. Operasi ini juga mengungkap jaringan yang lebih luas hingga ke barak-barak narkoba di kawasan perkebunan belakang, yang dikenal sebagai Barak Babi dan Barak Kuda.

Dalam keterangannya pada Selasa siang (12/08/2025), Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak, SH, SIK, menjelaskan dalam serangkaian operasi terpisah, tim berhasil menangkap total enam tersangka dari tiga kasus berbeda.

Tangkapan ini menghasilkan barang bukti yang sangat besar yakni, 1,43 kg ganja,  16,02 gram sabu siap edar, 19 bong (alat hisap), 6 unit timbangan elektrik, Uang tunai hasil penjualan Rp 5,5 juta, dan  2 unit HT (radio komunikasi) yang digunakan tim pengawas

“Penemuan HT tersebut menjadi bukti kuat bahwa jaringan ini beroperasi dengan sistematis, memiliki pengawas, dan berlapis, bahkan setelah beberapa barak sebelumnya dibongkar dan dibakar oleh aparat,” ungkap Kombes Pol Dr Jean Calvijn.

Hal ini menunjukkan determinasi kuat dari Polda Sumut untuk terus membongkar jaringan meskipun menghadapi perlawanan yang terorganisir.

Calvijn menambahkan, pihaknya telah mengirim surat resmi kepada Bupati Langkat untuk menutup dan mencabut izin operasional THM New Blue Star Entertainment. Langkah ini diambil karena tempat hiburan tersebut menimbulkan keresahan, mendapat banyak pengaduan masyarakat, viral di berita online serta media sosial, dan menjadi lokasi peredaran narkoba yang berpotensi memicu tindak pidana lainnya.

“Penutupan ini kami rekomendasikan demi mencegah bertambahnya korban penyalahgunaan narkotika, menjaga keamanan, dan memelihara ketertiban di Kabupaten Langkat,” tegas Calvijn.

Publik menantikan langkah-langkah tegas yang memastikan bahwa lokasi yang telah disegel tidak akan beroperasi kembali, serta berharap pengungkapan dalang utama di balik jaringan ini agar wilayah tersebut benar-benar bersih dari narkoba. (Pea)

Polrestabes Medan Gerebek Sarang Narkoba di Desa Durin Simbelang, Amankan Seorang Bandar dan Sita 26 Paket Sabu

0

DETEKSI.co – Medan, Satresnarkoba Polrestabes Medan, Selasa (12/8/2025) sore kembali melakukan operasi gerebek sarang narkoba, di Desa Durin Simbelang, Kecamatan Pancur Batu. Dalam penggerebekan, seorang bandar yang kedapatan menyimpan 26 paket sabu diringkus.

Sarang narkoba yang digerebek, berada di area perladangan yang tak jauh dari pemukiman penduduk.

Penggerebekan, dilakukan sebagai respon atas aduan masyarakat, yang resah dengan praktek jual beli narkoba di lokasi penggerebekan.

“Dari lokasi penggerebekan, kami mengamankan seorang bandar berinisial W, dan menyita 26 paket sabu siap edar. Kami juga temunan dua barak narkoba, yang salah satu baraknya terdapat mesin judi jenis tembak ikan,” ungkap Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan, SH, SIK, MH.

Dua barak narkoba yang ditemukan, kemudian dihancurkan dan dibakar, termasuk mesin judi yang ditemukan di dalam barak, agar tidak adalagi praktek jual beli narkoba di lokasi penggerebekan.

“Para pelaku di lokasi ini memanfaatkan akses ke lokasi yang sulit, ditambah lagi mereka menggunakan alat komunikasi HT dengan menempatkan orang di akses masuk, sehingga saat petugas datang, orang – orang yang ada di barak dapat melarikan diri begitu mendapat informasi dari yang berada di akses masuk,” tambah Thommy.

Untuk memberantas praktek jual beli narkoba di tempat ini secara menyeluruh, kawasan ini kini dalam pengawasan pihak Kepolisian, dan orang – orang yang diduga terlibat dalam praktek jual beli narkoba di tempat ini, terkhusus yang berperan sebagai pemasok narkoba, kini dalam pengejaran. (Pea)

Wali Kota Batam Wakafkan Dua Bulan Gaji untuk BWI, Ajak Pejabat Ikut Berkontribusi

0

DETEKSI.co-Batam, Wali Kota Batam sekaligus Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, memberikan dukungan nyata terhadap gerakan wakaf dengan mewakafkan dua bulan gajinya senilai Rp 100 juta kepada Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Batam.

Langkah tersebut ia umumkan saat menghadiri pengukuhan Pengurus BWI Perwakilan Kota Batam periode 2025-2028 di Aula Engku Hamidah, Kantor Wali Kota Batam, Rabu (13/8/2025).

Amsakar berharap kepengurusan BWI yang baru dapat mengelola wakaf secara profesional dan transparan, sehingga dana umat dapat dimobilisasi menjadi kegiatan produktif. “Kepercayaan masyarakat menjadi kunci. Kalau kita bisa menjaga itu, insyaallah kontribusi akan terus meningkat,” ujarnya.

Ia juga mendorong pejabat Pemko Batam dan BP Batam untuk ikut berwakaf secara rutin, sebagaimana program zakat yang telah berjalan melalui Baznas. “Kalau ASN bisa untuk Baznas, kenapa tidak kita lakukan juga untuk wakaf?” kata Amsakar.

Menurutnya, pengelolaan wakaf membutuhkan kolaborasi semua pihak, mulai dari pemerintah hingga tokoh masyarakat dan pelaku usaha. “Di era sekarang, kita tidak bisa bekerja sendiri. Semua harus berkolaborasi dan bersinergi untuk kemajuan,” tegasnya.

Dukungan tersebut disambut positif Ketua BWI Batam, Buralimar, yang baru dilantik. Ia menegaskan kesiapan pihaknya mengelola wakaf secara maksimal meski SK kepengurusan baru terbit pada 15 Mei 2025.

“Kami hanya 11 orang, tapi insyaallah akan bekerja maksimal. Ke depan, kepengurusan akan dibentuk hingga tingkat kecamatan,” ujarnya.

Buralimar menyebut potensi wakaf di Batam sangat besar. Dengan jumlah penduduk sekitar 1,3 juta jiwa, di mana 900 ribu di antaranya beragama Islam, jika setiap orang berwakaf Rp10.000 per bulan, dana yang terkumpul bisa mencapai Rp 9 miliar.

“Potensi ini luar biasa, bahkan lebih besar dari zakat. Wakaf sifatnya tidak terbatas, dan manfaatnya terus bergulir,” tegasnya.

Program prioritas BWI Batam mencakup sertifikasi tanah wakaf, pelatihan nazir, pengelolaan aset wakaf produktif, serta optimalisasi Rumah Qur’an. Selain itu, pihaknya akan mencatat seluruh aset wakaf di Batam dan mengganti nazir yang tidak aktif.

“Kami berkomitmen transparan, keuangan akan dilaporkan secara berkala dan siap diaudit setiap enam bulan,” kata Buralimar.

BWI juga menargetkan pembangunan kantor pusat enam lantai yang akan menampung kantor ormas Islam dan fasilitas umum lain di atas lahan wakaf. “Kami mohon dukungan penuh dari Pak Wali, ormas, tokoh agama, dan masyarakat. Letak Batam yang dekat dengan Singapura dan Malaysia memberi peluang besar bagi pengembangan wakaf,” ujarnya. (Hendra S)

Polres Asahan Bongkar 2 Kasus Penyeludupa Narkoba, 2 Kg Sabu dan Ribuan Liquid Vape Berbahaya Disita

0

DETEKSI.co – Asahan, Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan kembali menegaskan komitmennya dalam perang melawan narkotika. Dalam kurun sepekan, Polres Asahan berhasil membongkar dua kasus besar yang melibatkan penyelundupan sabu seberat 2 kilogram dan ribuan cairan liquid vape mengandung zat berbahaya.

Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani, S.H., S.I.K., M.H. mengungkapkan hal itu dalam konferensi pers di Aula Wira Satya, Senin (11/8/2025) sore. Didampingi Wakapolres KOMPOL Slamet Riyadi, Kasat Narkoba AKP Mulyoto, dan Kasi Humas Ipda Roppi, ia menjelaskan detail pengungkapan yang berawal dari informasi masyarakat hingga penyamaran anggota di lapangan.

Pengungkapan pertama terjadi pada Minggu (3/8/2025) sekitar pukul 11.00 WIB di perairan Desa Kuala Bagan, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan. Seorang pria berinisial N (34), warga Bangkalan, Jawa Timur, ditangkap saat turun dari kapal nelayan yang berlayar dari Malaysia.

Dari tas hitam yang dibawa tersangka, polisi menemukan dua bungkus sabu kemasan teh China dengan berat total 2,1 kilogram, dua ponsel, paspor, dan uang tunai Rp3 juta. N mengaku diupah untuk mengantar sabu ke Surabaya atas perintah seseorang berinisial BA.

“Ini jalur laut internasional yang coba dimanfaatkan sindikat. Untungnya berhasil kami gagalkan,” tegas AKBP Revi.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau hukuman mati.

Tiga hari kemudian, Rabu (6/8/2025), Polres Asahan kembali mengungkap kasus di perairan Desa Silo Baru, Kecamatan Silau Laut. Tersangka IH (25), warga asal Lhokseumawe, Aceh, kedapatan membawa koper hitam berisi 79 bungkus kemasan Supreme berbagai warna.

Di dalamnya terdapat 1.799 cartridge rokok elektrik berisi cairan mengandung etomidate dan ketamin, zat yang berisiko menyebabkan kerusakan paru-paru, gangguan mental, kecanduan, hingga kematian. Barang tersebut tidak memiliki izin edar resmi dari pemerintah Indonesia maupun Malaysia.

Polisi menerapkan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Kapolres menegaskan, dari dua kasus ini, pihaknya setidaknya telah menyelamatkan ribuan nyawa dari bahaya narkotika dan zat adiktif.

“Ini bukti keseriusan kami. Polres Asahan akan terus menutup setiap celah bagi pelaku peredaran gelap,” tegasnya. (Pea)

Polda Sumut Gulung Jaringan Narkoba, Sita 10 Kg Sabu Tujuan Palembang

0

DETEKSI.co – Aceh Timur, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumut berhasil menggagalkan peredaran 10 kilogram sabu jaringan antarprovinsi yang dikendalikan dari Aceh dan akan dikirim ke Palembang. Dua pelaku berhasil diamankan, sementara dua lainnya masih buron.

Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Jumat (8/8/2025) sekitar pukul 11.00 WIB di area parkir sebuah minimarket di Jalan Lintas Medan–Banda Aceh, Desa Gampong Aceh, Kecamatan Idi Rayeu, Kabupaten Aceh Timur.

Dua tersangka yang diamankan masing-masing RM (wiraswasta, warga Kabupaten Deli Serdang, Sumut) yang berperan sebagai kurir, serta SB (wiraswasta, warga Kabupaten Pidie Jaya, Aceh). Sementara dua pelaku lainnya, BJ yang memberikan barang haram tersebut dan P yang mengendalikan pengiriman ke Palembang, masih dalam pengejaran.

Barang bukti yang disita polisi meliputi 10 kg sabu yang dikemas dalam teh merek Guanyingwang, satu unit mobil Avanza warna silver BK 1171 VN, satu koper biru, dua unit telepon genggam, serta uang tunai Rp850 ribu.

Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak menjelaskan, penangkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya yang diperkuat dengan informasi masyarakat terkait pengiriman sabu dari Aceh menuju Palembang yang akan melintas Medan.

“Tim berhasil mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti di Aceh Timur. Dari hasil pemeriksaan, sabu diambil dari DPO BJ di parkiran masjid Desa Seneuneobok, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur. Kedua tersangka mendapat perintah dari DPO P yang berdomisili di Aceh untuk mengantarkan barang ini ke Palembang,” ungkap Kombes Calvijn, Rabu (13/8/2025).

Ia menambahkan, kedua tersangka dijanjikan upah fantastis. RM akan menerima Rp30 juta untuk setiap kilogram sabu yang berhasil dikirim, sementara SB dijanjikan bayaran Rp100 juta. Keduanya juga telah menerima uang jalan sebesar Rp5 juta dari pengendali jaringan.

“Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polda Sumut dalam memutus jalur peredaran narkotika lintas provinsi. Kami masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya dan mendalami kemungkinan adanya jaringan lebih besar di balik kasus ini,” tegas Kombes Calvijn.

Para pelaku dijerat dengan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Pea)