DETEKSI.co-Medan, Belakangan ini, publik dihebohkan dengan video viral seorang anak sekolah yang memanjat tembok setinggi tiga meter untuk pulang ke rumah. Video tersebut memantik empati luas dan dijadikan simbol ‘penjajahan terhadap rakyat kecil’. Namun, hasil investigasi media justru mengungkap fakta mencengangkan di balik narasi tersebut.
Alih-alih sebagai bentuk perjuangan rakyat, aksi itu disinyalir merupakan upaya perebutan lahan milik sah PT Kawasan Industri Medan (PT. KIM) seluas dua setengah hektar. Lahan tersebut selama ini diduduki oleh sekelompok penggarap tanpa legalitas resmi, yang kemudian menggiring opini publik dengan membawa isu tanah adat.
Salah satu tokoh dalam video viral, berinisial GT, disebut sebagai sosok yang menyuarakan perjuangan rakyat. Namun menurut sejumlah warga, GT diduga hanya menjadikan isu rakyat sebagai kedok untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya.
Warga Asli Angkat Bicara
Rahmat (43), warga asli yang tinggal berdampingan dengan lahan PT. KIM, membantah keras narasi yang beredar di media sosial. Ia menilai akun milik GT menyebarkan informasi menyesatkan.
“Bang, jangan percaya apa yang diviralkan akun GT itu. Semua direkayasa. Mereka buat seolah-olah dizalimi, padahal kami masyarakat asli di sini yang justru dirugikan. Mereka bawa nama adat MHAD seolah mewakili kita, padahal malah bikin gaduh,” ujarnya.
Rahmat juga mengungkap kekhawatiran masyarakat lokal yang telah lama tinggal dan memiliki surat resmi. Ia menilai klaim sepihak tanah adat tersebut mengancam eksistensi kampung mereka.
“Kalau dua setengah hektar itu diakui sebagai tanah adat mereka, berarti kampung kami juga bisa mereka klaim dong? Ini bukan perjuangan rakyat, ini perebutan hak milik orang lain,” tegasnya.
Lebih jauh, ia menyebut adanya dugaan motif ekonomi di balik klaim tersebut. “Ngaku-ngaku tanah adat, padahal niatnya jual-jual kaplingan tanah. Kami tak mau dibenturkan sesama rakyat,” katanya dengan nada kesal.
Narasi Politik dan Provokasi
Dalam video viralnya, GT juga menyebut peristiwa ini sebagai bentuk penjajahan terhadap rakyat kecil dan menyatakan akan memperjuangkan hak masyarakat lewat sebuah partai besar. Namun, sejumlah pihak menilai narasi tersebut sarat kepentingan pribadi dan provokatif.
Investigasi lanjutan menunjukkan bahwa di lokasi lain, seperti di kawasan Nabar Hilir, kelompok serupa juga melakukan pendudukan lahan secara ilegal dengan menjualnya dalam bentuk kapling, bahkan menggunakan kekuatan fisik.
Pihak PT. KIM Buka Suara
Menanggapi isu yang berkembang, Humas PT. Kawasan Industri Medan, Niko, menegaskan bahwa lahan tersebut merupakan aset sah perusahaan yang telah lama dialokasikan sebagai kawasan industri, meski saat ini belum aktif dimanfaatkan.
“Sudah sejak 2023 kami mengeluarkan ultimatum agar area tersebut dikosongkan. Bahkan, kami menawarkan solusi seperti pembelian lahan melalui koperasi resmi (CO) yang bekerja sama dengan kami. Ada juga program CSR berupa keringanan cicilan dan bantuan modal usaha mikro,” jelas Niko.
Namun, menurutnya, upaya persuasif tersebut ditolak oleh sebagian penggarap yang justru mengklaim sepihak lahan itu sebagai milik adat.
“Jika mereka tetap bertahan, akses akan kami tutup. Tapi kami pastikan semua langkah dilakukan secara humanis dan sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.
Kasus ini menjadi cermin penting bahwa tidak semua isu perjuangan rakyat benar-benar berangkat dari ketulusan. Terkadang, kepentingan tersembunyi justru menjadikan masyarakat sebagai tameng konflik yang sejatinya hanyalah persoalan perebutan aset.(Boim)












