Beranda blog Halaman 312

Kecamatan Tanjung Raya Siap Sukseskan HUT RI ke-80 Tahun 2025

0

DETEKSI.co-LAMPUNG, Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2025, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji, tengah gencar melakukan berbagai persiapan guna menyukseskan dan memeriahkan puncak perayaan pada 17 Agustus mendatang.

Kegiatan ini menjadi bentuk penghormatan kepada para pahlawan serta wujud kekompakan antara jajaran kecamatan dengan 21 desa se-Kecamatan Tanjung Raya.

“Terkait HUT RI ke-80, atas arahan Ibu Bupati Elfianah, Insya Allah seluruh jajaran kecamatan, desa, dan sekolah se-Kecamatan Tanjung Raya akan berpartisipasi secara maksimal, baik dalam upacara pengibaran bendera maupun kegiatan lainnya,” ujar Camat Tanjung Raya, Marhakim, Senin (4/8/2025).

Marhakim menuturkan bahwa pihaknya telah membentuk panitia dan menyusun konsep kegiatan secara matang melalui rapat koordinasi bersama seluruh unsur terkait.

“Alhamdulillah, semua pihak kompak dan antusias. Jika tidak ada kendala, Insya Allah setelah upacara bendera, kita juga akan menggelar perlombaan dengan konsep sederhana, meriah, namun efisien,” jelasnya kepada wartawan.

Camat yang dikenal aktif di tengah masyarakat ini juga menegaskan pentingnya menyambut HUT RI dengan semangat dan antusiasme tinggi. Menurutnya, momen ini memiliki nilai sakral karena mengingatkan kembali pada besarnya pengorbanan para pahlawan dalam memperjuangkan kemerdekaan.

Sebagai bentuk penghormatan, lanjut Marhakim, pihak kecamatan juga akan menggelar doa bersama untuk mengenang jasa para pahlawan.

“Mohon doanya agar semua rencana dapat berjalan lancar sesuai harapan. Semoga kita semua diberi kesehatan, dan HUT RI ke-80 ini bisa menjadi momentum untuk membawa bangsa Indonesia ke arah yang lebih maju,” pungkasnya. (Yusri)

Dugaan Korupsi Pengrusakan Mobil Dinas DPRD Tapteng, Kejari Sibolga Akan Datangkan Ahli

0

DETEKSI.co – Sibolga, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga terus mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi terkait pengrusakan mobil dinas Toyota Fortuner putih, bernomor polisi BB 1064 M, milik DPRD Tapanuli Tengah (Tapteng).

Kasus yang bermula dari laporan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) pada 2024 ini kini tengah dalam penyelidikan intensif Kejari Sibolga.

Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Sibolga, Dedy Saragih, mengungkapkan bahwa penyelidikan telah memasuki tahap Pemeriksaan Bukti Awal (Pulbaket).

“Sejak menerima pelimpahan kasus ini, Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Sibolga telah memanggil dan memeriksa kurang lebih tujuh saksi,” ujar Saragih kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (4/8/2025).

Para saksi berasal dari berbagai pihak, termasuk DPRD Tapteng, bengkel terkait, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tapteng, dan Inspektorat Tapteng.

Salah satu saksi yang telah dimintai keterangan adalah seorang oknum anggota DPRD Tapteng berinisial WSS.

Meskipun demikian, Saragih enggan merinci isi keterangan WSS, dengan alasan menjaga integritas proses penyelidikan.

Fokus utama penyelidikan, menurut Saragih, adalah untuk mengungkap adanya perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara atau daerah.

Pihak Kejari Sibolga bahkan telah berencana memanggil ahli untuk memperkuat aspek hukum dalam kasus ini.

“Kita harus memastikan sejauh mana keterlibatan setiap pihak dan apakah ada kerugian negara,” tegasnya.

Kejari Sibolga memperkirakan penyelidikan akan selesai dalam waktu dua minggu ke depan, setelah keterangan ahli diperoleh.

Sementara itu, baik Kepala BPKAD Tapteng, Basyri Nasution, maupun Kepala Inspektorat Tapteng, Mulyadi Malau, telah membenarkan telah dimintai keterangan oleh pihak Kejari Sibolga.

Keduanya menyatakan kasus tersebut masih dalam proses hukum.

Kasus ini mencuat ke publik setelah beredar video viral di Facebook yang memperlihatkan kondisi mobil dinas yang rusak di Sibuluan, Kecamatan Pandan.

Pj. Bupati Tapteng saat itu, Sugeng Riyanta, langsung turun ke lokasi dan melaporkan dugaan penyelewengan wewenang ini ke Kejatisu pada Januari 2025.

Saat ini, mobil dinas tersebut terparkir di depan Kantor BPKAD Tapteng. Kejari Sibolga berkomitmen untuk mengungkap seluruh fakta dan memastikan keadilan ditegakkan. (Jobbinson Purba)

Rekrut Mertua Jadi Kurir Narkoba, Khairul Anwar Dituntut 12 Tahun Penjara

0

DETEKSI.co-Batam, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam menuntut terdakwa Khairul Anwar alias Dedek dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 2,1 miliar subsider tiga bulan kurungan dalam sidang perkara narkotika yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (4/8/2025).

Dalam amar tuntutannya, terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan permufakatan jahat untuk menjual narkotika golongan I dalam jumlah besar.

“Menyatakan terdakwa telah terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata JPU Gustrio saat membacakan surat tuntutan di hadapan majelis hakim yang diketuai Douglas Napitupulu dengan hakim anggota Andi Bayu dan Dina Puspasari.

Dalam pertimbangannya, JPU Gustrio menyatakan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika serta telah meresahkan masyarakat.

“Adapun hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan menyatakan menyesal,” ujarnya.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) oleh penasihat hukum terdakwa dari LBH Suara Keadilan, Lesaman.

Berdasarkan surat dakwaan, perkara ini bermula dari permintaan seorang buron berinisial YAW kepada Khairul untuk mencarikan kurir yang dapat membawa narkotika dari Tanjung Balai Karimun ke luar daerah. Khairul kemudian merekrut ibu mertuanya, Nurlela Panjaitan, yang didakwa dalam berkas terpisah.

Dalam kurun waktu Juni 2024 hingga Januari 2025, Nurlela tercatat telah enam kali membawa narkotika jenis sabu ke wilayah Balikpapan, Sulawesi, dan Lombok. Upah yang diterima bervariasi, antara Rp 30 juta hingga Rp 60 juta per pengiriman.

Pengiriman terakhir dilakukan pada 2 Februari 2025. Berdasarkan perintah YAW, Khairul membagi sabu seberat 1 kilogram menjadi dua bagian, masing-masing seberat 500 gram. Salah satu bagian diambil oleh Nurlela untuk dibawa ke Balikpapan melalui Bandara Hang Nadim, Batam.

Saat koper milik Nurlela melewati pemeriksaan, petugas Bea dan Cukai mencurigai isi koper dan menemukan dua bungkus plastik berisi sabu dengan total berat bersih 489,02 gram. Nurlela langsung diamankan dan diserahkan kepada Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau.

Usai penangkapan Nurlela, petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Khairul pada 6 Februari 2025 di rumah kakaknya di Tanjung Balai Karimun. Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menemukan tas berisi narkotika jenis sabu dan ekstasi yang sebelumnya dititipkan terdakwa kepada sepupunya untuk dibuang.

Hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan barang bukti positif mengandung methamphetamine dan MDMA yang termasuk narkotika golongan I. Selain sabu, petugas juga mengamankan 2.284 butir ekstasi seberat 750,87 gram.

Terdakwa diketahui tidak memiliki izin dari otoritas terkait untuk mengedarkan atau memperdagangkan narkotika. Perbuatannya dinilai melanggar hukum dan membahayakan masyarakat luas. (Hendra S)

Polda Sumut Gerebek Pabrik Ekstasi Berkedok Kantor Ormas di Medan Maimun

0

DETEKSI.co – Medan, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara membongkar praktik memalukan di sebuah kantor organisasi kepemudaan (OKP) di kawasan Medan Maimun, kantor OKP itu disalahgunakan menjadi tempat produksi narkoba jenis ekstasi.

Penggerebekan dilakukan pada Jumat malam, 25 Juli 2025, di Kantor Subrayon AMPI Hamdan, Jalan Teratai, Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun. Berdasarkan informasi masyarakat, lokasi tersebut dicurigai sebagai tempat transaksi dan produksi narkoba rumahan.

“Setelah dilakukan pengamatan, tim melihat salah satu tersangka masuk ke dalam kantor. Tim langsung bergerak melakukan penggerebekan dan penggeledahan,” ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, Senin (4/8/2025).

Dua tersangka berhasil diamankan, yakni MR (42) dan FA (22), keduanya warga Medan. Dari tangan mereka, polisi menyita sejumlah barang bukti menguatkan dugaan aktivitas produksi ekstasi di lokasi.

Barang bukti yang ditemukan antara lain 94 butir ekstasi pink berlogo bintang (MDMA), Serbuk MDMA, Tablet yang mengandung methamphetamine dan paracetamol, Alat cetak ekstasi rakitan, Pewarna makanan, serta peralatan pendukung produksi lainnya seperti martil, cetakan, dan paku berlogo.

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa kedua tersangka berperan sebagai pencetak dan penjaga lokasi, sekaligus turut menjual hasil produksi. Mereka mengaku mendapatkan bayaran sebesar Rp3.000 untuk setiap butir yang dicetak dan keuntungan penjualan sebesar Rp40.000 per butir.

Adapun sosok pengendali jaringan ini adalah salah satu pengurus ormas di lokasi, yang bertugas menyediakan alat cetak, bahan baku, serta mengoordinasi aktivitas produksi dan distribusi.

“Kami akan terus mendalami jaringan ini dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Modus penyamaran seperti ini menjadi perhatian serius kami,” tegas Kombes Calvijn.

Polda Sumut menegaskan komitmennya dalam memberantas segala bentuk peredaran narkoba, terlebih jika dilakukan dengan menyalahgunakan fasilitas publik atau organisasi masyarakat sebagai kedok operasional. (Pea)

Pemkab Langkat Susun PJPK 2025–2029 Sebagai Pondasi Pembangunan Langkat

0

DETEKSI.co-Langkat, Bupati Langkat H. Syah Afandin, SH melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Langkat, H. Amril, S.Sos, M.AP, secara resmi membuka Rapat Koordinasi Peta Jalan Pembangunan Kependudukan (PJPK) Tahun 2025–2029, yang digelar oleh Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPKB dan PPA) Kabupaten Langkat, bertempat di Ruang Pola Kantor Bupati Langkat, Jumat (1/8/2025).

Rapat ini merupakan bagian penting dari upaya menyusun Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2014. Kegiatan tersebut diawali dengan laporan Plt. Kepala Dinas PPKB dan PPA Kabupaten Langkat, H. Supardi, S.Kp, MKM, yang menegaskan bahwa GDPK menjadi dokumen strategis yang harus disusun oleh setiap daerah.

Menurut Supardi, penyusunan PJPK ini bertujuan untuk membangun sinergi lintas sektor serta menyelaraskan berbagai program dan kegiatan yang berorientasi pada lima sasaran utama pembangunan kependudukan, yaitu kuantitas, kualitas, mobilitas, data dan informasi, serta penataan administrasi kependudukan.

Dalam rapat ini, turut hadir sebagai narasumber antara lain Heri Pranata Satria dari BKKBN Perwakilan Provinsi Sumatera Utara dan Rina Wahyuni Marpaung, S.STP, M.AP, Kepala Bappedalitbang Kabupaten Langkat.

Dalam sambutannya, Sekda Langkat H. Amril, S.Sos., M.AP menyampaikan bahwa keberhasilan pembangunan daerah sangat ditentukan oleh pengelolaan kependudukan yang baik dan terstruktur. Ia menekankan pentingnya seluruh perangkat daerah memberikan kontribusi aktif dalam proses penyusunan PJPK.

“Pembangunan kependudukan adalah fondasi utama bagi pembangunan daerah. PJPK ini bukan hanya dokumen administratif, tapi menjadi arah strategis dalam menyusun kebijakan pembangunan yang berpihak pada kesejahteraan masyarakat,” ungkap Amril.

Ia menambahkan, penyusunan PJPK juga sejalan dengan visi nasional untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045, di mana pembangunan penduduk diarahkan pada peningkatan kualitas sumber daya manusia dan ketahanan keluarga.

“Kami berharap PJPK 2025–2029 dapat menjadi acuan bersama seluruh stakeholder dalam merancang pembangunan Langkat yang inklusif, terukur, dan berkelanjutan,” pungkas Amril.

Rapat koordinasi ini turut dihadiri oleh pimpinan OPD, para camat se-Kabupaten Langkat, perwakilan instansi vertikal, serta berbagai stakeholder terkait lainnya. Diharapkan, hasil dari pertemuan ini mampu menghasilkan dokumen PJPK yang aplikatif dan berorientasi jangka panjang untuk mendukung perencanaan pembangunan daerah. (Tim)

Edarkan Sabu di Kedai Tuak, Pria 60 Tahun Ini Diringkus Sat Narkoba Polres Tapteng

0

DETEKSI.co – Tapteng, Dalam upaya berkelanjutan memberantas peredaran gelap narkoba, Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Tapanuli Tengah berhasil mengungkap sindikat peredaran sabu.

Pada Kamis malam, 31 Juli 2025, sekitar pukul 23.00 WIB, tim Opsnal Sat Narkoba menangkap seorang pengedar sabu di sebuah kedai tuak di Desa Pahieme II, Kecamatan Sorkam Barat.

Tersangka, BST (60), warga Dusun I, Desa Pahieme I, tak berkutik saat petugas menggerebeknya. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti yang cukup signifikan: enam paket sabu-sabu siap edar, enam plastik klip kosong, dua plastik bening, empat pipet yang telah dimodifikasi, satu sendok sabu (pipet modifikasi), uang tunai Rp 1.010.000 diduga hasil penjualan sabu, satu bong, satu gunting, dan satu unit ponsel Android. Jumlah barang bukti yang ditemukan mengindikasikan tersangka telah menjalankan aksinya dalam skala cukup besar.

Kasat Narkoba Polres Tapanuli Tengah, AKP Gunawan Sinurat, menjelaskan penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang resah akan maraknya transaksi narkoba di kedai tuak tersebut.

Kejelian dan kesigapan petugas dalam menindaklanjuti informasi tersebut membuahkan hasil yang signifikan.

“Tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria tak dikenal di Kota Sibolga pada 6 Juli 2025 melalui angkutan kota,” ungkap AKP Gunawan.

Pengakuan tersangka ini membuka peluang bagi Sat Narkoba untuk mengembangkan penyelidikan lebih lanjut dan membongkar jaringan pengedar narkoba di atasnya.

Meski penggeledahan di rumah tersangka tak membuahkan temuan tambahan, penangkapan ini tetap menjadi pukulan telak bagi peredaran narkoba di wilayah tersebut.

AKBP Wahyu Endrajaya, Kapolres Tapanuli Tengah, melalui Kasat Narkoba, menyampaikan apresiasi atas peran aktif masyarakat.

“Kerja sama antara Polri dan masyarakat sangat vital dalam memberantas narkoba,” tegasnya. Penangkapan BST dan penyitaan barang bukti ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Tapanuli Tengah dalam memberantas peredaran narkoba dan melindungi masyarakat dari ancaman bahaya narkoba.

Tersangka kini ditahan di Polres Tapanuli Tengah dan dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Jobbinson Purba)

Camat Way Serdang Tinjau Langsung Distribusi Makanan Bergizi Gratis di Dua Lokasi

0

DETEKSI.co – LAMPUNG, Camat Way Serdang, Kabupaten Mesuji, Suryadi, S.H., bersama jajaran Satpol-PP Kecamatan, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta Kepala Desa setempat, melakukan peninjauan langsung terhadap proses distribusi Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Sentra Pelayanan Pemberdayaan Gizi (SPPG) yang berlokasi di Desa Kejadian, Senin (4/8/2025).

Usai peninjauan di SPPG, rombongan Camat melanjutkan pengawasan ke lokasi distribusi lanjutan yang dilaksanakan di SMK Negeri 1 Desa Kebun Dalam.

Kehadiran langsung dari Camat dan aparat terkait ini merupakan bentuk nyata komitmen Pemerintah Kecamatan Way Serdang dalam memastikan pelaksanaan program MBG berjalan lancar, tertib, dan tepat sasaran. Langkah tersebut juga menunjukkan sinergi lintas sektor dalam mendukung program prioritas nasional di bidang pemenuhan gizi masyarakat.

“Program ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas gizi anak-anak usia sekolah di seluruh Indonesia, termasuk di wilayah Kecamatan Way Serdang,” ujar Camat Suryadi di sela kegiatan.

Ia menambahkan, dari hasil tinjauan di lapangan, seluruh proses distribusi MBG, mulai dari kualitas bahan makanan, penyimpanan, hingga sterilisasi telah sesuai dengan standar yang ditetapkan.

“Program ini sangat penting untuk memastikan bahwa anak-anak kita mendapat asupan gizi yang cukup agar bisa tumbuh sehat dan cerdas. Kesehatan masyarakat, khususnya anak-anak, menjadi prioritas kami,” tegasnya.

Suryadi berharap, melalui program MBG ini, Kabupaten Mesuji khususnya Kecamatan Way Serdang—dapat mencetak generasi muda yang sehat, cerdas, dan siap bersaing di masa depan. (Yusri)

Puskesmas Adi Luhur Gelar Apel Pagi, Kapus Tekankan Profesionalisme dan Disiplin Pelayanan

0

DETEKSI.co – LAMPUNG, Untuk meningkatkan koordinasi serta kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat, Kepala Puskesmas (Kapus) Adi Luhur, Kecamatan Panca Jaya, Kabupaten Mesuji, Hepy Nisesa, S.ST., memimpin pelaksanaan apel pagi rutin di halaman Puskesmas, Senin (4/8/2025).

Apel pagi tersebut diikuti seluruh tenaga kesehatan dan staf administrasi sebagai bentuk komitmen terhadap kedisiplinan, profesionalisme, dan pelayanan prima kepada masyarakat.

Dalam amanatnya, Kapus Hepy menegaskan pentingnya apel pagi sebagai momentum untuk memperkuat koordinasi internal dan mengevaluasi pencapaian program-program kerja puskesmas.

“Apel pagi ini menjadi sarana penting dalam mengoordinasikan seluruh kegiatan, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar Puskesmas Adi Luhur. Profesionalisme dan kerja sama tim adalah kunci utama dalam memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat,” ujar Hepy.

Ia juga mengajak seluruh tenaga kesehatan untuk terus meningkatkan kualitas layanan, mengutamakan disiplin kerja, dan menjunjung tinggi etika profesi dalam setiap tugas pelayanan kesehatan.

Selain pembinaan disiplin, apel pagi juga dimanfaatkan untuk menyampaikan informasi penting terkait berbagai program kesehatan, seperti imunisasi, layanan kesehatan ibu dan anak, layanan bagi lansia, serta upaya pencegahan penyakit menular di seluruh desa di Kecamatan Panca Jaya.

“Kami berharap, dengan pelaksanaan apel rutin ini, seluruh pegawai semakin solid, siap, dan termotivasi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” pungkasnya.(Yusri)

Disdikbud Mesuji Jalin Sinergi dengan BAN-PDM Lampung untuk Tingkatkan Mutu Pendidikan

0

DETEKSI.co – LAMPUNG, Dalam upaya memperkuat sinergitas dan meningkatkan kualitas pendidikan di Kabupaten Mesuji, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Mesuji melakukan kunjungan sekaligus audiensi dengan perwakilan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Menengah (BAN-PDM) Provinsi Lampung, Senin (04/08/2025).

Kegiatan tersebut disambut langsung oleh anggota BAN-PDM Provinsi Lampung, Idi Amin, S.S., M.Pd., Dipl. TEFL, dan dihadiri oleh Kepala Disdikbud Mesuji, Andi S. Nugraha, S.H., M.H., didampingi oleh Sekretaris Disdikbud, Fittrya Sari, S.Si., M.M., serta Kasubag Umum dan Kepegawaian, Kunkun, S.I.P., M.Si.

Pertemuan ini menjadi langkah strategis dalam menjajaki penyusunan Nota Kesepahaman (MoU) sebagai bentuk sinergi antara pemerintah daerah dengan lembaga akreditasi nasional dalam peningkatan mutu pendidikan.

“Melalui kerja sama ini, diharapkan ke depan proses akreditasi satuan pendidikan, mulai dari PAUD hingga jenjang menengah, dapat dilaksanakan secara efektif, terarah, dan sesuai dengan standar nasional yang berlaku,” ujar Kepala Disdikbud Mesuji, Andi S. Nugraha.

Ia menambahkan bahwa inisiatif ini juga merupakan implementasi dari komitmen Dinas Pendidikan dalam menindaklanjuti arahan Bupati Mesuji Hj. Elfianah, guna mewujudkan sistem pendidikan yang berkualitas dan berdaya saing.

“Insya Allah, dengan komitmen serta bimbingan dari Ibu Bupati Hj. Elfianah, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mesuji akan terus aktif dalam meningkatkan mutu pendidikan yang lebih baik lagi,” pungkasnya.

Langkah ini diharapkan menjadi awal yang positif dalam mendorong percepatan mutu pendidikan di Bumi Ragab Begawe Caram melalui sinergi lintas kelembagaan yang terstruktur dan berkelanjutan.(Yusri)

Polemik Lahan di Medan Deli Kembali Memanas, Warga Akui Kepemilikan Sah PT KIM

0

DETEKSI.co-Medan, Polemik terkait pembongkaran bangunan di atas lahan seluas 2,5 hektar yang berlokasi di Lorong Jaya, Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, kembali menjadi perbincangan publik. Kejadian yang berlangsung pada Senin (4/8/2025) itu sempat viral di media sosial, terutama karena melibatkan sengketa antara PT Kawasan Industri Modern (KIM) dan lembaga yang mengatasnamakan diri sebagai Masyarakat Hukum Adat Deli (MHAD).

Kedua pihak mengklaim memiliki hak atas lahan tersebut. Namun berdasarkan hasil investigasi di lapangan, sejumlah tokoh masyarakat dan warga setempat menegaskan bahwa lahan yang dimaksud merupakan aset sah milik PT KIM, yang telah dikelola sejak tahun 2012.

Sejak saat itu, PT KIM disebut secara berkala telah mengirimkan surat imbauan kepada masyarakat agar tidak mendirikan bangunan atau mengklaim hak atas lahan tersebut. Imbauan terakhir dikirim pada tahun 2023, yang berisi permintaan agar para penggarap segera mengosongkan lahan.

Salah satu warga yang sebelumnya bermukim di area tersebut, Gelora Pasaribu, memberikan kesaksiannya kepada awak media.

“Kami sadar betul bahwa lahan itu milik PT KIM. Awalnya kami hanya berkebun di lahan kosong milik perusahaan. Dulu memang pernah ada negosiasi antara warga penggarap dan pihak KIM. Kami diberi izin untuk berkebun, tapi jika sewaktu-waktu lahan dibutuhkan, kami harus siap mengosongkan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Gelora menyebut bahwa PT KIM justru telah memberikan solusi bijak dengan menawarkan skema pembelian tanah secara cicilan kepada warga yang telah lama bermukim. Sebagian warga, termasuk dirinya, menyambut baik kebijakan itu dan kini telah memiliki sertifikat hak milik.

Namun, konflik kembali mencuat setelah segelintir warga menolak mengosongkan lahan dan mengklaim bahwa lahan tersebut adalah tanah adat (hulayat).

“Sebagian kecil yang ribut-ribut kemarin itu justru tidak mengikuti program cicilan. Mereka bertahan dengan dalih tanah adat. Padahal sejak dulu kita tahu lahan itu milik PT KIM,” tegasnya.

Pernyataan serupa disampaikan oleh seorang tokoh masyarakat dan tokoh agama berinisial SW. Ia juga pernah mengalami pembongkaran rumah, namun menerima keputusan tersebut dengan legowo dan kini turut mengikuti program cicilan lahan dari PT KIM.

“Saya tahu betul sejarah lahan itu. Dari zaman kakek saya, sejak tahun 1960-an, lahan ini memang bukan tanah adat. Mereka yang sekarang menempati justru kebanyakan pendatang, bukan warga asli sini. Tapi sekarang malah mengaku-ngaku dan membuat keresahan di kampung kami,” katanya.

SW menyayangkan adanya oknum-oknum yang diduga memprovokasi warga dengan membungkus kepentingan pribadi di balik narasi perlindungan masyarakat adat.

“Ini bisa jadi bagian dari praktik mafia tanah berkedok pahlawan rakyat. Mereka masuk, memanfaatkan isu adat, padahal jelas-jelas lahan itu sudah dikelola PT KIM secara legal,” tambahnya.

Warga berharap agar pemerintah dan aparat penegak hukum dapat bertindak tegas untuk menyelesaikan konflik ini, serta mencegah manipulasi hukum oleh oknum yang berkepentingan. Masyarakat Kecamatan Medan Deli kini berharap situasi segera kondusif dan tidak berlarut-larut.(Boim)