Beranda blog Halaman 310

Polres Pakpak Bharat Tangkap Kurir Narkoba, 4 Kilogram Ganja Disita

0

DETEKSI.co – Pakpak Bharat, Satresnarkoba Polres Pakpak Bharat berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja kering seberat 4 kilogram dari tangan seorang kurir.

Penangkapan berlangsung pada Senin, 4 Agustus 2025, sekitar pukul 12.00 WIB di Jalan Lintas Sidikalang-Subulussalam, tepatnya di Desa Kuta Meriah, Kecamatan Kerajaan, Kabupaten Pakpak Bharat.

Dalam konferensi pers yang digelar di Markas Polres Pakpak Bharat, Kapolres AKBP Pebriandi Haloho menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan seorang pria berinisial SS alias S, (25), warga Lawe Perlak, Aceh Tenggara.

“Informasi yang kami terima menyebutkan bahwa pelaku melintas dari arah Aceh menuju Subulussalam dan diduga membawa narkotika. Kami langsung menindaklanjuti dengan menurunkan tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan,” ujar AKBP Haloho didampingi Wakapolres Kompol Nelson Jefri Parulian Sipahutar, Kabag Ops AKP Mulia P. Simamora serta Kasatres Narkoba, Iptu Codet Tarigan.

Upaya penyergapan dilakukan dalam rangka kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) di wilayah perbatasan Dairi-Pakpak Bharat, tepatnya di Gapura Nantampukmas.

Saat itu, petugas menghentikan satu unit angkutan umum PT Simtra pelat BK 1210 XE yang dikemudikan Suhardion Sigalingging.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap seluruh penumpang, polisi menemukan seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri tersangka.

Dalam penggeledahan, ditemukan satu unit telepon seluler merek Oppo berwarna biru serta sebuah kardus cokelat berisi karung bekas beras bertuliskan Serang Super Naraca.

Di dalamnya, terdapat empat bungkus plastik transparan berisi daun, biji, dan ranting kering yang diduga kuat adalah ganja.

“Berat total barang bukti mencapai empat kilogram. Tersangka mengakui bahwa seluruh barang tersebut adalah miliknya,” kata Kapolres.

Tersangka SS langsung digelandang ke Mapolres Pakpak Bharat untuk pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan kasus.

Polisi menduga jaringan ini berkaitan dengan peredaran lintas provinsi dari Aceh ke wilayah Sumatera Utara (Sumut).

“Imbas perbuatannya, SS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup,” tegas Kapolres.

Selain itu, kata Kapolres, penindakan ini sebagai bentuk komitmen Polri, khsusunya Polres Pakpak Bharat dalam memberantas peredaran narkotika.

“Kami berkomitmen untuk terus menekan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pakpak Bharat,” pungkasnya. (Pea)

Polsek Medan Baru Tangkap Tiga Pelaku Pencurian Berangkas di Perumahan Griya Asri Ayahanda

0

Ketiga pelaku saat diamankan di Polsek Medan Baru. (DETEKSI.co/Ist)

DETEKSI.co – Medan, Unit Reskrim Polsek Medan Baru mengamankan tiga orang pria terduga pelaku pencurian berangkas berisi perhiasan emas dan uang mata asing di Jalan Agenda (Perumahan Griya Asri) Rumah No. 7 Ayahanda Medan.

Tiga pelaku diamankan yakni Sulaiman (41), Zul Fadlisyah, (28), Ali Akbar Pulungan (28). Ketiganya merupakan warga Jalan Agenda Kelurahan Sei Putih Barat Kecamatan Medan Petisah.

Kapolsek Medan Baru Kompol Hendrik F.Aritonang SIK MH mengatakan terungkapnya para pelaku bermula ketika Unit Reskrim Polsek Medan Baru dipimpin Kanit Reskrim Iptu PM Tambunan SH dan Panit Reskrim Ipda Fidhial Bhakti SH melakukan olah TKP bongkar rumah yang dialami korban Annisa Diani Karmila (26) pada 24 Juli 2025.

Korban mengalami kerugian 1 (satu) buah berangkas berisi Perhiasan Frank & Co senilai Rp. 37,500,000, Perhiasan The Palace senilai Rp. 9,580,000, Perhiasan yang beli di Pasar senilai Rp. 10,000,000, Uang Ringgit & Riyal sebesar Rp. 25,000,000, Parfum senilai Rp. 5,000,000.

“Awalnya personil menemukan kecurigaan kepada salah satu penjaga malam Komplek atas nama Sulaiman. Setelah dilakukan interogasi terhadap Sulaiman, dirinya mengaku telah melakukan pencurian berangkas bersama kedua rekannya yakni Zul Fadlisyah, dan Ali Akbar Pulungan dirumah korban,”kata Kompol Hendrik, Selasa (05/8/2025).

Berdasarkan pengakuan Sulaiman, personil kemudian bergerak cepat mengamankan dua rekan pelaku yakni Zul Fadlisyah, dan Ali Akbar Pulungan yang tidak jauh dari lokasi saat diamankan pelaku Sulaiman.

“Pelaku mengaku masuk kedalam rumah korban lewat pintu utama menggunakan kunci yang disimpan korban dibawah pot bunga. Diduga pelaku Sulaiman ini mengetahui keberadaan kunci rumah korban dibawah pot bunga yang disimpan korban,”ungkapnya.

Peristiwa pencurian berangkas ini terjadi ketika korban pergi keluar kota pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2025, untuk urusan pekerjaan dan meninggalkan rumah dalam keadaan kosong.

Korban menyembunyikan kunci rumah dibawah pot bunga didepan rumahnya, dengan tujuan agar asisten rumah tangga yang bekerja di rumah nya dapat masuk kerumah korban untuk membersihkan rumah.

Pada hari Kamis tanggal 24 Juli 2025, korban pulang kerumah dan mendapati satu unit brankas yang disimpan di dalam lemari berisi perhiasan emas dan uang mata asing sudah hilang, serta beberapa perhiasan yang di simpan di dalam tas yang berada di lemari hias juga sudah hilang.

Atas peristiwa ini Kapolsek Medan Baru mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih berhati hati dalam meninggalkan rumah agar terhindar dari tindak kriminalitas seperti pencurian. (Pea)

Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Kolang, Tapanuli Tengah

0

Pelaku saat diamankan di Satresnarkoba) Polres Tapteng. (DETEKSI.co/Jobbinson Purba)

DETEKSI.co – Tapteng, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu berinisial FM (27) di Kecamatan Kolang.

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Wahyu Endrajaya, melalui Kasat Narkoba AKP Gunawan Sinurat, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Senin, 4 Agustus 2025, sekitar pukul 23.30 WIB di Kelurahan Kolang Nauli.

“Dari tangan tersangka FM, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu-sabu seberat 4,72 gram bruto dan uang tunai sejumlah Rp146.000 yang diduga kuat merupakan hasil penjualan narkoba,” ujar AKP Gunawan.

Lebih lanjut, AKP Gunawan Sinurat mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil interogasi, tersangka FM mengaku memperoleh sabu-sabu tersebut dari seorang yang dikenal dengan inisial B.

“Tim kami segera bergerak cepat melakukan pengembangan dan mencari keberadaan B di sebuah pondok yang terletak di Desa Tapian Nauli IV. Sayangnya, B tidak berhasil ditemukan di lokasi.
Namun, kami menemukan tiga buah alat isap sabu atau bong di pondok tersebut,” jelas Kasat Narkoba.

Tersangka FM kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Pihak kepolisian saat ini masih terus melakukan pengembangan kasus untuk menangkap tersangka lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba ini. (Jobbinson Purba)

Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Tapanuli Tengah

0
Pelaku IT saat diamankan di Satreskrim) Polres Tapteng. (DETEKSI.co/Jobbinson Purba)
Pelaku IT saat diamankan di Satreskrim) Polres Tapteng. (DETEKSI.co/Jobbinson Purba)

DETEKSI.co – Tapteng, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) berhasil menangkap I.T (29), pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Korban, berusia 5 tahun, merupakan tetangga pelaku di Kelurahan Sibuluan Nauli, Kecamatan Pandan.

Kejadian nahas itu terjadi pada Kamis, 31 Juli 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, di sebuah rumah kosong.

Pelaku memaksa korban masuk ke kamar mandi dan melakukan tindakan pencabulan dengan memasukkan jari ke alat kelamin korban.

Laporan ayah korban pada Sabtu, 2 Agustus 2025, menjadi dasar penyelidikan yang berujung pada penangkapan I.T. di kediamannya pada Selasa, 5 Agustus 2025, pukul 19.00 WIB.

Ia mengakui perbuatannya dan kini ditahan di Mapolres Tapteng.

Kasat Reskrim Polres Tapteng, AKP M. Taufik Siregar, SH, menjelaskan bahwa I.T. dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Juncto Pasal 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara.

Polisi telah mengamankan barang bukti dan melakukan visum terhadap korban. Berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sibolga. (Jobbinson Purba)

Diskusi Dengan Menteri PKP Maruarar Sirait, Bupati Samosir Usulkan 500 Unit BSPS Dengan Biaya Rp 10 Milyar

0
Keterangan photo: Menteri PKP, Maruarar Sirait menerima kunjungan Bupati Samosir, Vandiko Gultom , Bupati Taput, Bupati Toba, Wabup Humbahas dan Anggota DPR RI Sabam Rajagukguk di kantor Kementerian PKP, di Jakarta belum lama ini. Pada kesempatan itu, Bupati Vandiko Gultom mengusulkan 500 unit BSPS ke dengan biaya Rp 10 Milyar ke Kementerian PKP.(DETEKSI.co/Dok Kominfo Samosir).

DETEKSI.co- Jakarta, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengajak Anggota DPR dan Kepala Daerah untuk mendorong pelaksanaan program rumah bersubsidi untuk masyarakat.

Adanya rumah bersubsidi di daerah, diharapkan dapat mengurangi backlog perumahan sekaligus membantu masyarakat lebih sejahtera dan tinggal di hunian yang layak dan berkualitas.

Bupati Samosir Vandiko Gultom menyampaikan bahwa Pemkab. Samosir akan berupaya dan siap mendukung suksesnya program 3 juta rumah tersebut.

Hal ini disampaikan Bupati Samosir saat menghadiri diskusi dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman RI Maruarar Sirait di Kantor Kementerian PKP, Wisma Mandiri II, Jakarta, Kamis (31/7/2025).

Dalam kesempatan ini, Bupati Samosir mengusulkan sebanyak 500 unit pembangunan perumahan dalam Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) untuk Kabupaten Samosir dengan perkiraan biaya sekitar 10 Milyar rupiah. Proposal tersebut diserahkan secara langsung kepada Menteri PKP.

Untuk kesuksesannya, Vandiko tetap meminta dukungan Kementerian PKP agar pembangunan kedepan sesuai dengan regulasi yang berlaku sehingga pelaksanaannya tepat sasaran.

Dalam kesempatan ini, Menteri PKP Maruarar Sirait meminta dukungan Kepala Daerah dan Anggota DPR untuk mensukseskan Program 3 Juta Rumah termasuk rumah subsidi dengan KPR FLPP yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat.

Apalagi sambung Maruarar, pemerintah daerah memiliki aset tanah yang bisa dimanfaatkan sebagai lokasi pembangunan rumah bagi pegawai maupun pembangunan rumah bagi masyarakatnya.

Salah satunya kata Maruarar, bagaimana pemerintah kabupaten daerah hadir memberikan subsidi kepada pegawai yang akan mencoba mengambil rumah bersubsidi.

“Kementerian PKP bersama mitra kerja akan melaksanakan sosialisasi bagaimana pelaksanaan KUR Perumahan ke depan. Dalam hal ini pemerintah akan memberikan kesempatan kepada pengusaha lokal yang terlibat dalam kegiatan pembangunan rumah subsidi. KUR Perumahan ini sangat berdampak positif di masyarakat dan ekonomi daerah secara khusus,” terang Maruarar.

Terkait Permen PKP tentang KUR Perumahan, Menteri PKP juga menyatakan Kementerian PKP sudah siap.

Selain itu, Kementerian PKP juga siap mensinkronisasikan Permen tersebut dengan Kementerian Keuangan dan Kemenko Perekonomian.

“KUR Perumahan ini kita sudah siap ya. Aturan kita sudah selesai. Jadi kapan pun dipanggil Pak Menko kita siap ya. Kapan pun diajak rapat, kami sudah siap. Terima kasih tim Kementerian PKP yang sudah bekerja keras menyusun Permen PKP ini,” tandasnya.

Hadir dalam kesempatan tersebut, Anggota DPR RI Fraksi Gerindra Sabam Rajagukguk, Bupati Taput Jonius Taripar Hutabarat, Bupati Toba Effendi Napitupulu, Bupati Pakpak Barat Franc Bernhard dan Wakil Bupati Humbang Hasundutan Junita Rebeka Marbun. Turut hadir mendampingi Menteri PKP pada pertemuan tersebut, Dirjen Kawasan Permukiman Kementerian PKP Fitrah Nur, Dirjen Perumahan Perkotaan Sri Haryati dan Komisioner BP Tapera.(hot/rel)

Desa Jaya Sakti Gelar Penanaman Jagung Serentak Dukung Ketahanan Pangan Menuju Indonesia Emas

0

DETEKSI.co – LAMPUNG, Dalam rangka mendukung program ketahanan pangan nasional yang menjadi misi Presiden Prabowo Subianto, Pemerintah Desa Jaya Sakti, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung, menggelar kegiatan penanaman benih jagung secara serentak, Selasa (5/8/2025).

Kegiatan tersebut dilaksanakan di atas lahan milik Pondok Pesantren Al-Ghazali seluas satu hektare yang dijadikan sebagai pusat kegiatan ekonomi produktif, serta menjadi simbol sinergi antara pesantren, aparat kepolisian, dan pemerintah daerah.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut antara lain:

  • Kapolres Mesuji AKBP Dr. Muhammad Firdaus, S.I.K., M.H.
  • Danramil Simpang Pematang
  • Kadis Pertanian Kabupaten Mesuji
  • Kepala Balai Penyuluh Pertanian (BPP)
  • Ketua Gapoktan
  • Pimpinan Pondok Pesantren Al-Ghazali
  • Kepala Desa Jaya Sakti Muhammad Saheri, selaku tuan rumah kegiatan

Dalam sambutannya, Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Firdaus menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang terlibat. Ia menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan wujud komitmen Polri dalam mendukung ketahanan pangan daerah sebagai bagian dari agenda besar menjadikan Indonesia sebagai lumbung pangan dunia.

“Kegiatan ini tidak hanya untuk memperkuat ketahanan pangan, tetapi juga menggerakkan sektor ekonomi masyarakat, terutama di bidang pertanian. Ini adalah langkah konkret Polri mendukung program pemerintah,” ungkap Kapolres.

Senada dengan hal tersebut, Kepala Desa Jaya Sakti Muhammad Saheri juga menyampaikan komitmennya dalam mendukung penuh program penanaman jagung tersebut.

“Kami sangat mendukung inisiatif ini karena memberikan dampak positif bagi masyarakat, khususnya para petani, dalam meningkatkan hasil pertanian dan kesejahteraan warga,” ucap Kades Saheri.

Kegiatan ini diharapkan menjadi awal dari gerakan masif ketahanan pangan di wilayah Mesuji, khususnya dengan memanfaatkan lahan-lahan pesantren dan potensi pertanian desa sebagai pilar ekonomi rakyat menuju Indonesia Emas 2045. (Yusri)

Polres Lampung Tengah Ringkus Pelaku Curat dan Penadah, 8 Sepeda Motor Diamankan

0

DETEKSI.co – LAMPUNG, Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah (Lamteng) berhasil meringkus seorang tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) dan seorang penadah. Penangkapan dilakukan pada Senin (4/8/2025), dan petugas turut mengamankan delapan unit sepeda motor berbagai merek yang diduga hasil kejahatan.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Lamteng, AKP Devrat Aolia Arfan, mewakili Kapolres AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers yang digelar di ruang kerjanya, Rabu (5/8/2025).

Menurut AKP Devrat, penangkapan terhadap tersangka berinisial BAM (29), warga Kampung Negri Agung, Kecamatan Selagai Lingga, bermula dari laporan seorang warga bernama AG (29), warga Kampung Karang Jati, Selagai Lingga.

Korban melaporkan bahwa sepeda motor Honda Genio miliknya dengan nomor polisi BE 2739 IF hilang saat diparkir di dalam pagar rumahnya pada Minggu (29/7/2025), sekitar pukul 11.53 WIB.

“Saat memeriksa halaman rumah, korban terkejut karena motornya sudah tidak ada,” ungkap AKP Devrat.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Tekab 308 Presisi langsung melakukan olah TKP dan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku.

“Dalam penggerebekan di rumah tersangka BAM, petugas menemukan tiga unit sepeda motor yang diduga hasil curian,” jelasnya.

Dari hasil interogasi, BAM mengaku telah menjual beberapa motor hasil curiannya kepada seorang penadah berinisial AL (52), warga Kampung Sendang Asri, Kecamatan Sendang Agung.

Petugas kemudian melakukan penggerebekan di rumah AL dan berhasil mengamankan lima unit sepeda motor berbagai jenis.

Total sepeda motor yang berhasil diamankan berjumlah delapan unit, yakni Honda Genio BE 2739 IF (milik korban AG), Honda Beat warna abu-abu (tanpa plat nomor), Honda Beat warna merah-putih (tanpa plat nomor), Honda Beat warna putih-biru, Honda Beat warna kuning dan  Tiga unit sepeda motor lainnya yang saat ini diamankan di Polsek Selagai Lingga.

“Kini, BAM dan AL beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah untuk penyidikan lebih lanjut,” tegas Kasat.

Tersangka BAM dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, sedangkan AL dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara.

Di akhir keterangan, AKP Devrat mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor dengan ciri-ciri tersebut untuk segera datang ke Mapolres Lampung Tengah dengan membawa bukti kepemilikan yang sah. (Yusri)

Tim Kecamatan Panca Jaya Lakukan Monitoring Dana Desa 2025 di Desa Mukti Karya

0

DETEKSI.co – LAMPUNG, Dalam rangka memastikan kualitas realisasi pembangunan fisik maupun administrasi yang bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun 2025, Tim dari Kecamatan Panca Jaya melakukan kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) di Desa Mukti Karya, Kabupaten Mesuji, Senin (5/8/2025).

Tim monitoring terdiri dari Kasi PMD Yasirun, S.P., Kasi Pemerintahan Jon Efendi, SAN, dan Kasi Kesos Depika Novita Sari, S.E., M.M., serta staf pendamping dari Kecamatan Panca Jaya.

Kegiatan ini bertujuan untuk mengawal pelaksanaan Dana Desa agar tetap sesuai dengan peraturan dan menghindari potensi penyimpangan.

“Kami ingin memastikan bahwa penyaluran Dana Desa direalisasikan sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan tidak terjadi penyimpangan. Dari hasil monitoring kami, pelaksanaan di Desa Mukti Karya sudah sangat baik dan program-programnya berjalan sesuai dengan ketentuan, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” jelas Kasi PMD, Yasirun.

Ia menambahkan bahwa kegiatan ini juga menjadi implementasi dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menekankan pentingnya akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan dana desa.

Selain memantau pembangunan fisik, tim juga melakukan evaluasi terhadap kelengkapan administrasi, khususnya penyusunan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) atas kegiatan-kegiatan yang telah didanai oleh Dana Desa.

Kepala Desa Mukti Karya, Muarif, dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa pihaknya telah melaksanakan kegiatan pembangunan sesuai dengan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) yang telah ditetapkan bersama masyarakat.

“Kami berkomitmen menjaga transparansi dan akuntabilitas. Semua program, baik administrasi maupun fisik, dilaksanakan berdasarkan hasil musyawarah desa dan sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Muarif.

Dengan adanya kegiatan monev ini, diharapkan tata kelola Dana Desa ke depan semakin tertib, efektif, dan berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat desa. (Yusri)

Syah Afandin Bagikan 1.020 Seragam di SD Masa Kecilnya: Dukung Generasi Emas 2045

0

DETEKSI.co-Langkat, Bupati Langkat H. Syah Afandin, SH menunjukkan komitmennya terhadap dunia pendidikan dengan menyerahkan secara langsung 1.020 pasang seragam sekolah dasar bagi siswa kurang mampu di yang berlangsung di SD 050746, sekolah tempat dirinya pernah menempuh pendidikan dasar, Senin (4/8/2025).

Pembagian seragam ini merupakan bagian dari program bantuan total sebanyak 1.020 pasang seragam yang disalurkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat ke enam kecamatan, yakni Babalan, Sei Lepan, Pangkalan Susu, Pematang Jaya, Besitang, dan Brandan Barat.

Kedatangan Bupati disambut antusias oleh ratusan siswa, orang tua, serta masyarakat yang memadati halaman sekolah. Momentum ini menjadi bukti nyata kepedulian pemerintah daerah dalam membangun sumber daya manusia sejak usia dini.

Dalam sambutannya, Bupati Syah Afandin menegaskan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) harus memberi manfaat yang langsung dirasakan oleh masyarakat.

“APBD yang berasal dari pajak masyarakat, dampaknya juga harus kembali ke masyarakat. Dan salah satu yang paling penting adalah investasi di bidang pendidikan,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan bahwa dukungan terhadap pendidikan tidak boleh berhenti pada infrastruktur, tetapi juga harus menyentuh kebutuhan dasar peserta didik, seperti seragam dan perlengkapan sekolah.

“Bantuan ini harus terus ditingkatkan. Kita ingin menyiapkan generasi Indonesia Emas 2045 sejak sekarang,” tambahnya.

Tak hanya sebagai pemimpin daerah, Syah Afandin juga hadir sebagai alumni SD 050746. Ia mengungkapkan bahwa sekolah tersebut memiliki tempat istimewa dalam hidupnya.

“Saya dibentuk di sekolah ini. Enam tahun saya belajar di sini. Mental kepemimpinan dan dasar perilaku saya terbentuk dari bimbingan para guru. Saya sangat berterima kasih, semoga menjadi amal jariyah bagi bapak dan ibu guru,” ucapnya haru.

Camat Babalan, Restra Yuda, menyampaikan apresiasinya terhadap program ini yang menurutnya mencerminkan makna kemerdekaan yang sesungguhnya.

“Di bulan Agustus ini, kita tidak hanya memperingati kemerdekaan, tapi juga menerapkannya dengan nyata. Salah satunya melalui bantuan seragam ini yang dapat menambah semangat belajar anak-anak,” tuturnya.

Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, Gembira, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperluas jangkauan bantuan pendidikan.

“Sudah sepantasnya kita mendukung anak-anak ini. Mereka adalah masa depan Langkat. Kami akan terus berupaya memenuhi kebutuhan mereka,” ujarnya.

Program pembagian seragam ini diharapkan tidak hanya meringankan beban orang tua, tetapi juga menumbuhkan rasa percaya diri dan semangat belajar bagi para siswa. Pemerintah Kabupaten Langkat berkomitmen menjadikan pendidikan sebagai prioritas utama demi tercapainya generasi yang unggul dan berdaya saing di masa mendatang. (Tim)

Netanyahu Ingin Kuasai Seluruh Gaza, Ini Tanggapan Serius Wamenlu RI

0
Wakil Menteri Luar Negeri RI, Arrmanatha Nasir
Wakil Menteri Luar Negeri RI, Arrmanatha Nasir

DETEKSI.co-Jakarta, Wakil Menteri Luar Negeri RI, Arrmanatha Nasir, mengecam rencana Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu yang ingin memperluas pendudukan di Gaza, Palestina. Ia menyebut, kebijakan ini bertentangan dengan semangat internasional untuk menciptakan perdamaian melalui solusi dua negara.

“Langkah-langkah seperti itu justru bertolak belakang dengan Deklarasi New York dan kehendak masyarakat internasional,” tegas Arrmanatha kepada media di Jakarta, Selasa (5/8/2025).

Menurut Wamenlu, pasca-penerbitan Deklarasi New York, semestinya semua pihak berkomitmen mengakhiri kekerasan dan membuka jalan bagi dialog damai. Namun, niat Netanyahu justru menunjukkan arah sebaliknya.

1. Perluasan okupasi hanya perparah krisis kemanusiaan

Arrmanatha menekankan, situasi di Gaza sudah sangat buruk sejak Oktober 2023. Menurutnya, rencana Israel memperluas okupasi hanya akan memperdalam penderitaan rakyat Palestina.

“Langkah ini tidak sejalan dengan semangat masyarakat internasional. Ini memperburuk krisis kemanusiaan di Gaza,” jelasnya.

Indonesia dengan tegas juga menyerukan pembukaan penuh akses bantuan kemanusiaan ke Gaza dan penghentian kekerasan bersenjata.

2. Netanyahu dituding abaikan Deklarasi New York

Alih-alih mendukung upaya internasional untuk damai, Netanyahu disebut justru mengabaikan hasil High-Level Conference yang telah didukung banyak negara, termasuk dari dunia Arab dan Barat.

“Deklarasi New York bertujuan membangun momentum damai. Tapi Israel justru mengambil langkah kontraproduktif,” kritik Arrmanatha.

Arrmanatha menuturkan, Indonesia menilai upaya Israel memperluas pendudukan sebagai upaya melemahkan prospek two-state solution.

3. Indonesia serukan dukungan ke Palestina yang demokratis

Mantan Duta Besar Prancis itu mendesak dunia harus mendukung entitas politik Palestina yang demokratis dan sah. Pendekatan kekerasan harus digantikan dengan dukungan terhadap proses negosiasi dan pemerintahan sipil.

“Kita harus bantu menciptakan stabilitas. Palestina perlu otoritas yang kuat dan demokratis untuk mencapai kemerdekaan,” ujarnya.

Indonesia, kata dia, menyerukan agar semua negara mendukung solusi damai dan menghentikan narasi serta kebijakan sepihak dari Israel.

Sumber, IDN Times