Beranda blog Halaman 373

Terkait Perselisihan PT. Sri Timur Dengan Pemerintahan Desa Sei Tualang, Komisi I DPRD Langkat Akan Tinjau Titik Lokasi

0

DETEKSI co-Langkat, Rapat dengar pendapat yang digelar komisi I DPRD Langkat terkait sengketa lahan antara pemerintah desa Sei tualang, kecamatan Brandan Barat dengan pihak PT. Sri Timur. Rapat dengan pendapat tersebut menghadirkan pihak pemerintahan kabupaten Langkat yang dalam kesempatan itu di hadiri Asisten I Sekdakab Langkat Drs. H. Mulyono, M.Si, Kasi PPS BPN Langkat Gosrin, Gerakan Rakyat Untuk Transparansi (GARANSI) Sumut Meidi Kembaren sebagai perwakilan masyarakat desa Sei Tualang, Bagian Tapem Sekdakab Langkat M.Rahmadani dan Kepala Desa Sei Tualang Syamsul Bahri.

Rapat dengar pendapat tersebut di pimpin Sekretaris Komisi I DPRD Langkat Dr. Donny Setya, ST, SH, MH, turut hadir Indra Bakti Surbakti, SE ketua komisi I DPRD Langkat, Sarno, SE dan Samsul Bahri. Rapat terlaksana di ruang komisi I DPRD Langkat, Stabat Rabu (28/05/2025).

Sebagai perwakilan masyarakat Meidi Kembaren menyampaikan terkait permasalahan yang terjadi. menurut Meidi permasalahan bermula ketika kepala desa Sei tualang Samsul Bahri mengaktifkan kembali lahan bengkok tanah kas Desa yang mana kepala Desa membuat parit batas sebagai tanda batas yang jelas antara tanah kas Desa dengan tanah sekitarnya dan area pembuatan parit tersebut dalam area bidang tanah kas Desa dengan memperhatikan batas pilar batu yang jelas dilokasi.

Sekertaris Komisi I DPRD Langkat Dr. Donny Setya, ST, SH, MH dalam kesempatan itu mempertanyakan kepada perwakilan pemkab Langkat sampai sejauh mana yang telah dilakukan pemerintah kabupaten Langkat terkait persoalan itu.

Menanggapi pertanyaan tersebut Asisten I Sekdakab Langkat Drs. H. Mulyono, M.Si mengatakan bahwa pemerintah kabupaten Langkat telah melakukan mediasi namun tidak menemukan titik terang hingga akhirnya kedua belah pihak sepakat untuk menempuh jalur hukum.

Pihak BPN Langkat yang di wakili Gosrin selaku kasi PPS, Ketika di tanya Dr. Donny Setya, ST, SH, MH terkait lahan tersebut, Gosrin mengatakan bahwa tanah yang di keruk pihak desa untuk jalan termasuk lahan HGU PT. Sri Timur sedangkan lahan yang diklaim sebagai tanah desa yang mau dikelola di luar HGU PT. Sri Timur.

Setelah mendengar penjelasan dari berbagai pihak, akhirnya Dr. Donny Setya, ST, SH, MH akan menjadwalkan turun kelokasi yang di persoalkan dengan mengundang semua pihak yang terkait dalam masalah tersebut.

“Kita akan turun ke lokasi yang dipermasalahkan untuk mengetahui titik permasalahannya dengan mengundang semua pihak yang terlibat dalam masalah ini, agar permasalahan ini dapat di tuntaskan karena kalau begini terus tidak akan selesai hanya perdebatan yang timbul” terang Dr. Donny Setya, ST, SH, MH, seraya menutup jalanya rapat. (AR Lim)

Pemprovsu Bahas Regulasi OJOL, Aplikator Siap Patuhi Tarif, KPPU Awasi Pola Kemitraan Aplikator dan Driver

0

DETEKSI.co-Medan, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) tengah menyusun regulasi khusus untuk mengatur layanan ojek online (ojol) guna memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi mitra pengemudi serta konsumen. Regulasi ini dibahas dalam rapat lanjutan yang digelar secara hybrid pada Selasa 27 Mei 2025, dipimpin oleh Kepala Dinas Perhubungan Sumut Dr. Agustinus Panjaitan.

Rapat tersebut adalah lanjutan, setelah sebelumnya pada 23 Mei 2025, bersama unsur OPD terkait, instansi vertikal Kemenhub dan Kominfo di Sumut, Direktorat Reserse Siber, Dir Intelkam dan Dirlantas Polda Sumut, Kanwil BPJS Sumut, guna mempersiapkan Draft SK Gubernur sebagai dasar pengaturan ojol di wilayah Sumut.

Rapat lanjutan hari ini melibatkan lintas sektor, termasuk di antaranya Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Perwakilan Sumut, BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sumut, Disnaker Sumut, Dinas Kominfo Sumut, Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK), Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kemenhub, dan unsur aplikator Grab, Gojek, Maxim, InDrive, dan Shopee.

Perwakilan KPPU, Sofyan, menegaskan pentingnya regulasi yang adil dalam pola kemitraan antara aplikator dan pengemudi. Ia menyebut, berdasarkan UU No. 5 Tahun 1999 dan UU No. 20 Tahun 2008, tidak boleh ada penguasaan usaha kecil oleh pelaku usaha besar.

“Pola bagi hasil tidak cukup diatur dalam Keputusan Gubernur. Harus ada perjanjian kerja sama yang mengikat dan transparan. Jika ada pihak yang tidak menjalankan isi perjanjian, maka tugas kami untuk melaksanakan pengawasan,” tegasnya.

Senada dengan itu, LAPK menyoroti lemahnya perlindungan konsumen dalam layanan digital. Konsumen yang dirugikan kerap tidak tahu ke mana harus mengadu, dan aplikator justru melempar tanggung jawab ke mitra pengemudi.

“Potongan biaya 15–20 persen dari aplikator mestinya juga mencakup tanggung jawab ketika terjadi masalah. Jangan sampai konsumen disuruh menyelesaikan sendiri,” ujar perwakilan LAPK.

LAPK juga menegaskan pentingnya penguatan tanggung jawab aplikator terhadap pengaduan layanan, terutama ketika barang tidak sesuai atau tidak sampai ke tangan konsumen.

Sementara itu, beberapa aplikator seperti Grab dan Gojek menyatakan telah memberikan perlindungan berupa asuransi kecelakaan hingga Rp50 juta serta fasilitas kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Namun, Dinas Ketenagakerjaan Sumut mengungkap adanya praktik Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang tidak transparan akibat rating rendah, serta belum jelasnya hak THR dan bonus bagi mitra.

Baik Kanwil BPJS Sumut maupun Disnaker menegaskan, semua mitra pengemudi wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk menjamin perlindungan sosial saat terjadi kecelakaan kerja. Sekalipun pihak aplikator telah menyiapkan asuransi namun bentuk jaminan yang diberikan dipastikan jauh lebih baik melalui BPJS Ketenagakerjaan, dan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan adalah satu kewajiban, sesuai amanah undang-undang.

Sementara itu, Dinas Kominfo Sumut menegaskan, seluruh perusahaan aplikator, termasuk layanan transportasi online, wajib mendaftarkan sistem elektronik mereka ke PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) sesuai aturan yang berlaku. Hal ini penting untuk memastikan legalitas dan pengawasan terhadap layanan digital yang mereka operasikan.

Selain itu, aplikator juga diwajibkan menyediakan akses digital dashboard, yaitu sistem pemantauan yang dapat digunakan untuk memantau aktivitas layanan secara transparan. Ini bertujuan agar pemerintah dan pihak terkait dapat melakukan pengawasan lebih efektif.

Kominfo juga mengingatkan, setiap program atau layanan hemat yang diluncurkan aplikator sebaiknya disosialisasikan terlebih dahulu kepada pengguna dan mitra pengemudi. Dengan begitu, program tersebut dapat dipahami dengan baik dan diterima secara maksimal oleh semua pihak yang terlibat.

Sebagai tindak lanjut, Draft SK Gubernur Tentang Pelaksanaan Pengawasan Penggunaan Sepeda Motor untuk Kepentingan Masyarakat Berbasis Aplikasi, selanjutnya akan dibahas bersama unsur mitra driver Ojol yang dijadwalkan pada minggu I bulan Juni 2025.

Dalam rangka pengawasan pelaksanaan SK Gubernur tersebut, Pemprov Sumut akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Rakyat dengan Restorative Justice (Prestise) yang menjadi salah program Prioritas Gubernur Sumatera Utara dalam melindungi hak-hak masyarakat.

Dengan adanya regulasi ini nanti, diharapkan ekosistem OJOL di Sumut menjadi lebih aman, transparan, dan memberikan perlindungan hukum yang kuat bagi seluruh pihak terkait. (Ded)

Bupati Mesuji Tinjau Rumah Warga Tertimpa Pohon Tumbang, Salurkan Bantuan Langsung

0

DETEKSI.co-Mesuji, Bupati Mesuji, Hj. Elfianah, S.E., menunjukkan kepeduliannya terhadap warga terdampak musibah alam dengan mengunjungi langsung rumah salah satu warga Desa Wiralaga Mulya, Kecamatan Mesuji, yang rusak akibat tertimpa pohon tumbang karena angin kencang, Selasa (27/5/2025).

Rumah warga tersebut mengalami kerusakan cukup parah dan menyebabkan kerugian besar bagi keluarga yang bersangkutan. Menanggapi laporan dari Kepala Desa Wiralaga Mulya, Bupati Elfianah segera turun ke lapangan untuk memberikan dukungan moril sekaligus menyalurkan bantuan material.

Dalam kunjungannya, Bupati Mesuji memberikan bantuan logistik berupa bahan makanan pokok dan kebutuhan dasar lainnya guna menunjang kebutuhan keluarga selama masa pemulihan. Selain itu, ia juga menyalurkan bantuan untuk perbaikan rumah yang rusak akibat musibah tersebut.

“Pemkab Mesuji berkomitmen untuk hadir dan memberikan solusi cepat terhadap musibah yang menimpa masyarakat. Bantuan ini diharapkan dapat meringankan beban keluarga yang terdampak dan mempercepat proses pemulihan kondisi rumah agar kembali layak huni,” ujar Hj. Elfianah.

Tak hanya memberikan bantuan, Bupati juga mengajak masyarakat sekitar untuk turut memberikan dukungan dan doa bagi keluarga yang tertimpa musibah. Ia berharap kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang dan meminta masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi bencana alam.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk saling peduli dan membantu satu sama lain, terutama saat musibah datang. Semangat gotong royong harus terus dijaga,” tambahnya.

Kegiatan ini mencerminkan kesigapan dan komitmen Pemerintah Kabupaten Mesuji dalam menangani situasi darurat serta memperkuat peran pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan dan keamanan warga.

Reporter: Yusri
Editor: Redaksi

Polsek Pancur Batu Pamer Kasus Pencurian dan Narkoba

0

DETEKSI.co – Pancur Batu, Terkait berita Viral Media online yang menjelaskan Percuma Lapor ke Polsek Pancur Batu tidak di proses. Dalam hal ini Polsek Pancur Batu memamerkan keberhasilan dalam mengungkap 12 Kasus dalam kurun waktu 60 hari di Wilayah Hukum Polsek Pancur Batu, Selasa (27/05/2025)

Diantaranya kasus 10 Kasus Pencurian Kekerasan dan Pemberatan dan 2 Kasus Narkoba dan tersangka yang sudah diamankan sebanyak 17 orang dan mengamankan barang bukti yang terkait tindak pidana tersebut yang saat ini sedang di proses oleh Unit Reskrim Polsek Pancur Batu

Kapolsek Pancur Batu Kompol Djanuarsa, S.H yang didampingi oleh Waka Polsek Pancur Batu AKP Rony H.P. Situmorang, Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu Iptu Elia Karo-Karo, S.H, Kanit Intel polsek Pancur Batu Iptu Edison Sembiring, S.H. menjelaskan bahwasanya Polsek Pancur Batu terus bekerja dalam memproses Laporan warga sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan yang ada

Kanit Reskrim Iptu Elia Karo-Karo, S.H menambahkan terkait pengaduan masyarakat yang viral di media online masih ditindak lanjuti dan di dalami oleh unit Reskrim Polsek Pancur Batu

Kompol Djanuarsa menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum “Kami tidak akan memberikan ruang bagi siapapun yang dengan sengaja menyalahi aturan atau yang melakukan tindak pidana dan Kami bersedia menerima masukan dan saran dari masyarakat terkait dengan Kamtibmas diwilayah hukum Polsek Pancur Batu,” tegas Kapolsek.

Polsek Pancur Batu akan terus berupaya memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi setiap warga, serta menindak tegas setiap bentuk pelanggaran yang terjadi di wilayah hukum Polsek Pancur Batu. (Pea)

Wali Kota Sibolga Lantik 70 CPNS Formasi 2024 : Komitmen Membangun Kota yang Peduli

0

DETEKSI.co – Sibolga, Suasana Aula Nusantara I Kantor Wali Kota Sibolga dipenuhi semangat dan kebanggaan, Selasa (27/5/2025) sore.

Wali Kota Sibolga, Akhmad Syukri Nazri Penarik, secara resmi melantik 70 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2024.

Para abdi negara baru ini siap mengabdi untuk kemajuan Kota Sibolga. Penandatanganan SK secara simbolis menandai dimulainya babak baru bagi para CPNS yang terdiri dari 40 tenaga teknis dan 30 tenaga kesehatan.

Dalam sambutannya, Wali Kota Syukri menekankan pentingnya integritas, tanggung jawab, dan kolaborasi bagi para CPNS.

Orang nomor satu di Pemko Sibolga tersebut berpesan agar mereka senantiasa menjunjung tinggi nama baik Pemko Sibolga dan mengutamakan pelayanan kepada masyarakat.

“Jadilah PNS yang berbakti kepada bangsa dan negara, dan jangan lupa untuk selalu menyayangi orang tua,” pesan Wali Kota dengan penuh kehangatan.

Wali Kota juga menyampaikan ucapan selamat dan harapannya agar para CPNS terpilih dapat berkontribusi aktif dalam membangun Kota Sibolga yang peduli, amanah, dan setia.

“Selamat bergabung! Mari kita bersama-sama membangun Sibolga yang lebih baik,” ujarnya.

Hadir dalam acara penting ini Wakil Wali Kota Sibolga, Pantas Maruba Lumban Tobing, Sekretaris Daerah Kota Sibolga, Drs. Juneidi Tanjung, M.Pd para Staf Ahli, Asisten, anggota DPRD Kota Sibolga, para Pimpinan OPD Kota Sibolga serta para Camat.

Kehadiran mereka semakin memperkuat komitmen bersama dalam membangun masa depan Sibolga.

Pelantikan ini menandai langkah nyata Pemko Sibolga dalam memperkuat sumber daya manusia guna mencapai visi dan misi pembangunan kota. (Job Purba)

Wali Kota Sibolga Kembalikan Bocah yang Terlantar di Malaysia Kepada Kakeknya

0

DETEKSI.co – Sibolga, Suasana haru menyelimuti Ruang Kerja Wali Kota Sibolga, Selasa (27/05/2025), saat Wali Kota Akhmad Syukri Nazry Penarik menyerahkan Mia Laia (3) kepada kakeknya, Oneyus Laia.

Balita malang ini sebelumnya terlantar di Kuala Lumpur, Malaysia, setelah ibunya meninggal saat melahirkan dan ayahnya, Yakhton Laia tersandung kasus hukum di negeri jiran tersebut pada Desember 2024.

Proses pemulangan Mia merupakan hasil kolaborasi yang apik antara berbagai pihak.

Wali Kota Sibolga menyampaikan rasa syukur dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kuala Lumpur, Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Dinas Sosial Kota Sibolga, Dinas Koperasi, UKM, dan Ketenagakerjaan Kota Sibolga, serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinas PMK, PP dan PA) Kota Sibolga.

Selain itu, ucapan terima kasih juga disampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara dan jajarannya atas dukungan penuh dalam proses repatriasi ini.

“Alhamdulillah, berkat kerja sama semua pihak, Mia dapat kembali ke tanah air dalam keadaan sehat. Ini merupakan bukti nyata kepedulian kita terhadap warga Sibolga yang membutuhkan,” ujar Wali Kota Sibolga dengan penuh haru.

Penyerahan Mia kepada keluarga disertai dengan pemberian bantuan sosial dari Pemerintah Kota Sibolga.

Hadir dalam acara tersebut Sekretaris Daerah Kota Sibolga Drs. Juneidi Tanjung, M.Pd., Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Ketenagakerjaan Rina Lamrenta Lumban Tobing, S.H., Lurah Pancuran Pinang Arif Hasudungan Gultom, S.STP., M.M., dan perwakilan OPD terkait lainnya.

Kisah pemulangan Mia Laia menjadi cerminan nyata semangat kebersamaan dan kepedulian dalam melindungi warga negara Indonesia, khususnya para pekerja migran dan keluarga mereka. (Job Purba)

Kajati Sumut Sebut Jaksa Korban Pembacokan Tidak Pernah Menangani Perkara Atas Nama Pelaku

0

DETEKSI.co – Medan, Adanya dugaan yang menyampaikan bahwa jaksa korban pembacokan melakukan pemerasan terkait penanganan perkara, seperti yang dilontarkan tersangka APL alias Kepot terkait motif pembacokan terhadap Jaksa Jhon Wesli Sinaga dan staf TU Kejari Deli Serdang, Acensio Hutabarat dalam keterangannya di berbagai media tidak benar.

Hal itu disampaikan Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre W. Ginting, SH, MH, saat dikonfirmasi wartawan, Senin (26/5/2025).

“Tuduhan bahwa jaksa atas nama Jhon Wesly Sinaga meminta uang atau imbalan untuk mengamankan perkara pelaku, sama sekali tidak benar. Itu hanya alasan sepihak yang tidak punya dasar apa pun. Untuk kepastian motif dibalik pembacokan ini, tim kita sudah melakukan pendalaman,” papar Kasi Penkum.

Berdasarkan penelusuran internal dan data dari Sistem Informasi Penanganan Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, lanjut Adre W Ginting bahwa Jaksa Jhon Wesli Sinaga tidak pernah menangani perkara yang berkaitan dengan APL alias Kepot sejak tahun 2013 hingga 2024.

“Nama Jhon Wesli tidak tercatat sebagai jaksa penuntut dalam perkara apa pun yang melibatkan APL. Jadi narasi yang dibangun seolah-olah tindakan pembacokan ada hubungannya dengan penanganan perkara, padahal itu tidak terbukti,” tandasnya.

Sebelumnya, APL yang diketahui merupakan salah satu pimpinan organisasi kepemudaan (OKP) di Deli Serdang, ditangkap bersama rekannya SD alias Gallo kurang dari 24 jam setelah kejadian. APL disebut sebagai otak pelaku sekaligus perencana utama penyerangan, sementara Gallo bertindak sebagai eksekutor.

Kejadian itu sendiri terjadi pada Sabtu (24/5), sekitar pukul 13.15 WIB, di kebun sawit milik pribadi Jaksa Jhon Wesli yang berlokasi di Desa Perbahingan, Kecamatan Kotarih, Kabupaten Serdang Bedagai. Keduanya diserang secara tiba-tiba oleh dua pria tak dikenal yang datang menggunakan sepeda motor dan membawa senjata tajam dalam tas pancing.

“Kita sangat mengapreasiasi kecepatan Tim Tebas Subdit III/Jatanras Polda Sumut yang telah berhasil mengamankan dua tersangka pembacokan,” paparnya.

Terkait kondisi korban, lanjut Adre W Ginting saat ini sudah semakin membaik dan tetap dilakukan perawatan intensif oleh tim dokter rumah sakit. Untuk perkembangan selanjutnya terkait dengan penanganan perkara ini, lanjut Kasi Penkum akan segera diinformasikan. (Pea)

Didakwa Beli Sabu dari Polisi, Aziz Martua dan Zulkifli Dituntut 20 Tahun Penjara

0

DETEKSI.co-Batam, Terdakwa Aziz Martua Siregar dan Zulkifli Simanjuntak yang didakwa membeli narkotika jenis sabu dari 10 orang mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang, dituntut 20 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (26/5/2025).

Sidang dengan agenda pembacaan surat tuntutan itu dipimpin ketua majelis hakim Tiwik didampingi Dauglas Napitupulu dan Andi Bayu serta dihadiri tim JPU dari Kejari Batam dan Kejati Kepri.

Dalam amar tuntutannya, JPU Alinaex menyatakan kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 gram.

“Menyatakan terdakwa Aziz Martua Siregar dan terdakwa Zulkifli Simanjuntak telah terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika,” kata JPU Alinaex.

Sebelum membacakan tuntutan pidana terhadap kedua terdakwa, kata JPU, ada hal yang menjadi pertimbangan sebelum melakukan penuntutan. Diantaranya, hal memberatkan dan hal meringankan.

Hal memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana Narkotika. Selain itu, perbuatan kedua terdakwa telah meresahkan masyarakat sehingga tidak ada alasan pemaaf atau pembenar untuk membebaskan kedua terdakwa dari jeratan hukum.

Sementara hal meringankan, kata dia, kedua terdakwa selalu kooperatif selama proses persidangan serta mengakui perbuatannya dan menyesalinya.

“Berdasarkan uraian dan fakta persidangan yang terungkap, kami meminta agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Aziz Martua Siregar dan terdakwa Zulkifli Simanjuntak masing-masing dengan pidana penjara selama 20 tahun,” tegas Alinaex.

Selain pidana badan, lanjut dia, kedua terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp 3,8 miliar subsider 7 bulan kurungan penjara.

Usai pembacaan surat tuntutan, masing-masing penasehat hukum kedua terdakwa langsung meminta waktu kepada majelis hakim selama 7 hari untuk mengajukan Nota Pembelaan (Pledoi) pada persidangan yang akan datang.

Majelis hakim pun akhirnya mengaminkan permohonan kedua terdakwa melalui penasehat hukumnya. “Sidang dengan agenda pembacaan Nota Pembelaan (Pledoi) akan kita gelar pekan depan,” kata Hakim Tiwik sembari mengetuk palu menutup persidangan.

Sebelumnya, 10 Mantan Anggota Satreskoba Polresta Barelang telah lebih dahulu menjalani sidang pembacaan surat tuntutan.

Dalam persidangan itu, lima orang diantaranya dituntut dengan pidana mati. Sedangkan lima lainnya dituntut dengan pidana penjara seumur hidup.

Adapun ke-10 anggota Satresnarkoba Polresta Barelang yang di tuntut adalah, sbb:

1. SATRIA NANDA, S.I.K., M.H. (Kasat Narkoba) dituntut dengan Pidana Mati

2. SHIGIT SARWO EDHI, S.H., (Kanit) M.H. dituntut dengan Pidana Mati

3. FADILLAH, S.H. (Kasub) dituntut dengan Pidana Mati

4. RAHMADI, S.H. (Penyidik) dituntut dengan Pidana Mati

5. WAN RAHMAT KURNIAWAN, (Katim) dituntut dengan Pidana Mati

6. ALEX CANDRA (Opsnal) dituntut dengan Pidana Seumur Hidup

7. JUNAIDI GUNAWAN, S.H., (Penyidik) dituntut dengan Pidana Seumur Hidup

8. ARYANTO, (Opsnal) dituntut dengan Pidana Seumur Hidup

9. IBNU RAMBE, (Opsnal) dituntut dengan Pidana Seumur Hidup

10. JAKA SURYA, (Opsnal) dituntut dengan Pidana Seumur Hidup

Dalam dakwaan JPU, Ke-10 anggota Satresnarkoba Polresta Barelang ini diduga bersama-sama menyelewengkan sabu-sabu hasil pengungkapan kasus narkotika yang kemudian dijual kepada terdakwa Aziz Martua Siregar dan Zulkifli Simanjuntak di kawasan Simpang Dam, Kampung Aceh, Muka Kuning, Kota Batam. (Hendra S)

Layanan Polisi 110: Siaga 24 Jam, Bebas Pulsa dan Responsif Tangani Situasi Darurat

0

DETEKSI.co – Medan, Dalam rangka memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan Call Center Polisi 110 saat menghadapi situasi darurat yang membutuhkan kehadiran cepat aparat kepolisian.

Layanan ini siaga 24 jam penuh, bebas pulsa, dan langsung ditangani oleh petugas kepolisian yang profesional dan responsif. Masyarakat dapat melaporkan berbagai kejadian seperti tindak kriminal, kecelakaan, kehilangan, hingga gangguan ketertiban umum.

“Call Center 110 adalah layanan kepolisian berbasis teknologi yang dapat diakses masyarakat kapan saja, tanpa dikenakan biaya. Layanan ini didesain untuk memastikan setiap laporan masyarakat segera ditangani secara cepat dan tepat,” ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., M.H., Senin (27/5/2025).

Masalah yang Bisa Dilaporkan ke Call Center 110, antara lain:
• Tindak kejahatan seperti pencurian, perampokan, kekerasan, perkelahian, atau KDRT.
• Gangguan ketertiban seperti kebisingan, keributan, atau kerusuhan lingkungan.
• Situasi darurat seperti kecelakaan lalu lintas atau kebakaran yang membutuhkan koordinasi dengan instansi terkait.
• Laporan kehilangan barang atau orang hilang.

Lebih lanjut, Kombes Pol Ferry Walintukan menjelaskan bahwa saat ini Polda Sumut beserta seluruh jajaran tengah menggencarkan kegiatan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka pemberantasan aksi premanisme. Operasi ini menyasar berbagai bentuk potensi gangguan (PG), ambang gangguan (AG), maupun gangguan nyata (GN) yang berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

“Polda Sumut berkomitmen memberantas segala bentuk aksi premanisme yang meresahkan, serta menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat. Call Center 110 menjadi bagian penting dari sistem deteksi dan respon cepat terhadap berbagai laporan masyarakat, termasuk yang berkaitan dengan premanisme,” tegasnya.

Polda Sumut mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan indikasi tindak kejahatan atau gangguan kamtibmas lainnya. Dengan sinergi yang kuat antara masyarakat dan Polri, keamanan wilayah Sumatera Utara dapat terus terjaga. (Pea)

Kematian Pekerja PLTU Labuhan Angin Terungkap dalam RDP DPRD Tapteng

0

DETEKSI.co – Tapteng, Kasus Kematian Hasan, seorang pekerja proyek di PLTU Labuhan Angin, yang diduga akibat kecelakaan kerja, telah menimbulkan gelombang protes dan pertanyaan.

Setelah aksi demonstrasi mahasiswa di Gedung DPRD Tapanuli Tengah (Tapteng) akhirnyapada Senin (26/05/2025), Rapat Dengar Pendapat (RDP) pun digelar untuk mengungkap kebenaran di balik insiden tersebut.

RDP yang menegangkan ini mengungkap perbedaan narasi yang signifikan antara pihak PT Indonesia Power UBP Labuhan Angin dan DPRD Tapteng.

Pihak Indonesia Power, melalui TL K3 Kam Defri, menyatakan Hasan, warga Medan berusia enam puluhan, bukanlah karyawan mereka melainkan pekerja dari vendor PT Lima Purnama Sukses yang tengah melakukan overhaul di MCWP.

Mereka membantah klaim keracunan akibat limbah berbahaya, menyatakan Hasan meninggal dunia pada 4 April 2025 setelah sebulan perawatan akibat penyakit bawaan, bukan keracunan. Insiden yang menyebabkan Hasan dilarikan ke IGD terjadi pada 5 Maret 2025.

Namun, anggota DPRD Tapteng, Abdul Basir Situmeang, mengungkapkan sejumlah kejanggalan dalam penjelasan pihak Indonesia Power.

Ia mempertanyakan bagaimana seorang penyelam bisa tiba-tiba dilarikan ke IGD, dan mencurigai adanya upaya untuk menutup-nutupi informasi terkait insiden ini, termasuk dugaan takedown berita.

Kejanggalan ini mengakibatkan RDP tidak hanya berhenti di Tapteng.

DPRD berencana untuk melanjutkan investigasi ke PT. Indonesia Power di Jakarta, Kementerian BUMN, dan Kementerian Tenaga Kerja untuk memeriksa rekam medis Hasan dan menyelidiki lokasi kejadian secara langsung.

“Kita akan ke Jakarta untuk menindaklanjuti RDP ini. Kita akan periksa rekam medis dan menyelidiki lokasi kejadian untuk memastikan kebenaran informasi yang kita terima,” tegas Basir, yang juga Ketua Badan Kehormatan (BKD) DPRD Tapteng.

Ia menambahkan, investigasi ini bertujuan untuk mengungkap siapa yang memberikan keterangan palsu dan memastikan keadilan bagi keluarga korban.

Kasus kematian Hasan ini mengungkap pentingnya pengawasan ketat terhadap keselamatan kerja di sektor industri, khususnya di proyek-proyek besar seperti PLTU Labuhan Angin.

Investigasi yang lebih lanjut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi keluarga korban serta mencegah kejadian serupa di masa mendatang. (Job Purba)