Beranda blog Halaman 374

Terkait Sengketa Lahan, Komisi A DPRD Langkat Usahakan Biaya Pengukuran Ulang PT. Amal Tani

0

DETEKSI.co-Langkat, Persoalan lahan HGU PT. Amal Tani yang dipermasalahkan oleh masyarakat Kecamatan Sirapit Kabupaten Langkat terus bergulir walaupun PT. Amal Tani sudah mengantongi putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terhadap penguasaan lahan HGU.

Kali ini, Kelompok Tani Desa Sebertung dan Desa Sumber Jaya Kecamatan Sirapit menyampaikan persoalan ini kembali ke Komisi A DPRD Kabupaten Langkat, Senin (26/5/2025).

Juru bicara Kelompok Tani Desa Sebertung dan Desa Sumber Jaya, Berawijaya Meliala, menjelaskan bahwa ada seluas 1.450 hektar lahan yang mereka anggap milik masyarakat diserobot PT. Amal Tani dan berharap melalui Komisi A DPRD Langkat dapat memfasilitasi agar dapat diukur ulang HGU PT. Amal Tani.

“Kepada Komisi A DPRD Langkat, kami berharap biaya pengukuran ulang ini agar dapat ditanggung pemerintah daerah karena masyarakat tidak ada lagi biaya untuk itu,” ujar Bram (nama panggilan Berawijaya Meliala).

Perwakilan BPN Langkat yang hadir dalam pertemuan, mengatakan bahwa prosedur ukur ulang bisa saja dilakukan, asal pemilik lahan dalam hal ini PT. Amal Tani memberi izin untuk dilakukan pengukuran ulang dan pihak pemohon harus membayar biaya PNBP.

“Yang berhak mengajukan pengukuran lahan adalah yang punya lahan, atau boleh juga pihak ketiga yang meminta pengukuran ulang tetapi harus disetujui oleh pemilik lahan,” ujar perwakilan BPN Langkat memberikan penjelasan.

Sementara itu, Darul Iman Hutabarat selaku Manajer Umum PT. Amal Tani mengatakan pihaknya siap memberikan izin untuk diukur namun pihaknya tidak bertanggung jawab atas biaya pengukuran.

Terkait jumlah HGU PT. Amal Tani yang dipertanyakan Donny Setha selaku Sekretaris Komisi A DPRD Langkat yang memimpin jalannya rapat, dijelaskannya bahwa pada tahun 1962, lahan mereka seluas 3.821 Ha, kemudian pada tahun 1987 lahannya berkurang menjadi 3.187 Ha karena dikeluarkan pemerintah untuk masyarakat dan pada perpanjangan HGU tahun 2013, HGU PT. Amal Tani seluas 3.145,05 Ha sampai saat ini.

Terhadap lahan ini, Hutabarat mengatakan bahwa PT. Amal Tani setiap tahun selalu taat membayar pajak dan atas ketaatan bayar pajak ini, PT. Amal Tani mendapat penghargaan dari Pemerintah Kabupaten Langkat.

Atas persoalan ini, setelah dilakukan mediasi, pertanyaan dan perdebatan, maka Komisi A DPRD Langkat akan berupaya menampung biaya ukur yang diminta masyarakat melalui pemerintah daerah sesuai aturan yang berlaku dan mengkonsultasikan persoalan ini ke BPN pusat terkait biaya pengukuran yang jumlahnya belum diketahui besarannya. (Tim).

Tim Gabungan Lanal TBA dan Tim Giat Intelmar Lantamal I Berhasil Gagalkan Penyelundupan Sabu

0

DETEKSI.co-Belawan, Tim Gabungan First Fleet Quick Response (F1QR) Pangkalan TNI AL Tanjungbalai Asahan (Lanal TBA) dan Tim Giat Intelijen Maritim (Intelmar) Pangkalan Utama TNI AL I (Lantamal I) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis shabu seberat ±1.506 gram sebuah sampan jenis kaluk di perairan Muara Sungai Asahan.

Hasil tangkapan ini dapat menyelamatkan 7.530 orang generasi muda Indonesia dari jeratan Narkoba dengan nilai shabu yang diamankan berkisar 2, 259 milyar rupiah.

Komandan Lanal TBA, Letkol Laut (P) Agung Dwi H.D., M.Tr., Opsla., CTMP., Sabtu (24/5), membenarkan penangkapan tersebut.

Menurutnya, tim gabungan melakukan pengejaran terhadap satu unit sampan kaluk yang sesuai dengan ciri-ciri target hasil informasi intelijen.

“Saat diberi tembakan peringatan ke udara, nahkoda justru menambah kecepatan dan mengarahkan haluan ke arah pantai,” ujarnya.

Sesaat sebelum merapat, nahkoda melompat dan melarikan diri ke hutan bakau, sementara seorang penumpang ditemukan bersembunyi di balik palka dalam kondisi terluka akibat terkilir saat keberangkatan dari Malaysia.

Dari hasil pemeriksaan, penumpang yang berhasil diamankan berinisial T (41), warga Bangkalan, Jawa Timur, mengakui membawa narkotika jenis shabu atas pesanan seseorang dengan tujuan Tanjungbalai Asahan.

“Bersama tersangka, turut diamankan sebuah tas berwarna hitam yang berisi shabu-shabu,” katanya lagi.

Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Dermaga Panton Bagan Asahan dan dikawal menuju Markas Komando Lanal TBA untuk dilakukan penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut.

Berdasarkan hasil uji laboratorium dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tanjungbalai Asahan, barang bukti narkotika tersebut dinyatakan positif mengandung zat Amphetamine dan Methamphetamine.

“Keberhasilan ini selaras dengan Asta Cita Bapak Presiden Prabowo Subianto nomor 7 yakni memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba yang ditindaklanjuti oleh perintah Kasal Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali, TNI AL siap menegakkan hukum di seluruh wilayah Perairan Indonesia dari ancaman penyelundupan narkotika dan tindak kejahatan lintas batas lainnya,” tandasnya. (Hen)

Tim Wasev TNI AD Didampingi Kasdam I/BB Tinjau TMMD di Dumai

0

DETEKSI.co-Dumai, Tim Pengawasan dan Evaluasi (Wasev) TNI AD yang dipimpin Wairjenad Mayjen TNI Muhammad Muchidin meninjau pelaksanaan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-124 di Kelurahan Bukit Kayu Kapur, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai, Sabtu (24/5/2025).

Dalam kunjungan itu, Mayjen Muchidin didampingi Kasdam I/Bukit Barisan Brigjen TNI Arif Hartoto dan Danrem 031/WB Brigjen TNI Sugiyono. Kehadiran rombongan disambut oleh Dandim 0320/Dumai Letkol Inf Ronald Manurung, Forkopimda, serta tokoh masyarakat.

Tim Wasev meninjau sejumlah sasaran fisik, seperti pengerasan jalan di RT 11 Jalan Sukamaju, pembangunan fasilitas MCK di Blok A, dan pemasangan box culvert. Mereka juga sempat berdialog langsung dengan masyarakat untuk menyerap aspirasi dan mengevaluasi dampak kegiatan.

“TMMD ini bukan hanya soal pembangunan infrastruktur, tetapi juga membangkitkan semangat gotong royong serta memperkuat kemanunggalan TNI dengan rakyat,” kata Mayjen Muchidin di lokasi.

Selain kegiatan fisik, TMMD ke-124 juga melibatkan program non-fisik seperti penyuluhan pertanian, bekerja sama dengan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Dumai. Kegiatan ini dinilai penting untuk meningkatkan kapasitas masyarakat dalam bidang pertanian.

Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Wakil Wali Kota Dumai, anggota DPRD, Waka Polres Dumai, Camat Bukit Kapur, Lurah Bukit Kayu Kapur, serta sejumlah tokoh masyarakat, pemuda, dan adat. TMMD diharapkan mampu mempercepat pembangunan serta menciptakan kemandirian di daerah-daerah terluar.(Ril)

Sumber : Pendam I/BB

Polda Sumut Ungkap Penimbunan BBM Bersubsidi di Deli Serdang, Dua Pelaku Ditangkap

0

DETEKSI.co – Deliserdang, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara berhasil menggagalkan praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang. Dua orang pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti lebih dari 1,8 ton BBM jenis Pertalite dan Solar pada Rabu pagi (21/5).

Dalam keterangannya saat doorstop di Kantor Ditreskrimsus Polda Sumut pada Senin (26/5/2025), Dirreskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Rudi Rifani, S.I.K. mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan wujud nyata komitmen kepolisian dalam menindak tegas pelanggaran terhadap pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat.

“Penindakan ini berawal dari tertangkap tangannya seorang pelaku berinisial AM (46), warga Kutalimbaru, saat mengangkut BBM jenis Pertalite tanpa dokumen resmi menggunakan mobil pick-up di Jalan Glugur Rimbun, Desa Tuntungan I, Pancur Batu, Deli Serdang. Dari kendaraan pelaku ditemukan 10 jerigen berisi sekitar 350 liter BBM,” ujar Kombes Pol Rudi Rifani.

Dari hasil pemeriksaan terhadap AM, petugas kemudian bergerak cepat ke lokasi asal BBM tersebut dan mengamankan pelaku kedua berinisial HSG (37), warga Sei Glugur, Pancur Batu. Di rumah HSG, ditemukan 39 jerigen berisi Pertalite dan 4 jerigen berisi Solar, yang seluruhnya merupakan BBM bersubsidi dan diduga diperoleh dari Agen Premium dan Minyak Solar (APMS) setempat.

“Total barang bukti yang kami amankan dari kedua pelaku mencapai lebih dari 1.850 liter BBM. Ini jelas perbuatan melawan hukum karena pelaku tidak memiliki izin niaga dan pengangkutan, serta menyalahgunakan distribusi BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil,” tegas Kombes Rudi Rifani.

Selain BBM, polisi juga menyita satu unit mobil pick-up Daihatsu Grandmax yang digunakan dalam pengangkutan ilegal, serta sejumlah dokumen kendaraan. Kedua pelaku saat ini telah ditahan di RTP Dittahti Polda Sumut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kombes Pol Rudi Rifani menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi. Ia pun mengimbau kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik ilegal semacam ini.

“Kami akan terus melakukan penindakan dan pengawasan terhadap distribusi BBM di wilayah Sumatera Utara. Setiap pelanggaran akan kami proses sesuai hukum yang berlaku. Negara dirugikan, masyarakat juga terdampak. Ini harus dihentikan,” tegasnya.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah melalui Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar. (Pea)

Warga Desa Parjalihotan Baru Gotong Royong Perbaiki Akses Jembatan Rambin

0

DETEKSI.co – Tapteng, warga Desa Parjalihotan Baru, Kabupaten Tapanuli Tengah, bergotong royong memperbaiki Jembatan Rambin yang rusak parah, pada Jumat (23/5/2025) kemarin.

Jembatan ini sangat vital, menghubungkan desa mereka dengan desa lain dan antar dusun, juga menjadi jalur utama akses perekonomian dan pendidikan.

Tanpa jembatan ini, warga kesulitan menjual hasil pertanian mereka ke pasar dan akses menuju pusat Kecamatan serta keluar wilayah.

Dalam kegiatan Jumat Bersih yang di gelar berapa hari lalu, Kepala Desa menjelaskan bahwa warga bersama aparat desa bahu-membahu menyumbang kayu untuk mengganti lantai dan gelagar jembatan yang sudah lapuk.

Dan dirinya berharap Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah memberikan perhatian lebih terhadap kondisi jembatan yang memprihatinkan ini.

Noato Harefa juga menekankan pentingnya Jembatan Rambin sebagai akses utama bagi perekonomian dan mobilitas warga.

“Perbaikan swadaya ini diharapkan dapat menjaga fungsi jembatan hingga ada perbaikan permanen dari pemerintah,” ucap Nuato pada awak Media Senin (26/5/2025).

Warga desa parjalihotan juga berharap perbaikan infrastruktur di desa mereka terus ditingkatkan. (Job Purba)

Rumah Semi Permanen di Tepi Jalan Sibolga-Barus Akan Direlokasi

0

DETEKSI.co – Tapteng, Sebuah rumah semi permanen di Jalan Sibolga-Barus, Desa Mela II, Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapanuli Tengah, yang dilaporkan membahayakan keamanan umum, akan direlokasi.

Hal ini merupakan hasil kesepakatan rapat yang dipimpin langsung oleh Camat Tapian Nauli, Harrys PT Sihombing, S.Sos, MM, Senin (26/5/2025) sekira pukul 14.15 WIB.

Rapat tersebut dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Kanit Reskrim Kolang Ipda Afandi Hasibuan, SH, Dishub Tapteng, aparat Desa Mela II, dan pemilik lahan, Jhon Salter Royal Sinambela.

Berdasarkan keterangan Kabid Keselamatan Dishub Tapteng, Piere Sihotang, ST, bangunan seharusnya berjarak minimal 2,25 meter dari tepi jalan (setengah dari lebar jalan 4,5 meter).

Dalam rapat tersebut, Jhon Salter Royal Sinambela menyatakan kesediaannya untuk membersihkan tanaman dan barang-barang di depan bangunan, membongkar panggung bangunan, membongkar bagian bangunan yang berada di atas sungai, dan menutup lubang pembuangan air.

Meskipun demikian, dia meminta tenggang waktu untuk proses pembongkaran dan penutupan lubang tersebut.

Camat Tapian Nauli menekankan pentingnya koordinasi antara aparat desa dan Mariadi Sinambela, yang mengelola lahan tersebut, untuk memastikan realisasi kesepakatan ini.

Kegiatan pengecekan lokasi dan rapat berjalan dengan aman dan kondusif yang di saksikan oleh Camat Tapian Nauli, Harrys PP. Sihombing, S.Sos, MM dan Satpol PP, Perwakilan Kapolsek Kolang, Kanit Reskrim dan anggota, Kabid Keselamatan Dishub Tapteng, Piere Sihotang, ST dan anggota, Kepala Desa Mela II, Jhoni Simanjuntak, Kepala Desa Tapian Nauli I, Alitua Situmeang, Sekretaris Desa Mela II, Yohannes Sianipar, Jhon Salter Royal Sinambela (pemilik lahan)
​dan Mariadi Sinambela (pengelola lahan). (Job Purba)

Biaya Pengurusan Badan Hukum Koperasi Merah Putih, Rp 2,5 Juta Per Koprasi Di Tampung APBD

0

DETEKSI.co-Langkat, Pembentukan koperasi merah putih desa dan kelurahan di kabupaten Langkat telah selesai dibentuk, sebanyak 240 desa dan 37 kelurahan total 277 desa dan kelurahan terdapat di kabupaten Langkat.

Sesuai dengan ketentuan setiap koperasi harus berbadan hukum. Untuk pengurusan badan hukum tersebut di tangung mengunakan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Langkat tahun 2025 dengan anggaran Rp 2,5 juta untuk satu koperasi dengan demikian pemkab Langkat menganggarkan sekitar Rp 692 Juta.

Seperti yang disampaikan Kepala Dinas Koperasi Kabupaten Langkat Syahrizal. Kepada wartawan ia mengatakan,” Pengurusan badan hukum koperasi tersebut sebesar Rp 2,5 juta yang di tangung melalui APBD kabupaten Langkat tahun anggaran 2025 dengan total anggaran sebesar Rp 692 juta ” terang Syahrizal.

Menanggapi hal tersebut Anis Safrin selaku tokoh masyarakat Langkat, sangat mengapresiasi kepedulian pemkab Langkat tersebut.

” Semoga apa yang diprogramkan itu dapat berjalan dengan baik demi kemajuan koperasi di kabupaten Langkat ” harap Anis, Stabat Senin (26/05/2025). (AR Lim).

BPK RI Perwakilan Sumut, Diminta Lebih Selektif Melakukan Audit Pengunaan Dana BOS Di Langkat

0

DETEKSI.co-Langkat, Badan pemeriksa keuangan (BPK) RI perwakilan Sumut Diminta lebih selektif dalam melakukan audit pengunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) dari tingkat sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) yang ada di Kabupaten Langkat.

Harapan tersebut disampaikan Anis Safrin salah seorang tokoh masyarakat yang ada di kabupaten Langkat. Menurut beliau banyak pengadaan di sekolah yang harganya diatas harga pasaran seperti pengadaan sepanduk ucapan hari – hari besar nasional, keagamaan dan ucapan – ucapan lainya, pengadaan satu set photo presiden, wakil presiden dan Pancasila.

” Dari informasi yang didapat bahwa untuk satu set photo presiden tersebut di hargai Rp 300 ribu s/d Rp 350 ribu yang di beli mengunakan dana BOS tahun anggaran 2025, sama halnya seperti pengadaan sepanduk ukuran 1 m x 3 meter dihargai Rp 300 ribu ” terang Anis.

” Untuk itu diminta kepada BPK RI perwakilan Sumut agar lebih selektif dalam melakukan audit agar dana BOS tersebut benar – benar digunakan untuk peningkatan mutu pendidikan ” harap Anis Safrin di Stabat, Senin (26/05/2025). (AR Lim)

Agincourt Resources Membantu Pelepasliaran Harimau Sumatra “Senja” ke Taman Nasional Gunung Leuser

0

DETEKSI.co – Medan, Dalam sebuah langkah signifikan untuk pelestarian satwa liar, PT Agincourt Resources (PTAR), pengelola Tambang Emas Martabe, telah berhasil memfasilitasi pelepasliaran harimau Sumatra betina bernama “Senja” ke habitat aslinya di Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL), Aceh.

Pelepasliaran yang sukses dilakukan pada 21 Mei 2025 ini menandai komitmen kuat perusahaan terhadap pelestarian keanekaragaman hayati di Sumatera.

Senja, diperkirakan berusia 5-6 tahun, sebelumnya menjadi korban konflik manusia-satwa liar di Besitang, Langkat, Sumatra Utara, Juni 2024.

Setelah menjalani rehabilitasi intensif selama 11 bulan di Sanctuary Harimau Sumatra Barumun, Padang Lawas Utara – hasil kerjasama BBKSDA Sumatra Utara dan Yayasan Parsamuhan Bodhicitta Mandala Medan – Senja dinyatakan sehat dan siap kembali ke alam liar.

PTAR berperan aktif dalam proses ini dengan menyediakan helikopter SA 315B Lama untuk proses translokasi menggunakan metode longline, meminimalisir dampak pada vegetasi. Wakil Presiden Direktur PTAR, Ruli Tanio, menyampaikan apresiasi kepada BBKSDA Sumatra Utara, Yayasan Parsamuhan Bodhicitta Mandala Medan, dan Balai Besar TNGL atas kolaborasi yang sukses ini.

“Kesuksesan ini membuktikan bahwa kolaborasi antara pemerintah, lembaga konservasi, dan masyarakat sekitar TNGL sangat penting untuk menciptakan harmoni antara manusia dan alam,” ujar Ruli.

Langkah ini selaras dengan komitmen PTAR terhadap prinsip “Living in Harmony,” yang menyeimbangkan operasional perusahaan dengan tanggung jawab lingkungan dan sosial, serta mendukung Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) melalui pengelolaan hutan lestari dan pelestarian keanekaragaman hayati.

TNGL dipilih sebagai lokasi pelepasliaran karena letaknya yang jauh dari pemukiman, ketersediaan mangsa yang cukup, dan keberadaan harimau lain yang mendukung adaptasi Senja.

Direktur Hubungan Eksternal Relations PTAR, Sanny Tjan, menekankan bahwa pelepasliaran Senja merupakan kelanjutan dari komitmen PTAR dalam mendukung program konservasi harimau Sumatra, seperti pelepasliaran Bestie ke TNGL pada November 2022 dan dua harimau lainnya ke Taman Nasional Kerinci Seblat pada tahun yang sama.

“Konservasi satwa liar, terutama spesies kunci seperti harimau, sangat vital untuk kelestarian lingkungan jangka panjang,” tegas Sanny pada wartawan .

PTAR berkomitmen untuk terus berkolaborasi dengan pemerintah daerah, lembaga konservasi, dan masyarakat lokal untuk memastikan keberhasilan program konservasi jangka panjang.

Pelepasliaran Senja menjadi bukti nyata dedikasi PTAR dalam menjaga keseimbangan ekosistem Sumatera. (Job Purba)

DPRD Tapteng Gelar RDPU Terkait Kecelakaan Kerja di PLTU Labuhan Angin

0

DETEKSI.co – Tapteng, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Senin (26 Mei 2025), membahas insiden kecelakaan kerja di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Labuhan Angin.

Rapat yang dipimpin oleh Pimpinan DPRD Ahmad Rivai Sibarani dan dihadiri Komisi A dan Komisi B DPRD Tapteng, serta perwakilan dari PLTU Labuhan Angin, difokuskan pada investigasi kecelakaan kerja dan isu ketenagakerjaan.

Perwakilan dari Indonesia Power UBP Labuhan Angin, Defri – pejabat Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dan Keamanan – memberikan klarifikasi terkait kabar meninggalnya seorang karyawan akibat keracunan di kolam limbah.

Defri membantah klaim tersebut, menegaskan bahwa hasil pemeriksaan rumah sakit tidak menunjukkan adanya keracunan.

Korban, H (60 tahun), warga Medan dan karyawan PT Lima Purnama Sukses, mengalami kecelakaan kerja pada 5 Maret 2025 dan meninggal dunia pada 4 April 2025.

Defri menjelaskan bahwa korban sempat menjalani pemulihan dan bahkan kembali bekerja sebentar pada akhir April.

Ia menekankan bahwa detail kronologi kecelakaan lebih tepat dijelaskan oleh pihak perusahaan.

Semua biaya pengobatan, sesuai peraturan perundang-undangan, telah ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Defri menambahkan bahwa kematian korban bukan semata-mata disebabkan kecelakaan kerja, melainkan juga faktor penyakit bawaan.

RDPU ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan solusi atas insiden tersebut, serta memastikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja di PLTU Labuhan Angin. (Job Purba)