Beranda blog Halaman 379

Tak Diberi Uang Parkir Bulanan, Tukang Parkir Rantai Mobil Warga di Depan Rumah Sendiri

0

DETEKSI.co-Medan, Abdurachman (52), seorang juru parkir di Kota Medan, menjadi sorotan publik setelah aksinya yang tak biasa terekam kamera pengawas (CCTV). Ia mencoba merantai mobil milik warga yang terparkir di depan rumahnya sendiri lantaran tidak diberi uang parkir bulanan.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Nugroho, menyampaikan bahwa insiden tersebut terjadi pada Selasa (20/5/2025) di Jalan Sei Kera, Kecamatan Medan Perjuangan.

“Dari rekaman CCTV, terlihat pelaku datang mengendarai sepeda motor dan menggedor-gedor gerbang rumah korban. Setelah tidak mendapat respons, ia mengambil rantai dari motornya dan mencoba merantai mobil korban,” ujar Bayu.

Pelaku bahkan sempat menunjukkan rantai ke arah CCTV sembari tersenyum, lalu mencoba merantai pintu gerbang rumah. Setelah tetap tidak digubris, ia meninggalkan lokasi.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Satreskrim Polrestabes Medan. Keesokan harinya, petugas berhasil menangkap Abdurachman di kawasan Medan Tembung.

“Hasil interogasi mengungkap bahwa pelaku merupakan juru parkir di sekitar lokasi kejadian. Namun anehnya, ia meminta uang parkir harian atau bulanan kepada korban, padahal mobil diparkir di halaman rumah korban sendiri,” jelas Bayu.

Pihak kepolisian masih menyelidiki status legalitas Abdurachman sebagai juru parkir, termasuk besaran uang yang diminta dan apakah ia memiliki surat tugas resmi.

Diketahui, Abdurachman telah beberapa kali mendatangi rumah korban untuk menagih uang parkir, namun selalu ditolak. Kini, ia telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 335 Ayat 1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. (Tim)

Sidang 11 Terdakwa Judi Online di Batam, Polisi Beberkan Modus Operasi dan Rekrutmen Tertutup

0

DETEKSI.co-Batam, Sebanyak 11 terdakwa kasus perjudian online kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (21/5/2025). Persidangan yang dipimpin oleh hakim Andi Bayu ini menghadirkan dua anggota kepolisian dari Ditreskrimsus Polda Kepri sebagai saksi penangkap dalam kasus tersebut.

Dalam kesaksiannya, aparat menyebut bahwa para terdakwa ditangkap dalam penggerebekan yang dilakukan pada 22 November 2024 di unit Apartemen dan Hotel Aston Pelita, kawasan Lubuk Baja, Batam. Para terdakwa diduga menjalankan tiga situs judi daring dari dalam apartemen.

“Penangkapan dilakukan karena mereka terindikasi mengelola tiga situs judi online, yakni Hamsawin, Forwin87, dan Botakwin, yang dioperasikan dari server lokal di apartemen tersebut,” ujar salah satu saksi di hadapan majelis hakim.

Terdakwa utama, Candra, disebut sebagai otak dari kegiatan ilegal tersebut. Ia bersama satu rekannya mengendalikan seluruh aktivitas dari lantai 18 apartemen, sementara sembilan terdakwa lainnya yang berperan sebagai operator ditempatkan di lantai 2.

“Candra mengatur operasional dari lantai atas, sementara para operator bekerja penuh waktu dari kamar apartemen dan tidak diperbolehkan keluar. Semua kebutuhan mereka disediakan oleh pengelola,” tambah saksi lainnya.

Dalam pengakuan Candra kepada penyidik, operator direkrut secara daring dari sejumlah daerah di Indonesia, seperti Jakarta, Jambi, dan Bandung. Setelah dikumpulkan di Batam, mereka langsung bekerja dengan sistem tertutup di lokasi tersebut.

“Para operator menerima gaji bulanan antara Rp 5 juta hingga Rp 8 juta,” jelas saksi.

Dari penggerebekan itu, pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti penting, antara lain puluhan unit komputer, telepon genggam, buku tabungan, serta uang tunai yang diduga hasil dari aktivitas perjudian.

Selain Candra, 10 terdakwa lain yang juga hadir di persidangan adalah Zidan, Andi Ismail, Feri Julianda, Aldi Baharuddin, Arif Fadillah, Anji Darmawan, Wawan Firmansyah, Syahrul Firmansyah, dan seorang perempuan yang diketahui merupakan rekan bisnis Candra.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dari pihak penuntut umum. (Hendra S)

3 Korban Tenggelam di Danau Toba Ditemukan Tak Bernyawa oleh Tim Gabungan

0

DETEKSI.co-Samosir, Tiga pemuda yang sebelumnya dilaporkan tenggelam di perairan Danau Toba, tepatnya di sekitar Pelabuhan Onan Runggu, Kabupaten Samosir, akhirnya ditemukan dalam kondisi tak bernyawa. Proses pencarian dilakukan oleh tim gabungan TNI, Polri, Basarnas, dan masyarakat sekitar.

Kronologi Kejadian

Insiden tragis ini bermula pada Sabtu malam, 17 Mei 2025, sekitar pukul 22.00 WIB. Seorang pria, yang diketahui merupakan pencari ikan bermarga Samosir, dilaporkan tenggelam saat sedang menyelam dan memanah ikan di perairan Danau Toba.

Keesokan harinya, Minggu pagi (18/5), dua rekan korban yang khawatir akan keselamatannya memutuskan melakukan pencarian secara manual. Namun naas, keduanya ikut tenggelam dan tidak muncul kembali ke permukaan.

“Salah satu korban memang sering mencari ikan dengan cara menyelam dan menembak menggunakan panah. Ketika tidak kembali ke darat, dua temannya menyusul ke danau, tapi setelah lebih dari satu jam, mereka juga tidak muncul ke permukaan,” ujar Jefry Butar-butar, seorang jurnalis lokal yang berada di lokasi kejadian.

Kepala Kepolisian Sektor Onan Runggu, AKP Marlan, membenarkan peristiwa tersebut. “Benar, tiga pria diduga tenggelam. Kami sudah berkoordinasi untuk mendatangkan tim Basarnas ke lokasi,” ujarnya singkat.

Ketiga Korban Ditemukan

Setelah dilakukan pencarian intensif, tim SAR akhirnya menemukan ketiga korban dalam kondisi tidak bernyawa. Kabar duka ini turut disampaikan oleh salah satu guru dari SMAN 1 Onan Runggu melalui unggahan media sosial.

“Pencarian korban tenggelam di lokasi Pelabuhan Ferry Kabupaten Samosir telah berakhir. Ketiga korban telah ditemukan dalam keadaan meninggal dunia. Tuhan kiranya memberikan penghiburan kepada seluruh orang tua dan keluarga yang ditinggalkan,” tulis sang guru.

Ketiga korban diketahui merupakan siswa dan alumni SMAN 1 Onan Runggu, yaitu:

  • Rinaldi Samosir, alumni kelas XII.6 (2025)

  • Brian Samosir, alumni kelas XII.4 (2025)

  • Reyguel Hutagaol, siswa kelas XI.5

Selamat jalan kepada ketiga pemuda terbaik yang berpulang terlalu cepat. Semoga keluarga diberi kekuatan dan ketabahan dalam menghadapi musibah ini.(Tim)

Bongkar Jaringan Gelap! Forum Pemuda NTT Dukung Kapolda Sumut Tuntaskan Mafia PMI Ilegal

0

DETEKSI.co-Medan, Dukungan terhadap langkah tegas Kapolda Sumatera Utara Irjen Whisnu Hermawan Februanto dalam memberantas mafia perdagangan orang terus mengalir.

Kali ini, Forum Pemuda Nusa Tenggara Timur (FP NTT) Wilayah Sumut menyatakan sikap tegas: mendukung penuh pengungkapan praktik gelap penyelundupan pekerja migran ilegal asal NTT di Sumut.

Ketua DPW FP NTT Sumut, Devis Abuimau Karmoy, menegaskan bahwa pihaknya siap bersinergi dengan Polda Sumut.

“Kami punya data akurat terkait keberadaan yayasan yang selama ini menjadi dalang penyelundupan tenaga kerja ilegal asal NTT ke Sumut, khususnya Medan,” ujar Devis dalam keterangan tertulis, Kamis (22/5).

Devis juga meminta agar Polda Sumut tak berhenti pada kasus yang baru-baru ini diungkap oleh Subdit Renakta, yang berhasil menyelamatkan 26 calon PMI ilegal, 12 di antaranya berasal dari NTT. Ia menegaskan perlunya penyelidikan berkelanjutan untuk membongkar jaringan hingga ke akarnya.

Sebelumnya, pada Jumat (16/5), Subdit Renakta Polda Sumut menggagalkan upaya pengiriman puluhan pekerja migran ilegal di Desa Tumpatan Nibung, Batang Kuis, Deli Serdang. Para korban ditampung sementara di sebuah rumah sebelum diberangkatkan ke Malaysia. Tiga agen penyalur ditangkap dalam operasi ini.

“Kapolda harus bersikap presisi dan bila perlu berkoordinasi dengan Polda NTT di Kupang agar jaringan mafia ini bisa dibongkar sampai ke asalnya,” tegas Devis. (Ded)

Kapolsek Kutalimbaru Tindak Lanjut Laporan Perjudian di Dusun II Namo Rindang

0
Oplus_0

DETEKSI.co-Kutalimbaru, Menyikapi viralnya pemberitaan di media sosial terkait dugaan maraknya aktivitas perjudian di Dusun II Namo Rindang, Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Kapolsek Kutalimbaru AKP Idem Sitepu, S.H., bersama sejumlah personel dan awak media, turun langsung ke lokasi pada Rabu, 21 Mei 2025, pukul 14.00 WIB.

Turut hadir dalam peninjauan tersebut antara lain Wakapolsek Kutalimbaru Iptu Syafrizal, S.Sos., Kanit Reskrim Iptu Maruba Sinaga, Kanit Intelkam Iptu Junius Surbakti, Kanit Sabhara Ipda Suip Saipul, serta beberapa personel Polsek Kutalimbaru lainnya.

Dalam keterangannya, AKP Idem Sitepu menghimbau kepada seluruh perangkat desa, tokoh masyarakat, dan warga agar tidak melakukan praktik perjudian dalam bentuk apa pun. “Perjudian adalah tindak pidana yang dapat dikenakan sanksi hukum. Apalagi saat ini kita sedang dalam suasana menjelang Hari Raya Idul Adha 2025. Mari kita jaga ketertiban dan keamanan lingkungan,” ujarnya.

Setelah memberikan himbauan, Kapolsek bersama perangkat desa dan masyarakat setempat membongkar bangunan yang diduga kerap digunakan sebagai lokasi perjudian. Ia juga mengajak masyarakat untuk terus bekerja sama dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian dalam mencegah segala bentuk perjudian, khususnya perjudian dadu yang dikabarkan sering terjadi di wilayah tersebut.

Sementara itu, Kepala Dusun II Namo Rindang, Edi Erison Ginting, menegaskan bahwa selama satu bulan terakhir tidak ditemukan lagi aktivitas perjudian di wilayahnya. “Jika di kemudian hari ditemukan kembali adanya praktik perjudian, saya tidak akan ragu untuk melaporkannya langsung kepada Kapolsek Kutalimbaru,” tegasnya.

Langkah tegas ini menunjukkan komitmen Polsek Kutalimbaru dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyakit masyarakat, demi kenyamanan bersama. (Red/d)

Kukuhkan Masa Jabatan 107 BPD Se Kecamatan Simanindo, Ariston Tua Sidauruk Minta BPD Berlaku Adil

0
Keterangan gambar : Wakil Bupati Samosir, Ariston Tua Sidauruk menyalami BPD Se Kecamatan Simanindo usai dikukuhkan perpanjangan masa jabatan. Wabup minta supaya BPD berlaku adil dalam menyerap aspirasi masyarakat.(Deteksi.co/hotdonnaibaho).

Deteksi.co-Ambarita, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) diminta berlaku adil dalam menyerap aspirasi masyarakat permintaan itu disampaikan Wakil Bupati Samosir, Ariston Tua Sidauruk ketika mengukuhkan perpanjangan masa jabatan sebanyak 107 BPD se Kecamatan Simanindo, Rabu, (21/5/2025) di halaman kantor Camat Simanindo.

” Dalam hal menyerap aspirasi masyarakat, BPD dapat berlaku adil tanpa mementingkan kepentingan pribadi dan golongan, sehingga pembangunan di desa semakin merata,” sebut Wabup Ariston Tua Sidauruk.

Ariston menambahkan, dengan adanya perpanjangan masa jabatan ini diharapkan dapat dimanfaatkan dengan sebaik baiknya demi kemajuan pembangunan di desa, untuk memberikan kontribusi nyata dalam pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

UU RI nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU no 6 tahun 2014 tentang desa, sebut Ariston, mengamanatkan adanya perubahan masa jabatan BPD dari 6 tahun menjadi 8 tahun merupakan bukti nyata dan komitmen pemerintah untuk mendukung peran BPD dalam menjalankan Pemdes, pemerintah sadar bahwa BPD adalah mitra yang sangat penting dalam pembangunan desa.

” Pengukuhan ini berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, bahwa BPD yang masih aktif menjabat mendapatkan penambahan masa jabatan 2 (dua) tahun,”. ucap Ariston.

Sesuai Permendagri nomor 110 tahun 2016 tentang BPD, lanjut dia, anggota BPD adalah sebagai mitra Pemdes dalam melaksanakan pemerintahan desa, mempunyai fungsi membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, serta melaksanakan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Dia mengatakan, BPD mempunyai tugas untuk menggali aspirasi masyarakat, menampung aspirasi masyarakat, mengelola aspirasi masyarakat, menyalurkan aspirasi masyarakat, menyelenggarakan Musyawarah BPD, Menyelenggarakan musyawarah Desa.

Selain itu sambung Wabup Samosir ini, tugas lainnya adalah membentuk panitia pemilihan Kepala Desa, menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antar waktu, membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa.

” Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa, melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya, serta melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan,”. ujar Ariston Tua Sidauruk.(hot)

Pemkab Samosir Dapat Informasi Dari Medsos, Harga Pupuk Bersubsidi Lampaui HET, Tumir Gultom : Distributor Dan Pengecer Bandal Bisa Dicabut Izinnya

0
Keterangan gambar : Kepala Dinas Ketapang dan Pertanian Kabupaten Samosir, Tumir Gultom menegaskan bagi distributor dan pengecer pupuk bersubsidi yang bandal bisa dicabut izinnya melalui rekomendasi dari Kepala Daerah ke BUMN.(Deteksi,co.id/hotdonnaibaho)

Deteksi, Co.id – Pangururan, Distributor pupuk maupun kios pengecer harus ikut serta membantu program pemerintah dalam menjawab keluhan petani, terutama di era digitalisasi saat ini. Demikian disampaikan Asisten II, Hotraja Sitanggang saat rapat pengawasan pupuk dan pestisida (KP3) di Aula Kantor Bupati Samosir, Selasa (20/5/2015).

Pemerintah Kabupaten Samosir, kata Hotraja Sitanggang sangat tegas untuk pupuk bersubsidi harus dijual dengan harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.

” Untuk pupuk bersubsidi tidak ada toleransi sedikitpun yang memungkinkan adanya kenaikan harga diatas HET,” imbuhnya.

Menurut dia, pihaknya banyak mendapat informasi yang disampaikan secara langsung, termasuk melihat adanya isu yang tersebar di media sosial (medsos) bahwa harga pupuk bersubsidi di Kabupaten Samosir melampaui harga eceran tertinggi akibat ulah kios pengecer yang membebani petani.

Dengan tegas, Hotraja Sitanggang menyampaikan akan melakukan tindakan tegas bersama penegak hukum (Kejaksaan dan Kepolisian) kepada kios pengecer yang menaikkan harga diatas HET.

“KP3 juga harus bekerja dengan tegas. Termasuk penyuluh dilapangan agar memberi laporan apabila ditemukan adanya penyimpanan kenaikan harga pupuk bersubsidi,” pinta Hotraja.

Dia menegaskan, daerah tidak bisa membuat aturan sendiri, harus tetap merujuk kepada aturan yang lebih tinggi dan serta mendukung kebijakan nasional.

Distributor maupun kios sebagai mitra pemerintah, diminta untuk mengikuti peran pemerintah sebagai mitra dalam pelayanan, pengabdian yang melekat kepada masyarakat.

Menurut Hotraja, perlindungan kepada petani sangat perlu guna menyukseskan program Pangula Nature, disamping itu pengawasan harga dan penyaluran pupuk bersubsidi perlu dilakukan untuk menyukseskan visi yang ditetapkan Pemkab Samosir.

Hal yang sama disampaikan Kasi Intel Kajari Samosir Richard N. Simaremare, Perbedaan harga sebagaimana keluhan masyarakat/ petani harus dipantau dan tidak boleh ada pembiaran.

“Supaya semua kita hati-hati, ikuti peraturan yang ada. Hindari hal-hal kecil yang dapat menyebabkan bersentuhan dengan penegakan hukum. Kami juga akan melakukan pengawasan ke kios, melihat unsur pidana yang ada,” ucap Richard

Hal ini disebut Richard, agar petani di Kabupaten Samosir dapat semakin berkembang.

“Kalau ada petani sampai mengeluh kekurangan pupuk dan harga tinggi maka akan ada tindakan tegas, supaya jangan terulang,” kata Richard

Kanit Tipidter Polres Samosir Martin Aritonang kembali menegaskan, Polres Samosir akan melakukan pengawasan barang negara termasuk barang subsidi dan pidana lainnya yang ditimbulkan.

“Kepolisian dan Kejaksaan tidak setuju dan tidak mengamini kenaikan harga diluar HET. Program Ketahanan pangan jangan sampai terhalang karena masalah kenaikan harga diatas HET, yah tidak ada toleransi dan kami tidak pernah mengamini hal tersebut,” tegas Martin

Sementara itu, Kadis Ketapang dan Pertanian Tumiur Gultom menyebutkan, distributor dan kios yang membandal dapat direkomendasi kepala daerah kepada holding BUMN Pupuk untuk mencabut ijin.

Ini akan dilakukan apabila masih ada distributor dan kios yang menaikkan harga secara semena-mena untuk mencari keuntungan pribadi.

” Untuk harga eceran tertinggi di kios, Urea Rp. 2.250/kg, NPK Rp. 2.300/kg, NPK Formula Khusus Rp. 3.300/kg, pupuk organik Rp. 800/kg. “HET berlaku ketika pupuk dijemput ke kios. Kendati demikian, sampai saat ini tidak ada aturan yang memperbolehkan kios untuk menaikkan harga diatas HET, ” ucap Tumiur

Tampak hadir distributor pupuk bersubsidi CV. Jo Parlambasan, CV. Warren Raja dan CV. Serenauli, kios pupuk se-Kabupaten.(hot).

Sekjen Pena Nusantara Bersatu Soroti Dugaan Suap dan Kegaduhan Antar Pejabat di Sekretariat DPRD Medan

0
Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Pena Nusantara Bersatu, Adv. Fifi Savitry, SH.
Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Pena Nusantara Bersatu, Adv. Fifi Savitry, SH.

DETEKSI.co-Medan, Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Pena Nusantara Bersatu, Adv. Fifi Savitry, SH, menanggapi serius isu yang tengah viral terkait dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Medan.

Dalam pernyataannya kepada wartawan, Fifi menyayangkan munculnya silang pendapat antara dua pejabat internal DPRD Medan, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kasi Humas Ika Safitri, dan Kabag Persidangan serta Perundang-undangan, Andres Willy Simanjuntak, SH, MH.

“Seharusnya para pejabat membuat pernyataan yang menyejukkan di hadapan publik, bukan menciptakan kegaduhan dengan saling menyalahkan. Jangan heran bila masyarakat menduga keributan ini dipicu oleh ketidakmerataan pembagian hasil,” ujar Fifi Savitry kepada wartawan Rabu (21/5/2025).

Menurutnya, akar persoalan terletak pada praktik diskriminatif dalam kerjasama penyediaan kliping berita dan advertorial, yang harus melalui rekomendasi dari koordinator grup wartawan sebelum sampai ke Humas. Hal ini dinilai tidak transparan dan menimbulkan kecemburuan internal.

Fifi mengkritik keras penggunaan dana APBD Kota Medan yang dianggap tidak tepat sasaran. “Jika penggunaan dana tidak sesuai peruntukan, maka itu adalah temuan, bukan kebiasaan yang bisa dijadikan aturan. Dana APBD adalah uang rakyat Kota Medan, bukan milik pribadi pejabat,” tegasnya.

Ia juga meminta agar Sekretaris Dewan (Sekwan) segera menyelesaikan persoalan ini secara bijaksana. Bila tidak mampu, Fifi menyarankan agar jabatan tersebut dicopot. “Ketua DPRD Medan harus mengambil langkah konkrit, jangan menutup mata terhadap kemelut ini,” tambahnya.

Dari pantauan tim Pena Nusantara Bersatu, kondisi fisik Gedung DPRD Medan juga menuai sorotan. Meskipun dana perawatan tersedia setiap tahun, gedung tersebut dinilai tidak layak, terutama karena kebocoran saat hujan masih terjadi di banyak titik.

Sebagai bentuk keseriusan, Fifi menyatakan pihaknya siap menggelar aksi massa dan melaporkan kasus ini ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sumut jika tidak ada tindakan tegas dari Wali Kota Medan.

Berdasarkan rincian pengadaan barang dan jasa dibawah ini, Sekjen Pena Nusantara Bersatu meminta kepada Sekretariat DPRD Kota Medan untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan secara terbuka kepada publik.

Tahun Anggaran 2023:

  1. Kliping Berita Media Online Rp.807.300.000,-
  2. Adventorial untuk Media Rp. 960.000.000,-
  3. Pengadaan Laptop 11 unit Rp 356.895.000,-
  4. Matras Karate (1 set) Rp.40.000.000,-
  5. Pemeliharaan alat Fitness Rp.100.000.000,-
  6. Penataan Kamar Mandi Gedung DPRD Kota Medan Rp.200.000.000,-
  7. Penataan Rooftop Rp.2.000.000.000,-

Tahun Anggaran 2024:

  1. Advertorial media online Rp.870 juta;
  2. Advertorial media cetak Rp 1.275.000.000;
  3. Jasa pembuatan kliping media harian Rp 192 juta;
  4. Langganan majalah Rp 222 juta;
  5. Langganan surat kabar Mingguan Rp 130 juta;
  6. Biaya berlangganan surat kabar harian Rp 675.300.000;
  7. Jasa pembuatan kliping media Rp 126 juta;
  8. Jasa pembuatan kliping media Rp 612.300.000;
  9. Pemberitaan surat kabar Rp 600 juta;
  10. Tong sampah (30 buah) Rp 48.juta;
  11. Matras karate (2 set) Rp 40 juta;
  12. Pemeliharaan alat fitnes Rp 100 juta;
  13. Belanja sewa meubel Rp 874.000.000;
  14. Berlangganan surat kabar harian Rp 675.300.00;
  15. Pemeliharaan alat fitnes Rp 100 juta;
  16. Rehab meubelair Rp 200 juta;
  17. Sewa meja Rp 338.400.000;
  18. Sewa kursi + cover Rp 4.363.968.000;
  19. Sewa bunga hidup Rp 175.020.000;

Sepertinya Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Medan, Ali Sipahutar, engan membalas konfirmasi wartawan melalui nomor WhatsApp miliknya 08126479XXX , kalau anda takut membalas konfirmasi, maka timbul pertanyaan kami ada apa dibalik ini semua, tanya Fifi penuh heran. (Dofu Gaho)

Gelapkan Motor Rekannya Sesama Polisi di Polda Kepri, Bripka Teddy Dituntut 10 Bulan Penjara

0

DETEKSI.co-Batam, Bripka Teddy Syafriadi, anggota aktif Polda Kepulauan Riau yang sebelumnya terjerat kasus penyalahgunaan narkoba, kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (21/5/2025). Kali ini, ia diadili atas dugaan penggelapan sepeda motor milik rekannya sesama anggota kepolisian.

Dalam sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Fery bersama hakim anggota Benny dan Mona, jaksa penuntut umum, Abdullah, membacakan surat tuntutan pidana terhadap Teddy. Ia dituntut hukuman penjara selama 10 bulan karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 372 KUHP,” ujar JPU Abdullah di hadapan majelis hakim.

Jaksa menyebut terdapat sejumlah pertimbangan dalam menyusun tuntutan. Di sisi meringankan, Teddy telah mengakui perbuatannya, menyatakan penyesalan, dan telah berdamai dengan korban. Namun demikian, status Teddy sebagai anggota polisi aktif menjadi alasan pemberat karena semestinya ia memberi teladan dan melindungi masyarakat.

“Terdakwa adalah anggota kepolisian aktif, seharusnya menjadi contoh dan pengayom masyarakat,” tambah Abdullah.

Menanggapi tuntutan tersebut, Teddy langsung mengajukan pledoi pribadi. Ia mengungkapkan rasa penyesalan yang mendalam dan memohon keringanan hukuman karena masih menjadi tulang punggung keluarga dan memiliki anak berusia sembilan tahun yang menjadi tanggungannya.

Sidang lanjutan dijadwalkan pekan depan dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim.

Dalam sidang sebelumnya, Bripda Muhammad Risky Chandra, pemilik sepeda motor yang dipinjam Teddy, dihadirkan sebagai saksi. Ia mengungkapkan bahwa awalnya tidak merasa curiga ketika Teddy meminjam sepeda motor di depan gudang senjata dengan alasan ingin ke rumah susun.

“Saya pikir dia cuma sebentar, jadi saya pinjamkan,” kata Risky.

Namun, setelah beberapa hari tanpa kabar, Risky mulai curiga dan kemudian mengetahui bahwa motor tersebut telah digadaikan oleh Teddy seharga Rp 1,5 juta, jauh di bawah harga pasaran yang sekitar Rp 17 juta. “Motor memang sudah dikembalikan, tapi plat nomornya sudah diganti dan beberapa aksesorisnya hilang,” jelas Risky di ruang sidang.

Meskipun sempat ada upaya damai, Risky menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mencabut laporan polisi atas insiden tersebut. (Hendra S)

DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan pada Empat Anggota KPU Tapanuli Tengah

0

DETEKSI.co – Tapteng, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menjatuhkan sanksi peringatan kepada empat anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) atas pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu.

Putusan ini tertuang dalam salinan hasil putusan Nomor 280-PKE-DKPP/XI/2024 DKPP RI, tertanggal 19 Mei 2025, yang diterima wartawan pada Rabu (21/5/2025).

Putusan tersebut merupakan respons atas pengaduan Famoni Gulo terkait penolakan pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati Tapanuli Tengah, Masinton Pasaribu dan Mahmud Efendi, yang diusung PDI Perjuangan dan Partai Buruh pada 5 September 2024.

Pengadu menilai penolakan tersebut melanggar aturan administrasi pemilihan, khususnya Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024.

Setelah melalui proses persidangan yang melibatkan keterangan pengadu, teradu, dan pihak terkait, DKPP menyimpulkan bahwa Wahid Pasaribu (Ketua KPU Tapteng), Mhd. Fadli Wanri, Fahri Zulaiman Rambe, dan Abdul Haris Nasution (semuanya anggota KPU Tapteng) terbukti melanggar kode etik. Mereka dijatuhi sanksi peringatan.

Sebaliknya, anggota KPU Tapteng Helman Tambunan dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran dan namanya direhabilitasi.

Sekretaris Persidangan DKPP, Haq Abdul Gani, dalam salinan putusan tersebut menyatakan bahwa DKPP menerima sebagian pengaduan Famoni Gulo.

Putusan ini dibacakan oleh tujuh anggota DKPP, termasuk Ketua DKPP Heddy Lugito.

KPU diinstruksikan untuk melaksanakan putusan ini dalam waktu tujuh hari, dengan pengawasan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). (Job Purba)