Beranda blog Halaman 402

Pemkab Tapteng Hadiri Halal Bi Halal DPD PKS di Pandan

0

DETEKSI.co – Tapteng, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) menunjukkan komitmennya dalam membangun sinergi dengan berbagai elemen masyarakat.

Hal ini terlihat dari kehadiran Plt. Asisten Pemerintah dan Kesra Setdakab Tapteng, Erman Syahrin Lubis, mewakili Bupati Masinton Pasaribu, SH., dalam acara Halal Bi Halal DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Tapteng 1446 H.

Acara yang berlangsung di Gedung Panca Prima Pandan ini menjadi wadah penting untuk mempererat silaturahmi dan membahas dukungan bersama dalam pembangunan daerah.

Erman Syahrin Lubis menyampaikan permohonan maaf dari Bupati Masinton Pasaribu yang berhalangan hadir karena tugas di luar kota.

Beliau menyampaikan ucapan Selamat Idul Fitri 1446 H kepada seluruh pengurus dan simpatisan PKS Tapteng.

Lebih lanjut, beliau menekankan pentingnya silaturahmi antara PKS dan Pemerintah Tapteng sebagai upaya meningkatkan kualitas hubungan antarmanusia di semua sektor.

“Kerja sama ini diharapkan dapat mendukung visi-misi Bupati dan Wakil Bupati Tapteng, yaitu mewujudkan Tapteng yang Naik Kelas, Lestari, dan Berkeadaban,” ucap Erman.

Senada dengan hal tersebut, H. Salman Alfarisi, Lc., M.A., Dewan Pimpinan Wilayah PKS Sumatera Utara dan Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara, menyampaikan salam kepada Bupati dan Wakil Bupati Tapteng, mendoakan kesehatan dan kebijaksanaan dalam memimpin daerah.

“bahwa pertemuan ini bertujuan untuk mempererat silaturahmi dan menyapa seluruh pengurus dan simpatisan PKS Tapteng,” ujarnya.

Ketua DPD PKS Tapteng, Sarwan Harahap, menyampaikan terima kasih atas kehadiran perwakilan Pemerintah Tapteng.

Acara Halal Bi Halal ini juga dipadukan dengan kegiatan penyebarluasan Ideologi Pancasila dan penguatan wawasan kebangsaan dalam rangka Milad PKS.

Dalam suasana Syawal 1446 H, ucapan “Taqabbalallahu minna wa minkum” menguatkan harapan agar amal ibadah di bulan Ramadan diterima Allah SWT.

Acara tersebut dihadiri oleh para pengurus DPD PKS Tapteng, simpatisan, dan tamu undangan lainnya.

Kehadiran Pemerintah Tapteng dalam acara ini menandakan komitmen nyata dalam membangun kerja sama yang harmonis dengan berbagai pihak untuk kemajuan Kabupaten Tapteng. (Job Purba)

Polisi Sibolga Ungkap Dua Kasus Narkoba dalam Seminggu

0

DETEKSI.co – Sibolga, Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Sibolga berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam kurun waktu 18-24 April 2025. Pengungkapan ini diumumkan dalam konferensi pers pada hari Kamis (24/4/2025).

Kasat Narkoba Polres Sibolga, AKP Rahmad R. Hutagaol, menjelaskan kronologi penangkapan, pada Jumat (18/4/2015)lalu, seorang nelayan berusia 42 tahun berinisial MA alias D, warga Jalan Merpati, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, ditangkap di Jalan Perkutut, lokasi yang sama.

“Petugas kita menyita barang bukti berupa 1,95 gram sabu, 1,10 gram ganja, empat plastik bening kecil kosong, satu handphone Nokia biru, dan uang tunai Rp 100.000,” ungkap Kasat Narkoba.

Dirinya juga menjelaskan bahwa pada Senin (21/4/2025), seorang laki-laki berusia 29 tahun berinisial DH alias D, warga Jalan Kampung Kelapa Belakang Gereja HKI, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota, ditangkap di Jalan Patuan Anggi.

“Dari tangan tersangka ini, kita juga mengamankan 5 gram sabu dan satu handphone Redmi biru gelap,” ujarnya.

Kedua tersangka kini menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Sat Resnarkoba Polres Sibolga.

Keberhasilan ini menunjukkan komitmen aparat kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kota Sibolga. (Job Purba)

Wakil Bupati Tapteng Resmi Buka Seleksi Tilawatil Quran Tingkat Kabupaten 2025

0

DETEKSI.co – Tapteng, Wakil Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Mahmud Efendi, secara resmi membuka Seleksi Tilawatil Quran (STQ) Tingkat Kabupaten Tapteng Tahun 2025 di GOR Pandan.

Kegiatan yang berlangsung selama dua hari (25-26 April 2025) ini mengangkat tema “Al-Quran sebagai Petunjuk Hidup: Menuju Disiplin, Motivasi, dan Ibadah yang Lebih Baik.”

Sebelum acara utama, para kafilah dari seluruh kecamatan di Tapteng mengikuti pawai ta’aruf yang dilepas langsung oleh Wakil Bupati dari depan Masjid Agung Al-Muslimin Pandan.

Pawai ini menambah semarak dan khidmat suasana STQ tahun ini.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Mahmud Efendi (yang menyampaikan salam dari Bupati Masinton Pasaribu yang berhalangan hadir karena tugas di luar kota) menekankan bahwa STQ bukan sekadar ajang kompetisi, melainkan wahana untuk mendalami Al-Quran dan memperkuat silaturahmi antar umat beragama.

Beliau berharap kegiatan ini dapat menciptakan suasana rukun dan damai dalam kehidupan sehari-hari.

Lebih lanjut, Wakil Bupati menghubungkan STQ dengan visi pembangunan Tapteng yang bertema “Adil untuk Semua, Lestari, dan Berkeadaban”.

Menurutnya, pembangunan tak hanya terfokus pada aspek fisik, tetapi juga mental dan spiritual. STQ menjadi salah satu upaya membangun negeri melalui jalur keagamaan.

Wakil Bupati juga memberikan semangat kepada para peserta untuk menunjukkan kemampuan terbaik dan berkompetisi secara sehat, dengan harapan dapat meraih prestasi di tingkat Provinsi bahkan Nasional.

Acara pembukaan turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Tapteng, Dr. Erwin Hotmansah Harahap, S.STP, MM, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tapteng, Joneri Sihite, SE, perwakilan Forkopimda Tapteng, Kakan Kemenag Tapteng, para staf ahli dan asisten Setdakab Tapteng, pimpinan OPD Tapteng, Camat se-Kabupaten Tapteng, serta para peserta STQ.(Job Purba)

Anggota DPR RI Delia Pratiwi, Gelar Kegiatan Aspirasi Masyarakat

0

DETEKSI.coLangkat, Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Delia Pratiwi Br. Sitepu, SH Menggelar Kegiatan Aspirasi Masyarakat di Aula Kecamatan Sei Lepan Tanggal 25 April 2025.

Demokrasi secara konseptual diyakini sebagai bentuk pemerintahan dan sistem politik terbaik oleh sebagian besar masyarakat global, meskipun tersedia alternatif bentuk pemerintahan dan sistem politik lainnya seperti monarki, tirani, aristokrasi, oligarki, hingga plutokrasi. Berbeda dengan model-model pemerintahan tersebut, demokrasi meletakkan rakyat sebagai elemen utama dalam tata kelola pemerintahan.

Demokrasi dipandang sebagai bentuk pemerintahan yang berasal dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat (from people, by people, and for people). Dalam demokrasi, kedaulatan tertinggi sebuah negara sebagai entitas politik dan sosial budaya berada di tangan rakyat” hal tersebut yang disampaikan Delia

” Di dalam Pancasila, demokrasi secara lugas tersirat dalam sila keempat yang mengutamakan pentingnya musyawarah mufakat dalam proses pengambilan keputusan (decision making process). Dalam UUD NRI 1945, khususnya konstitusi yang telah diamandemen, demokrasi tercermin dalam sistem politik, sistem hukum dan peradilan, serta sistem perekonomian yang dianut oleh Indonesia yang menempatkan rakyat sebagai pemegang kedaulatan ” terang nya.

Menurut Delia Penerapan demokrasi di Indonesia menganut sistem representasi atau perwakilan, bukan demokrasi secara langsung. Pemilihan demokrasi secara perwakilan ini merupakan bentuk jalan khidmat bangsa Indonesia dalam mematuhi Pancasila sebagai dasar negara. Demokrasi perwakilan juga sangat selaras dengan tekstur geografis Indonesia dan postur demografis yang sangat besar. Bentuk konkret dalam penerapan demokrasi secara perwakilan dalam ranah politik adalah pemilihan wakil-wakil rakyat yang akan duduk di eksekutif dan legislatif melalui instrumen pemilihan umum yang berlangsung secara bersih dan demokratis. Sedangkan dalam perspektif ekonomi, demokrasi perwakilan ini terwujud dalam pengelolaan sumber kekayaan alam yang diselenggarakan oleh pemerintah sebagai aparatur negara guna mewujudkan sebesar-besarnya kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.

Kegiatan tersebut dibuka oleh camat Sei Lepan M. Iqbal Ramadhan dan di hadiri tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda dan masyarakat kecamatan Sei Lepan. (Tim)

Ini Cerita Penggugat Ijazah Jokowi Berakhir di Bui

0

DETEKSI.co-Jakarta, Masalah keaslian ijazah Jokowi digugat lagi. Kali ini, gugatan diajukan seorang pengacara bernama Muhammad Taufiq di Pengadilan Negeri Surakarta tentang keaslian ijazah SMA mantan wali kota Solo itu.

Sidang perdana gugatan itu digelar Kamis, 24 April 2025. Penggugat didampingi tim kuasa hukumnya yang mengatasnamakan diri kelompok Tim Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM).

Dalam gugatan itu, selain Jokowi ada tiga tergugat lainnya yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo, SMA Negeri (SMAN) 6 Solo, serta Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.

Namun di luar kabar gugatan itu, yang menarik adalah salah satu pengacara yang mendampingi penggugat, yakni Zaenal Mustofa, menjadi tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen di Kepolisian Resor Sukoharjo.

Ia pun mengundurkan diri dari tim kuasa hukum Muhammad Taufiq. “Langkah ini saya ambil agar tidak mengganggu teman-teman yang sedang berjuang di Pengadilan Negeri Solo dan agar saya bisa konsentrasi ke kasus yang sedang saya hadapi,” ujar Zaenal di PN Solo, Kamis, 24 April 2025, usai sidang perdana gugatan ijazah Jokowi.

Zaenal membenarkan status tersangkanya, namun enggan merinci kasus yang menjeratnya. Ia hanya menyebut perkara itu bermula pada 2023. “Saya sudah pakai penasihat hukum, nanti mereka yang akan memberi keterangan,” katanya.

Kepala Polres Sukoharjo, Ajun Komisaris Besar Anggaito Hadi Prabowo mengatakan, Zaenal diduga memalsukan dokumen akademik dengan menggunakan nomor induk mahasiswa (NIM) dan transkrip nilai milik mahasiswa Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Anton Widjanarko, untuk melanjutkan kuliah di Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa). “Pelapor atas nama Asri Purwanti,” kata Anggaito

“Dari hasil gelar perkara, terdapat alat bukti berupa keterangan saksi, petunjuk, dan ahli, yang menguatkan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 Ayat 2 KUHP,” ujar Anggaito.

Bukan Gugatan Pertama
Gugatan atas dugaan ijazah palsu terhadap Jokowi sebelumnya telah digelar sebanyak tiga kali, dua di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan satu di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Semuanya ditolak.

Yang pertama, gugatan dilakukan Bambang Tri Mulyono pada Oktober 2022 di PN Jakarta Pusat. Namun tidak berselang lama, gugatan itu dicabut sendiri oleh pengacaranya.

Bambang Tri Mulyono kembali menggugat keaslian ijazah Jokowi di PN Jakarta Pusat pada September 2023. Kali ini ia menggugat bersama dengan Muslim Arbi, Hatta Taliwang, M Rizal Fadillah dan Taufik Bahaudin. Gugatan ini ditolak pengadilan, sama halnya dengan nasib gugatan di PTUN.

Sementara gugatannya ditolak, Bambang Tri Mulyono malah dipenjara dalam perkara yang masih ada kaitannya dengan ijazah Jokowi.

Pada 2016, Pengadilan Blora, Jawa Tengah, menghukum Bambang 3 tahun penjara karena ujaran kebencian yang ditulis dalam buku berjudul Jokowi Undercover.

Setelah bebas, ia menggugat keaslian ijazah Jokowi di PN Jakarta Pusat pada 2022 dan 2023. Namun gugatan terakhirnya itu ditolak.

Ia kemudian berurusan dengan pihak berwajib setelah menjadi nara sumber di acara podcast Sugi Nur Raharja di Channel YouTube Gus Nur 13. Mereka membahas soal ijazah Jokowi yang oleh Bambang disebut palsu.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Solo menjatuhkan vonis 6 tahun penjara untuk Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Raharja alias Gus Nur pada Maret 2023. Keduanya didakwa menyebarkan berita bohong terkait ijazah Joko Widodo.

Kasus ini bermula dari Bambang Tri dengan Gus Nur melakukan podcast di Channel YouTube Gus Nur 13 Official. Dalam podcast itu, Gus Nur mengundang Bambang Tri untuk membahas dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi. Bahkan, Bambang Tri diminta Gus Nur melakukan sumpah mubahalah, untuk meyakinkan informasi yang diberikan benar. (msn.com)

Sumber, TEMPO.CO

Soal Forum Purnawirawan TNI Usul Ganti Gibran sebagai Wapres, Ini Respons Kemenhan

0

DETEKSI.co-Jakarta, Kepala Biro Humas Sekretarian Jenderal Kementerian Pertahanan Frega Wenas tidak mau banyak berkomentar mengenai usul Forum Purnawirawan Prajurit TNI untuk mengganti Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden. Frega mengatakan sebaiknya isu ini ditanya ke Legiun Veteran Republik Indonesia.

Frega mengatakan Kementerian Pertahanan mengacu kepada pemerintah yang dijalankan melalui proses yang resmi. “Terpilih secara resmi. Kami menghormati itu dan akan tetap patuh pada keputusan pimpinan di level nasional,” katanya di kantor Kementerian Pertahanan, Jakarta, pada Jumat, 25 April 2025

Forum Purnawirawan Prajurit TNI menyampaikan delapan tuntutan politik. Dokumennya tersebar di media sosial. Delapan poin itu ditandatangani oleh Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, dan Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan pada Februari 2025.

Salah satu poin itu yakni mengusulkan pergantian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kepada MPR dengan alasan keputusan Mahkamah Konstitusi terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.

Tuntutan lain, melakukan reshuffle menteri yang diduga melakukan kejahatan korupsi serta mengambil tindakan tegas kepada pejabat dan aparat negara yang masih terikat kepentingan Joko Widodo yang merupakan presiden sebelumnya.

Tempo sudah mencoba menghubungi Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi untuk dimintai keterangan mengenai tuntutan ini. Namun, dia belum merespons hingga berita ini terbit.

Penasihat Khusus Presiden bidang Politik dan Keamanan, Jenderal TNI (Purn) Wiranto mengatakan Presiden Prabowo Subianto memahami delapan tuntutan yang disampaikan Forum Purnawirawan TNI.

Meski memahami itu, Prabowo tidak bisa serta-merta menjawab langsung sejumlah tuntutan. Bagi Prabowo, kata Wiranto, tuntutan itu tidak mudah. Karena itu, Prabowo perlu mempelajarinya lebih dahulu.

“Karena itu masalah-masalah yang tidak ringan, masalah yang sangat fundamental,” kata dia di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Kamis, 24 April 2025

Selain itu, Wiranto mengatakan Prabowo tidak bisa merespons permintaan Forum Purnawirawan karena di luar kekuasaannya sebagai presiden. Menurut Wiranto, Indonesia menganut sistem Trias Politika yang memisahkan lembaga Yudikatif, Eksekutif, dan Legislatif. Sistem itu yang membuat kekuasaan presiden terbatas.(Net)

Sumber, TEMPO.CO

Anggota DPRD Langkat Sunarman, S.ST Terpilih Menjadi Ketua Perhiptani

0

DETEKSI.co-Langkat, Anggota DPRD Langkat dari fraksi partai Gerindra Sunarman, S.ST terpilih secara aklamasi menjadi ketua perhimpunan penyuluh pertanian Indonesia ( Perhiptani ) kabupaten Langkat periode 2025 – 2030.

Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Perhimpunan Penyuluh Pertanian Indonesia (Perhiptani) Kabupaten Langkat melaksanakan penetapan pengurus periode 2025-2030 di Aula pertemuan, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Distanpang) Kabupaten Langkat, Kamis (24/4/2025).

Dalam penetapan pengurus tersebut, seluruh koordinator penyuluh pertanian yang ada di Kabupaten Langkat sepakat dan menyetujui Sunarman S.ST sebagai Ketua terpilih Perhiptani Langkat.

Dalam kesempatan itu, Ketua DPW Sumatera Utara (Sumut) Dr Aripay Tambunan yang diwakilkan Sekretaris, Ridwan Efendi Gultom menghimbau agar Perhiptani Langkat dibawah kepemimpinan Sunarman dapat segera membuat program kerja agar pertanian di Langkat lebih maju lagi.

“Saya yakin dengan pengalaman dan ilmu pengetahuan Pak Sunarman, nantinya Perhiptani Langkat dapat lebih maju lagi,” ujarnya.

Ia juga meminta agar Perhiptani Langkat membangun kerjasama ke setiap stakeholder dan para petani Kabupaten Langkat.

“Kita harus membangun kerjasama antar stakeholder dan para petani. Hal ini demi terwujudnya swasembada pangan nasional, khususnya swasembada pangan di Langkat,” pinta Ridwan.

Ketua terpilih Perhiptani Langkat Sunarman meminta kepada seluruh pengurus, agar menjadikan Perhiptani sebagai wadah saling asih, asuh, dan asah penyuluh pertanian yang ada di Kabupaten Langkat.

“Jadikan Perhiptani Langkat ini sebagai wadah saling asih, asuh, dan asah antar penyuluh pertanian yang ada di Kabupaten Langkat,” tegas Sunarman.

“Terima kasih atas Kepercayaan
rekan PPL Kabuoaten Langkat, Pengurus DPD Perhiptani Langkat, DPW Perhiptani Sumut, Kadis Pertanian Kabupaten Langkat. Semoga Perhiptani Maju,Makmur dan Sejahtera Sebagai ujung Tombak Ketahanan Pangan. Perhiptani Bukan hanya sebagai Wadah Profesi Insan Pertanian, tapi sebagai rumah untuk pengembangan inovasi dan teknologi bidang pertanian Demi mewujudkan Nawacita Pemerintah” tambah Sunarman, S.ST.

Turut hadir saat itu, Ketua Perhiptani Sumatera Utara (Sumut) Dr Aripay Tambunan diwakilkan Sekretaris Perhiptani Sumut Ir. Ridwan Efendi Gultom M.Si, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Langkat Hendrik Tarigan, perwakilan Kementrian Pertanian RI Takdir Ariyadi, Kabid Penyuluhan Dinas Ketapang Sumut Akmal S Nasution, dan pejabat Distanpang Sumut dan Langkat, beberapa pengurus DPW Perhiptani. (Tim)

Wiranto Tanggapi Soal Desakan Purnawirawan TNI Ganti Wapres Gibran

0

DETEKSI.co-Jakarta, Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan Wiranto akhirnya turun gunung untuk menanggapi 8 poin tuntutan Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang salah satunya terkait Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Wiranto adalah mantan Panglima ABRI (sekarang TNI) yang pada akhir era Orde Baru merangkap jabatan sebagai Menteri Pertahanan dan Keamanan (Menhankam).

Dia mengemukakan bahwa Presiden Prabowo Subianto mencermati dan menghargai pernyataan sikap para purnawirawan TNI. Namun demikian, Wiranto menekankan presiden kendati memiliki jabatan sebagai Panglima Tertinggi TNI, juga memiliki keterbatasan.

“Sehubungan dengan surat usulan atau saran-saran dari Forum Purnawirawan TNI yang isinya 8 poin ya, 8 butir itu” ujar Wiranto di Kantor Presiden, Kamis (24/4/2025).

Menurut Wiranto, Prabowo menghargai dan memahami isi dari delapan poin tuntutan tersebut karena memiliki kedekatan emosional dan sejarah perjuangan yang sama dengan para purnawirawan.

“Di sini tentunya presiden memang menghormati dan memahami pikiran-pikiran itu karena kita tahu beliau dan para purnawirawan, satu almamater, satu perjuangan, satu pengabdian, dan tentu punya sikap moral yang sama, ya dengan jiwa Sapta Marga, ya, dan sumpah prajurit itu. Oleh karena itu, beliau memahami itu,” kata Wiranto.

Kendati demikian, meski menghargai pandangan tersebut, Prabowo belum dapat langsung memberikan tanggapan atas tuntutan-tuntutan itu.

“Namun tentunya presiden, sebagai Kepala Negara, Kepala Pemerintahan, Panglima Tertinggi TNI, tidak bisa serta-merta menjawab itu. Spontan, menjawab tidak bisa, karena apa? Beberapa alasan, ya,” ujar Wiranto.

Wiranto menjelaskan alasan Prabowo tidak merespons secara cepat, salah satunya karena perlu waktu untuk mempelajari secara rinci isi tuntutan yang dianggap sangat fundamental.

“Yang pertama, kan beliau perlu pelajari dulu isi dari statement itu, isi dari usulan-usulan itu. Dipelajari satu per satu karena itu masalah-masalah yang tidak ringan, masalah yang sangat fundamental,” kata Wiranto.

Kewenangan Terbatas
Selain itu, dia menambahkan bahwa kewenangan presiden dibatasi oleh sistem trias politika, sehingga ada batasan dalam merespons hal-hal yang berada di luar wewenang eksekutif.

“Artinya kekuasaan beliau, kekuasaannya terbatas juga. Dalam negara yang menganut trias politika, ada pemisahan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif, tidak bisa saling mencampuri di situ. Maka usulan-usulan yang ya bukan bidangnya presiden, bukan domain presiden, tentu ya presiden tidak akan ya menjawab atau merespons itu,” jelas Wiranto.

Dia juga menegaskan bahwa pengambilan keputusan oleh presiden tidak hanya berdasarkan satu sumber informasi, namun mempertimbangkan berbagai aspek dan masukan dari berbagai pihak.

“Presiden mendengarkan, tapi tidak hanya satu sumber kemudian presiden mengambil keputusan, mengambil kebijakan. Harus banyak sumber-sumber lain yang beliau dengarkan. Juga beliau memberi keputusan bukan hanya fokus kepada satu bidang, banyak bidang-bidang lain yang harus dipertimbangkan presiden sebelum mengambil keputusan. Nah dengan demikian, maka kalau ada anggapan bahwa presiden tidak merespon, bukan seperti itu. Presiden ya telah menjelaskan seperti itu,” ujar Wiranto.

Prabowo juga mengimbau masyarakat agar tidak ikut memperkeruh suasana dengan berpolemik mengenai isu ini.

Prabowo, kata Wiranto, turut berpesan agar masyarakat tidak ikut berpolemik masalah tersebut dan tidak ikut menyikapi pro dan kontra karena hanya akan menimbulkan kegaduhan-kegaduhan yang akan menggangu kebersamaan sebagai bangsa.

“Ya sehingga dengan demikian maka kita mengharapkan bahwa saatnya nanti ya tentu ada penjelasan-penjelasan resmi ya yang bisa mendinginkan suasana. Kita sedang menghadapi banyak masalah ya tentunya yang kita harapkan adalah satu ketenteraman di masyarakat. Kita harmonisan kebersamaan untuk menghadapi hal-hal yang benar-benar dihadapi di negara,” tambahnya.

Mengganti Gibran
Dalam sesi tanya jawab, Wiranto membenarkan bahwa salah satu poin dalam tuntutan Forum Purnawirawan adalah usulan untuk mengganti Wakil Presiden Gibran melalui MPR.

“Iya, kan ada kan delapan poin itu, kan sudah beredar di medsos ya. Sudah banyak berita yang muncul maka inilah ya sikap presiden bukan mengacaukan tapi tetap menghargai karena kita paham bahwa perbedaan itu ada, ada yang pro, ada yang kontra,” ujar Wiranto.

Dia menilai perbedaan pendapat adalah hal yang wajar dalam demokrasi, namun diharapkan tidak menimbulkan perpecahan di tengah masyarakat.

“Perbedaan itu jangan sampai mengeruhkan suasana pada saat kita sedang menghadapi banyak-banyak tantangan. Saya kira itu pesan presiden,” ucapnya.

Dia menekankan bahwa delapan poin tersebut adalah usulan yang ditujukan kepada presiden, yang tentu akan dipertimbangkan dengan matang sebelum diberikan tanggapan.

“Itu kan usulan, usulan dari para Forum Purnawirawan TNI ya. Ditujukan kepada presiden gitu kan. Nah presiden kan tidak buru-buru merespons karena dengan alasan yang saya sebutkan tadi. Itu ya,” pungkas Wiranto. (Net)

Sumber, Bisnis.com

Seminggu Jelang Pilkades, P2KD Lae Nuaha Dairi Belum Miliki Data Pemilih

0
Ketua P2KD Antar Waktu, Saban Kudadiri didampingi Sekretaris Bahari Togatorop dan aggota Edis Sagala, dikonfirmasi wartawan di Sekretariat P2KD Antar Waktu Lae Nuaha, Jumat (25/4/2025). Mereka mengaku belum mendapatkan data pemilih dari BPD. (DETEKSI.co/Parulian P Nainggolan)
Ketua P2KD Antar Waktu, Saban Kudadiri didampingi Sekretaris Bahari Togatorop dan aggota Edis Sagala, dikonfirmasi wartawan di Sekretariat P2KD Antar Waktu Lae Nuaha, Jumat (25/4/2025). Mereka mengaku belum mendapatkan data pemilih dari BPD. (DETEKSI.co/Parulian P Nainggolan)

DETEKSI.co – Dairi, Meski hari “H” penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Antar Waktu Desa Lae Nuaha, Kecamatan Siempat Nempu Hulu, Kabupaten Dairi, tinggal menghitung hari, namun Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) belum juga memiliki data pemilih atau warga yang memiliki hak suara pada helatan dimaksud.

Ketua P2KD Antar Waktu, Saban Kudadiri didampingi Sekretaris Bahari Togatorop dan aggota Edis Sagala, dikonfirmasi wartawan di Sekretariat P2KD Antar Waktu, kantor Kepala Desa Lae Nuaha, Jumat (25/4/2025) menyebut musyawarah (pemilihan-red) dijadwalkan akan dihelat pada 1 Mei 2025, atau sekitar satu minggu mendatang.

Ditanya wartawan tentang jumlah dan daftar pemilih, P2KD menyebut belum tahu.

“Belum ada datanya sama kami”, sebut Saban Kudadiri.

Menentukan pemilih, merupakan wewenang BPD dan sampai sekarang belum ada sama P2KD, terang Saban Kudadiri.

Ia menyebut, nantinya pemilih merupakan perwakilan dari 7 dusun, sesuai kriteria yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Ada beberapa kriteria, seperti tokoh masyarakat, adat, agama, kelompok tani, dan yang lainnya,” kata Saban.

Saban membenarkan bahwa tugas untuk menyampaikan undangan kepada pemilih merupakan tanggugjawab P2KD. Pemilihan dilakukan dengan musyawarah desa melalui mufakat atau melalui pemungutan suara.

Ditanya wartawan, kapan data pemilih diterima dari BPD dan kapan dilakukan penyebaran undangan kepada pemilih ?, P2KD menyebut, pastinya sebelum tanggal penyelenggaraan musyawarah.

Dijelaskan, pendaftaran bakal calon telah ditutup. Ada dua bakal calon yang telah mendaftar yakni Benni Darmawan Manurung yang mendaftar pada 17 April 2025 dan Riduan Hasbi Sagala yang mendaftar pada 19 April 2025.

Proses yang sedang berlangsung di P2KD saat ini adalah penelitian kelengkapan berkas, untuk penetapan calon dijadwalkan pada 30 April 2025.

Sementara itu, Ketua maupun anggota BPD Lae Nuaha yang hendak dikonfirmasi wartawan terkait jumlah dan data pemilih tidak berhasil.

“Hari ini mereka (ketua BPD-red), tidak datang ke sekretariat, karena mereka tidak ada jadwal”, jelas Ketua P2KD Antar Waktu, Saban Kudadiri.

Demikian juga ketika diminta nomor kontak, ketua P2KD menyebut, tidak memiliki nomor ponsel ketua BPD.

Untuk diketahui, Pilkades Antar Waktu Desa Lae Nuaha, Kecamatan Siempat Nempu Hulu, Kabupaten Dairi dilaksanakan untuk mengisi jabatan kepala desa defenitif menggantikan Wahyu Daniel yang saat ini telah menduduki jabatan sebagai Wakil Bupati Dairi. (NGL)

Ditreskrimsus Polda Jambi Amankan Penambang Minyak Ilegal di Batanghari

0

DETEKSI.co-Jambi, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menggelar konferensi pers pada Selasa, (22/04/2025) di Gedung B Polda Jambi. Kemudian tim berhasil mengamankan tiga orang pelaku penambangan minyak bumi ilegal (illegal drilling) di Desa Pompa Air, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi pada Sabtu, (19/04/2025).

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang diterima Tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi sekitar pukul 13.00 WIB. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim segera bergerak menuju lokasi dan pada pukul 14.30 WIB berhasil mengamankan dua orang pelaku, yaitu (H) dan (Y), yang tengah melakukan penambangan minyak bumi secara ilegal.

Kemudian, pada pukul 15.00 WIB, petugas juga mengamankan (AG) yang merupakan pemodal dari kegiatan ilegal tersebut. Dari hasil interogasi, diketahui bahwa AG merupakan pemilik modal yang merekrut (H) dan (Y) untuk melakukan eksploitasi minyak bumi tanpa izin.

“Barang bukti yang sudah kami amankan itu diantaranya ada 2 unit sepeda motor Honda Revo, dua buah pipa canting besi, dua rol tali tambang, dan dua buah katrol yang digunakan untuk menarik minyak dari dalam sumur.” Ujar Wadir Reskrimsus Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia.

Tersangka dijerat Pasal 52 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah pada Pasal 40 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi UU, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.(red)