Beranda blog Halaman 403

Seminggu Jelang Pilkades, P2KD Lae Nuaha Dairi Belum Miliki Data Pemilih

0
Ketua P2KD Antar Waktu, Saban Kudadiri didampingi Sekretaris Bahari Togatorop dan aggota Edis Sagala, dikonfirmasi wartawan di Sekretariat P2KD Antar Waktu Lae Nuaha, Jumat (25/4/2025). Mereka mengaku belum mendapatkan data pemilih dari BPD. (DETEKSI.co/Parulian P Nainggolan)
Ketua P2KD Antar Waktu, Saban Kudadiri didampingi Sekretaris Bahari Togatorop dan aggota Edis Sagala, dikonfirmasi wartawan di Sekretariat P2KD Antar Waktu Lae Nuaha, Jumat (25/4/2025). Mereka mengaku belum mendapatkan data pemilih dari BPD. (DETEKSI.co/Parulian P Nainggolan)

DETEKSI.co – Dairi, Meski hari “H” penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Antar Waktu Desa Lae Nuaha, Kecamatan Siempat Nempu Hulu, Kabupaten Dairi, tinggal menghitung hari, namun Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) belum juga memiliki data pemilih atau warga yang memiliki hak suara pada helatan dimaksud.

Ketua P2KD Antar Waktu, Saban Kudadiri didampingi Sekretaris Bahari Togatorop dan aggota Edis Sagala, dikonfirmasi wartawan di Sekretariat P2KD Antar Waktu, kantor Kepala Desa Lae Nuaha, Jumat (25/4/2025) menyebut musyawarah (pemilihan-red) dijadwalkan akan dihelat pada 1 Mei 2025, atau sekitar satu minggu mendatang.

Ditanya wartawan tentang jumlah dan daftar pemilih, P2KD menyebut belum tahu.

“Belum ada datanya sama kami”, sebut Saban Kudadiri.

Menentukan pemilih, merupakan wewenang BPD dan sampai sekarang belum ada sama P2KD, terang Saban Kudadiri.

Ia menyebut, nantinya pemilih merupakan perwakilan dari 7 dusun, sesuai kriteria yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Ada beberapa kriteria, seperti tokoh masyarakat, adat, agama, kelompok tani, dan yang lainnya,” kata Saban.

Saban membenarkan bahwa tugas untuk menyampaikan undangan kepada pemilih merupakan tanggugjawab P2KD. Pemilihan dilakukan dengan musyawarah desa melalui mufakat atau melalui pemungutan suara.

Ditanya wartawan, kapan data pemilih diterima dari BPD dan kapan dilakukan penyebaran undangan kepada pemilih ?, P2KD menyebut, pastinya sebelum tanggal penyelenggaraan musyawarah.

Dijelaskan, pendaftaran bakal calon telah ditutup. Ada dua bakal calon yang telah mendaftar yakni Benni Darmawan Manurung yang mendaftar pada 17 April 2025 dan Riduan Hasbi Sagala yang mendaftar pada 19 April 2025.

Proses yang sedang berlangsung di P2KD saat ini adalah penelitian kelengkapan berkas, untuk penetapan calon dijadwalkan pada 30 April 2025.

Sementara itu, Ketua maupun anggota BPD Lae Nuaha yang hendak dikonfirmasi wartawan terkait jumlah dan data pemilih tidak berhasil.

“Hari ini mereka (ketua BPD-red), tidak datang ke sekretariat, karena mereka tidak ada jadwal”, jelas Ketua P2KD Antar Waktu, Saban Kudadiri.

Demikian juga ketika diminta nomor kontak, ketua P2KD menyebut, tidak memiliki nomor ponsel ketua BPD.

Untuk diketahui, Pilkades Antar Waktu Desa Lae Nuaha, Kecamatan Siempat Nempu Hulu, Kabupaten Dairi dilaksanakan untuk mengisi jabatan kepala desa defenitif menggantikan Wahyu Daniel yang saat ini telah menduduki jabatan sebagai Wakil Bupati Dairi. (NGL)

Ditreskrimsus Polda Jambi Amankan Penambang Minyak Ilegal di Batanghari

0

DETEKSI.co-Jambi, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menggelar konferensi pers pada Selasa, (22/04/2025) di Gedung B Polda Jambi. Kemudian tim berhasil mengamankan tiga orang pelaku penambangan minyak bumi ilegal (illegal drilling) di Desa Pompa Air, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi pada Sabtu, (19/04/2025).

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang diterima Tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi sekitar pukul 13.00 WIB. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim segera bergerak menuju lokasi dan pada pukul 14.30 WIB berhasil mengamankan dua orang pelaku, yaitu (H) dan (Y), yang tengah melakukan penambangan minyak bumi secara ilegal.

Kemudian, pada pukul 15.00 WIB, petugas juga mengamankan (AG) yang merupakan pemodal dari kegiatan ilegal tersebut. Dari hasil interogasi, diketahui bahwa AG merupakan pemilik modal yang merekrut (H) dan (Y) untuk melakukan eksploitasi minyak bumi tanpa izin.

“Barang bukti yang sudah kami amankan itu diantaranya ada 2 unit sepeda motor Honda Revo, dua buah pipa canting besi, dua rol tali tambang, dan dua buah katrol yang digunakan untuk menarik minyak dari dalam sumur.” Ujar Wadir Reskrimsus Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia.

Tersangka dijerat Pasal 52 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah pada Pasal 40 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi UU, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.(red)

Kapolrestabes Medan Apresiasi Aksi Kapolsek Tuntungan Lepas Seragam Dinas Tutupi Jasad Mahasiswi Koban Kecelakaan

0

DETEKSI.co – Medan, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengapresiasi aksi terpuji Kapolsek Medan Tuntungan, Iptu Eko Sanjaya saat mengevakuasi jasad korban kecelakaan lalu lintas, di Jalan Jamin Ginting depan Fotokopi Pola Rulo, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, Rabu (23/4/2025).

Kapolsek Eko dengan cepat melepas seragam dinasnya demi menutupi jenazah korban yang merupakan seorang mahasiswi bernama Dwi Anggraini Putri (18th).

Menurut Kapolrestabes, apa yang dilakukan Kapolsek Tuntungan itu adalah sebuah cara bertindak yang spontan berdasarkan instingtif yang kuat dengan karakter yang dimilikinya.

“Menurut saya yang dilakukan Kapolsek Tuntungan itu adalah sebuah cara bertindak yang spontan berdasarkan instingtif yang kuat dengan karakter yang dimiliki, yang tidak semua orang berpikir untuk melakukan seperti yang dia lakukan,” kata Kapolrestabes Medan.

Kapolrestabes Kombes Gidion Arif menyebutkan apa yang dilakukan Eko menggambarkan atau mengimplementasikan cara bertindak yang sangat natural dan realistis yang itu semua adalah menyimpulkan kematangannya secara personal untuk menghadapai dan menyelesaikan persoalan di lapangan.

“Mudah-mudahan ini menjadi inspirasi buat kita semua setiap anggota Polri untuk matang dalam melihat situasi dan bertindak secara cepat, tepat dan humanis,” harapnya.

Berdasarkan video yang beredar di media sosial, kecelakaan yang menyebabkan Dwi Anggraini Putri meninggal itu terjadi sekitar pukul 10:30 WIB. Ia terlibat kecelakaan dengan mobil pick-up.

Korban meninggal dunia karena mengalami luka serius di bagian kepala. Warga yang melihat kejadian tersebut lantas mengerumuninya.

Tak berselang lama, persoel Polsek Medan Tuntungan bersama Kapolsek Iptu Eko Sanjaya tiba di lokasi dengan mobil ambulans.

Iptu Eko bergegas membuka pintu belakang mobil dan mengeluarkan tandu ambulans. Jenazah korban langsung diangkat ke atas tandu.

Di sini momen Iptu Eko melepas seragamnya demi menutupi sebagian jenazah korban yang tidak tertutup. Selanjutnya, jenazah korban dievakuasi ke mobil ambulans dan dibawa ke Rumah Sakit (RS) Adam Malik Medan. (Pea)

‘Simalungun Save Tourism’ Polisi Bersama Forkopimda Lakukan Aksi Bersih Danau Toba

0

DETEKSI.co – Simalungun, Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang, S.H., S.I.K., M.M., bersama jajaran Forkopimda Kabupaten Simalungun, menghadiri “Pembersihan dan Pemeliharaan Danau Toba Wilayah Kabupaten Simalungun 2025” di Nagori Pamatang Tambunan Raya, Kecamatan Sidamanik, Kamis (24/4/2025).

Kegiatan, yang dipimpin Kasi Humas AKP Verry Purba, berlangsung pukul 09.00–15.00 WIB dan melibatkan personel Polres Simalungun, Kodim 0207/Simalungun, Yonif 122/TS, Brimob Kompi 2 Yon B Pematang Siantar serta perwakilan Dinas Kesehatan, DLH, dan Kominfo Pemkab Simalungun, plus warga setempat.

Para peserta membersihkan eceng gondok, sampah plastik, dan limbah lainnya di pinggir danau sambil memberikan edukasi pentingnya menjaga kelestarian ekosistem.

Hadir pula Danrem 022/PT Kolonel Inf. Agus Supriyono, Dandim Letkol Inf. Slamet Fadjan, Asisten I Kesra Albert Saragih, Kabag Ops Kompol M. Manik, dan Kapolsek Sidamanik AKP Lutum Manurung.

AKBP Marganda Aritonang menyatakan, “Melalui ‘Simalungun Save Tourism’, Polres Simalungun berkomitmen mendukung pariwisata berkelanjutan dengan mengutamakan keamanan dan kelestarian lingkungan.”

Ia menegaskan bahwa pengamanan sektor wisata dan pelestarian alam adalah kunci untuk menciptakan rasa aman bagi wisatawan sekaligus mendorong ekonomi lokal.

Kegiatan berjalan tertib dan aman hingga selesai tanpa gangguan. Menurut AKP Verry Purba, aksi bersih-bersih ini akan dijadwalkan secara berkala sebagai bagian dari strategi keberlanjutan program Simalungun Save Tourism dan penguatan kamtibmas di wilayah Danau Toba. (Pea)

3 Pelaku dan Pemilik Sabu 24 Kg Ditangkap Polda Sulsel

0

DETEKSI.co-Palu, Dua Puluh Empat (24) kilogram sabu di Palu, digagalkan peredarannya oleh Polda Sulawesi Tengah yang dipasok dari Malaysia, Tiga pelaku berinisial MZ, AM, dan RO telah ditangkap.

Kasus ini terungkap setelah MZ lebih dulu ditangkap dengan barang bukti 4 kg sabu di Kelurahan Watusampu, Kecamatan Ulujadi, Selasa (8/4). Berdasarkan pengakuan MZ, Ditresnarkoba Polda Sulteng menangkap AM dan RO pada Senin (21/4/25) dini hari dengan barang bukti tambahan 20 kg sabu.

“20 kilogram sabu ini berasal dari Malaysia dan akan diedarkan di Kota Palu atas perintah seorang wanita berinisial FT,” ujar Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Djoko Wienartono.

Dirresnarkoba Kombes Pribadi Sembiring menambahkan, polisi kini memburu pemilik sabu berinisial AS, warga Palu yang diduga sebagai pengendali jaringan narkoba lintas negara dari Malaysia ke Indonesia.

Barang bukti lain yang disita meliputi satu mobil, karung, handphone, dan dua tas. Kasus ini masih dalam pendalaman lebih lanjut.(Net)

Mendukung Asta Cita Presiden, Polres Labusel Ungkap Kasus Judi Online

0

DETEKSI.co – Labusel, Dalam rangka mendukung Program Prioritas Nasional Asta Cita Presiden Republik Indonesia, Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) terus menunjukkan komitmen dalam memberantas tindak pidana perjudian di wilayah hukumnya.

Rabu (23/4/2025) sekira pukul 22.00 WIB, Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Labusel berhasil mengungkap kasus perjudian online jenis Macau tebak angka di sebuah warung kopi Dusun Perumahan, Desa Bangai, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labusel.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial AB (27), warga setempat. Tersangka sempat berupaya kabur ketika petugas tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Beruntung, kesigapan petugas dapat menghentikan langkah tersangka. Dia mengaku telah melakukan aktivitas perjudian online melalui situs AT.

“Tersangka menerima pesanan angka dari pemain lain, lalu menuliskannya dan memasangnya melalui aplikasi yang diakses menggunakan handphone miliknya,” terang Kapolres Labusel, AKBP Aditya SP Sembiring Muham melalui melalui Kasat Reskrim AKP Endang R Ginting, Jumat (25/4/2025).

Dalam bisnis ilegal tersebut, tersangka memperoleh komisi dari pemain yang berhasil menebak angka dengan benar, serta tambahan fitur cash out situs tersebut.

Adapun barang bukti yang disita bersama tersangka, yakni 1 handphone (HP) android silver berisi bukti transaksi perjudian, dan uang tunai Rp199.000,- hasil transaksi judi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 303 ayat (1) KUHPidana tentang perjudian.

Ditegaskan AKP Endang R menegaskan, pihaknya tidak pernah mentolerir segala bentuk perjudian di wilayah hukumnya, khususnya dalam mendukung implementasi Asta Cita Presiden Republik Indonesia.

“Tindakan tegas ini diambil untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat dari bahaya laten perjudian yang kini berkembang secara digital. Kami akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku-pelaku judi online dan mengimbau masyarakat agar menjauhi segala bentuk perjudian,” imbau Kasat Reskrim.

Saat ini, polisi tengah mengembangkan penyelidikan dan penyidikan kasus judi online tersebut untuk memburu pelaku lainnya. (Pea)

Tiada Henti, Ketua Pewarta Polrestabes Medan Gelar Jumat Barokah Bersama Anggota, Chairum Lubis : Doakan Saya Cepat Pulih

0

DETEKSI.co – Medan, Tiada henti, Ketua Persatuan Wartawan (Pewarta) Polrestabes Medan, Chirum Lubis SH rutin melaksanakan Jumat Barokah bersama anggota, Jumat (25/4/2025) di Sekretariat Pewarta Polrestabes Medan Jalan Bromo Lorong Karya, Kecamatan Medan Area, Kota Medan.

Ketua Pewarta Polrestabes Medan Chairum Lubis SH mengatakan, Jumat Barokah ini senantiasa dilakukan untuk menjalin silaturahmi serta menjaga kekompakan antara pengurus dan anggota.

Pria yang memiliki berjiwa sosial ini menyebutkan, selain menjaga silaturahmi terus terjalin juga mempererat jalinan kebersamaan, Chairum Lubis mengtakan bahwa, Jumat Barokah ini sekaligus pembagian beras yang diberikan kepada pengurus dan anggota Pewarta Polrestabes Medan yang hadir di markas paguyuban ini.

“Semoga jalinan silaturahmi ini dapat memperkokoh kebersamaan dalam menjalankan tugas sebagai jurnalis dan beras yang diberikan kepada pengurus dan anggota dapat bermanfaat,” ujar Chairum Lubis.

Tak lupa Chairum Lubis meminta doanya kepada pengurus dan anggota agar cepat pulih dari sakit. “Doakan saya cepat pulih supaya bisa bekerja kembali memimpin Pewarta Polrestabes Medan ini,” pungkasnya.

Para pengurus dan anggota tetap mendoakan kesembuhan Ketua Pewarta Polrestabes Medan.

“Kami selalu berdoa agar Ketua Pewarta Polrestabes cepat pulih, sehingga kita bisa bersama-sama lagi melaksanakan kegiatan sosial di masyarakat,” ucap para pengurus dan anggota Pewarta Polrestabes Medan. (Pea)

Libatkan Ormas dan Forkopimda, Pangdam I/BB Pimpin Aksi Massal Pembersihan Eceng Gondok di Danau Toba

0

DETEKSI.co-Toba, Pangdam I/Bukit Barisan Mayjen TNI Rio Firdianto turun langsung memimpin aksi massal pembersihan eceng gondok di Danau Toba, Kamis (24/4/2025). Aksi lintas sektor ini melibatkan 1.864 personel gabungan dari TNI, Polri, mahasiswa, pelajar, ormas, hingga instansi pemerintahan.

Aksi yang dipusatkan di Desa Lumban Gaol, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba, menjadi bagian dari program TNI Manunggal Memelihara Danau Toba Bersinar (Bersih, Nauli, Ringgas), yang digagas sebagai upaya kolektif menjaga kelestarian kawasan strategis Danau Toba.

Mayjen TNI Rio Firdianto tidak hanya meninjau, tetapi juga turut serta membersihkan eceng gondok bersama empat bupati dari tujuh kabupaten sekitar Danau Toba, diantaranya Bupati Toba Efendi Sintong Panangian Napituputu, S.E, Bupati Humbang Hasundutan Dr. Oloan Paniaran Nababan, S.H, M.H, Bupati Tapanuli Utara Dr. Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat, S.Si., M.Si, dan Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom, S.T., dan yang hadir secara Virtual/ Zoom mewakili Bupati Karo, Bupati Dairi, dan Bupati Simalungun dari kawasan Danau Toba. Mereka menggunakan kapal ponton bantuan dari Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD), sebagai bentuk komitmen bersama menjaga kelestarian kawasan danau.

“Ini bentuk nyata komitmen TNI AD menjaga lingkungan. Kita bergotong royong bersama masyarakat membersihkan eceng gondok di tujuh kabupaten sekitar Danau Toba,” ujar Pangdam.

Untuk mempercepat proses pembersihan, dikerahkan tiga kapal ponton, tiga unit konveyor darat, serta alat berat seperti ekskavator dan dump truck dari Pemkab Toba. Fokus pembersihan diarahkan pada titik-titik tepian danau yang paling terdampak pertumbuhan tumbuhan air liar tersebut.

Tak hanya aksi bersih-bersih, kegiatan Karya Bhakti ini juga dirangkai dengan pengobatan massal dan pembagian tali asih bagi masyarakat sekitar. TNI hadir tak hanya sebagai penjaga kedaulatan, tapi juga sebagai solusi atas persoalan lingkungan dan sosial masyarakat.

Turut hadir dalam kegiatan ini antara lain Irdam I/BB, Danrem 023/KS, Asrendam, para asisten Kasdam dan kabalakdam, serta Dandim jajaran Kodam I/BB. Dari unsur pemerintah, Forkopimda dari masing-masing kabupaten juga ikut serta, menegaskan semangat kolaborasi antara militer dan pemerintah daerah demi menyelamatkan Danau Toba.(Ril)

Sumber : Pendam I/BB

Delia Pratiwi Br Sitepu : Kosmetik Bukan Untuk Pemutih Kulit Tapi Pembersih

0

DETEKSI.co-Langkat, Anggota komisi IX DPR RI dari fraksi partai Golkar Delia Pratiwi Br Sitepu, SH bersama Balai Pengawas Obat dan makanan (BPOM) melaksanakan sosialisasi dan edukasi terkait obat dan makanan yang dilaksanakan di beberapa kecamatan yang ada di kabupaten Langkat, Sosialisasi kamis (24/04/2025) di desa tamara, kecamatan hinai.

Dalam sosialisasi tersebut Delia menerangkan apa itu kosmetik dan pemutih kulit yang sering digunakan para kaum perempuan saat ini.
“Kosmetik adalah produk yang digunakan pada bagian luar tubuh manusia untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan, atau melindungi tubuh. Produk ini dapat berbentuk padat, serbuk, setengah padat, krim, gel, pasta, cair, atau aerosol. Kosmetik dapat digunakan pada kulit, rambut, kuku, bibir, dan organ genital bagian luar.

Kosmetik bertujuan untuk meningkatkan atau mengubah penampilan, serta menjaga kebersihan dan keharuman tubuh. Ada berbagai jenis kosmetik, seperti skincare, makeup, parfum, deodoran, dan lain sebaginya. Sebelum membeli penting untuk memperhatikan kemasan, label, izin edar, dan kondisi kulit. Pemakaian kosmetik yang salah atau penggunaan kembali kosmetik yang sama dapat menimbulkan risiko. Kosmetik harus memiliki izin edar dari BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) ” terang Delia.

” Ibu -ibu jangan salah ! Kosmetik itu untuk membersihkan bukan untuk memutihkan kulit, jangan mengunakan kosmetik yang katanya dapat memutihkan kulit karena itu mengandung bahan – bahan berbahaya bagi kesehatan kulit, sebelum membeli kosmetik cek izin edar dari badan pengawas obat dan makanan (BPOM) ada apa tidak, kalau tidak ada izinnya jangan di beli ” kata Delia.

Dari beberapa orang laki – laki saat di tanya Delia, cantik itu kulit hitam atau putih ? hampir semua mengatakan kulit putih dan Delia berkata, ” Jika semua laki – laki berpendapat seperti itu maka bakal banyak perempuan yang akan menjadi korban pemutih kulit. Cantik itu tidak harus putih tetapi bersih ” terang Delia.

Turut memberikan materi saat itu kepala balai besar BPOM Medan Marthin Suhendri Sitepu Apt M.Farm beserta Staf.
Sosialisasi tersebut dibuka oleh sekcam hinai yang dihadiri kepala desa tamaran dan masyarakat kecamatan hinai. (AR Lim)

Kejati Kepri Sosialisasi Bahaya Narkotika dan Bullying Siswa SMA di Batam

0

DETEKSI.co-Batam, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) melalui Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) menggelar penyuluhan hukum di SMA Negeri 3 dan SMA Negeri 4 Batam, Kamis (24/4/2025).

Kegiatan ini mengangkat tema “Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya serta Anti Perundungan (Bullying)”.

Program yang merupakan bagian dari Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (Binmatkum) tersebut bertujuan membentuk karakter generasi muda yang berintegritas serta meningkatkan kesadaran hukum di kalangan pelajar. Tim JMS dipimpin oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf dan melibatkan sejumlah jaksa serta staf lainnya.

Dalam penyuluhannya, Yusnar menjelaskan secara rinci perbedaan antara narkotika dan psikotropika, serta bahaya yang ditimbulkan dari penyalahgunaannya. Ia juga menekankan ancaman pidana berat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, termasuk hukuman penjara hingga vonis mati.

“Anak-anak muda harus memahami bahwa penyalahgunaan narkoba tidak hanya merusak fisik dan mental, tetapi juga bisa menghancurkan masa depan. Ancaman hukuman pidananya sangat berat,” ujar Yusnar.

Sementara itu, Kasi V Kejati Kepri, Adityo Utomo yang juga menjadi narasumber, membahas tentang perilaku bullying di lingkungan sekolah. Ia menguraikan jenis-jenis perundungan, dampaknya terhadap korban dan pelaku, serta faktor penyebab terjadinya bullying.

“Bullying bisa terjadi karena ketimpangan kekuasaan, karakter agresif, atau kurangnya pengawasan dari lingkungan sekitar, termasuk sekolah dan keluarga,” kata Adityo.

Kegiatan yang dihadiri sekitar 180 siswa dari dua sekolah tersebut juga menyajikan sesi tanya jawab yang interaktif, membahas berbagai persoalan hukum yang kerap muncul di lingkungan pelajar.

Kepala SMA Negeri 3 Batam, Syarifah Silvia dan Kepala SMA Negeri 4 Batam, Diana Damanik menyambut baik pelaksanaan kegiatan ini. Keduanya berharap, penyuluhan semacam ini dapat memperkuat pemahaman siswa terhadap hukum dan menjauhkan mereka dari perbuatan yang merugikan diri sendiri maupun orang lain.

“Pendidikan hukum sejak dini menjadi bagian penting dalam membentuk karakter siswa agar lebih sadar akan tanggung jawab sosialnya,” ujar Diana.

Program Jaksa Masuk Sekolah merupakan salah satu strategi Kejati Kepri untuk menjangkau masyarakat secara langsung melalui lembaga pendidikan, sebagai bagian dari upaya preventif dalam penegakan hukum. (Hendra S)