Pelaku Penggelapan Mobil Ditangkap Polisi, Penadah Turut Diamankan

DETEKSI.co-Tapteng, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan mobil.

Barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Sigra tipe warna putih milik Dessy Hutagalung disita dari pelaku, Jumat (29/5/2026).

Kasat Reskrim Polres Tapteng, Iptu Dian Agustian Perdana, membenarkan penangkapan dan penyitaan tersebut. Barang bukti satu unit mobil objek penggelapan sudah diamankan.

“Pelaku dan penadah sudah berada di Mapolres Tapteng, untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” ujar Iptu Dian Agustian Perdana, Sabtu (30/5/2026).

Disebutkan, kasus tersebut terungkap setelah terduga pelaku utama, MAS, diamankan oleh pihak korban di kediaman orang tuanya, Rabu (27/5/2026).

Dari hasil pemeriksaan, MAS mengaku telah menggadaikan mobil korban kepada seseorang yang tidak dikenal melalui seorang perantara.

Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Tapteng melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan ALH (36), di Jalan Sibolga-Sidempuan, Jumat sore (29/5/2026).

Dari keterangan ALH, polisi kemudian bergerak ke sebuah rumah di Kelurahan Sibolga Ilir, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga.

“Di lokasi tersebut, petugas menemukan mobil milik korban dan mengamankan penadah berinisial YNS (28), yang mengaku bahwa mobil tersebut digadaikan kepadanya seharga Rp15 juta,” sebut Dian. (RH).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER

[wpp post_type='post' limit=5 range='daily' order_by='views']