Beranda blog Halaman 406

Gubsu Bobby Nasution ajak Gubernur se Indonesia Manfaatkan Teknologi

0

DETEKSI.co-Medan, Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, mengajak provinsi lain untuk memanfaatkan fasilitas dan teknologi yang ada di Institut Teknologi DEL. Ajakan ini disampaikan Bobby setelah mengunjungi kampus DEL di Toba, bersama sejumlah gubernur dari wilayah timur Indonesia.

Dalam kunjungan yang berlangsung pada 15-16 April 2025, hadir juga Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, serta Wakil Gubernur Papua Barat Daya, Ahmad Nausrau. Mereka mengunjungi berbagai fasilitas kampus, termasuk Taman Sains Teknologi Herbal dan Hortikultura (TSTH2).

“DEL adalah perguruan tinggi yang luar biasa, banyak potensi yang bisa dimanfaatkan, terutama di bidang pertanian,” ujar Bobby setelah mendengarkan paparan tentang perekonomian dan teknologi di DEL yang disampaikan oleh Luhut Binsar Pandjaitan, Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN).

Bobby juga mengungkapkan rasa syukurnya atas keberadaan IT DEL di Sumut. Menurutnya, kampus ini memberikan dampak positif untuk pertanian dan pengembangan sumber daya manusia (SDM) di wilayah tersebut. “Ini adalah hasil yang kita petik dari kerja keras bersama,” katanya.

Luhut Binsar Pandjaitan menambahkan bahwa pengembangan IT DEL tidak terlepas dari dukungan pemerintah pusat. “Sumut adalah daerah pertanian utama di Pulau Sumatera, dan kami berharap semua provinsi dapat memanfaatkan potensi ini,” ujarnya.

Sementara itu, Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, menyampaikan harapannya agar kerja sama dengan IT DEL dan Sumut bisa membantu mengatasi masalah pertanian di wilayah timur Indonesia, seperti masalah hama yang menghambat hasil pertanian di daerahnya.

“Kami berharap dengan bantuan Sumut dan DEL, kami bisa mengatasi masalah ini dan meningkatkan hasil pertanian kami,” kata Sherly. (red)

Wanita Dikeroyok Debt Collector di Depan Polsek Bukit Raya

0

DETEKSI.co-Pekanbaru, Seorang wanita berinisial RP (30) menjadi korban pengeroyokan oleh sekelompok debt collector di halaman depan Mapolsek Bukit Raya, Pekanbaru, pada Minggu (20/4/2025) dini hari. Ironisnya, insiden tersebut terjadi di hadapan empat anggota polisi yang tidak memberikan pertolongan.

Peristiwa bermula dari perselisihan terkait penarikan kendaraan klien antara RP dan kelompok debt collector dari vendor berbeda. Setelah negosiasi gagal di Hotel Furaya, RP diarahkan ke Jalan Parit Indah. Di lokasi tersebut, sekitar 20 orang telah menunggu dan kemudian mengejar korban hingga ke Mapolsek Bukit Raya.

Setibanya di halaman kantor polisi, RP justru dikeroyok. Para pelaku menggunakan batu dan kayu hingga menyebabkan luka di bagian kepala dan memar di beberapa bagian tubuh korban.

Kapolsek Bukit Raya, Kompol Syafnil, menyayangkan tindakan empat anggotanya yang hanya menyaksikan kejadian tersebut tanpa memberikan bantuan. “Kami sangat menyesalkan sikap anggota yang tidak menolong. Saat ini sudah kami laporkan ke Kapolresta untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya, Minggu (20/4).

Rekaman CCTV menunjukkan para anggota hanya berdiri dan merekam kejadian. Pihak kepolisian tengah menyelidiki dugaan kelalaian dan keterlibatan anggota tersebut.

Sementara itu, empat dari pelaku pengeroyokan telah berhasil ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni di kawasan Rumbai dan Kubang Raya. Mereka adalah A alias Kevin (46), MHA (18), R alias Riau (46), dan RS alias Garong (34), yang tergabung dalam kelompok debt collector bernama “Fighter”.

Polisi masih memburu tujuh pelaku lain yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan mendalami kemungkinan adanya aktor intelektual atau pihak lain yang terlibat dalam insiden tersebut.(Net)

Sumber, FC update Nusantara

Rico Waas Minta Peradi Pergerakan Medan Beri Pendampingan Hukum

0

DETEKSI.co-Medan, Saat menerima pengurus DPC Peradi Pergerakan Medan di Balai Kota Medan, Senin (21/4/2025), Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengatakan, pemahaman hukum sangat penting bagi masyarakat karena dapat membantu masyarakat memahami apa yang dianggap sebagai perbuatan yang melanggar hukum.

“Dengan pemahaman hukum tersebut diharapkan membantu individu memahami hak dan kewajibannya, serta cara berinteraksi dengan sistem hukum saat terjadi masalah,” kata Rico Waas didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Setda Kota Medan HM Sofyan dan Plt Kabag Hukum Junaidi.

Diungkapkan Rico Waas, saat ini masih banyaknya masyarakat yang lemah akan pemahaman tentang hukum sehingga saat mengalami sebuah kasus, mereka cenderung tidak berani bahkan pasrah.

“Butuh pemahaman dari rekan-rekan DPC Peradi Pergerakan Medan untuk melakukan pendampingan hukum kepada masyarakat. Karena masih banyak masyarakat yang belum memahami tentang hukum yang ada saat ini,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua DPC Peradi Pergerakan Medan Jonni Silitonga, mengucapkan terima kasih kepada Wali Kota Medan dan jajarannya yang telah menerima dan menyambut baik kehadiran mereka. “Semoga kedepannya Pemko Medan dan DPC Peradi Pergerakan Medan dapat berkolaborasi dalam hal penegakan hukum maupun penyuluhan hukum terhadap masyarakat,” ungkap Jonni Silitonga.(Red/d)

Manfaat Pekerja, Rico Waas: BPJS Harus Mampu Rangkul Masyarakat

0

DETEKSI.co-Medan, BPJS Ketenagakerjaan merupakan bentuk perlindungan bagi para tenaga kerja, termasuk yang berada di Kota Medan. Karenanya, Pemko Medan berkomitmen penuh untuk terus mendukung kebijakan yang memberikan manfaat bagi pekerja tersebut.

Demikian disampaikan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas didampingi Kadis Tenaga Kerja Kota Medan Illyan Chandra Simbolon, Kadis Koperasi UKM dan Perindag Benny Iskandar Nasution dan Kabag Tapem Andrew F Ayu saat menerima jajaran BPJS Ketenagakerjaan Kota Medan di Balai Kota, Senin (21/4/2025).

“BPJS Ketenagakerjaan harus bisa merangkul masyarakat untuk ikut serta dalam program yang ada sehingga dapat merasakan manfaatnya jika suatu saat terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” kata Rico Waas.

Orang nomor satu di Pemko Medan ini selanjutnya minta kepada kepala lingkungan harus mampu mensosialisasi dengan jelas kepada masyarakat, terutama pekerja rentan sehingga mau mendaftarkan dirinya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan

“Misalnya suami bekerja, sedangkan istri tidak bekerja dan masih memiliki anak kecil. Apabila suami mengalami kecelakaan kerja setidaknya ada santunan yang dapat membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan,” ungkapnya.

Sebelumnya, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kota Medan Jefri Iswanto menyampaikan, BPJS Ketenagakerjaan ingin berkolaborasi dengan Pemko Medan untuk bersama-sama menyikapi pentingnya jaminan sosial, khususnya kepada pekerja rentan.

Dikatakan Jefri, jaminan sosial, khususnya bagi pekerja rentan, sangat penting karena memberikan perlindungan sosial dan ekonomi saat mereka menghadapi risiko seperti kecelakaan kerja, kematian, atau PHK.

“Program jaminan sosial ketenagakerjaan, seperti BPJS Ketenagakerjaan, dapat mencegah pekerja dan keluarganya jatuh ke jurang kemiskinan dengan memberikan manfaat seperti santunan kematian,” jelas Jefri.(Red/d)

Delia Pratiwi Br Sitepu, Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan Dan POM

0

DETEKSI.co-Langkat, Diperiode sebelumnya Delia Pratiwi Br Sitepu, SH di komisi IX DPR RI, Kini Delia Pratiwi kembali terpilih menjadi anggota DPR RI untuk yang ketiga kalinya dan masih di komisi IX.

Yang mana komisi IX tersebut mitra kerjanya diantaranya BPJS dan BPOM, setelah dilantik menjadi anggota DPR RI beberapa waktu yang lalu, kini Delia kembali melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang BPJS ketenagakerjaan dan POM.

Pada hari ini Selasa (22/04/2025) sosialisasi dilakukan kepada masyarakat kecamatan Sei Lepan, sosialisasi terkait obat dan makanan dilakukan di desa lama baru yang dihadiri Kepala Balai besar POM Medan Marthin Suhendri Sitepu Apt M.Farm, Camat Sei Lepan Muhammad iqbal ramadhan SE, Polsek pangkalan brandan, Koramil pangkalan brandan, kepala desa Lama Baru Kursi Ginting dan seluruh kepala desa Kecamatan Sei Lepan, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh perempuan dan tokoh pemuda yang hadir Serta seluruh undangan.

Sedangkan sosialisasi terkait BPJS ketenagakerjaan di laksanakan di kelurahan alur dua yang dihadiri kepala BPJS ketenagakerjaan cabang Langkat Sugiyanto, Camat Sei Lepan Muhammad Iqbal Ramadhan SE, lurah alur dua Siti Zusnah S.sos dan seluruh kepala desa se kecamatan Sei Lepan, Tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, tokoh perempuan dan masyarakat.

Delia Pratiwi br Sitepu SH
Anggota DPR/MPR RI komisi IX fraksi Partai Golkar, disela melakukan sosialisasi tidak lupa mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat atas kepercayaan meraka yang telah memilih ia menjadi perwakilan di Senayan.

” Terima kasih atas kepercayaan bapak dan ibu yang telah memilih saya sebagi perwakilan bapak dan ibu di Senayan sehingga saya kembali menjadi anggota DPR / MPR RI untuk periode yang ketiga kalinya. Rakyat percaya Delia bekerja, terima kasih ” ujar Delia Saat itu.

Sosialisasi tersebut dibuka oleh camat Sei Lepan Muhammad Iqbal Ramadhan SE, yang mana dalam kesempatan itu mengucapkan terima kasih kepada Delia yang telah memilih kecamatan Sei Lepan tempat dilaksanakannya sosialisasi.

Camat Sei Lepan mengatakan bahwa seluruh desa dan kelurahan yang ada di kecamatan Sei Lepan sudah pernah di kunjungi oleh Delia dalam melakukan sosialisasi.

” Terima kasih Bu Delia, semoga sosialisasi yang telah dilakukan dan yang akan di lakukan ini bermanfaat bagi masyarakat kecamatan Sei Lepan ” harap Muhammad iqbal ramadhan SE. (AR Lim)

Dr. Ir. Lilis S. Gultom, MM, MMA Jabat Rektor UDA Gantikan Dr. M. Anshori Lubis

0

DETEKSI,co-Medan, Pasca pengunduran diri Dr. Muhammad Anshori Lubis sebagai Rektor Universitas Darma Agung (UDA), 11 April 2025 senat UDA melakukan rapat pemilihan rektor baru sebagai pengganti. Rapat senat berlangsung, Senin, Selasa, 21, 22 April 2025 dihadiri 15 dari 21 anggota senat. Rapat memutuskan Dr. Ir. Lilis S. Gultom, MM, MMA sebagai rektor UDA menggantikan pejabat lama. Rapat senat dipimpin Ketua Senat UDA Assoc. Prof. Dr. Gomgom TP Siregar SH, MH.

Usai melaksanakan rapat, Gomgom TP Siregar bersama Rektor UDA Lilis S. Gultom dan 13 anggota senat lain bersilaturahmi ke kantor Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (L2Dikti) sekaligus melaporkan hasil rapat senat, Selasa (22/4/2025).

Kepala L2Dikti Prof Drs Saiful Anwar Matondang, MA, PhD menerima rombongan senat UDA mengatakan tugas pihaknya hanya mengurusi berjalannya Tri Darma Perguruan Tinggi dan tidak mengurusi konflik yayasan.

“Kita menampung dan akan bahas hal ini dengan tim hukum dan lembaga. Hari ini silahkan disampaikan apa yg mau disampaikan. L2Dikti hanya mengurusi tri darma perguruan tinggi, tidak mengurusi yayasan,” kata Matondang.

Pertemuan selanjutnya dipimpin Rika Devi Yanti Nasution, SH, MH Ketua Tim Kerja Fasilitasi L2Dikti. Sekretaris senat UDA Zulkarnaen Nasution , S.Pd, M.Kes kepada L2 Dikti mengatakan maksud kedatangan mereka untuk bersilaturahmi dan memberi informasi perkembangan di UDA. Kata Zulkarnaen senat UDA, sudah melakukan rapat sejak Senin, 21 April 2025 hingga Selasa, 22 April 2025 dan memutuskan Dr. Ir. Lilis S Gultom, MM, MMA sebagai rektor UDA mengganti Anshori Lubis.

“Sesuai statuta UDA pasal 64 yang mengamanatkan, jika rektor berhalangan tetap dapat diangkat rektor baru melalui rapat senat. Mengacu pada statuta itu, senat melakukan pemilihan rektor dan menunjuk Dr. Ir. Lilis S. Gultom, MM, MMA sebagai rektor. Rapat dipimpin ketua senat Assoc. Prof. Dr. Gomgom TP Siregar SH, MH,” ujarnya sembari menyerahkan surat pemberitahuan dengan nomor 04/SA/UDA/IV/2025.

Sementara itu Gomgom TP Siregar menyatakan setuju dengan pernyataan Kepala L2Dikti bahwa L2Dikti tidak mengurusi yayasan melainkan Tri Darma Perguruan Tinggi. Karenanya kata kandidat profesor itu, sesuai dengan surat L2Dikti dan statuta UDA senat UDA melakukan pemilihan rektor dan mengangkat Lilis S Gultom yang sebelumnya adalah pembantu rektor (PR) 1 sebagai rektor.

“Ibu Lilis dipilih melalui rapat senat, bukan dipilih atau diangkat oleh ketua yayasan Partahi Siregar,” tegas Gomgom seraya meminta L2Dikti tetap netral.

Selain itu beberapa anggota senat lain juga meminta L2Dikti untuk sesegera mungkin memberi kepastian hukum tentang status rektor di universitas yang didirikan DR. TD. Pardede itu.

Usai mendengarkan informasi dari anggota senat UDA, Rika Devi Yanti Nasution, SH, MH, L2Dikti mendiskusikan dan menelaah dan melakukan kajian bersama tim hukum.

Dia meminta kepada rombongan untuk melengkapi berkas-berkas yang dibutuhkan L2Dikti sebagai bahan kajian dan telaah. Rika juga menyatakan persoalan ini sudah menjadi perhatian Kementrian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi.

“Dirjen Dikti memberi instruksi untuk memantau perkembangan di UDA dan meminta informasi dan dokumen yang lengkap,” ujarnya didampingi Roni Syahputra Kurniawan, S.Kom.

Turut dalam rombongan Dr. Drs. Jonner Lumbangaol, M.Si, Elok Perwirawati, S.Sos, M.Ikom, Dr. Priet Saweny Simamora, S.Sos, M.Si, Dr. Sabar LT Simatupang, SE, MM, Dra. Rosma Nababan, M.Si, Nelly Marina Rawaty Sinaga, SP, M.MA, Jetty Pakpahan, S.Km, S.Kep Ns, M.Kep, Besti Rohana Simbolon, S.Sos, M.Si, Ir. Osten Mahadi Samosir, MP, Rameyanti Tampubolon, S.Pd, M.Pd dan Magdalena Ginting, S.Km, M.Kes. (moe)

Prodi Manajemen UIN SU Medan Diduga Pungli pada Mahasiswa Akhir

0
Kampus I UIN SU Jalan Sutomo Medan, (dok foto deteksi.co Selasa 22/4/2025).
Kampus I UIN SU Jalan Sutomo Medan, (dok foto deteksi.co Selasa 22/4/2025).

DETEKSI.co-Medan, Mahasiswa akhir Prodi Manajemen UIN SU Medan dibuat resah dengan dugaan praktik pungutan liar (pungli) saat memenuhi tugas akhir sebagai syarat memperoleh gelar akademik.

Hal tersebut diduga dimanfaatkan oleh oknum Ketua dan Sekretaris Prodi dengan mengenakan biaya cek turnitin (plagiasi) sebesar Rp10.000 per mahasiswa dan biaya sidang akhir Rp400.000 per mahasiswa.

Merujuk dari sumber yang tidak ingin disebutkan identitasnya, didapatkan informasi bahwa “Ketua Prodi mengimbau untuk cek turnitin hanya di lingkup fakultas saja dan tidak dibenarkan di luar itu jika tidak maka cek turnitin kami tidak diterima. Untuk cek turnitin setiap mahasiwa dipungut biaya Rp10.000 dengan cara transfer ke dompet digital atas nama Ma***r Sedangkan untuk sidang akhir setiap mahasiswa dipungut Rp400.000 dengan cara membayar ke Sekretaris Prodi tanpa diberi bukti kwitansi”.

Berdasarkan persoalan yang beredar, hal tersebut berbanding terbalik apabila kita bandingkan dengan Surat Edaran (SE) Dekan FITK UIN SU No. 218 Tahun 2024 tentang pembayaran biaya sidang dan wisuda dibayar secara resmi ke rekening penerimaan BLU UIN SU Medan bukan ke rekening perorangan.

Ketika di konfirmasi terkait berita ini, kepada inisial NB selaku Ketua Prodi Manajemen UIN SU Medan melalui nomor WhatsApp 08526217XXXX tertanda dilayar handphone android centeng dua, namun tidak ditanggapi atau tidak dibalas, ke esokan hari Selasa (22/4/2025) sekira pukul 09.30 WIB kembali wartawan konfirmasi kedua kalinya, namun kali ini di layar handphone android centeng satu, hingga berita di publish, tidak ada dibalas melalui nomor WhatsApp. (Red)

Kejagung Tetapkan 2 Advokat dan Direktur JakTV Tersangka Pemberitaan Negatif

0
Advokat Junaedi Saibih, usai dijerat sebagai tersangka perintangan penyidikan kasus yang ditangani Kejagung RI, di Gedung Kejagung RI, Jakarta, Selasa (22/4/2025) dini hari. Foto: Fadhil Pramudya/kumparan.
Advokat Junaedi Saibih, usai dijerat sebagai tersangka perintangan penyidikan kasus yang ditangani Kejagung RI, di Gedung Kejagung RI, Jakarta, Selasa (22/4/2025) dini hari. Foto: Fadhil Pramudya/kumparan.

DETEKSI.co-Jakarta, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan maupun penuntutan atau obstruction of justice lewat pemberitaan negatif terkait kasus korupsi timah dan kasus ekspor CPO.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar, mengatakan ketiga orang tersebut yakni Marcella Santoso dan Junaedi Saibih selaku advokat serta Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar.

Ketiga tersangka ini diduga melakukan penggiringan opini negatif lewat pemberitaan terhadap kasus yang ditangani Kejagung.

“Pertama Tersangka MS selaku advokat. Kedua Tersangka JS sebagai dosen dan advokat. Ketiga Tersangka TB selaku Direktur Pemberitaan Jak TV,” ujar Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung RI, Jakarta, Selasa (22/4) dini hari.

Qohar mengungkapkan bahwa Marcella dan Junaedi membayar Tian Bahtiar dengan biaya sebesar Rp 478,5 juta untuk membuat berita negatif yang menyudutkan Kejagung dalam penanganan perkara tersebut.

“Tersangka MS dan JS meng-order tersangka TB untuk membuat berita-berita negatif dan konten-konten negatif yang menyudutkan Kejaksaan terkait dengan penanganan perkara a quo baik di penyidikan, penuntutan, maupun di persidangan. Dan tersangka TB mempublikasikannya di media sosial, media online, dan JakTVnews, sehingga Kejaksaan dinilai negatif, dan telah merugikan hak-hak tersangka atau terdakwa yang ditangani Tersangka MS dan Tersangka JS selaku penasihat hukum tersangka atau Terdakwa,” bebernya.

Advokat Marcella Santoso, usai dijerat sebagai tersangka perintangan penyidikan kasus yang ditangani Kejagung RI, di Gedung Kejagung RI, Jakarta, Selasa (22/4/2025) dini hari. Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
“Kemudian, tersangka JS membuat narasi-narasi dan opini-opini positif bagi timnya yaitu MS dan JS, kemudian membuat metodologi perhitungan kerugian negara dalam penanganan perkara a quo yang dilakukan Kejaksaan adalah tidak benar dan menyesatkan,” sambungnya.

Lebih lanjut Qohar menambahkan, tersangka Marcella dan Junaedi juga membiayai aksi demonstrasi dengan tujuan untuk menggagalkan penyidikan.

“Tersangka MS dan JS membiayai demonstrasi-demonstrasi dalam upaya untuk menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pembuktian perkara a quo di persidangan, sementara berlangsung dan bersama TB kemudian mempublikasikan narasi-narasi demonstrasi tersebut secara negatif dalam berita tentang kejaksaan,” jelasnya.

Barang Bukti Dihapus

Selama penyelidikan, Kejagung menemukan ketiganya menghapus sejumlah berita dan tulisan yang ada di barang bukti elektronik (BBE) mereka. Adapun barang bukti tersebut juga telah disita penyidik. Selain itu keduanya juga disebut memberikan keterangan yang tidak benar selama pemeriksaan.

Qohar menambahkan, kedua tersangka itu juga mengubah fakta-fakta persidangan. Mereka mengubah salah satu keterangan Wahyu Gunawan selaku panitera yang memberikan draft putusan tersebut kepada Marcella dan Junaedi—yang juga merupakan pengacara tiga terdakwa korporasi kasus CPO—agar dikoreksi apakah putusan itu sudah sesuai dengan yang diminta.

“Tapi, di dalam fakta penyidikan, kedua tersangka itu tidak mengakui dan mengingkari fakta yang sesungguhnya,” tutur Qohar.

Atas serangkaian tindakan itu, Qohar menyebut bahwa para tersangka diduga melakukan perintangan penyidikan terhadap kasus yang ditangani oleh Kejagung.

“Sehingga, dapat disampaikan bahwa terhadap beberapa hal yang dilakukan tadi, maka termasuk unsur sengaja merusak bukti dalam perkara korupsi. Kedua juga masuk orang yang memberikan informasi palsu atau informasi yang tidak benar selama proses penyidikan,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya, ketiganya dijerat Pasal 21 UU Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Advokat Junaedi Saibih, usai dijerat sebagai tersangka perintangan penyidikan kasus yang ditangani Kejagung RI, di Gedung Kejagung RI, Jakarta, Selasa (22/4/2025) dini hari. Foto: Fadhil Pramudya/kumparan

Untuk Junaedi dan Tian Bahtiar kemudian dilakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan

Sedangkan, untuk Marcella tidak dilakukan penahanan lantaran sudah ditahan penyidik dalam kasus dugaan suap vonis lepas perkara persetujuan ekspor CPO.

Kasus Suap Hakim di PN Jakpus

Kejaksaan Agung mengungkap adanya praktik suap vonis lepas terkait perkara korupsi persetujuan ekspor (PE) crude palm oil (CPO) atau minyak mentah kelapa sawit periode Januari 2021–Maret 2022. Kasus ini terkait dengan perkara yang menjerat korporasi sebagai terdakwa.

Tiga korporasi tersebut yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Marcella Santoso dan Ariyanto merupakan pengacara terdakwa korporasi tersebut.

Dalam kasus ini, Muhammad Arif Nuryanta diduga menerima Rp 60 miliar dari Ariyanto dan Marcella ketika masih menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat. Uang tersebut disebut berasal dari korporasi Wilmar Group.

Penyerahan uang kepada Arif tersebut diberikan melalui seorang panitera, Wahyu Gunawan. Setelah uang tersebut diterima, Wahyu kemudian mendapat jatah sebesar USD 50 ribu sebagai jasa penghubung.

Arif kemudian menunjuk susunan majelis hakim yang akan menangani perkara korupsi CPO tersebut.

Susunannya terdiri dari Djuyamto selaku Ketua Majelis Hakim, serta Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom selaku hakim anggota.

Kemudian, Arif diduga membagi uang suap tersebut kepada majelis hakim dalam dua tahap. Pertama, Arif memberikan total Rp 4,5 miliar kepada ketiganya sebagai uang baca berkas perkara.

Kemudian, Arif kembali menyerahkan uang sebesar Rp 18 miliar kepada Djuyamto dkk agar memberikan vonis lepas kepada para terdakwa.

Dalam kasus ini, Kejagung RI sebelumnya telah menjerat sebanyak 8 orang sebagai tersangka. Mereka adalah Ketua PN Jakarta Selatan Arif Nuryanta, Marcella Santoso dan Ariyanto selaku pengacara, Wahyu Gunawan selaku panitera muda perdata pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Kemudian, tiga orang anggota Majelis Hakim yang mengadili perkara persetujuan ekspor CPO tersebut juga ditetapkan sebagai tersangka. Lalu, juga ada pihak Legal Wilmar Group Muhammad Syafei.

Adapun dalam putusannya terkait kasus persetujuan ekspor CPO itu, Majelis Hakim menyatakan para terdakwa korporasi itu terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dalam dakwaan. Namun, Hakim menilai bahwa perbuatan tersebut bukan korupsi.

Majelis Hakim kemudian menjatuhkan vonis lepas atau onslag dan terbebas dari tuntutan pembayaran uang pengganti sebesar Rp 17 triliun.

Belum ada keterangan dari para terdakwa korporasi CPO maupun para tersangka pengaturan vonis perkara persetujuan ekspor CPO mengenai kasus dugaan suap tersebut.(Net)

Polsek Delitua Ungkap Kasus Curanmor di Parkiran Rumah Sakit Sembiring

0

DETEKSI.co – Medan, Unit Reskrim Polsek Delitua berhasil mengungkap kasus curanmor yang terjadi di parkiran Rumah Sakit Sembiring pada Kamis malam (17/4/2025).

Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Senin dini hari (21/4/2025), Team Reskeim berhasil mengamankan dua pelaku utama dan seorang penadah.

Diketahui Korban, Cristina Ayu (28), seorang pegawai RS Sembiring,yang sebelumnya melaporkan kehilangan sepeda motor Yamaha N.Max miliknya saat terparkir di area rumah sakit sembiring.

Tanpa membuang waktu usai menerima laporan si korban ,Team unit Reskrim Polsek Delitua bergerak cepat melakukan penyelidikan ke tkp.

Dari hasil penyelidikan dan pendalaman rekaman CCTV, petugas mengidentifikasi pelaku sebagai Rikson Simamora (27) dan Nunut Pasaribu (24), keduanya warga Kabupaten Dairi.

Unit Reskrim Polsek Delitua dipimpin Kanit Res. Iptu Junaidi Karosekali, SH dan Panit Opsnal Ipda Andrianta Sembiring, SH berhasil meringkus Rikson di kawasan Perumahan Sigara-gara, Patumbak, pada Minggu malam (20/4/2025).

Saat diintograsi penyidik Rikson mengakui perbuatannya dan menyebutkan Nunut sebagai rekannya. Nunut kemudian berhasil diamankan di sebuah kos-kosan di Jalan Sempakata, Medan Selayang.

Pada pengembangan kasus mengarah pada penadah sepeda motor curian bernama Angga Flangko M (18), seorang pelajar/mahasiswa warga Medan Amplas.

Di mana angga ditangkap petugas di Jalan Pembangunan II, Medan Denai. Dari keterangannya, sepeda motor curian itu telah dijual kembali kepada orang yang tidak dikenal.

Saat ditangkap Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang Rp.140.0000, hasil penjualan sepeda motor, satu unit mobil Toyota Avanza yang diduga digunakan pelaku, tiga unit telepon genggam, dan satu buah jaket yang dikenakan salah satu pelaku saat melakukan kejahatan.

Usai ditangkap team Unit Reskrim ,ketiga pelaku beserta barang bukti di boyong ke Mako Polsek Delitua guna proses hukum lebih lanjut.

Sementara ini Polsek Deli Tia masih melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan sepeda motor curian yang telah dijual kembali.

Para pelaku kiini dalam pemeriksaan penyidik guna mempertanggung jawabkan kejahatannya . (Pea)

Polres Asahan Gerebek Arena Sabung Ayam, 8 Orang Pria Diamankan

0

DETEKSI.co – Asahan, Unit Jatanras Satreskrim Polres Asahan menggerebek arena sabung ayam di Dusun III, Desa Punggulan, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan, Minggu (20/4/2025) sore. Dalam penggerebekan tersebut, delapan pria diamankan.

Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi, S.I.K., M.M., M.H., mengatakan penggerebekan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat terkait aktivitas perjudian di lokasi tersebut.

“Personel langsung bergerak ke TKP dan berhasil mengamankan delapan orang yang berada di arena, serta sejumlah barang bukti,” ujar Kapolres.

Adapun yang diamankan masing-masing berinisial DS (28), S (44), TL (63), H (48), D (62), SP (50), SM (46), dan PP (42). Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa satu set geber (ring) dari karet, sembilan ekor ayam laga, delapan tas ayam (kisak), dan 23 unit sepeda motor berbagai merek.

Dari hasil interogasi, dua orang mengaku melakukan taruhan secara langsung, sementara enam lainnya berada di lokasi sebagai penonton. Mereka juga menyebut bahwa lokasi sabung ayam tersebut milik PP.

Saat penggerebekan, laga sabung ayam tengah berlangsung dengan ayam milik dua orang bernama Angga dan Dodi, dipimpin oleh seorang juri berinisial J (masih dalam pencarian).

“Para pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Asahan. Kami akan memproses perkara ini sesuai ketentuan hukum. Tidak ada toleransi bagi pelaku perjudian, termasuk jika melibatkan oknum pejabat,” tegas AKBP Afdhal Junaidi.

Kasus ini ditangani dengan jeratan Pasal 303 KUHP tentang Tindak Pidana Perjudian jika terbukti melakukan perbuatan tindak pidana. (Pea)