DETEKSI.co-Batam, DPRD Kota Batam secara resmi menetapkan Muhammad Yunus Muda sebagai pimpinan DPRD Batam melalui mekanisme pergantian antar waktu (PAW) untuk sisa masa jabatan 2024-2029.
Penetapan tersebut diumumkan dalam Rapat Paripurna DPRD Batam yang digelar di Gedung DPRD Batam, Rabu (14/1/2026), dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Batam Muhammad Kamaluddin. Yunus Muda menggantikan Hendra Asman yang saat ini berhalangan menjalankan tugas karena kondisi kesehatan.
Kamaluddin menjelaskan, Hendra Asman yang menjabat sebagai Wakil Ketua III DPRD Batam dari Fraksi Partai Golkar tengah menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Mount Elizabeth Medical Center, Singapura.
“Sehubungan dengan kondisi kesehatan Saudara Hendra Asman yang sedang menjalani perawatan, maka dilakukan mekanisme pergantian antar waktu pimpinan DPRD,” ujar Kamaluddin dalam rapat paripurna tersebut.
Ia menambahkan, proses PAW ini merujuk pada Surat DPD Partai Golkar Provinsi Kepulauan Riau tertanggal 12 Januari 2026 mengenai usulan pergantian antar waktu pimpinan DPRD Batam sisa masa jabatan 2024-2029. Usulan tersebut kemudian diperkuat dengan Surat DPP Partai Golkar Nomor B-921/DPP/GAR Golkar/XII/2025 tertanggal 31 Desember 2025 yang menyetujui dan menetapkan Muhammad Yunus Muda sebagai pengganti.
Selanjutnya, Badan Musyawarah DPRD Kota Batam melalui rapat pada 13 Januari 2026 menindaklanjuti surat Fraksi Partai Golkar DPRD Batam Nomor 046/F-PG/DPR-Batam/I/2026 terkait penjadwalan rapat paripurna pengumuman dan penetapan PAW pimpinan DPRD.
“Berdasarkan ketentuan Pasal 37 dan Pasal 39 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, rapat paripurna hari ini mengagendakan pengumuman dan penetapan usulan peresmian pemberhentian pimpinan DPRD serta pengangkatan pimpinan pengganti antar waktu,” jelas Kamaluddin.
Sebelum keputusan ditetapkan, pimpinan sidang meminta persetujuan seluruh anggota DPRD yang hadir atas usulan peresmian pemberhentian Hendra Asman dan pengangkatan Muhammad Yunus Muda sebagai pimpinan DPRD Batam. Persetujuan tersebut disampaikan secara aklamasi oleh peserta rapat.
Dengan demikian, DPRD Kota Batam secara resmi menetapkan Muhammad Yunus Muda SE sebagai pimpinan DPRD Batam untuk sisa masa jabatan 2024-2029, menggantikan Hendra Asman. (Hendra S)






