PB Dibatalkan, Keluarga Roganda Sijabat Datangi Lapas Kelas III Pangururan, Jeremia Sinuraya: Tidak Sesuai Lagi Dengan Adminstrasi

DETEKSI.co-Pangururan, Roganda Sijabat warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Pangururan, seharusnya menerima Pembebasan Bersyarat (PB) pada Jumat (27/2/2025). Namun dibatalkan Ditjen Pemasyarakatan bidang pembinaan, Kementerian Imigrasi dan Kemasyarakatan (Kemenimipas) melalui laporan dari petugas Lapas Kelas III Pangururan.

Pembatalan PB ini, setelah Polres Samosir berkirim surat ke Lapas Kelas III Pangururan, penetapan tersangka Roganda Sijabat terkait dugaan terlibat penganiyaan Armi Siregar sesama tahanan pada 6 Oktober 2025, yang berujung meregang nyawa.

Pembatalan PB ini terhadap Roganda Sijabat, membuat berang pihak dari keluarga dengan mendatangi Lapas Kelas III Pangururan.

“Ada yang tidak beres di Lapas Kelas III Pangururan ini. Kenapa tiba tiba dibatalkan PB kepada Roganda Sijabat. Jika pun ada kasus lain, harus bebas bersyarat dulu, walaupun nantinya kembali di tahan” sebut Manogar Naibaho dihadapan Kacab Lapas Kelas III Pangururan, Jeremia Simuraya.

Kedatangan pihak keluarga ke Lapas Kelas III Pangururan ini, lanjut Manogar Naibaho, guna mempertanyakan pembatalan PB tersebut yang dinilai penuh dengan rekayasa.

” Kenapa pembatalan PB ini, di saat yang bersangkutan bebas dari Lapas. Hal ini yang membuat pihak keluarga berang,” tanya Manogar.

Ia minta, supaya PB kepada Roganda Sijabat tetap dijalankan Lapas Kelas III Pangururan.

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas III Pangururan, Jeremia Sinuraya kepada wartawan di ruang kerjanya menjelaskan, peristiwa penganiayaan itu terjadi di area dalam lapas dan mengakibatkan satu orang narapidana meninggal dunia. Kasus tersebut langsung ditangani aparat penegak hukum.

Menurut Jeremia, penyidik dari Polres Samosir telah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan sejak peristiwa itu terjadi.

Lapas, kata dia, bersikap terbuka dan memberikan akses penuh kepada penyidik untuk memproses perkara sesuai ketentuan hukum.

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan enam orang sebagai tersangka, yakni lima narapidana berinisial , S, K T, S, AS dan RS serta satu pegawai lapas berinisial DS yang bertugas sebagai penjaga tahanan sekaligus petugas blok.

Jeremia menjelaskan, S ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Desember 2025. Sementara T, S, AS. Sedangkan DS ditetapkan pada 18 Februari serta RS pada 24 Februari 2026. Tersangka sudah ditahan di sel Polres Samosir sejak 25 Februari 2026.

Jeremia menegaskan, seluruh penetapan tersangka merupakan kewenangan penuh penyidik Polres Samosir. Surat pemberitahuan penetapan tersangka, kata dia, diterima pihak lapas pada 24 Februari 2026.

Terkait alat bukti, penyidik telah menyita perangkat DVR CCTV milik lapas pada 11 Oktober 2025. Rekaman CCTV tersebut menjadi salah satu alat bukti penting dalam mengungkap rangkaian peristiwa penganiayaan yang berujung kematian narapidana.

Ia menegaskan, proses hukum sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik, sedangkan pihak lapas hanya bersifat kooperatif dan mengikuti prosedur yang berlaku.

Jeremia juga mengungkapkan, pada 25 September 2025 sempat diusulkan pembebasan bersyarat terhadap salah satu narapidana yang kini menjadi tersangka. Namun, setelah adanya penetapan tersangka oleh penyidik, usulan tersebut dibatalkan.

Pembatalan itu, lanjutnya, dilakukan karena status tersangka secara otomatis menggugurkan hak administratif pembebasan bersyarat sesuai regulasi pemasyarakatan.

Ia memastikan Lapas Kelas III Pangururan akan tetap mematuhi ketentuan perundang-undangan dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Polres Samosir.(hot)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER

[wpp post_type='post' limit=5 range='daily' order_by='views']