Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia Medan dinJalan Mangkubumi, Kelurahan AUR, Kecamatan Medan Maimun. (DETEKSI.co/Ist)
DETEKSI.co – Medan, Sumiati Ningsi (45) warga Jalan Pancing, Kecamatan Medan Tembung mengucapkan terimakasih dan mengapresiasi pelayanan pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia Medan, Jalan Mangkubumi, Kelurahan AUR, Kecamatan Medan Maimun.
Ia menyebutkan, pelayanan pembuatan paspor di Imigrasi Kelas I TPI Polonia Medan mulai dari pengambilan nomor antrian hingga foto, wawancara dan sidik jari sangat humanis dan ramah terhadap masyarakat (pemohon paspor).
“Pelayanan pegawai di Imigrasi Kelas I TPI Polonia Medan dalam permohonan pembuatan paspor sangatlah baik dan humanis. Pelayanan seperti ini terhadap masyarakat patut diapresiasi,” ungkap Sumiati kepada wartawan usai pengambilan paspor, Selasa (11/8/2026).
Lebih lanjut dikatakannya bahwa dirinya tengah mengurus permohonan paspor baru (elektronik) beserta keluarga di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia Medan dengan masa berlaku 10 tahun tarif resmi sebesar Rp 950 ribu.
“Saya buat paspor elektronik di Imigrasi Kelas I TPI Polonia Medan dengan masa berlaku 10 tahun bersama keluarga. Pada saat pengambilan paspor kami dilayani dengan humanis dan diarahkan ke loket pengambilan paspor dengan menunjukkan bukti billing pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” terangnya.
Hal senada juga disampaikan pemohon paspor yang sudah lansia bernama Nurhayati (62) warga Medan Tuntungan, bahwa pelayanan pegawai di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia sangat baik dan luar biasa.
“Intinya pelayanan pegawai Imigrasi Kelas I TPI Polonia sangat luar biasa. Kebetulan saya duduk di kursi roda karena sakit dan ingin berangkat berobat ke Malaysia. Setibanya saya di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia Medan langsung disambut pegawai Imigrasi dan di prioritaskan dengan baik,” tandasnya. (Pea)


