Perda Usang Dicabut, Rico Waas Perkuat Kepastian Hukum Medan

DETEKSI.co-Medan, Rico Waas mendorong pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 2 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan.

Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menyampaikan hal tersebut dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan di Gedung DPRD Kota Medan, Senin (10/8/2026).

Pencabutan perda tersebut diarahkan untuk memastikan regulasi di Kota Medan memiliki kepastian hukum, adaptif terhadap perkembangan aturan, dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

Rico Waas menegaskan, peraturan daerah tidak seharusnya hanya berisi kumpulan pasal dan ayat. Regulasi harus memiliki arah kebijakan yang jelas, memperhatikan kepentingan masyarakat, dan mencerminkan tanggung jawab pemerintah.

“Pemko Medan berkomitmen menghapus regulasi usang agar tidak membingungkan masyarakat dan para pelaksana di lapangan,” kata Rico Waas.

Ia mengatakan setiap perda harus sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi. Selain memberikan kepastian hukum, regulasi juga harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

Menurut Rico Waas, rencana pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2013 dilakukan setelah evaluasi terhadap aturan tersebut.

Evaluasi itu menemukan adanya sejumlah ketentuan dalam perda lama yang dinilai berpotensi melampaui kewenangan pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Karena itu, Pemko Medan menilai Perda Nomor 2 Tahun 2013 perlu dicabut.

Rico menyebut langkah tersebut juga berkaitan dengan penyesuaian terhadap sejumlah regulasi di tingkat nasional.

Aturan yang menjadi acuan antara lain Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, serta Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 terkait pelaksanaan Undang-Undang Desa.

Sebagai tindak lanjut, Pemko Medan melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana telah menyusun Ranperda tentang Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan.

Rico Waas berharap DPRD Kota Medan segera menindaklanjuti dan membahas rancangan tersebut bersama Pemko Medan.

“Kami berharap DPRD Kota Medan dapat segera menindaklanjuti dan membahas rancangan ini bersama demi terciptanya tertib hukum di Kota Medan,” ujar Rico.

Rapat Paripurna DPRD Kota Medan tersebut dihadiri pimpinan dan anggota DPRD Kota Medan. Hadir pula Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap, para pimpinan perangkat daerah, serta para camat. (Red/d)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER

[wpp post_type='post' limit=5 range='daily' order_by='views']