DETEKSI.co-Karo, Pembunuhan Plaza Kabanjahe berhasil direspons cepat oleh jajaran Polres Karo. Seorang pria berinisial KT (60) diamankan sesaat setelah diduga melakukan penikaman terhadap seorang wiraswasta di kawasan pertokoan jual beli telepon genggam Plaza Kabanjahe, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.
Peristiwa itu terjadi pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Sudirman, Komplek Plaza Kabanjahe Lorong 2. Korban berinisial A.J.S. alias D. meninggal dunia akibat insiden tersebut.
Pembunuhan Plaza Kabanjahe langsung mendapat respons dari personel Polres Karo yang saat itu berada tidak jauh dari lokasi kejadian. Petugas yang mengetahui adanya keributan segera mendatangi tempat kejadian dan mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku.
Saat diamankan, pria berinisial KT (60) mengaku kepada petugas telah melakukan penikaman terhadap korban.
Tidak lama berselang, personel Tim Cobra Satreskrim Polres Karo tiba di lokasi dan langsung membawa terduga pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Karo guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pengamanan, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut. Barang bukti itu terdiri dari satu bilah pisau beserta sarungnya, satu topi merah, sepasang sandal hitam, serta satu layar telepon genggam bekas yang berlumuran darah.
Sementara itu, keluarga korban awalnya menerima informasi melalui sambungan telepon bahwa korban sedang terlibat keributan di Plaza Kabanjahe. Tidak lama kemudian, keluarga memperoleh kabar bahwa korban telah meninggal dunia dan selanjutnya membuat laporan resmi ke Polres Karo.
Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas AKP Pedoman Maha, membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
“Benar, sesaat setelah kejadian personel yang berada di lokasi segera mengamankan terduga pelaku sehingga situasi dapat segera dikendalikan. Saat ini tersangka telah diamankan dan penyidik Satreskrim masih melakukan pemeriksaan secara intensif untuk mengungkap secara utuh motif maupun rangkaian peristiwa yang terjadi,” ujar AKP Pedoman Maha.
Hingga kini, penyidik Satreskrim Polres Karo masih mendalami kasus tersebut dengan mengumpulkan alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi. Polisi juga masih menyelidiki motif yang melatarbelakangi dugaan pembunuhan tersebut.
Terduga pelaku saat ini menjalani proses hukum dan disangkakan melanggar Pasal 458 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang dugaan tindak pidana pembunuhan. Proses penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap seluruh rangkaian kejadian secara menyeluruh. (Ril)


