DETEKSI.co-Medan, Pemerintah Kabupaten Samosir bersama DPRD Kabupaten Samosir resmi menyepakati dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda), yakni Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dan Perda tentang Pengelolaan Sampah. Persetujuan bersama tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Samosir pada Rabu (29/7/2026).
Perda APBD 2025 dan Perda Pengelolaan Sampah ditandatangani langsung oleh Bupati Samosir Vandiko T. Gultom bersama Ketua DPRD Samosir Nasip Simbolon, serta Wakil Ketua DPRD Osvaldo A. Simbolon dan Sarhochel M. Tamba sebagai bentuk kesepakatan antara eksekutif dan legislatif dalam memperkuat penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Bupati Vandiko T. Gultom menegaskan, pengesahan kedua perda tersebut mencerminkan sinergi yang kuat antara Pemerintah Kabupaten Samosir dan DPRD dalam membangun tata kelola pemerintahan yang semakin baik, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pembangunan berkelanjutan.
Menurut Vandiko, Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi bentuk pertanggungjawaban pemerintah kepada masyarakat atas pengelolaan keuangan daerah yang telah dilaksanakan selama satu tahun anggaran.
Sementara itu, Perda tentang Pengelolaan Sampah diharapkan menjadi dasar hukum yang kuat untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan sekaligus mendorong terbentuknya budaya hidup bersih di Kabupaten Samosir.
“Kedua perda ini bukan sekadar memenuhi amanat regulasi, tetapi menjadi instrumen penting dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, efektif, dan pembangunan daerah yang berkelanjutan. Pengelolaan keuangan yang akuntabel harus berjalan beriringan dengan kepedulian terhadap lingkungan sebagai warisan bagi generasi mendatang,” ujar Vandiko.
Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Samosir atas komitmen, perhatian, serta kontribusi selama proses pembahasan kedua ranperda hingga disetujui menjadi perda.
Ia menilai berbagai masukan yang diberikan melalui pembahasan di Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), maupun Badan Pembentukan Peraturan Daerah bersama Tim Legislasi Pemerintah Daerah telah memberikan penyempurnaan terhadap substansi kedua regulasi tersebut.
“Masukan dan saran yang diberikan menjadi bahan evaluasi yang sangat berharga bagi Pemerintah Kabupaten Samosir dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, serta pelayanan kepada masyarakat,” katanya.
Vandiko menegaskan, Pemerintah Kabupaten Samosir akan terus memperkuat prinsip pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel sebagai fondasi utama dalam menghadirkan pembangunan yang berkualitas serta berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat.
Terkait implementasi Perda Pengelolaan Sampah, Vandiko mengajak seluruh masyarakat untuk ikut berpartisipasi menjaga kebersihan lingkungan. Menurutnya, keberhasilan pengelolaan sampah tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.
Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara masyarakat, dunia usaha, lembaga pendidikan, organisasi kemasyarakatan, serta seluruh pemangku kepentingan agar pengelolaan sampah dapat berjalan secara optimal.
“Menjaga kebersihan lingkungan adalah tanggung jawab bersama. Dengan adanya perda ini, diharapkan tumbuh kesadaran kolektif masyarakat untuk mengelola sampah secara bijak demi menjaga keindahan Samosir sebagai kawasan strategis pariwisata nasional sekaligus demi masa depan anak cucu kita,” ungkapnya.
Di akhir sambutannya, Vandiko menyampaikan terima kasih kepada DPRD Kabupaten Samosir, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), instansi vertikal, tokoh agama, tokoh adat, organisasi kemasyarakatan, insan pers, serta seluruh pihak yang telah mendukung proses pembahasan hingga kedua ranperda berhasil disahkan menjadi perda.
Pemerintah Kabupaten Samosir berharap kedua perda tersebut segera diimplementasikan secara maksimal sebagai landasan untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, memperkuat disiplin pengelolaan keuangan daerah, serta mewujudkan lingkungan yang bersih, sehat, dan lestari demi mendukung pembangunan Kabupaten Samosir yang maju, sejahtera, dan berkelanjutan. (en)


