DETEKSI.co-Tangerang, Perizinan kawasan industri menjadi salah satu tantangan yang mendapat perhatian dalam penyusunan RUU Kawasan Industri. Proses izin yang dapat berlangsung hingga enam bulan bahkan satu tahun dinilai berpotensi merugikan investor.
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Chusnunia Chalim mengatakan persoalan tersebut perlu dicari solusinya. Investor dapat mengalami kerugian ketika sudah menyewa lahan dan menempatkan peralatan, tetapi kegiatan produksi belum dapat dimulai karena proses perizinan belum selesai.
Hal itu disampaikan Chusnunia setelah mengikuti Kunjungan Kerja Panitia Kerja (Panja) Penyusunan RUU Kawasan Industri Komisi VII DPR RI ke Kawasan Industri Cikupa Mas, Banten, Rabu (26/8/2026).
Menurut Chusnunia, Kawasan Industri Cikupa Mas merupakan salah satu kawasan yang relatif sehat dengan tingkat okupansi tinggi. Berdasarkan hasil diskusi dalam kunjungan tersebut, komposisi investor di kawasan itu terdiri dari 60 persen investor asing dan 40 persen investor lokal.
“Kita melihat di sini termasuk kawasan industri yang relatif sehat dengan okupansi yang maksimal. Perbandingannya tadi dari diskusi kita, 60 persen investor asing dan 40 persen lokal. Yang perlu kita gali sebenarnya adalah tantangan-tantangannya,” ujar Chusnunia.
Chusnunia mengatakan pengalaman pengelolaan Cikupa Mas dapat menjadi bahan pembelajaran dalam pengembangan kawasan industri baru.
Hal itu terutama penting untuk pengembangan kawasan industri di wilayah Indonesia Timur yang memiliki berbagai sumber daya dan bahan baku untuk mendukung agenda hilirisasi.
Namun, pengembangan kawasan industri juga membutuhkan proses perizinan yang lebih efektif. Chusnunia menilai sistem perizinan memang telah bergerak menuju layanan single window dan berbasis daring.
Meski demikian, proses penerbitan izin masih dapat membutuhkan waktu yang cukup panjang.
“Kalau perizinan bisa sampai enam bulan sampai satu tahun, investor mengalami kerugian yang cukup besar. Alatnya tidak bisa berproduksi, sementara dia sudah membayar sewa,” ungkap Chusnunia.
Kondisi tersebut menjadi salah satu masukan yang akan diperhatikan dalam pembahasan RUU Kawasan Industri.
Chusnunia menilai usulan agar proses perizinan kawasan industri dapat diselesaikan paling lama tiga bulan merupakan hal yang patut dipertimbangkan.
Menurutnya, batas waktu tersebut dapat memberikan kepastian bagi investor tanpa menghilangkan proses pemeriksaan yang diperlukan.
“Saya kira apa yang diusulkan dengan maksimal tiga bulan itu cukup masuk akal. Meskipun juga tidak bisa buru-buru karena beberapa hal, terutama terkait AMDAL, harus berhati-hati,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa percepatan perizinan tidak boleh mengorbankan aspek lingkungan.
Terlebih, agenda hilirisasi membutuhkan pengelolaan yang hati-hati agar pengembangan industri tidak menimbulkan kerusakan lingkungan.
Karena itu, penyederhanaan dan percepatan perizinan harus tetap berjalan bersama dengan perlindungan lingkungan, termasuk memperhatikan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Selain perizinan, Panja RUU Kawasan Industri juga menyoroti hubungan antara dunia pendidikan dan kebutuhan tenaga kerja industri.
Chusnunia mengatakan sistem pendidikan dan pelatihan di sejumlah tempat belum sepenuhnya terintegrasi dengan kebutuhan industri.
“Di beberapa industri, pendidikannya belum terintegrasi dengan kebutuhan industri,” ujarnya.
Menurutnya, persoalan tersebut perlu diperhatikan agar pengembangan kawasan industri tidak hanya berfokus pada pembangunan kawasan dan masuknya investasi.
Kawasan industri juga diharapkan dapat mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia serta penyerapan tenaga kerja.
Chusnunia juga menekankan pentingnya komunikasi antara pengelola kawasan industri, pemerintah daerah, dan pemerintah pusat.
Menurutnya, komunikasi yang terbuka dapat membantu mengidentifikasi persoalan yang dihadapi pelaku industri sekaligus mempercepat pencarian solusi.
Ia meminta pelaku industri tidak ragu menyampaikan kendala yang mereka hadapi kepada pemerintah.
“Ketika industri menghadapi persoalan, tidak perlu takut untuk berkomunikasi dengan pemerintah, baik pusat maupun daerah,” pungkas Chusnunia.
Masukan tersebut menjadi bagian dari pembahasan Panja Penyusunan RUU Kawasan Industri. Persoalan kepastian perizinan, perlindungan lingkungan, kesiapan sumber daya manusia, serta koordinasi pemerintah dan pelaku industri menjadi sejumlah aspek yang mendapat perhatian dalam upaya membangun kawasan industri yang lebih efektif dan berkelanjutan. (Ril)


