DETEKSI.co-Jambi, Polda Jambi kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika lintas provinsi. Direktorat Reserse Narkoba berhasil menggagalkan pengiriman narkoba dalam jumlah besar yang diduga akan diedarkan ke wilayah Sumatera Selatan.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung Kapolda Jambi Krisno H. Siregar dalam konferensi pers di Lobby Utama Polda Jambi, Senin (11/5/2026).
Dalam konferensi pers itu turut hadir Dir Resnarkoba Polda Jambi Dewa Made Palguna dan Kabid Humas Polda Jambi Erlan Munaji.
Kapolda Jambi mengungkapkan, polisi berhasil menyita barang bukti narkotika dalam jumlah besar terdiri dari 20 kilogram sabu, 20.241 butir ekstasi berlogo Redbull dan Kenzo, serta narkotika golongan II jenis etomidate yang disalahgunakan untuk vape.
Menurut Irjen Pol Krisno, pengungkapan ini menjadi salah satu kasus narkotika terbesar yang berhasil diungkap di wilayah Provinsi Jambi dalam beberapa waktu terakhir.
“Pengungkapan ini menjadi perhatian serius kami dalam mendukung program pemerintah dan instruksi Presiden terkait pemberantasan narkoba. Untuk skala di Provinsi Jambi, jumlah barang bukti yang berhasil diamankan ini tergolong besar,” tegas Kapolda Jambi.
Kasus ini bermula dari informasi yang diterima tim opsnal Ditresnarkoba Polda Jambi terkait adanya pengiriman narkotika yang akan melintas di wilayah Jambi.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penghadangan pada Selasa malam, 5 Mei 2026 sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Lintas Sumatera KM 32, Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi.
Saat operasi berlangsung, petugas menghentikan satu unit mobil Sigra warna putih. Namun kendaraan lain berupa mobil Xenia putih yang berada di belakang mobil tersebut langsung memutar arah dan mencoba melarikan diri.
Tim opsnal sempat melakukan pengejaran dan memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak ban kiri depan mobil pelaku. Meski demikian, kendaraan itu tetap berhasil kabur.
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan dua tersangka berinisial MFR dan JHM yang berada di mobil Sigra. Dari hasil pemeriksaan awal, keduanya mengaku narkotika disimpan di dalam mobil Xenia yang melarikan diri.
Petugas kemudian melakukan pencarian dan menemukan mobil Xenia itu terparkir di depan rumah warga di Desa Bukit Baling dalam kondisi terkunci.
Dengan disaksikan Ketua RT setempat, polisi melakukan penggeledahan dan menemukan tiga tas besar berisi narkotika.
Barang bukti yang ditemukan terdiri dari 20 paket besar sabu, 10 paket besar ekstasi, serta 16 paket besar etomidate.
Dari pengakuan tersangka, narkotika tersebut dibawa dari Pekanbaru menuju Palembang dan rencananya akan diedarkan di wilayah Sumatera Selatan. Polisi memastikan barang haram itu belum sempat beredar di Provinsi Jambi.
Pengembangan kasus terus dilakukan hingga akhirnya tim Ditresnarkoba Polda Jambi kembali menangkap dua tersangka lain berinisial KSA dan YGN.
Kedua pelaku ditangkap pada Jumat, 8 Mei 2026 sekitar pukul 11.30 WIB di sebuah hotel di Kecamatan Bagan Batu, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.
Kini keempat tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Jambi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolda Jambi menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan jaringan narkotika lintas provinsi tersebut dengan memperkuat koordinasi bersama Bareskrim Polri.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini karena wilayah pantai timur dan Riau memang menjadi jalur yang cukup rawan. Polda Jambi juga akan bekerja sama dengan Bareskrim Polri agar jaringan ini bisa diungkap secara maksimal,” ujar Irjen Pol Krisno.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji menegaskan keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam menyelamatkan masyarakat dari ancaman narkotika.
Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan sekitar. (Red/d)


