Foto : Ilustrasi.
DETEKSI.co – Medan, Praktik perjudian online (judol) berkedok warnet eksis beroperasi setiap hari di Jalan Brigjend Katamso, Gang Nasional, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun. Aktivitas haram itu, disebut-sebut belum pernah di gerebek oleh pihak kepolisian.
Demikian disampaikan oleh warga setempat berinisial MP (45) kepada wartawan, Kamis (13/8/2026).
“Sudah lama beroperasi judol itu bang. Setiap hari ramai pemainnya, apalagi kalau sudah sore hingga tengah malam. Sampai saat ini belum pernah di gerebek polisi,” sebut MP.
Ia juga menyebutkan bahwa di kawasan lokasi tersebut merupakan basis sarangnya peredaran narkoba jenis sabu-sabu.
“Kawasan judol (Gang Nasional) ini bang merupakan basis narkoba. Makanya ramai terus yang main judol,” bebernya.
“Setiap ada kegiatan penggerebekan narkoba, lokasi itu tutup sebentar itu bang. Supaya tidak terpantau sama polisi,” sambungnya.
Warga sekitar berharap pihak kepolisian segera menggerebek lokasi judol berkedok warnet tersebut dan menutup secara permanen serta menangkap pemilik hingga pengelola judi nya.
“Kami berharap lokasi judol berkedok warnet itu segera di gerebek polisi dan ditutup secara permanen serta menangkap pemilik atau pengelolanya, supaya situasi Kamtibmas aman dan nyaman di kawasan kami ini bang. Kami takut anak-anak jadi terpengaruh dalam bermain judol. Rata-rata pemain judol nya memang anak-anak dari luar (Gang Nasional) ini bang. Meski begitu, kami takut juga anak remaja di Gang Nasional ini jadi terpengaruh,” pungkasnya.
Sementara itu, Kanit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan, Iptu Hafiz saat dikonfirmasi wartawan via seluler terkait aktivitas perjudian online (judol) berkedok warnet di Jalan B Katamso, Gang Nasional, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun, belum memberikan jawaban hingga berita ini diterbitkan. (Pea)


