Polres Langkat Gagalkan Peredaran 20 Kg Sabu Dan 9,530 Gram Ganja

DETEKSI.co-Langkat, Kasat Resnarkoba Polres Langkat AKP Hardiyanto,SH,MH pada tanggal 20 Maret 2023 mendapat informasi bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu disekitar jalinsum Medan – Aceh tepatnya didesa paya perupuk,kecamatan Tanjung pura.

Kemudian pada hari Selasa Tanggal 21 Maret 2023, Team opsnal Unit I dan Unit II melakukan pemantauan di sekitar yang dimaksut, Kemudian team melihat 1 (satu) unit mobil Avanza warna silver BK 1718 FD berhenti dipinggir jalan dan kemudian datang 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Vario warna putih BL 5939 FM yang dikendarai MYA menghampiri mobil tersebut, Lalu terlihat dari dalam mobil tersebut dikeluarkan 1 (satu) buah goni plastik yang didalamnya diduga berisi narkotika jenis sabu kemudian diserahkan kepada MYA.

Kemudian team Unit I melakukan penyergapan namun pengemudi mobil Avanza langsung berangkat melaju dengan kencang menuju ke arah Medan. Selanjutnya team Unit 2 berhasil mengamankan pengemudi Sepeda Motor serta barang bukti 1 (satu) buah goni plastik yang didalamnya terdapat 19 (sembilan belas) kemasan teh china merk Guar Yun Wang berisi diduga sabu.

Kemudian team Unit I melakukan pengejaran terhadap mobil Avanza warna silver BK 1718 FD dan team berhasil mengamankan mobil tersebut di jembatan Tanjung Pura dan dari dalam mobil diamankan 1 (satu) orang yang berinisil MZ serta 1 (satu) buah tas ransel warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus teh china merk Guar Yun Wang diduga berisi sabu. Barang bukti sabu tersebut didapatnya dari seorang laki-laki yang bernama (DPO) warga Alue Merah Kecamatan Nibong Kabupaten Aceh Utara.

Selanjuntnya Pelaku dan Barang bukti seberat 20 Kg sabu diamankan dan dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Langkat guna untuk proses hukum lebih lanjut,hal tersebut disampaikan Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang,SIK,SH,MH saat melakukan Konferensi Pers pengungkapan tindak pidana norkotika bertempat di Loby Mapolres Langkat Jl. Proklamasi Kecamatan Stabat,Kamis (30/03/2023).

Selain itu Kapolres Langkat juga menerangkan bahwa Pada hari Kamis tanggal 23 Maret 2023 sekira pukul 14.00 Wib, Kapolsek Pangkalan Brandan AKP Bram Candra Sihombing, SH, MH menerima informasi dari masyarakat bahwasanya di Lingkungan I Gang Toba Kelurahan Sei Bilah Timur Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat sering terjadinya transaksi narkotika jenis ganja, atas informasi tersebut Kapolsek Pangkalan Brandan bersama-sama dengan Kanit Reskrim IPTU Sihar M.T.Sihotang,SH melakukan penyelidikan atas Informasi tersebut.

Kemudian Kapolsek bersama dengan Kanit Reskrim bersama anggota melakukan penyelidikan sekira pukul 16.30 Wib Team mendapati informasi dari masyarakat bahwasanya ada seorang pelaku yang berinisil SS sedang berada di Lingkungan 1 gang Toba Kelurahan Sei Bilah Timur Kecamatan Babalan , selanjutnya Kapolsek Pangkalan Brandan bersama Team langsung menuju ke TKP.

Setiba di TKP pelaku sedang berjalan kaki, kemudian Kanit Reskrim IPTU Sihar MT Sihotang, SH melakukan introgasi terhadap SS yang diduga pelaku dan SS mengaku bahwasanya dirinya meletakkan 1 (satu) buah tas warna loreng di semak-semak tepatnya didalam parit.

Kemudian Kanit Reskrim IPTU Sihar MT Sihotang, SH beserta anggota mencari 1 (satu) buah tas warna loreng didalam parit tersebut dan didapati 3 (tiga) Bal yang diduga narkotika jenis Ganja didalam tas tersebut. Kemudian Team pun menuju rumah pelaku di Jalan Cempaka Lingk. Beringin Kel. Brandan Timur Baru Kec. Babalan Kabupaten Langkat dan melakukan Penggeledahan didalam rumah pelaku dan didapati 7 (tujuh) Bal warna coklat yang diduga narkotika jenis Ganja dan 1 (satu) buah plastik warna putih yang diduga narkotika jenis Ganja.

Setelah itu pelaku mengakui bahwasanya Barang Bukti tersebut milik temannya yang (DPO) warga Aceh namun tidak diketahui alamat jelasnya dan RT (DPO) warga Cempaka Kel. Brandan Timur Baru Kec. Babalan.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti 10 (sepuluh) bal plastik yang dilakban coklat yang diduga berisikan Narkotika jenis daun ganja kering, 1 (satu) bungkus plastik warna putih 1 (satu) buah koper merk POLO warna hitam dan (satu) buah tas sandang warna loreng 1 (Satu) buah tas warna orange dengan barang bukti sebanyak 9,530 gram daun ganja kering dibawa ke Mapolsek Pangkalan Brandan guna proses hukum selanjutnya.

Dari pengungkapan tersebut Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang,SIK,SH,MH mengatakan bahwa pihaknya telah menyelamatkan 20 ribu jiwa dari 20 Kg sabu yang di gagalkan beredar di Sumut dan menyelamatkan sebanyak 9.530 jiwa dari gagalnya peredaran 9,530 Gram daun ganja kering tersebut.

Turut hadir saat itu Kasat Narkoba Polres Langkat AKP HARDIYANTO, SH, MH,Kapolsek Pangkalan Brandan AKP BRAM CHANDRA, SH, MH,Kasi Propam Polres Langkat AKP ABED NEBO, SH,Kasi Humas Polres Langkat AKP JOKO SUMPENO, KBO Sat Narkoba Polres Langkat IPTU MIMPIN GINTING, SH,Kanit II Idik Sat Narkoba Polres Langkat IPTU AMRIZAL HASIBUAN. (AR.Lim)