Polres Mesuji Berhasil Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur, Dilakukan 20 Kali Sejak 2024

DETEKSI.co-MESUJI, Jajaran Polres Mesuji melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) berhasil mengamankan pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji, Lampung. Penangkapan ini dilakukan menyusul laporan yang diterima pihak kepolisian pada Selasa, 1 September 2026.

Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana persetubuhan yang menimpa seorang anak berusia di bawah umur di salah satu desa di Kecamatan Way Serdang. Segera setelah menerima laporan, tim penyidik turun ke lokasi guna melakukan penyelidikan mendalam, mengumpulkan keterangan saksi, serta mengantongi berbagai bukti yang kuat untuk mengungkap siapa pelaku sebenarnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan yang cermat dan teliti, pihak kepolisian berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku di Jalan Poros Desa Labuhan Batin, wilayah Kecamatan Way Serdang. Pelaku kemudian diamankan ke Markas Polres Mesuji untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Mesuji, AKBP Dr. Muhammad Firdaus, S.Ik., M.H., melalui Kasat Reskrim, IPTU Adi Setiawan, S.H., M.H., menyampaikan bahwa tindakan ini merupakan pelanggaran berat dan sangat merugikan, terutama karena berkaitan dengan perlindungan terhadap anak.

“Kami menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang merugikan anak-anak. Kasus seperti ini tidak akan kami biarkan berlalu begitu saja, kami akan usut tuntas hingga ke akar-akarnya,” tegas Kasat Reskrim, Kamis (03/09/2026).

Dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku berinisial FI (21), warga Kecamatan Way Serdang, sedangkan korban berinisial CNP (16), juga warga setempat. Berdasarkan pengakuan pelaku, tindakan persetubuhan telah dilakukan sebanyak 20 kali, terhitung sejak tahun 2024 hingga Agustus 2026. Setiap kali melakukannya, pelaku memberikan uang sebesar Rp50.000 kepada korban, serta selalu berjanji akan menikahi korban di kemudian hari.

“Sikap dan perbuatan pelaku sungguh tidak patut dicontoh dan melanggar batas hukum serta norma kesusilaan yang berlaku di masyarakat,” tambah Kapolres Firdaus.

Saat ini pelaku telah ditahan di tahanan Mapolres Mesuji guna proses hukum selanjutnya. Ia diduga melanggar ketentuan Pasal 473 Ayat (2) huruf b KUHP tentang tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.

Kapolres Mesuji juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak ragu dan tidak segan melaporkan kepada pihak berwenang apabila mengetahui atau melihat adanya tindak pidana yang mengancam keselamatan dan perlindungan anak. Kepolisian senantiasa berkomitmen menjaga keamanan serta memberikan perlindungan maksimal bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya anak-anak yang merupakan aset berharga masa depan bangsa.

(Mumu Mahfudin)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER

[wpp post_type='post' limit=5 range='daily' order_by='views']