DETEKSI.co-Langkat, Kepolisian Polsek hinai polres Langkat berhasil menangkap pelaku tidak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) berupa 1 (satu) unit HP Merk Samsung Galaxy A05s, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 15 / VII / 2025 / SPKT / POLSEK HINAI / POLRES LANGKAT / POLDA SUMUT tanggal 07 Juli 2025 atas nama Pelapor SUYATNO.
Menurut keterangan dari kasat Reskrim polsek hinai IPDA Muhammad Taufan, SH bahwa Pada hari Jum’at, Tanggal 04 Juli 2025 sekira Pukul. 05.30 Wib, sepulang pelapor dari masjid langsung ke dapur memanaskan air untuk membuat kopi, namun saat itu kompor tidak menyala dikarenakan gasnya tidak ada, lalu pelapor menanyakan kepada istrinya yang juga sudah bangun dan dijawab “ada disitu”, merasa curiga pelapor beserta istrinya mengecek seputaran dapur dan ternyata dinding dapur yang terbuat dari tepas bambu bagian samping rumah sudah terbuka/rusak, lalu ke ruang tamu dan juga tidak ada lagi melihat HP yang sebelum tidur dicas diruang tamu. Dari kejadian diatas HP berikut tabung gas serta uang sejumlah Rp. 200.000,-(dua ratus ribu rupiah) telah hilang dari rumah. Setelah itu pelapor memberitahukan kejadian tersebut ke jiran tetangga , sehingga jiran tetangga berdatangan kerumah menyaksikan kejadian pencurian tersebut. Pada hari Jum’at, Tgl. 04 Juli 2025 sekira pukul 19.15 Wib pelapor mendapat kabar dari saksi EKA PRADANA yang mengatakan bahwa HP pelapor yang hilang milik pelapor tersebut ada diposting melalui Facebook oleh pemilik akun AD (35) untuk dijual. Kemudian setelah bermusyawarah antara pelapor, saksi dan Kadus setempat memancing AD melalui Facebook untuk membeli HP tersebut, dan terjadilah transaksi dengan harga Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah), lalu menjumpai AD langsung kerumahnya di Desa Suka Damai Timur, Kecamatan Hinai, namun saat transaksi AD merasa curiga karena yang datang saat itu kerumahnya adalah saksi beserta kadus dan ia nya pun kabur/melarikan diri kebelakang rumahnya dan tidak diketahui sampai saat ini keberadaannya.
Pada hari Senin tanggal 08 September 2025 sekira pukul 17.00 Wib, atas perintah Kapolsek Hinai AKP HARI MULYADI sesuai dengan Surat Perintah Tugas Nomor : SPT / 36 / IX / Res.1.8 / 2025 / Reskrim tanggal 08 September 2025, memerintahkan Kanit Reskrim IPDA MUHAMMAD TAUFAN, S.H. bersama anggota Reskrim AIPDA BAMBANG SARIAWAN SITEPU, BRIPKA ANWAR HIDAYAT SH dan BRIGADIR BUMA K .GINTING untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku AD (35) yang telah melakukan pencurian dengan pemberatan berupa 1 ( satu ) unit HP merk Samsung Galaxy A05s milik korban SUYANTO yang terjadi di Dusun II Desa Suka Damai Timur Kec. Hinai dan diketahui posisi pelaku berada di Barak Seratus PT. SSS Desa Pasar Suku Kec. Muara Batang Gadis Kab. Mandailing Natal selanjutnya berdasarkan surat perintah Penangkapan Nomor : SP. Kap / 26 / IX / Res / 1.8 / 2025 / Reskrim tanggal 08 September 2025 berangkat menuju tempat tinggal pelaku tersebut dan pada hari Selasa tanggal 09 September 2025 sekira pukul 18.30 Wib, personel polsek hinai berhasil menangkap pelaku dan pelaku mengakui benar bahwa ia adalah sebagai pelaku yang melakukan pencurian barang berupa 1 unit HP Merk Samsung Galaxy A05s milik korban SUYANTO di Dusun II Desa Suka Damai Timur Kec. Hinai, selanjutnya pelaku dibawa ke kantor Polsek Hinai untuk proses hukum selanjut. (Tim)






