Setelah skenario awal menjadikan Topan Ginting sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Utara (Provsu) kandas. Bobby terpaksa mengubah skenario pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Topan terkait korupsi rehabilitasi dan preservasi jalan di Sumut. yang turut menyeret nama Murianto Amin, Rektor USU (selalu mangkir dari panggilan KPK).
Bobby melakukan pencitraan dengan berusaha memenuhi janjinya mengangkat warga HKBP sebagai Sekda Provsu, seperti yang diutarakannya pada Perayaan Paskah Raya HKBP, di Gedung Serbaguna Pemprovsu, Jalan Willem Iskandar, Deli Serdang, Minggu (27/4/2025). Bobby akhirnya melantik Togap Simangunsong, Jumat (11/7/2025) di Gedung Serbaguna VIP Bandara Internasional, Kualanamu, Deli Serdang.
Togap semula adalah pejabat fungsional, sebagai Inspektur Pengawas Utama (Irwastama) di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Togap kemudian diangkat menjadi Staf Ahli (Eselon I) berkat jasa Maruarar Sirait, pasca kesuksesannya memfasilitasi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam seminar nasional Universitas Kristen Indonesia (UKI) bersama GAMKI bertajuk “Keteladanan dan Kepeloporan Sabam Sirait”, Selasa (22/3/2022) di Auditorium Fakultas Kedokteran UKI, Cawang, Jakarta Timur.
Seminar yang bertujuan mendukung pemberian gelar pahlawan nasional bagi almarhum Sabam Sirait tersebut, berbuah manis, tak lama berselang, Togap diangkat menjadi Staf Ahli Mendagri Bidang Kemasyarakatan dan Hubungan Antar Lembaga. Togap makin bersinar dengan ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh.) Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri. Togap juga mencicipi jabatan mentereng setelah dilantik sebagai Penjabat Sementara (Pjs.) Gubernur Kalimantan Utara, jelang Pilkada serentak, Senin (23/9/2024).
Togap yang tercatat sebagai warga HKBP Rawamangun akhirnya dipilih Bobby karena masa kerjanya tersisa hanya 3 bulan. Skenario besar Bobby tidak akan terganggu karena dalam 3 bulan setelah menjadi Sekda Provsu, Togap sudah pensiun. Namun pengangkatan Togap membuat janji Bobby dihadapan pimpinan HKBP bersama 12.000 jemaat HKBP yang hadir di Perayaan Paskah Raya HKBP telah lunas. Bobby tidak pernah berjanji menjadikan warga HKBP sebagai Sekda Provsu untuk 5 tahun.
Togap dipilih tanpa pertimbangan dan masukan dari Ephorus HKBP. Togap dipilih karena telah memenuhi syarat (eselon I), dan warga HKBP dan usia pensiunnya tinggal 3 bulan. Togap yang semula berharap dapat diperpanjang, akhirnya pensiun tepat waktu. Menurut sumber yang dapat dipercaya, setelah pensiun, Togap sempat ditawari Bobby menjadi Ketua DPW PSI Sumut. Togap kini telah kembali ke Jakarta, dan warga HKBP tidak pernah mengetahui apa kontribusi Togap bagi HKBP saat menjadi Sekda Provsu selama 3 bulan.
Setelah Togap pensiun (1/11/2025), Bobby tidak lagi berniat menjadikan warga HKBP sebagai Sekda. Sebab Bobby merasa telah memenuhi janjinya dengan mengangkat Togap. Bobby saat ini sedang mempersiapkan Sulaiman Harahap (Pj. Sekda Provsu) untuk menjadi Sekda. Sulaiman Harahap pertama kali dilantik sebagai Pj. Sekdaprovsu, (3/11/2025).
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah, Pasal 5 ayat (1) Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat mengangkat penjabat sekretaris daerah provinsi untuk melaksanakan tugas sekretaris daerah provinsi setelah mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
Dan Pasal 5 ayat (3) Masa jabatan penjabat sekretaris daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama (6) bulan dalam hal sekretaris daerah tidak bisa melaksanakan tugas dan paling lama (3) bulan dalam hal terjadi kekosongan sekretaris daerah. Lalu Pasal 5 ayat (3) Penjabat sekretaris daerah yang diangkat karena sekretaris daerah tidak bisa melaksanakan tugas meneruskan jabatan paling lama 3 (tiga) bulan berikutnya apabila terjadi kekosongan sekretaris daerah.
Mengacu pada ketentuan tersebut, maka Sulaiman Harahap yang dilantik sebagai Pj. Sekdaprovsu (3/11/2025), maka 3 bulan pertama (3/2/2026). Tiga bulan berikutnya/kedua (3/5/2026). Maka pada (3/5/2026) seharusnya Sulaiman Harahap harus berakhir sebagai Pj. Sekdaprovsu. Sementara itu, per hari ini (3/8/2026) Sulaiman Harahap sudah memasuki 3 bulan ketiga ( 9 bulan) sebagai Pj. Sekdaprovsu, dan hal tersebut bertentangan dengan Pasal 5 ayat (3) Perpres No.3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah. Ironisnya, hingga saat ini Bobby belum membentuk panitia (tim) seleksi calon Sekdaprovsu. Bobby mempertahankan Sulaiman Harahap sebagai Pj. Sekdaprovsu hingga Sulaiman Harahap memenuhi kriteria sebagai calon sekda.
Beredar kabar sebelumnya bahwa sejumlah elit politik telah mengsulkan sejumlah nama- nama warga HKBP sebagai calon Sekdaprovsu. Nama Naslindo Sirait, mantan Kadis Koperasi dan UMKM Pemprovsu, sempat muncul. Namun karena operasi senyap, Naslindo Sirait tersandung masalah hukum. Ada nama Horas Maurits Panjaitan, Sekretaris Ditjen Keungan Daerah Kemendagri. Kemudian ada nama Dimposma Sihombing, Direktur Penyerasian Sosial Budaya dan Kelembagaan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Bobby sama sekali tidak menggubris usulan elit- elit pendukung Bobby yang secara aktif memenangkan Bobby di Pilgubsu tahun 2024 di basis- basis HKBP. Bobby menganggap dirinya telah memenuhi janjinya dengan mengangkat Togap sebagai Sekdaprovsu meski hanya 3 bulan. Bobby tidak memilliki kewajiban etika dan moral lagi kepada HKBP, sebab janjinya telah dipenuhi pada Jumat (11/7/2025) di Gedung Serbaguna VIP Bandara Internasional, Kualanamu, Deli Serdang.
Jakarta, 3 Agustus 2026
Penulis: Sutrisno Pangaribuan, ST
Presidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas)
Direktur Indonesian Government Watch (IGoWa)
Direktur Pusat Studi Anti Korupsi (PuSAKo)


