DETEKSI.co-Karo, Polemik pengelolaan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Karo kembali mendapat tanggapan dari Tim Unit Hukum, Aset dan Harta Benda GBKP. Menanggapi pertanyaan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo mengenai ke mana masyarakat akan berobat apabila RSUD Karo yang baru di Simpang Lingga belum selesai dibangun, pihak GBKP menegaskan pelayanan kesehatan tetap dapat berlangsung di rumah sakit yang sama melalui pengelolaan RSU GBKP.
Pernyataan tersebut disampaikan Tim Unit Hukum, Aset dan Harta Benda GBKP, Pdt. Jepta Pelawi, S.Th, dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (29/7/2026).
Menurut Jepta, masyarakat tidak perlu khawatir kehilangan akses layanan kesehatan apabila pengelolaan rumah sakit dikembalikan kepada GBKP. Ia menegaskan rumah sakit tidak harus ditutup, pasien tidak perlu dipindahkan, dan seluruh pelayanan medis dapat tetap berjalan seperti biasa.
“Rumah sakit tetap beroperasi di tempat yang sama. Yang berubah hanya pengelolaannya dan itu bisa dilakukan secara bertahap, tertib, profesional, tanpa mengorbankan pasien,” ujarnya.
Pelayanan Masyarakat Dinilai Harus Menjadi Prioritas
Jepta menilai yang dibutuhkan masyarakat adalah pelayanan kesehatan, bukan perdebatan mengenai siapa yang mengelola rumah sakit.
Menurutnya, masyarakat yang membutuhkan pelayanan medis tidak akan terlebih dahulu mempertanyakan status kepemilikan gedung maupun pengelolanya. Yang mereka perlukan adalah kepastian memperoleh pelayanan dokter, perawat, obat-obatan, ruang perawatan, serta layanan gawat darurat.
Karena itu, ia meminta agar kepentingan pelayanan kesehatan tidak dipertentangkan dengan hak kepemilikan aset milik GBKP.
“Perubahan pengelolaan tidak sama dengan penutupan rumah sakit. Hak pemilik aset tetap harus dihormati, sementara pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan,” katanya.
RSU GBKP Terbuka untuk Seluruh Masyarakat
Jepta juga menegaskan RSU GBKP bukan rumah sakit yang hanya melayani jemaat GBKP. Sebagai rumah sakit umum, pelayanan kesehatan tetap terbuka bagi seluruh masyarakat tanpa membedakan agama, suku, asal daerah maupun status sosial.
Ia menyebut peserta BPJS Kesehatan, pasien umum, pasien gawat darurat, ibu melahirkan, anak-anak hingga lanjut usia tetap harus memperoleh pelayanan kesehatan sebagaimana mestinya.
Untuk menjamin kelancaran proses pengalihan pengelolaan, GBKP mengusulkan adanya masa transisi yang memastikan pelayanan kesehatan tidak terganggu.
Beberapa hal yang dinilai harus dijamin selama masa transisi antara lain pelayanan tidak terputus, tenaga kesehatan tetap bekerja, kerja sama dengan BPJS tetap berjalan, ketersediaan obat dan alat kesehatan terjaga, rekam medis pasien aman, layanan gawat darurat beroperasi selama 24 jam, serta pasien yang sedang dirawat tidak dipindahkan secara tergesa-gesa.
Pemkab Diminta Hormati Hak Kepemilikan Aset
Dalam keterangannya, Jepta juga menyinggung aspek hukum terkait kepemilikan aset rumah sakit.
Ia menyebut berdasarkan informasi yang telah disampaikan kepada publik, tanah dan bangunan rumah sakit memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 316 atas nama Moderamen GBKP. Masa penggunaan oleh Pemkab Karo disebut telah berakhir pada 31 Desember 2024 dengan rencana pengosongan secara bertahap pada Januari hingga Juni 2025.
Menurutnya, apabila aset tersebut terus digunakan tanpa batas waktu hanya karena pembangunan RSUD baru belum selesai, maka akan muncul pertanyaan mengenai kepastian hukum dan penghormatan terhadap hak kepemilikan.
“Sampai kapan GBKP harus menunggu? Apakah keterlambatan pembangunan proyek pemerintah dapat dijadikan alasan untuk menahan aset milik pihak lain tanpa batas waktu yang telah disepakati?” ujarnya.
Jepta menegaskan kepentingan masyarakat memang harus dilindungi, namun hal itu tidak boleh mengabaikan kepastian hukum maupun hak pemilik aset.
Penyelesaian RSUD Baru Jadi Tanggung Jawab Pemerintah
Jepta menyatakan keterlambatan pembangunan RSUD baru di kawasan Desa Rumah Kabanjahe dan Desa Lingga merupakan tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Karo.
Ia meminta pemerintah mempercepat penyelesaian pembangunan rumah sakit baru, menetapkan target waktu yang jelas, membuka informasi mengenai pendanaan kepada masyarakat, serta memastikan proyek tersebut tidak kembali mengalami keterlambatan.
Menurutnya, selama pembangunan RSUD baru berlangsung, Pemkab Karo tetap dapat bekerja sama dengan GBKP melalui mekanisme yang sah, transparan, dan memiliki batas waktu yang jelas.
“Solusinya bukan menahan aset sampai waktu yang tidak pasti, tetapi membangun transisi yang terukur,” tegasnya.
GBKP Usulkan Pembentukan Tim Transisi Bersama
Jepta mengatakan pihak GBKP telah menyiapkan langkah agar pelayanan kesehatan tetap berlanjut apabila pengelolaan rumah sakit dialihkan.
Ia menyebut proses pengalihan direncanakan berlangsung secara bertahap dengan dukungan mitra investor yang akan membantu penyediaan peralatan medis maupun tenaga kesehatan sehingga pelayanan tidak mengalami jeda.
Untuk itu, GBKP mengusulkan pembentukan tim transisi bersama yang melibatkan Pemkab Karo, Moderamen GBKP, manajemen rumah sakit, tenaga medis, BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan, DPRD Kabupaten Karo, serta mitra pengelola rumah sakit.
Tim tersebut diharapkan menyusun seluruh tahapan pengalihan, mulai dari status pegawai, pelayanan BPJS, perizinan rumah sakit, pemindahan aset milik pemerintah, penyediaan obat-obatan hingga perlindungan terhadap pasien.
Jangan Jadikan Rakyat Sebagai Tameng
Di akhir keterangannya, Jepta mengingatkan agar persoalan pengelolaan rumah sakit tidak menjadikan kepentingan masyarakat sebagai alat dalam perdebatan.
Menurutnya, GBKP berkewajiban menjaga kesinambungan pelayanan kesehatan, sementara Pemkab Karo juga harus menghormati hak kepemilikan aset sesuai kesepakatan yang telah dibuat.
“Jangan jadikan rakyat sebagai tameng. Rakyat adalah pihak yang harus dilayani,” tegasnya.
Ia berharap Pemkab Karo dan GBKP dapat mengedepankan kerja sama dibandingkan konflik, sehingga pelayanan kesehatan tetap berlangsung tanpa mengorbankan pasien maupun mengabaikan kepastian hukum.
Dengan demikian, masyarakat tetap dapat memperoleh layanan kesehatan di rumah sakit yang sama melalui pengelolaan RSU GBKP hingga RSUD baru milik Pemkab Karo benar-benar selesai dibangun dan siap beroperasi.
Jepta menegaskan tidak boleh ada pasien yang dirugikan, tidak boleh ada hak kepemilikan yang diabaikan, dan tidak boleh ada proyek pembangunan yang terus tertunda tanpa kepastian. Ia berharap Pemkab Karo dan GBKP bersama-sama menghadirkan pelayanan kesehatan terbaik bagi masyarakat Kabupaten Karo. (Ril)


