DPO Tambang Emas di Kawasan Hutan Dibekuk di Medan

DETEKSI.co-Medan, Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) bersama Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Kejari Madina) berhasil mengamankan Daftar Pencarian Orang (DPO) terpidana perkara tindak pidana kehutanan di Medan.

Terpidana yang diamankan adalah Julita Hasby Nasution alias Kultom bin Hobby Nasution. Ia merupakan terpidana dalam perkara melakukan kegiatan pertambangan di kawasan hutan secara tidak sah.

Julita diamankan pada Senin, 14 September 2026, sekitar pukul 08.00 WIB. Lokasi pengamanan berada di rumah kontrakannya di kawasan Jalan Sukapura, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Sumatera Utara.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Mandailing Natal, Jupri W. Banjarnahor, SH, MH, mengatakan proses pengamanan sempat mendapat perlawanan dari keluarga terpidana.

“Pada saat diamankan, keluarga dari terpidana sempat melakukan perlawanan, dan terpidana akhirnya berhasil diamankan dan dibawa ke kantor Kejati Sumut untuk proses administrasi,” kata Jupri, Senin (14/9/2026).

Jupri menjelaskan, pengamanan Julita merupakan hasil koordinasi antara Tim Intelijen Kejari Mandailing Natal dan Tim Intelijen Kejati Sumut.

Sebelum diamankan, keberadaan terpidana telah dipantau. Tim kemudian mempelajari pergerakannya hingga memperoleh informasi mengenai keberadaannya di Kota Medan.

Setelah keberadaan Julita terdeteksi, tim intelijen langsung melakukan pengamanan.

Menurut Jupri, langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen kejaksaan untuk memastikan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dilaksanakan.

Kejaksaan juga terus melakukan pencarian terhadap para buronan untuk mendukung penegakan hukum dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Julita menjadi DPO dalam perkara tindak pidana kehutanan terkait kegiatan pertambangan di kawasan hutan.

Dalam perkara tersebut, terpidana disebut melakukan penggalian di Sungai Lolo menggunakan alat berat.

Tanah hasil galian kemudian didulang untuk mendapatkan emas.

Berdasarkan pertimbangan majelis hakim dalam putusan perkara tersebut, lokasi penggalian berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Perkara tersebut kemudian sampai pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1205K/Pid.Sus-LH/2025, Julita dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengerjakan, menggunakan dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah.

Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara kepada terpidana.

Selain pidana penjara, Julita juga dijatuhi denda Rp10 juta.

Putusan tersebut menjadi dasar bagi jaksa untuk melaksanakan eksekusi terhadap terpidana.

Setelah diamankan, Julita terlebih dahulu dibawa ke Kejati Sumut untuk menjalani proses administrasi.

Selanjutnya, terpidana diserahkan kepada Bidang Tindak Pidana Umum Kejari Mandailing Natal untuk dilakukan eksekusi sesuai putusan pengadilan.

Pelaksanaan eksekusi dilakukan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Mandailing Natal, Gilbeth Sitindaon, SH, MH.

Terpidana kemudian ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tanjung Gusta Medan untuk menjalani pidana berdasarkan putusan pengadilan.

Jupri menegaskan, Kejari Mandailing Natal akan terus berkoordinasi dengan Kejati Sumut dan bidang terkait agar proses administrasi serta pelaksanaan eksekusi berjalan sesuai putusan pengadilan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia juga mengingatkan para DPO yang masih bersembunyi agar segera menyerahkan diri dan menjalani proses hukum.

“Tidak ada tempat yang aman bagi DPO,” tegasnya.(Tim)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER

[wpp post_type='post' limit=5 range='daily' order_by='views']