DETEKSI.co-Dumai, Sabu 36 gram di Dumai berhasil diungkap aparat kepolisian dalam operasi dini hari di wilayah Sungai Sembilan. Seorang pria berinisial M.I.A alias I diamankan bersama puluhan paket sabu yang diduga siap edar.
Sabu 36 gram di Dumai terungkap pada Selasa, 21 April 2026 sekitar pukul 00.48 WIB. Lokasi penindakan berada di pinggir Jalan Cut Nyak Dien RT 001, Kelurahan Bangsal Aceh, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai.
Pengungkapan kasus ini dipimpin oleh Lius Mulyadin. Tim berhasil mengamankan terlapor setelah melakukan penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat.
Kapolres Dumai Angga F. Herlambang melalui Kasat Narkoba Riza Effyandi menjelaskan bahwa informasi awal berasal dari warga yang curiga terhadap aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian.
“Kami menerima informasi dari masyarakat, kemudian dilakukan penyelidikan hingga akhirnya petugas menemukan dan mengamankan terlapor di lokasi,” ujar Riza Effyandi.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti dalam jumlah signifikan. Sebanyak 33 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 36,61 gram berhasil diamankan.
Selain sabu, polisi juga menyita satu unit handphone android dan sepeda motor yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.
“Barang bukti ditemukan di beberapa bagian, baik yang dipegang maupun disimpan di saku. Yang bersangkutan mengakui kepemilikannya,” tambahnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, M.I.A diduga berperan sebagai penyimpan sekaligus pengedar narkotika di wilayah tersebut. Polisi kini terus mendalami jaringan yang mungkin terlibat.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, junto ketentuan pidana terbaru yang berlaku.
Penanganan kasus berjalan aman dan terkendali. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan tindak pidana, khususnya peredaran narkotika, melalui layanan Call Center 110. (Red/d)


