DETEKSI.co-Dairi, Pengadilan Negeri (PN) Sidikalang, Kabupaten Dairi, mengeksekusi lahan dan bangunan di Dusun Lumban Simatupang, Desa Hutaimbaru, Kecamatan Siempat Nempu, Senin (3/2/2025).
Alat berat berupa ekskavator dikerahkan untuk merubuhkan bangunan rumah, sementara sejumlah jenis tanaman seperti kopi, jeruk, jagung dan jenis lainnya, diratakan menggunakan mesin chainsaw dan babat.
Proses eksekusi mendapat perhatian warga yang berkerumun mendatangi lokasi. Ratusan personil Polres Dairi, Satpol PP dan TNI turut dikerahkan untuk pengamanan.
Panitera Pengadilan Negeri Sidikalang, Nelson Robert Saragih kepada wartawan dilokasi menjelaskan, eksekusi yang dilakukan merupakan lanjutan dari putusan Pengadilan Negeri Sidikalang tahun 1991 atas perkara nomor 19/Pdt.G/1991/PN Sidikalang.

Perkara tersebut terkait lahan/tanah yang melibatkan keluarga marga Togatorop dengan marga Sihombing. Dan perkara itu dimenangkan marga Togatorop atas nama Salmon Togatorop dan kawan-kawan.
Adapun obyek perkara yang dieksekusi yakni, tanah seluas 4 hektare yang diatasnya berdiri 9 unit rumah dan 11 makam. Terkait makam, disebutkan 7 sudah diangkat dengan kesadaran sendiri. Nelson mengatakan, permohononan eksekusi sudah dilakukan sejak tahun 2022 lalu.
Sementara itu, amatan dilapangan saat eksekusi berlangsung, pihak termohon eksekusi yakni dari keluarga marga Sihombing, yang didominasi Ibu-Ibu, mencoba menghalang-halangi petugas eksekusi.
Mereka mencoba melakukan penghadangan terhadap armada yang mengangkut alat berat ketika akan tiba di lokasi. Namun upaya itu tidak berlangsung lama karena blokade warga dapat diterobos oleh petugas.
Jerit tangis memuncak saat bangunan rumah dirubuhkan menggunakan alat berat. Demikian juga ketika berbagai jenis tanaman yang tumbuh diatas lahan objek eksekusi diratakan, termasuk tanaman jagung yang telah fase berbuah.
Kabag Ops Polres Dairi Kompol Syahrial Sirait kepada wartawan mengatakan, proses pengamanan saat eksekusi berlangsung, berjalan lancar dan aman. (NGL)