
DETEKSI.co-Deli Serdang, Sidak Bupati Deli Serdang kembali digelar. Bupati Deli Serdang, Asri Luddin Tambunan, bersama Tim Terpadu melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke RS Patar Asih dan Thongs Inn di Kecamatan Beringin, Selasa (3/3/2026).
Sidak Deli Serdang ini merupakan bagian dari pengawasan menyeluruh terhadap tempat usaha di bidang jasa dan pelayanan. Pemerintah daerah memastikan seluruh pelaku usaha, termasuk rumah sakit dan hotel, mematuhi regulasi yang berlaku.
Di RS Patar Asih, rombongan bupati diterima langsung oleh Direktur Rumah Sakit, dr. Royyan Ashri, M.K.M. Dalam pertemuan tersebut, Bupati menyampaikan adanya pengaduan terkait dugaan tenaga perawat yang menerima gaji di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK).
Selain itu, ditemukan laporan mengenai jam kerja yang belum sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja Tahun 2022. Hal ini menjadi perhatian serius karena menyangkut hak tenaga kerja dan kualitas pelayanan kesehatan.
Di hadapan manajemen rumah sakit dan Tim Terpadu, Bupati menegaskan seluruh ketentuan perundang-undangan wajib dipatuhi.
“Kita berharap RS Patar Asih ini dapat maksimal dalam mutu pelayanan kesehatan. Tentunya harus mengikuti semua ketentuan dan regulasi sesuai undang-undang yang berlaku,” tegasnya.
Kepala Inspektorat Deli Serdang, H. Edwin Nasution, SH., M.Si., memberikan batas waktu dua minggu kepada pihak rumah sakit untuk melengkapi dan menyesuaikan seluruh dokumen perizinan sejak pelaksanaan sidak.
Langkah ini diambil agar tidak ada lagi laporan negatif yang berpotensi merugikan tenaga kerja maupun masyarakat sebagai pengguna layanan kesehatan.
Bupati juga meminta Tim Terpadu memfasilitasi proses penyesuaian perizinan secara cepat, transparan, dan mudah. Pemerintah daerah ingin memastikan kepatuhan berjalan seiring dengan terciptanya iklim investasi yang sehat di Deli Serdang.
Usai dari rumah sakit, rombongan melanjutkan sidak ke Thongs Inn di Kecamatan Beringin. Dalam kunjungan tersebut, Bupati kembali menekankan pentingnya kelengkapan perizinan usaha perhotelan.
Sektor perhotelan dinilai bersentuhan langsung dengan pelayanan publik dan citra daerah. Karena itu, setiap hotel wajib memenuhi ketentuan administrasi, pajak, dan kewajiban lainnya.
Di hadapan awak media, Bupati menjelaskan bahwa sidak hari ini merupakan bagian dari rangkaian pemeriksaan di seluruh wilayah Kabupaten Deli Serdang.
Fokus pemeriksaan meliputi perizinan, kepatuhan pembayaran UMK, kepesertaan BPJS, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta retribusi daerah.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang mengajak seluruh pelaku usaha dan masyarakat mendukung program pemerintah pusat dan daerah dengan patuh terhadap aturan.
“Kita harus sukseskan program Pak Prabowo Subianto yaitu mewujudkan Indonesia ASRI. Salah satunya memastikan kegiatan usaha yang langsung bersentuhan dengan masyarakat harus sesuai ketentuan dan perundang-undangan, seperti rumah sakit, hotel, restoran, klinik, dan nanti akan mengarah ke sektor industri,” ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Deli Serdang menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan di seluruh sektor usaha. Tujuannya memastikan kepatuhan hukum, perlindungan tenaga kerja, dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Langkah tegas ini diharapkan menciptakan dunia usaha yang sehat, transparan, serta mampu mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan. (M. Herbin Barus)





