Sidang Tuntutan 3 Prajurit TNI Pembunuh Kacab Bank Digelar Hari Ini

DETEKSI.co-Jakarta, Sidang tuntutan terhadap tiga oknum prajurit TNI terdakwa kasus pembunuhan kepala cabang (kacab) bank, M Ilham Pradipta, digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (18/5/2026). Sidang berlangsung terbuka dengan agenda pembacaan tuntutan oleh oditur militer.

Sidang tuntutan pembunuhan kacab bank itu dimulai pukul 10.00 WIB di ruang sidang Garuda atau ruang sidang utama Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Informasi jadwal sidang tersebut tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pengadilan militer.

“Tanggal 18 Mei 2026 pukul 10.00 WIB sampai selesai, pembacaan tuntutan oditur militer,” demikian keterangan dalam jadwal sidang.

Tiga terdakwa dalam perkara ini masing-masing adalah Serka Mochamad Nasir, Kopda Feri Herianto, dan Serka Frengky Yaru. Ketiganya didakwa terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap M Ilham Pradipta yang merupakan kepala cabang salah satu bank di Jakarta.

Kasus pembunuhan kacab bank ini menjadi perhatian karena para terdakwa merupakan prajurit aktif TNI. Oditur Militer Mayor Chk Wasinton Marpaung sebelumnya menyebut tindakan para terdakwa tidak mencerminkan sikap seorang prajurit.

“Perbuatan para terdakwa membawa secara paksa almarhum Mohamad Ilham Pradipta hingga melakukan pemukulan yang mengakibatkan almarhum meninggal dunia adalah suatu perbuatan tidak pantas dari prajurit TNI,” ujar Wasinton dalam persidangan sebelumnya.

Dalam dakwaan primer, ketiga terdakwa dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana secara bersama-sama. Oditur militer juga menyiapkan dakwaan subsider hingga alternatif apabila unsur dakwaan utama tidak terbukti di persidangan.

Selain pasal pembunuhan berencana, para terdakwa juga dikenakan dakwaan subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Kemudian dakwaan lebih subsider menggunakan Pasal 351 ayat (3) KUHP terkait penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Tak hanya itu, oditur juga memasukkan dakwaan alternatif Pasal 333 ayat (3) KUHP mengenai perampasan kemerdekaan seseorang yang berujung kematian korban.

Serka Mochamad Nasir mendapat dakwaan tambahan dibanding dua terdakwa lainnya. Ia didakwa melanggar Pasal 181 KUHP karena diduga menyembunyikan atau menghilangkan mayat korban setelah kejadian.

Berikut rincian dakwaan terhadap para terdakwa:

  1. Serka Mochamad Nasir didakwa dengan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 351 ayat (3) KUHP, Pasal 333 ayat (3) KUHP, serta Pasal 181 KUHP.
  2. Kopda Feri Herianto didakwa dengan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 351 ayat (3) KUHP, dan Pasal 333 ayat (3) KUHP.
  3. Serka Frengky Yaru didakwa dengan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 351 ayat (3) KUHP, dan Pasal 333 ayat (3) KUHP.

Sidang tuntutan ini menjadi tahapan penting dalam proses hukum kasus kematian M Ilham Pradipta sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap ketiga terdakwa. (Red/d)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER

[wpp post_type='post' limit=5 range='daily' order_by='views']