DETEKSI.co-Medan, Adminduk Medan mencatat lonjakan tajam sepanjang 2025. Di bawah kepemimpinan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, total layanan administrasi kependudukan (Adminduk) menembus 590.516 dokumen. Angka ini naik 28,9 persen dibandingkan 2024 yang berjumlah 457.994 layanan.
Adminduk Medan bertambah 132.522 layanan dalam satu tahun. Data resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan menunjukkan peningkatan ini sebagai indikator percepatan reformasi pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kota Medan.
Kebijakan ini sejalan dengan komitmen pemerintah kota untuk menghadirkan pelayanan yang responsif dan mudah dijangkau warga. Pemerintah ingin masyarakat melihat kantor pelayanan sebagai tempat mengadu dan mendapatkan solusi, bukan sekadar ruang administrasi.
Kepala Disdukcapil Kota Medan, Baginda P. Siregar, Rabu (18/2/2026), menjelaskan peningkatan hampir 30 persen tersebut didorong strategi “jemput bola”. Petugas tidak lagi hanya menunggu warga datang ke kantor, tetapi turun langsung ke lingkungan masyarakat membuka layanan di lokasi-lokasi yang dibutuhkan.
Strategi jemput bola juga difokuskan bagi warga terdampak bencana. Dalam kondisi darurat, hak administrasi penduduk tetap dipenuhi agar akses terhadap layanan publik lain tidak terhambat.
Dari 18 jenis layanan yang didata, mayoritas mengalami kenaikan. Dokumen dasar menjadi penyumbang terbesar. Penerbitan KTP elektronik naik dari 183.243 menjadi 201.972 layanan. Kartu Keluarga meningkat dari 136.470 menjadi 152.853 layanan.
Lonjakan paling signifikan terjadi pada Kartu Identitas Anak (KIA). Jumlahnya melonjak lebih dari dua kali lipat, dari 30.560 menjadi 67.787 layanan. Akta kelahiran juga meningkat drastis dari 29.438 menjadi 59.099 layanan.
Layanan perpindahan penduduk turut mengalami kenaikan. Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI) naik dari 25.341 menjadi 39.504 layanan. Surat Keterangan Datang WNI (SKDWNI) meningkat dari 23.408 menjadi 35.478 layanan.
Beberapa layanan tercatat stabil atau menurun tipis. Akta Pengangkatan Anak tetap 9 layanan. Kutipan Kedua Akta Perceraian tetap 12 layanan. Perjanjian Kawin turun dari 36 menjadi 30 layanan. Penerbitan NIK Orang Asing juga turun dari 132 menjadi 109 layanan.
Total 590.516 layanan sepanjang 2025 menunjukkan transformasi pelayanan publik di Kota Medan berjalan nyata. Peningkatan ini memperlihatkan sistem yang semakin cepat, mudah, dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
Capaian tersebut sekaligus menegaskan arah kebijakan Pemerintah Kota Medan dalam memperkuat kualitas layanan administrasi kependudukan sebagai fondasi utama pelayanan publik.(Red/d)


