Berdasarkan Keputusan Kemenkum HAM RI Nomor : AHU-0056413.AH.01.02.TAHUN 2021 Sesuai Akta Notaris Adi Pinem, SH Nomor : 53 Tanggal 08 Oktober 2021
Batasi
Pemprov Sumut Batasi Operasional Angkutan Barang saat Arus Mudik Lebaran
DETEKSI.co-Medan, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) membatasi operasional kendaraan angkutan barang pada saat arus mudik Lebaran 1445 Hijriah. "Pembatasan operasional angkutan barang tersebut akan dilakukan pada tanggal 5 hingga 16 April 2024," ujar Kadishub Sumut Agustinus Panjaitan, Rabu (27/3/2024).Ia...
Latest News
Editor -
Polres Labuhanbatu Bersama TNI dan Satpol PP Gelar Patroli Gabungan, Ciptakan Kamtibmas Kondusif di Malam Hari
DETEKSI.co-Rantauprapat, Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Polres Labuhanbatu bersama TNI dan Satpol PP melaksanakan Patroli Gabungan...

