Berdasarkan Keputusan Kemenkum HAM RI Nomor : AHU-0056413.AH.01.02.TAHUN 2021 Sesuai Akta Notaris Adi Pinem, SH Nomor : 53 Tanggal 08 Oktober 2021
Kasus Pengrusakan Bangunan yang Dilakukan Mantan Kadus di Kwala Langkat
Kasus Pengrusakan Bangunan yang Dilakukan Mantan Kadus di Kwala Langkat, Korban berharap Penuh Kepada Polres Langkat
DETEKSI.co-Langkat, Korban yang merupakan pemilik bangunan yang dirusak oleh sekelompok orang di Dusun I Desa Kwala Langkat Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat, Kamis 21 Maret 2024, sekira pukul 15.00 WIB, berharap penuh kepada Polres Langkat." Saya sangat berharap penuh...
Latest News
Irvan -
8 Kali Masuk Penjara, Residivis Pengedar Sabu Ini Ampun Ditembak Polisi di Tembung
DETEKSI.co - Medan, Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, Senin (4/5/2026) kemarin meringkus seorang pengedar narkoba, yang biasa menjual narkotika jenis...

